Selasa, 20 Juli 2010

Imam Masjid di Spanyol Ditangkap, Masjidnya Ditutup

Pemerintah Spanyol menangkap imam masjid asal Maroko atas tuduhan pemukulan dan perlakuan buruk terhadap 12 siswa dari sekolah budaya Arab. Demikian dilansir Islammemo.cc (20/7).

Selain itu, pihak berwenang juga menutup masjid tempat dia bekerja, dengan alasan bahwa pekerjaannya tersebut bertentangan dengan hukum yang ditetapkan dalam Spanyol.

Peristiwa tersebut mengakibatkan shock di kalangan umat Islam di Spanyol, khususnya terhadap Masjid "Anisa" di Desa St. Anthony, kota Ibiza. Aparat keamanan menutup masjid tersebut dengan lilin merah, dan mencegah umat muslim yang ingin shalat agar tidak mendekatinya.

Penutupan masjid ini sambil menunggu selesainya investigasi dan penentuan nasib mereka.

Menurut surat kabar "Diario de Ibiza" yang berbahasa Spanyol menyebutkan bahwa polisi Spanyol telah meminta umat Islam agar tidak berbicara kepada pers mengenai kasus ini, sampai investigasi selesai dilakukan.

Terdapat 1540 umat Muslim di St. Anthony, dan 1490 di antaranya berasal dari Maroko. Sedangkan sisanya berasal dari Saudi, Irak, Aljazair, Afghanistan, dan Uni Emirat Arab
Smb; hidayatullah.com

Perwira Marinir AS Dipaksa Pensiun karena Insiden di Iraq

Adakwah.com. Seorang perwira marinir Amerika telah dipaksa pensiun, karena dituduh lalai menyelidiki tewasnya 24 warga sipil Iraq di kota Hadhita, Iraq barat pada tahun 2005.

Pengacara yang membela Letnan Kolonel Jeffrey Chessani mengatakan, hari terakhirnya berdinas dalam militer Amerika adalah hari Jumat.

Pengacara Chessani hari Senin mengatakan, Menteri Angkatan Laut Ray Mabus baru-baru ini mendukung keputusan pengadilan bahwa bekas komandan itu menunjukkan sikap yang kurang layak dalam menanggapi pembunuhan Hadhita tahun 2005 itu, tetapi ia sebaiknya dipensiunkan tanpa menerima penurunan pangkat.

Chessani dituduh lalai menyelidiki kematian 24 orang sipil Iraq di kota Haditha, Provinsi Al-Anbar.  Hakim kemudian membatalkan dakwaan terhadapnya.

Jaksa mengatakan, Marinir AS di bawah komando Chessani menewaskan para warga sipil Iraq itu ketika mereka mencari pemberontak yang bertanggung-jawab atas peledakan bom pinggir-jalan yang menewaskan seorang tentara Amerika. Di antara warga sipil yang tewas terdapat perempuan dan anak-anak.
Smb; Hidayatullah.com

Vaksin Meningitis Segera Diganti dengan yang Halal

JAKARTA. Addakwah.com. Setelah dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dua merek vaksin meningitis yang dinyatakan halal, Kementerian Kesehatan segera menarik vaksin yang kini beredar dan menghentikan pemakaiannya.

''Kita akan membuat surat hari ini juga, supaya pemberian vaksin yang lama dihentikan dan diganti dengan vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI,'' kata Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, di Jakarta.

Proses penggantian vaksin Glaxosmithkline (GSK) dari Belgia dengan dua jenis vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI, yakni Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina disebut Menkes akan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. ''Yang didistribusikan ke daerah sudah ada sebagian tapi belum ada yang disuntikkan. Itu akan distop semua,'' tegasnya.

Vaksin meningitis terutama diperuntukkan kepada calon jamaah haji karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh jamaah haji telah mendapatkan vaksinasi bagi penyakit meningitis yang mudah menular dan menyebabkan kematian. Untuk pengadaan vaksin baru, Menkes menyatakan pihaknya juga akan mendiskusikan dengan Badan POM apakah vaksin tersebut sudah teregistrasi atau tidak untuk memastikan kualitas.

Sementara untuk kemungkinan adanya gugatan hukum dari penyedia vaksin saat ini, Menkes akan membicarakannya dengan yang bersangkutan termasuk kemungkinan apakah kerja sama itu dapat dialihkan untuk kerja sama yang lain. ''Kita sudah bicarakan dengan GSK, apakah diganti dengan obat lain atau bagaimana. Kalau ada tuntutan akan kita bicarakan,'' jelasnya.

Vaksin GSK dinyatakan haram oleh MUI karena dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan media yang berasal dari hewan babi, yang diharamkan dalam Islam.
Smb; republika.co.id

Koalisi Nasional Tetapkan Hari Tanpa TV

Serang.Addakwah.com. Koalisi nasional menetapkan hari tanpa TV pada 25 Juli mendatang dalam rangka memperingati hari anak. "Hari tanpa TV digagas 4 tahun lalu melalui Yayasan Pendidikan Media Anak yang kemudian mengajak koalisi nasional. Mereka memiliki ketertarikan terhadap pengaruh tayangan televisi pada masyarakat umumnya dan anak-anak khususnya," kata Ketua Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia, Acep Helmi, saat ditemui di Serang, Selasa.

Organisasi yang tergabung dalam koalisi nasional ini diantaranya adalah Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia, Yayasan Forum Indonesia Muda, Universitas Al Azhar, IPB, Universitas Mulawarman, FIKOM UNISBA, Universitas Dr Moestopo dan UI Jakarta.

Acep juga memaparkan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap televisi serta ungkapan keprihatinan terhadap acara televisi yang tidak berkualitas, juga mengurangi bahaya negatif TV pada anak.

"Diharapkan masyarakat tidak menonton TV pada hari yang telah ditetapkan, dan mengalihkan kegiatannya dengan lebih mengefektifkan kegiatan bermain bersama keluarga," kata Acep.

Ia juga mengatakan, dengan diadakannya kegiatan ini perusahaan-perusahan yang bergerak dibidang pertelevisian akan tergerak untuk mengubah tayangan-tayangan yang tidak berkualitas menjadi tayangan yang lebih berkualitas.

Acep mengatakan bahwa telah terjadi perubahan prilaku terhadap anak akibat dampak dari kurang mendidiknya acara televisi selama ini.

"Acara televisi lebih banyak menonjolkan sisi konsumerisme, sadisisme, pelecehan seksual, serta hal lain yang tak mendidik untuk anak bangsa," katanya.
Smb; antaranews.

MUI: Vaksin Meningitis Jangan Dipaksakan

media dakwah

Jakarta (voa-islam.com) - Setelah ditunggu fatwa kehalalalan vaksin meningitis oleh calon jamaah haji. Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dua vaksin meningitis untuk jamaah haji, yakni buatan Italia dan China sebagai produk halal. Sementara vaksin asal Belgia tetap dinyatakan haram. Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Sam mengatakan, sejauh ini terdapat tiga produsen vaksin meningitis yang mengajukan sertifikasi halal ke MUI. Mereka adalah Novartis asal Italia,Tianyuan asal China, dan Glaxo Smith Kline (GSK) asal Belgia.

...Adapun dua vaksin yang diputus halal, yaitu Novartis dari Italia serta Tianyuan dari China,” ujarnya seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Kepresidenan Jakarta...

Setelah dilakukan penelitian komprehensif di negara asal ketiga vaksin tersebut, MUI memastikan kehalalan vaksin produksi Novartis dan Tianyuan. “Dua hari lalu, MUI telah memutuskan bahwa vaksin meningitis (produksi GSK) yang digunakan untuk jamaah haji selama ini masih haram. Adapun dua vaksin yang diputus halal, yaitu Novartis dari Italia serta Tianyuan dari China,” ujarnya seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Ichwan mengatakan, MUI secara resmi memang belum mengumumkan fatwa tentang status hukum ketiga vaksin tersebut.Rencananya, hari ini MUI akan mengumumkan lebih detail tentang hasil penelitian mereka mengenai ketiga vaksin meningitis itu. Ichwan berharap, fatwa tentang vaksin meningitis tersebut akan diterapkan pada pelaksanaan haji 2010. Artinya, jamaah haji tahun ini diharapkan bisa menggunakan vaksin meningitis yang sudah absah kehalalannya.

Namun,Kementerian Kesehatan (Kemenkes) awal bulan ini telah menetapkan vaksin produksi GSK dengan merek dagang Mencevax ACW135Y yang akan digunakan untuk mengimunisasi 234.000 jamaah haji tahun ini. Keputusan ini diambil mengingat saat itu belum ada vaksin meningitis yang dinyatakan halal, padahal waktu penyelenggaraan ibadah haji sudah dekat.

Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Sri Indrawati mengungkapkan, Kemenkes sudah mulai mendistribusikan vaksin meningitis produksi GSK sejak 13 Juli 2010. ”Kami sudah mendistribusikan ke daerah-daerah secara bertahap,” ujarnya, kemarin.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama A Ghofur Jawahir belum mau berkomentar terkait fatwa terbaru dari MUI terkait vaksin meningitis. Sementara itu, Dewan Pimpinan MUI yang dipimpin oleh Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudh menghadap Presiden di Kantor Kepresidenan sore,kemarin. Hadir pula Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsuddin dan Ketua MUI Ma’ruf Amin.

Menteri Agama Suryadharma Ali dan Mensesneg Sudi Silalahi juga menghadiri pertemuan tersebut. Menurut Ma’ruf Amin, Dewan Pimpinan MUI meminta kesediaan Presiden SBY untuk membuka Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang akan diselenggarakan di Jakarta, 25–28 Juli mendatang.

MUI Medan: Halal Tapi Jangan Dipaksakan

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara H Abdullah Syah mengatakan, calon jamaah haji jangan dipaksa jika menolak diberikan vaksin meningitis tidak halal karena akan berpengaruh pada kejiwaan mereka yang akan berangkat ke Mekkah.

"Pemberian vaksin meningitis itu hanya kepada calon jamaah haji yang bersedia," katanya di Medan, Selasa (20/7/2010), ketika diminta komentarnya soal beberapa calon jamaah haji asal Kota Medan yang tidak mau diberikan vaksin meningitis sebelum berangkat ke Mekkah.

..."Pemerintah diminta bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah vaksin meningitis itu," kata Abdullah Syah...



Penolakan pemberian vaksin meningitis itu karena diduga mengandung bahan yang tidak halal dan dilarang dalam ajaran agama Islam. Mereka hanya mau diberikan vaksin meningitis yang halal.

Abdullah Syah mengatakan, calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci itu tentunya dalam keadaan bersih dan jangan bercampur dengan yang haram.

Oleh karena itu, katanya, wajar bagi calon jamaah asal Kota Medan itu merasa keberatan jika mereka diberikan vaksin meningitis yang tidak bersih.

"Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan harus berupaya menggantikan vaksin meningitis haram dengan yang halal sehingga calon jamaah haji merasa tenang dalam melaksanakan ibadah haji," kata Guru Besar IAIN Sumut itu.

Selanjutnya ia mengatakan, pemerintah juga harus bisa memberikan pertimbangan bagi jamaah haji yang tidak mau diberikan vaksin meningitis itu karena mereka jelas tidak ikut serta dalam menunaikan ibadah haji tahun 2010.

"Bagi calon jamaah haji yang tidak ikut ke Mekkah pada tahun ini. Tahun 2011 diharapkan bisa diberikan kesempatan lagi berangkat ke Tanah Suci," katanya.

Ia mengatakan, jangan gara-gara tidak mau divaksin, calon jamaah haji itu gagal berangkat ke Mekkah dan seluruh biaya mereka juga tidak bisa dikembalikan.

"Pemerintah diminta bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah vaksin meningitis itu," kata Abdullah Syah. (Ibnudzar/dko)

Senin, 19 Juli 2010

Kontroversi Fatwa Haram ESQ, Malaysia Belajar Di Indonesia

media dakwah
PUTRAJAYA (Berita SuaraMedia) - Setelah sempat menjadi perbincangan hangat dan kontroversi di Malaysia karena fatwa haram terhadap ESQ yang dikeluarkan Mufti Wilayah Persekutuan, sejumlah ulama lain kembali mengeluarkan keputusan baru. Berbeda dengan fatwa sebelumnya, mereka mengeluarkan keputusan tentang halalnya ESQ.

Majlis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia memutuskan pelatihan manajemen diri ESQ tetap diperbolehkan dilanjutkan di Malaysia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majlis Mudzakarah Fatwa Nasional Abdul Shukor Husin dalan jumpa pers di Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) di Putrajaya.

Menurut Abdul Shukor, Jakim telah membentuk lembaga khusus untuk memantau ESQ sebelum mengeluarkan fatwa halal tersebut. Fatwa halal ESQ ini, lanjut dia, antara lain didasari pertimbangan sikap terbuka ESQ yang mendatangi langsung JAKIM untuk menjelaskan isu-isu yang dianggap meragukan, seperti isu 'suara hati' dan angka '165'.

Bahkan untuk mengetahui lebih jauh muatan materi ESQ, beberapa Mufti Malaysia pergi ke Indonesia untuk mengikuti secara langsung training manajemen diri yang digagas oleh Ary Ginanjar tersebut.

"Ada 8 orang Mufti dari 14 Mufti yang ada di Malaysia telah mengikuti pelatihan ESQ. Bahkan untuk lebih mengetahui ESQ lebih dalam, beberapa Mufti mengikuti pelatihan ESQ langsung di Indonesia," ujarnya.

Atas pertimbangan itulah, Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia memutuskan ESQ boleh tetap dilaksanakan di Malaysia. Apalagi karena pelaksanaan ESQ ini juga akan diawasi Dewan Syariah yang telah dibentuk ESQ.

Tidak hanya itu, bahkan Abdul Shukor mengungkapkan, fatwa ini diambil setelah Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional mengadakan tujuh kali pertemuan untuk membahas masalah ESQ sejak April 2009 hingga yang terakhir 16 Juni 2010.

Keputusan halal ini berlaku untuk 13 Mufti kecuali Mufti wilayah Persekutuan yang meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan yang telah mengharamkan ESQ.

Di Malaysia, Mufti merupakan pemuka agama Islam tertinggi di tingkat provinsi. Ada 14 Mufti yang mewakili 14 provinsi di Malaysia. Mufti Wilayah Persekutuan yang meliputi Kuala Lumpur, Putra Jaya dan Labuan adalah yang mengharamkan ESQ. Fatwa tersebut keluar pada 10 Juni lalu.

Fatwa haram itu diteken Datuk Hj. Wan Zahidi Bin Wan Teh yang menganggap Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian melenceng dari ajaran-ajaran agama Islam. Dia beralasan, ESQ "Leadership Training" yang diajarkan Ary melenceng dari ajaran Islam dan mengandung ajaran-ajaran yang bisa merusak akidah dan syariah Islam. Penyelewengan itu, menurut Mufti Wilayah Persekutuan -seperti yang diberitakan dalam situs muftiwp.gov.my- karena ajaran Ary mengandung faham liberalisme di mana ia menerjemahkan nas-nas Al-Quran secara bebas serta juga mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan benar.

Kini, Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia untuk agama Islam menyatakan, pelatihan ESQ yang didirikan Ary Ginanjar Agustian, tidak melanggar akidah dan syariah Islam sehingga kegiatan ESQ Leadership Center dapat diteruskan di Malaysia, kecuali wilayah Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.

"Kami majelis muzakarah telah mengadakan rapat sebanyak tujuh kali, mulai dari April 2009 hingga 16 Juni 2010 membahas salah satunya adalah penilaian terhadap kegiatan ESQ di Malaysia," kata Ketua Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia, Dr Abdul Shukor Husin di Kualalumpur.

Dalam rapat itu, majelis fatwa mengundang 14 mufti (ulama) negara bagian dan para ahli di bidang agama Islam, serta para pengurus ESQ termasuk Ary Ginanjar untuk memberikan penjelasan mengenai isu-isu yang dituduhkan.

"Kami berbicara terbuka, Ary Ginanjar dan pengurus lainnya juga menjelaskan semuanya. Kami dapat terima penjelasan mereka," katanya didampingi beberapa pengurus Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia.

"Atas permintaan kami, ESQ telah mengangkat juga Dewan Syariah untuk memantau kegiatan dan pelatihan ESQ agar tidak menyimpangkan akidah dan syariah. Dewan Syariah ini diketuai oleh Mustafa Abd Rahman, mantan Ketua Jakim (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia) dan para mantan mufti negara bagian serta akademisi yang ahli dalam pengajian Islam," katanya.

"Kita semua tahu reputasi mantan Ketua Jakim Mustafa Abd Rahman yang mengeluarkan fatwa mengharamkan kegiatan Darul Arqam," kata Dr Abdul Shukor Husin.

Delapan mufti mengikuti kegiatan ESQ, bahkan beberapa diantaranya mengikuti latihan di Indonesia untuk menilai apakah pelatihan di Indonesia sama dengan di Malaysia.

"Ternyata delapan mufti itu menyatakan, kegiatan ESQ positif dan tidak menyimpang dari akidah dan syariah Islam," kata dia.

Dukungan Majelis Fatwa Malaysia kepada ESQ juga didasarkan karena pelatihan ESQ telah berkembang pesat hingga ke beberapa negara muslim seperti Brunei, Arab Saudi dan negara nonmuslim seperti Singapura, Belanda, Australia dan Amerika.

Para peserta training merupakan pemuka agama Islam, politisi, akademisi dan para profesional hingga para artis.

"Saya baca di koran kemarin, ternyata artis terkenal Erra Fazira ikut pelatihan ESQ dan menyatakan sangat bermanfaat bagi dirinya sendiri," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat Majelis Fatwa Kebangsaan terakhir pada 16 Juni 2010, 13 mufti mendukung kegiatan ESQ dan hanya satu mufti menolak, yakni Mufti Wilayah Persekutuan.

"Usai rapat tanggal 16 Juni 2010, Mufti Wilayah Persekutuan mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan ESQ melanggar akidah dan syariah Islam. Kami menghormati keputusan itu, walaupun tidak etis, seharusnya menunggu terlebih dulu keputusan Majelis Fatwa Kebangsaan barulah memberikan tanggapan," kata Abdul Shukor. (fn/dt/ant) www.suaramedia.com

Nasihat Alumnus ESQ untuk Ary Ginanjar Agustian

media dakwah

Oleh: Farid Achmad Okbah, M.A. (Alumnus ESQ ke-46)
Dalam rangka melaksanakan perintah Allah untuk saling menasihati dengan kebenaran dan kesabaran (tawashau bil-haqq wa tawashau bis-shabri), maka sebagai saudara Muslim saya tergugah untuk memberikan nasihat kepada Bapak Ari Ginanjar, barangkali memberikan manfaat.
Nasihat ini saya lakukan, setidaknya, karena tiga hal. Pertama, saya mencintainya karena Allah. Kedua, karena saya sudah menyaksikan baik lewat kumpulan VCD maupun pelatihan ESQ yang ke-46 dengan registrasi  nomor 166. Maka, tanggung jawab orang yang mengetahui berbeda dengan orang yang tidak mengetahui.
Ketiga, bahwa saya tidak ada kepentingan apapun selain menyampaikan kebenaran agar Bapak Ary terhindar dari ancaman surat Al-Ahzab ayat 66-68 karena mengajarkan yang salah dan diikuti oleh orang banyak, meskipun bapak menyatakan bahwa ini training manajemen, bukan agama. Namun, isi training ini lebih menonjol sisi agamanya. Allah menyebutkan dalam surat Yunus ayat 32 "Adakah setelah kebenaran kecuali kesesatan?"
Semoga nasihat yang keluar dari hati akan masuk ke hati.
…Sebagai saudara Muslim saya tergugah untuk memberikan nasihat kepada Bapak Ari Ginanjar. Semoga nasihat yang keluar dari hati akan masuk ke hati…
HAL-HAL YANG POSITIF
Setelah menyaksikan secara langsung pelatihan ESQ ke-46 di Hotel Melia, Kuningan Jakarta, yang diikuti oleh 650 peserta dan dibuka oleh Menteri Negara BUMN Sugiharto serta diramaikan oleh alumnus-alumnus berbobot ESQ seperti AM Fatwa, saya melihat ada sejumlah kelebihan pelatihan ESQ. Yaitu:
1. Penampilan menarik.
2. Situasi dibuat sedemikian rupa sehingga betul-betul mendukung.
3. Multimedia bagus.
4. Kerja sama tim yang rapi dan kompak.
5. Selingan humor dan olahraga.
6. Menampilkan hasil penelitian ilmiah.
7. Banyak memakai istilah bahasa Inggris.
8. Ary Ginanjar tampil all out.
9. Cerita-cerita yang memukau.
10. Pemberian hadiah memotivasi.
11. Banyak diikuti oleh kalangan elitis yang belum tersentuh pengajian.
12. Menampilkan pengalaman-pengalaman pribadi atau orang lain seperti kapten  Abdul Razak.
13. Insya Allah ini akan berkembang tapi perlu disempurnakan.
HAL-HAL YANG NEGATIF DALAM MASALAH AKIDAH YANG PERLU DIPERBAIKI
Agar objektif dan jujur saya terpaksa mengemukakan hal-hal yang  saya pandang negatif agar diperbaiki dalam masalah akidah.
1. Meyakini Allah terdapat dalam hati.
Pak Ary Ginanjar dalam ungkapannya menyatakan keyakinan bahwa Allah terdapat dalam hati. Seperti mengemukakan riwayat Umar yang telah melihat Tuhan dengan hatinya.
…Siapa yang mengatakan sesuatu yang saya tidak mengatakannya, maka hendaknya dia menempati tempat duduknya dalam api neraka. HR Muttafaqun alaihi…
Koreksi:
Riwayat ini tidak benar. Tetapi yang benar adalah Aisyah bertanya kepada Rasulullah apakah beliau melihat Tuhan di Sidratul Muntaha. Rasulullah menjawab, "Cahaya, bagaimana aku melihatnya?"
Terdapat pendapat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah b melihat Tuhan dengan mata hatinya. Demikian keyakinan Ahlus Sunnah.
2. Mengutip hadits palsu dalam masalah aqidah
Berkali-kali Pak Ary Ginanjar menyebut hadits:
"Siapa yang mengetahui dirinya, maka dia mengenal Tuhannya."
Koreksi:
Kalimat di atas bukanlah hadits, melainkan ucapan Saad bin Muadz (lihat kitab Al-Maqaashidul-Hasanah karangan Imam Shahawi). Sementara  Abu Nuaim dalam kitabnya Al-Hilyah jilid X hlm. 208 mengatakan bahwa ucapan itu adalah kata-kata Sahal Attasturi. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Al-Fawaa’id hal 290 telah menjelaskan maknanya. Maaf, berbahaya berbicara mengatasnamakan Nabi, padahal  beliau tidak mengatakannya. Rasulullah bersabda:
"Siapa yang mengatakan sesuatu yang saya tidak mengatakannya, maka hendaknya dia menempati tempat duduknya dalam api neraka." (HR Muttafaqun alaihi).
3. Aplikasi asmaul husna bertentangan dengan Al-Qur'an
Pak Ary sangat menekankan Asmaul Husna untuk diikuti dan berpegang kepada ungkapan:
"Berakhlaklah dengan akhlak Allah."
Koreksi:
Al-Qur'an menekankan agar kita berakhlak seperti Nabi Muhammad. Allah berfirman:
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung" (Qs Al-Qalam 4).
Sedang terhadap  asmaul husna, Allah memerintahkan untuk berdoa dengannya.
"Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu…" (Al-A'raf: 180)
Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebut al-ismul a'dham (Nama yang paling agung) seperti dalam beberapa riwayat.
…Bapak Ary Ginanjar menyebut bahwa Allah menciptakan alam semesta ini untukmu wahai Muhammad. Ini adalah bertentangan dengan Al-Qur'an surat Adz-Dzariyat ayat 56…
4. Hanya menekankan Tauhid Rububiyah
Kajian tauhid hanya menekankan kepada tauhid rububiyah yang menekankan kebesaran Allah SWT melalui ciptaan-Nya (ayat kauniyah)  yang sebenarnya Allah hanya menuntut memahaminya saja  agar lebih dekat kepada Allah dan menyampaikan ayat-ayat Qur’aniyah sebagai pendukung. Padahal Allah menekankan ayat-ayat Qur’aniyah untuk diikuti secara total. Dan misi utama para nabi justru pada tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah (Qs An-Nahl 36).
Dan jangan lupa sebanyak 84 surat turun di Mekkah untuk menekankan tauhid selama 13 tahun tidak mungkin akan dipahami dalam 4 hari dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan perintah Allah seperti larangan tepuk tangan (Qs. Anfal 35) dan larangan musik-musik seperti  (Qs. Al-Mukminun 3).
…Beliau bersumpah seandainya mereka siap untuk dimatikan sekarang dan masuk neraka. Jangan menantang Allah SWT. Rasulullah SAW ketika bersumpah Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya…
Beliau bersumpah seandainya mereka siap untuk dimatikan sekarang dan masuk neraka. Jangan menantang Allah SWT. Rasulullah SAW ketika bersumpah Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya.
Dan lain-lain kesalahan akidah (saya sertakan beberapa makalah barangkali bermanfaat).
Yang lebih fatal lagi, Bapak Ary Ginanjar menyebut bahwa Allah menciptakan alam semesta ini untukmu wahai Muhammad. Ini adalah bertentangan dengan Al-Qur'an surat Adz-Dzariyat ayat 56. Dan, kalaupun itu ada yang menyebut hadits ternyata itu palsu. Dan keyakinan harus didasarkan kepada Al-Qur'an dan sunnah yang shahih.
Dan masih banyak kesalahan lain yang belum saya sebutkan. Wallahu A'lam.

Jumat, 16 Juli 2010

Sistem Islam Mencegah Pornografi Secara Komprehensif

Addakwah.com. Islam sebagai sebuah sistem kehidupan mampu mencegah segala bentuk pornografi secara komprehensif, kata Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Papua, Rofiah Ulinuha di Jayapura, Sabtu.

Dia mengatakan, kekomprehensifan sistem Islam dalam mencegah pornografi terletak pada batasan yang jelas tentang pornografi sehingga tidak menimbulkan perdebatan.

Selain itu, pelarangan pornografi dalam ajaran Islam tidak hanya berlaku untuk anak-anak, tapi juga bagi orang dewasa.

Menurut Rofiah, pornografi adalah segala jenis tulisan, gambar, suara dan bunyi yang melanggar ketentuan syariat Islam mengenai aurat, hubungan seksual serta larangan untuk memberi stimulan seksual dalam kehidupan umum.

"Dalam Islam penjelasan mengenai aurat sangat jelas. Untuk laki-laki bagian tubuh yang tidak boleh tampak adalah dari pusar hingga lutut. Sedangkan untuk perempuan harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan yang boleh terlihat," jelas Rofiah.

Lebih lanjut dia mengatakan, dampak pornografi tidak hanya menimpa anak-anak yang belum memiliki pemahaman tentang hal tersebut, melainkan juga pada semua orang.

Dalam sistem pergaulan yang saat ini berlaku di masyarakat, kata Rofiah, mengonsumsi pornografi bagi orang dewasa masih diperbolehkan dalam kehidupan pribadi sebagai salah satu bentuk kebebasan individu.

Padahal, menurut dia, aktivitas tersebut bisa menjadi sumber kerusakan generasi di masa mendatang baik dipandang dari segi agama, moral maupun sosial.

"Para ahli syaraf dan psikolog menjelaskan bahwa pornografi bisa menimbulkan `kecanduan` seperti pada narkoba sehingga bisa merusak fungsi dan struktur otak. Hal ini akan mengurangi produktivitas kerja bahkan membahayakan masyarakat karena menjadi pemicu terjadinya pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual lainnya," kata Rofiah.

Masalah pornografi diatur dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2008. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Sumber; Antaranews
 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha