Rabu, 21 Juli 2010

Berlogo Setan dan Salib, Kaus MU dan Barcelona Diharamkan di Malaysia

media dakwah

Malaysia (addakwah.com) - Kaus olahraga klub sepak bola Manchester United telah dilarang di beberapa bagian negara Malaysia karena logo bermakna  "setan merah" tersebut adalah diharamkan dalam Islam.

Para pemimpin Muslim memutuskan bahwa gambar-gambar pada kaos sepak bola seperti salib, merek alkohol dan setan merupakan penghinaan kepada Allah dan tidak boleh dipakai.
Manchester United adalah merek yang sangat populer di negara mayoritas muslim tersebut dan tour klub tersebut pada musim panas tahun lalu termasuk dua pertandingan melawan Malaysia XI dimainkan di hadapan 40.000 orang.
..Tidak ada alasan untuk memakai pakaian seperti itu karena itu berarti, sebagai seorang Muslim, Anda memuja simbol agama lain..
Kaos sepak bola lain yang dinilai tidak dapat diterima termasuk Brazil, Portugal, Serbia, Barcelona dan Norwegia karena logo mereka semua membawa gambar salib.

    Logo timnas sepakbola Brazil

     Logo timnas sepakbola Portugal
 
      Logo timnas sepak bola serbia
 
              Logo FC Barcelona       
"Tidak ada alasan untuk memakai pakaian seperti itu karena itu berarti, sebagai seorang Muslim, Anda memuja simbol agama lain," kata Datuk Nabi Nuh Gadot, Mufti negara bagian Johor. Mufti Perak, Tan Sri Harussani Zakaria, mengatakan bahwa umat Islam yang memakai kaos sepak bola tersebut "mengarah ke jalan dosa".

Pada bulan Maret, Manchester United menandatangani kontrak sponsor dengan kelompok komunikasi Telekom Malaysia, lebih lanjut meningkatkan profil mereka sebagai tim olahraga terkemuka di negeri itu.

"Siapa saja yang pergi pada tur musim panas kami di Timur Jauh terakhir tahu kekuatan perasaan bahwa orang Malaysia juga memiliki andil terhadap klub ini," kata Cief executive Mancester United David Gill.

Orang-orang Malaysia pendukung klub itu menyatakan kemarahan terhadap larangan tersebut yang termuat di websites fans. (aa/montrealgazette)(sumber: voa-islam)

Menghina Islam, Dua Pendeta Bersaudara Ditembak Mati di Pakistan

FAISALABAD (addakwah.com) - Dua orang kakak beradik ditembak mati di luar ruang sidang di provinsi Punjab Pakistan ketika sedang menghadapi dakwaan penodaan agama terhadap Islam melalui penyebaran brosur-brosur Kristen.

Menurut laporan surat kabar Express Tribune, usai sidang dua orang bersenjata tak dikenal menembak mati Pendeta Rashid Emmanuel dan saudaranya, Sajjad, ketka mereka sedang meninggalkan pengadilan di kota Faisalabad.

Sementara petugas pengawalnya, inspektur Muhammad Husain yang menderita luka parah, surat kabar Express Tribune melaporkan.

Bentrokan antara massa Kristen dan Muslim pun terjadi setelah penembakan, sehingga polisi memaksakan tindakan melarang pertemuan lebih dari empat orang di beberapa daerah di kota terbesar ketiga Pakistan tersebut.

...kedua bersaudara Kristen itu menyebarkan brosur-brosur yang isinya menghujat Islam di sebuah pangkalan bus di wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim...

"Mereka berdua dilarikan ke rumah sakit di mana mereka dinyatakan meninggal," kata pejabat polisi Amanullah Khan seperti dilansir surat kabar lokal.

Konflik bermula sejak 2 Juli silam, ketika kedua bersaudara Kristen itu menyebarkan brosur-brosur yang isinya menghujat Islam di sebuah pangkalan bus di wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim. [aa/AKI] (sumber: voa-islam)

Keutamaan Mendapat Takbiratul Ihram pada Shplat Jamaah

media dakwah

Terlepas dari perbedaan pendapat tentang wajib atau tidaknya shalat berjama'ah, yang jelas shalat berjama'ah memiliki banyak keutamaan di bandingkan dengan shalat sendirian. Bukan hanya keutamaan yang terpaut antara 25 atau 27 derajat, orang yang melakukan shalat berjama'ah akan mendapatkan ampunan dosa dari setiap langkahnya menuju masjid. Bahkan siapa yang menjaga shalat berjama'ah hingga tidak pernah tertinggal dari takbiratul ihram imam selama 40 hari, maka ia akan mendapat penjagaan Allah dari melakukan kenifakan sehingga di akhirat akan terbebas dari api neraka.
Imam at Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, ia mengatakan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ
"Barangsiapa yang shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah dengan mendapatkan Takbiratul pertama (takbiratul ihramnya imam), maka ditulis untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan." (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh Al Albani di kitab Shahih Al Jami’ II/1089, Al-Silsilah al-Shahihah: IV/629 dan VI/314).
Makna Terbebas dari Kenifakan dan Neraka
Al-'Allamah al-Thiibi rahimahullah menjelaskan hadits ini, ”Ia dilindungi di dunia ini dari melakukan perbuatan kemunafikan dan diberi taufiq untuk melakukan amalan kaum ikhlas. Sedangkan di akhirat, ia dilindungi dari adzab yang ditimpakan kepada orang munafik dan diberi kesaksian bahwa ia bukan seorang munafik. Yakni jika kaum munafik melakukan shalat, maka mereka shalat dengan bermalas-malasan. Dan keadaannya ini berbeda dengan keadaan mereka.” (Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi I/201).
Di dalam hadits ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keutamaan dan janji di atas:
  • Melaksanakan shalat dengan ikhlash untuk Allah.
  • Shalat tersebut dilaksanakan dengan berjama'ah.
  • Menjaga jama'ah selama 40 hari (sehari semalam).
  • Mendapatkan takbiratul ihramnya imam secara berturut-turut.
40 Hari berturut-turut atau Boleh Berselang?
Banyak yang bertanya-tanya tentang perincian dari 40 hari dalam hadits di atas. Apakah harus 40 hari berturut-turut atau boleh berselang?.
Dzahir hadits menunjukkan syarat untuk terus-menerus selama 40 hari, tanpa diselang dengan absen dari jama'ah atau terlambat. Hal tersebut didukung oleh hadits yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman, dari Anas bin Malik radliyallah 'anhu:
مَنْ وَاظَبَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً لا تَفُوْتُهُ رَكْعَةٌ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا بَرَاءَتَيْنِ، بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
"Siapa yang menekuni (menjaga dengan teratur) shalat-shalat wajib selama 40 malam, tidak pernah tertinggal satu raka'atpun maka Allah akan mencatat untuknya dua kebebasan; yaitu terbebas dari neraka dan terbebas dari kenifakan." (HR. Al-Baihaqi, Syu'abul Iman, no. 2746)
Kata "Muwadhabah" menuntut dilakukan berturut-turut dan tidak diselang dengan absen dari berjama'ah atau masbuq (terlambat) sehingga tidak mendapatkan takbiratul ihram imam.
Kesimpulannya, pahala yang disebutkan dalam hadits hanya bagi orang yang telah melaksanakan shalat berjama'ah selama 40 hari dan mendapatkan takbiratul ihram imam secara terus menerus. Dan diharapkan bagi setiap orang yang berusaha mendapatkan takbiratul ihram imam dalam jama'ah mana saja (di masjid jami' atau di mushala) supaya mendapatkan pahala yang dijanjikan itu dan tidak dikurangi sedikitpun. Tapi, tidak diragukan lagi seseorang mendapatkan pahala sesuai dengan kemampuannya. "Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik". Dan semoga Allah menyampaikannya pada niatnya, karena amal bergantung kepada niat. Dan jika dia ingin betul mendapatkan keutamaan khusus yang tertera dalam hadits, hendaknya dia memulai lagi yang baru untuk mendapatkannya dengan memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas.
Pahala yang disebutkan dalam hadits hanya bagi orang yang telah melaksanakan shalat berjama'ah selama 40 hari dan mendapatkan takbiratul ihram imam secara terus menerus.
Makna Takbiratul Ihram Imam
Ada yang berpendapat, di antaranya Mula al-Qaari dalam al-Mirqah, bahwa maksud mendapatkan takbiratul ihram imam bisa mengandung makna mendapatkan raka'at pertama imam, yaitu sebelum imam ruku'. Yang berarti dia mendapatkan shalat secara lengkap dan sempurna bersama jama'ah yang ditandai dengan mendapatkan rakaat pertama. Namun menurut pengarang Tuhfah al Ahwadzi, bahwa pemahaman ini jauh dari benar. Yang lebih rajih adalah memahaminya sesuai dengan dzahir nashnya. Hal ini sesuai dengan perkataan Abu Darda' radliyallah 'anhu secara marfu' ke Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
لِكُلِّ شَيْءٍ أَنْفٌ ، وَإِنَّ أَنْفَ الصَّلَاةِ التَّكْبِيرَةُ الْأُولَى فَحَافِظُوا عَلَيْهَا
"Setiap sesuatu memiliki permulaan. Dan permulaan shalat adalah takbir pertama (takbiratul ihram), maka jagalah takbir pertama itu." (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah)
Mendapat Takbiratul Ihram Imam: Mengikuti shalat berjama'ah dari awal dan bertakbiratul ihram mengikuti takbiratul Ihram Imam.
Para ulama salaf sangat memperhatikan persoalan ini. Mereka benar-benar menjaga shalat berjama'ah dan mendapatkan takbiratul ihramnya imam.
Sa'id bin Musayyib pernah berkata, "Aku tidak pernah ketinggalan takbir pertama dalam shalat (berjama'ah) selama 50 tahun. Aku juga tidak pernah melihat punggung para jama'ah, karena aku berada di barisan terdepan selama 50 tahun." (Hilyah Auliya: 2/163)
Dalam keterangan yang lain beliau pernah menyatakan, "Sejak tiga puluh tahun, tidaklah seorang mu'adzin mengumandangkan adzan kecuali aku sudah berada di masjid."
Muhammad bin Sama'ah at Tamimi rahimahullah menyatakan selama empat puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihramnya imam, kecuali ketika ibunya meninggal."
Orang yang bersemangat untuk mendapatkan takbiratul ihram imam dalam setiap shalat menunjukkan kuatnya agama atau keimanan orang tersebut. Karenanya, hendaknya seorang muslim mendidik dirinya untuk menjaga syiar Islam yang agung ini, memperhatikan dan menjaga shalat berjamaah serta berusaha mendapatkan takbir pertama imam.
Semoga Allah mencatatkan untuk kita pahala yang besar dan terbebas dari kenifakan dan siksa neraka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Menerima taubat. (PurWD/voa-islam.com)
Oleh: Badrul Tamam

Selasa, 20 Juli 2010

Imam Masjid di Spanyol Ditangkap, Masjidnya Ditutup

Pemerintah Spanyol menangkap imam masjid asal Maroko atas tuduhan pemukulan dan perlakuan buruk terhadap 12 siswa dari sekolah budaya Arab. Demikian dilansir Islammemo.cc (20/7).

Selain itu, pihak berwenang juga menutup masjid tempat dia bekerja, dengan alasan bahwa pekerjaannya tersebut bertentangan dengan hukum yang ditetapkan dalam Spanyol.

Peristiwa tersebut mengakibatkan shock di kalangan umat Islam di Spanyol, khususnya terhadap Masjid "Anisa" di Desa St. Anthony, kota Ibiza. Aparat keamanan menutup masjid tersebut dengan lilin merah, dan mencegah umat muslim yang ingin shalat agar tidak mendekatinya.

Penutupan masjid ini sambil menunggu selesainya investigasi dan penentuan nasib mereka.

Menurut surat kabar "Diario de Ibiza" yang berbahasa Spanyol menyebutkan bahwa polisi Spanyol telah meminta umat Islam agar tidak berbicara kepada pers mengenai kasus ini, sampai investigasi selesai dilakukan.

Terdapat 1540 umat Muslim di St. Anthony, dan 1490 di antaranya berasal dari Maroko. Sedangkan sisanya berasal dari Saudi, Irak, Aljazair, Afghanistan, dan Uni Emirat Arab
Smb; hidayatullah.com

Perwira Marinir AS Dipaksa Pensiun karena Insiden di Iraq

Adakwah.com. Seorang perwira marinir Amerika telah dipaksa pensiun, karena dituduh lalai menyelidiki tewasnya 24 warga sipil Iraq di kota Hadhita, Iraq barat pada tahun 2005.

Pengacara yang membela Letnan Kolonel Jeffrey Chessani mengatakan, hari terakhirnya berdinas dalam militer Amerika adalah hari Jumat.

Pengacara Chessani hari Senin mengatakan, Menteri Angkatan Laut Ray Mabus baru-baru ini mendukung keputusan pengadilan bahwa bekas komandan itu menunjukkan sikap yang kurang layak dalam menanggapi pembunuhan Hadhita tahun 2005 itu, tetapi ia sebaiknya dipensiunkan tanpa menerima penurunan pangkat.

Chessani dituduh lalai menyelidiki kematian 24 orang sipil Iraq di kota Haditha, Provinsi Al-Anbar.  Hakim kemudian membatalkan dakwaan terhadapnya.

Jaksa mengatakan, Marinir AS di bawah komando Chessani menewaskan para warga sipil Iraq itu ketika mereka mencari pemberontak yang bertanggung-jawab atas peledakan bom pinggir-jalan yang menewaskan seorang tentara Amerika. Di antara warga sipil yang tewas terdapat perempuan dan anak-anak.
Smb; Hidayatullah.com

Vaksin Meningitis Segera Diganti dengan yang Halal

JAKARTA. Addakwah.com. Setelah dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dua merek vaksin meningitis yang dinyatakan halal, Kementerian Kesehatan segera menarik vaksin yang kini beredar dan menghentikan pemakaiannya.

''Kita akan membuat surat hari ini juga, supaya pemberian vaksin yang lama dihentikan dan diganti dengan vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI,'' kata Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, di Jakarta.

Proses penggantian vaksin Glaxosmithkline (GSK) dari Belgia dengan dua jenis vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI, yakni Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina disebut Menkes akan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. ''Yang didistribusikan ke daerah sudah ada sebagian tapi belum ada yang disuntikkan. Itu akan distop semua,'' tegasnya.

Vaksin meningitis terutama diperuntukkan kepada calon jamaah haji karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh jamaah haji telah mendapatkan vaksinasi bagi penyakit meningitis yang mudah menular dan menyebabkan kematian. Untuk pengadaan vaksin baru, Menkes menyatakan pihaknya juga akan mendiskusikan dengan Badan POM apakah vaksin tersebut sudah teregistrasi atau tidak untuk memastikan kualitas.

Sementara untuk kemungkinan adanya gugatan hukum dari penyedia vaksin saat ini, Menkes akan membicarakannya dengan yang bersangkutan termasuk kemungkinan apakah kerja sama itu dapat dialihkan untuk kerja sama yang lain. ''Kita sudah bicarakan dengan GSK, apakah diganti dengan obat lain atau bagaimana. Kalau ada tuntutan akan kita bicarakan,'' jelasnya.

Vaksin GSK dinyatakan haram oleh MUI karena dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan media yang berasal dari hewan babi, yang diharamkan dalam Islam.
Smb; republika.co.id

Koalisi Nasional Tetapkan Hari Tanpa TV

Serang.Addakwah.com. Koalisi nasional menetapkan hari tanpa TV pada 25 Juli mendatang dalam rangka memperingati hari anak. "Hari tanpa TV digagas 4 tahun lalu melalui Yayasan Pendidikan Media Anak yang kemudian mengajak koalisi nasional. Mereka memiliki ketertarikan terhadap pengaruh tayangan televisi pada masyarakat umumnya dan anak-anak khususnya," kata Ketua Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia, Acep Helmi, saat ditemui di Serang, Selasa.

Organisasi yang tergabung dalam koalisi nasional ini diantaranya adalah Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia, Yayasan Forum Indonesia Muda, Universitas Al Azhar, IPB, Universitas Mulawarman, FIKOM UNISBA, Universitas Dr Moestopo dan UI Jakarta.

Acep juga memaparkan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap televisi serta ungkapan keprihatinan terhadap acara televisi yang tidak berkualitas, juga mengurangi bahaya negatif TV pada anak.

"Diharapkan masyarakat tidak menonton TV pada hari yang telah ditetapkan, dan mengalihkan kegiatannya dengan lebih mengefektifkan kegiatan bermain bersama keluarga," kata Acep.

Ia juga mengatakan, dengan diadakannya kegiatan ini perusahaan-perusahan yang bergerak dibidang pertelevisian akan tergerak untuk mengubah tayangan-tayangan yang tidak berkualitas menjadi tayangan yang lebih berkualitas.

Acep mengatakan bahwa telah terjadi perubahan prilaku terhadap anak akibat dampak dari kurang mendidiknya acara televisi selama ini.

"Acara televisi lebih banyak menonjolkan sisi konsumerisme, sadisisme, pelecehan seksual, serta hal lain yang tak mendidik untuk anak bangsa," katanya.
Smb; antaranews.

MUI: Vaksin Meningitis Jangan Dipaksakan

media dakwah

Jakarta (voa-islam.com) - Setelah ditunggu fatwa kehalalalan vaksin meningitis oleh calon jamaah haji. Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dua vaksin meningitis untuk jamaah haji, yakni buatan Italia dan China sebagai produk halal. Sementara vaksin asal Belgia tetap dinyatakan haram. Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Sam mengatakan, sejauh ini terdapat tiga produsen vaksin meningitis yang mengajukan sertifikasi halal ke MUI. Mereka adalah Novartis asal Italia,Tianyuan asal China, dan Glaxo Smith Kline (GSK) asal Belgia.

...Adapun dua vaksin yang diputus halal, yaitu Novartis dari Italia serta Tianyuan dari China,” ujarnya seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Kepresidenan Jakarta...

Setelah dilakukan penelitian komprehensif di negara asal ketiga vaksin tersebut, MUI memastikan kehalalan vaksin produksi Novartis dan Tianyuan. “Dua hari lalu, MUI telah memutuskan bahwa vaksin meningitis (produksi GSK) yang digunakan untuk jamaah haji selama ini masih haram. Adapun dua vaksin yang diputus halal, yaitu Novartis dari Italia serta Tianyuan dari China,” ujarnya seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Ichwan mengatakan, MUI secara resmi memang belum mengumumkan fatwa tentang status hukum ketiga vaksin tersebut.Rencananya, hari ini MUI akan mengumumkan lebih detail tentang hasil penelitian mereka mengenai ketiga vaksin meningitis itu. Ichwan berharap, fatwa tentang vaksin meningitis tersebut akan diterapkan pada pelaksanaan haji 2010. Artinya, jamaah haji tahun ini diharapkan bisa menggunakan vaksin meningitis yang sudah absah kehalalannya.

Namun,Kementerian Kesehatan (Kemenkes) awal bulan ini telah menetapkan vaksin produksi GSK dengan merek dagang Mencevax ACW135Y yang akan digunakan untuk mengimunisasi 234.000 jamaah haji tahun ini. Keputusan ini diambil mengingat saat itu belum ada vaksin meningitis yang dinyatakan halal, padahal waktu penyelenggaraan ibadah haji sudah dekat.

Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Sri Indrawati mengungkapkan, Kemenkes sudah mulai mendistribusikan vaksin meningitis produksi GSK sejak 13 Juli 2010. ”Kami sudah mendistribusikan ke daerah-daerah secara bertahap,” ujarnya, kemarin.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama A Ghofur Jawahir belum mau berkomentar terkait fatwa terbaru dari MUI terkait vaksin meningitis. Sementara itu, Dewan Pimpinan MUI yang dipimpin oleh Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudh menghadap Presiden di Kantor Kepresidenan sore,kemarin. Hadir pula Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsuddin dan Ketua MUI Ma’ruf Amin.

Menteri Agama Suryadharma Ali dan Mensesneg Sudi Silalahi juga menghadiri pertemuan tersebut. Menurut Ma’ruf Amin, Dewan Pimpinan MUI meminta kesediaan Presiden SBY untuk membuka Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang akan diselenggarakan di Jakarta, 25–28 Juli mendatang.

MUI Medan: Halal Tapi Jangan Dipaksakan

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara H Abdullah Syah mengatakan, calon jamaah haji jangan dipaksa jika menolak diberikan vaksin meningitis tidak halal karena akan berpengaruh pada kejiwaan mereka yang akan berangkat ke Mekkah.

"Pemberian vaksin meningitis itu hanya kepada calon jamaah haji yang bersedia," katanya di Medan, Selasa (20/7/2010), ketika diminta komentarnya soal beberapa calon jamaah haji asal Kota Medan yang tidak mau diberikan vaksin meningitis sebelum berangkat ke Mekkah.

..."Pemerintah diminta bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah vaksin meningitis itu," kata Abdullah Syah...



Penolakan pemberian vaksin meningitis itu karena diduga mengandung bahan yang tidak halal dan dilarang dalam ajaran agama Islam. Mereka hanya mau diberikan vaksin meningitis yang halal.

Abdullah Syah mengatakan, calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci itu tentunya dalam keadaan bersih dan jangan bercampur dengan yang haram.

Oleh karena itu, katanya, wajar bagi calon jamaah asal Kota Medan itu merasa keberatan jika mereka diberikan vaksin meningitis yang tidak bersih.

"Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan harus berupaya menggantikan vaksin meningitis haram dengan yang halal sehingga calon jamaah haji merasa tenang dalam melaksanakan ibadah haji," kata Guru Besar IAIN Sumut itu.

Selanjutnya ia mengatakan, pemerintah juga harus bisa memberikan pertimbangan bagi jamaah haji yang tidak mau diberikan vaksin meningitis itu karena mereka jelas tidak ikut serta dalam menunaikan ibadah haji tahun 2010.

"Bagi calon jamaah haji yang tidak ikut ke Mekkah pada tahun ini. Tahun 2011 diharapkan bisa diberikan kesempatan lagi berangkat ke Tanah Suci," katanya.

Ia mengatakan, jangan gara-gara tidak mau divaksin, calon jamaah haji itu gagal berangkat ke Mekkah dan seluruh biaya mereka juga tidak bisa dikembalikan.

"Pemerintah diminta bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi masalah vaksin meningitis itu," kata Abdullah Syah. (Ibnudzar/dko)
 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha