Jumat, 08 Oktober 2010

Takut Datang ke Belanda, SBY Tak Pantas Dibela

RMOL. Pada berbagai kasus yang melibatkan Indonesia-Malaysia, LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) merepon dengan keras.

Tapi kenapa pada kasus pelaporan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) pada pengadilan Den Haag terkait tuduhan pelanggaran HAM dan berujung pada penundaan kunjungan kerja SBY, Bendera tak bereaksi.

Padahal banyak pihak menilai kasus ini menyinggung harga diri Indonesia sebagai bangsa. Belanda dinilai tidak menghormati kunjungan kepala negara.

"Ini beda. Tak ada kaitannya dengan nasionalisme. Memang SBY-nya saja yang takut datang," ujar aktivis Bendera, Mustar Bonaventura, Rabu (6/10). [arp](sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=5754)

Kontras: RMS Tak Bahaya, SBY Harusnya Tak Takut Pergi ke Belanda

Jakarta - Presiden SBY membatalkan kunjungan ke Belanda gara-gara ada tuntutan yang meminta penangkapannya dari sejumlah pihak termasuk Republik Maluku Selatan (RMS). Namun sejatinya, SBY tidak perlu khawatir karena RMS tidak berbahaya.

"RMS tidak terlalu berbahaya. Sejauh ini yang ditemukan adalah bendera-bendera saja. Tidak ada perlengkapan senjata yang dimiliki RMS," ujar
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

Hal itu disampaikan Haris di Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2010).

Lagipula, kata Haris, setiap lawatan seorang kepala negara ke negera lain, pasti ada jaminan dari negara yang dikunjungi termasuk keamanan. "Jadi SBY tidak perlu takut," kata Haris.

Menurut Haris, hingga saat ini belum ada satu pun laporan resmi mengenai pelanggaran HAM terhadap RMS yang melibatkan SBY. Jadi, tidak adalah alasan untuk takut terbang ke Belanda.

"SBY tidak perlu khawatir. Kalau tujuannya memang untuk berdialog pasti akan ada penyelesaiannya," tutur dia.

SBY membatalkan kunjungannya ke Belanda karena adanya perkembangan situasi di Belanda yang mengusik hatinya. SBY mengatakan, saat dirinya berkunjung di Belanda, akan ada pengadilan yang salah satunya akan memutuskan agar Presiden RI ditangkap saat berkunjung di Belanda.

Menurut SBY, pengadilan tersebut mempersoalkan HAM di Indonesia. Tuntutan diajukan oleh sejumlah pihak termasuk RMS.

Rencana kunjungan ini telah direncanakan sejak tahun 2007. Dan tahun ini, agenda kunjungan ke Belanda ini memang telah masuk ke dalam daftar agenda kunjungan Presiden SBY ke luar negeri.

Seperti diberitakan detikcom, kort geding (prosedur dipercepat-red) permohonan untuk penangkapan Presiden RI dimasukkan ke Pengadilan Den Haag hari ini, sehari sebelum kedatangan presiden.

John Wattilete dari RMS berkeyakinan, pengadilan akan mengeluarkan putusan sebelum atau selama kunjungan presiden RI masih berlangsung, demikian seperti dilansir ANP, Senin (4/10/2010).

Informasi yang diperoleh detikcom, kunjungan Presiden juga akan dimanfaatkan RMS untuk menarik perhatian dengan menggelar demonstrasi di alun-alun Malieveld, Den Haag, pada Kamis (7/10/2010).(detiknews.com)

Takut Belanda!

Jakarta - Sebetulnya saya sudah berusaha untuk menahan diri tidak menulis dan terlibat dalam polemik pembatalan kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda beberapa hari lalu. Sudah banyak para ahli dan pakar yang berkomentar. Pro dan kontra telah terjadi atas keputusan yang diambil oleh Presiden tersebut.

Apakah pembatalan itu sesungguhnya layak atau tidak? Politisasi dari pembatalan tersebut beberapa hari ini meramaikan media. Sesungguhnya Presiden akan berangkat atau tidak berangkat atau membatalkan kunjungan ke Belanda adalah hak Presiden.

Tetapi, karena Presiden adalah simbol negara dan bangsa ini maka keputusan yang diambil tersebut menuai reaksi dari berbagai macam kalangan.

Rupa-rupanya idealisme saya untuk ikut berpolemik terlalu kuat mendorong saya untuk menulis dan berpendapat tentang pembatalan kunjungan Presiden tersebut. Setelah saya cermati konferensi pers yang dilakukan oleh Presiden ada dua hal yang menjadi pokok permasalahan.

Pertama, adalah menyangkut harga diri bangsa. Yang kedua, pada saat dilakukan kunjungan bersamaan digelarnya pengadilan dimana yang mengajukan gugatan adalah organisasi yang mengaku bernama Republik Maluku Selatan (RMS). Hal tersebut yang mengusik Presiden untuk membatalkan kunjungan kenegaraan tersebut.

Terlepas dari polemik yang telah terjadi logika berpikir saya menyikapi dua hal tersebut. Yang pertama harga diri bangsa. Apakah bangsa atau negara ini masih mempunyai harga diri?

Kalau bangsa ini masih mempunyai harga diri maka bangsa ini tidak akan mengekspor batur dan buruh untuk menjadi budak di negara asing. Sesungguhnya harga diri bangsa ini sudah tergadai sejak lama. Bukankah negara ini sesungguhnya melegalkan perdagangan manusia?

Kalau bangsa ini masih mempunyai harga diri maka tidak akan pernah ada dan tidak akan pernah berdiri di republik ini suatu lembaga yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, ternyata harga diri bangsa ini juga sudah tergadai oleh para koruptor di setiap lini instansi di republik ini.

Kami sudah tidak punya harga diri. Mengapa mempermasalahkan harga diri untuk tidak pergi karena itu adalah kunjungan kenegaraan yang akan mempererat dan mempersatukan dua negara yang mempunyai catatan historis yang panjang.

Yang kedua, siapakah sesungguhnya organisasi yang mengaku RMS tersebut? Apakah hebatnya dia? Sehingga berani mengajukan gugatan ke pengadilan dan membuat Presiden saya gagal berkunjung ke Belanda? Logika berpikir coro bodon saya menjadi terbalik.

Kalau memang Republik Indonesia tidak mengakui RMS mengapa Presiden tidak berkenan berangkat? Des, dengan demikian logika terbalik saya mengatakan, apakah sesungguhnya RMS tersebut diakui? Sehingga, menggentarkan Presiden dari suatu bangsa yang besar ini.

Menurut hemat saya, proses yang terjadi di pengadilan Belanda atas gugatan tersebut seharusnya diabaikan saja dan Presiden tetap berangkat. Toh, kalau sampai Presiden Republik Indonesia ditangkap di Belanda, maka kami rakyatmu yang lebih dari dua ratus juta akan membelamu dan kami akan berperang melawan Belanda.    

Tetapi, nasi sudah menjadi bubur. Kunjungan kenegaraan tersebut sudah dibatalkan (atau mungkin ditunda). Ada satu hal lagi yang mengganjal dan menjadi pertanyaan saya bukankah Presiden mempunyai hak imunitas? Dan, bukankan itu kunjungan kenegaraan atas undangan Ratu Belanda sehingga tentunya Presiden akan mendapat proteksi dari segala macam hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan lainnya.

Saya berharap Presiden waktu itu berangkat dan ketika turun di Belanda beliau mengatakan "ini dadaku! Mana dadamu?" Tetapi, ternyata itu tidak terjadi. Ternyata kita masih takut Belanda!(sumber: detiknews.com)

Andang Andiwilapa
Setia Budi Jakarta
andiwilapa@yahoo.co.id
+6281272330333

Laporan dari Arab Saudi Belasan Petugas Haji Alami Diare Hingga Masuk Angin

Madinah - Sebanyak 335 petugas Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) sudah tiba di tanah suci. Belasan di antara petugas tersebut terkena diare dalam perjalanan menuju Madinah.

Petugas mulai mengalami rasa sakit pada perut saat dalam perjalanan dari Mekkah menuju Madinah, Kamis (7/10/2010). Saat berada di bus, sejumlah petugas mengeluhkan sakit perut, buang-buang air dan perut kembung.

Kelelahan dan makan tidak teratur diduga menjadi penyebab para petugas mengalami masuk angin sehingga kena diare. Jadwal petugas haji sejak tiba di Jeddah memang sangat padat. Urusan makan pun terpaksa sering tidak tepat waktu. Mengenai kepastian apa penyebab diare saat ini masih akan diteliti secara medis.

Namun gangguan kesehatan tersebut, saat ini sudah bisa teratasi. Mereka sudah mendapatkan pengobatan yang memadai. Jamaah haji diimbau tidak perlu khawatir, terlebih karena obat-obatan yang diperlukan sudah siap.

Katering juga akan menjadi prioritas yang akan diawasi secara ketat di Madinah. "Dalam dua tahun terakhir kita sangat hati-hati dalam pengawasan katering. Kita melakukan antisipasi mulai dari proses produksi, bahan baku dan mengendalikan perusahaan katering," kata Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, usai meninjau kesiapan Balai Pengobatan Haji Indonesia di Madinah, Jumat (8/10/2010).

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Subakin Abdul Muthalib mengimbau jamaah menjaga kesehatan terutama dengan memperhatikan makanan yang dikonsumsi dan istirahat yang cukup.

"Bisa jadi kawan-kawan (petugas haji) dari tanah air masuk angin karena kelelahan. Nanti medis akan lihat seperti apa persisnya," kata Subakin.

"Imbauan saya jangan mengkonsumsi makanan yang sudah melewati jam waktu makan. Makanlah tepat waktunya dan jangan ditunda," imbuh pria asal Semarang tersebut.

Petugas haji terbang meninggalkan tanah air menuju tanah suci pada Rabu (6/10/2010) malam. Mereka tiba di Jeddah, Kamis (7/10/2010) pagi. Petugas
langsung melakukan umroh di Mekkah dan kemudian menuju Madinah untuk mempersiapkan pelayanan terhadap jamaah haji.(Sumber: detiknews.com)

Jakarta - Proses pertolongan kesehatan terhadap para korban banjir bandang di Wasior, Papua Barat, mengalami kendala. Alasannya, banyak fasilitas kesehatan di lokasi tersebut yang mengalami kerusakan parah. Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Mudjiarto menuturkan, dua puskesmas rusak berat akibat banjir tersebut. Sementara, satu buah rumah sakit hancur terendam lumpur. "Dari daerah seluas 12 km persegi, yang dihancurkan banjir 8 Km persegi, jadi memang cukup signifikan. Dua puskesmas yang ada hancur, rumah sakit yang belum diresmikan tertutup lumpur," jelas Mudjiarto kepada detikcom, Jumat (8/10/2010) malam. Menurut Mudjiarto, hal ini membuat posko kesehatan 'dadakan' yang dibangun di lokasi terasa sangat penting. Mengingat dua rumah sakit rujukan lain yang jaraknya cukup jauh. Sementara itu, Kemenkes juga terus mengirim bantuan tenaga medis. Hingga saat ini, tim dokter ahli bedah tulang dari Jayapura dan Makassar sudah dikirim ke RS Nabire untuk membantu penanganan korban luka. "Semua pasien yang dirujuk sudah ditangani dengan adekuat. Ada satu orang yang harus diamputasi. Kami sekaligus memberikan bantuan Orthopaedic setelah ke RS. Sementara ini telah diperbantukan Orthopaed dari Jayapura, dan direncanakan shifting Orthopaed dari Makassar," tegasnya. Untuk bantuan lainnya, Kemenkes sedang mengirim 1,5 ton obat-obatan ke Wasior. Bantuan tersebut khusus untuk membantu sekitar ribuan pengungsi yang tersebar di Nabire dan Manokwari. "Dari sekitar 7.000 penduduk di kota Wasior, yang mengungsi sekitar 4.000 orang. Tersebar di beberapa tempat, termasuk di Manokwari 934, di Nabire 50," paparnya. Kemenkes juga memberikan bantuan untuk operasional peralatan kesehatan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta. "Selama 2 hari ini telah dilakukan Rapid Health Assessment, besok (Sabtu) akan mulai desinfeksi lingkungan dan lain-lain," urainya. Banjir bandang melanda kota Wasior, Papua Barat, pada Senin 4 Oktober lalu. Sejumlah korban tewas dan selamat yang ditemukan oleh Tim SAR gabungan dari Polda dan Kodam Papua terapung di laut akibat terseret air bah. Institut Hijau Indonesia mengatakan bencana di Wasior masuk kategori bencana ekologis. Pemicunya adalah kerusakan dan perubahan fungsi-fungsi lingkungan hidup yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir di wilayah itu.

Jakarta - Proses pertolongan kesehatan terhadap para korban banjir bandang di Wasior, Papua Barat, mengalami kendala. Alasannya, banyak fasilitas kesehatan di lokasi tersebut yang mengalami kerusakan parah.

Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Mudjiarto menuturkan, dua puskesmas rusak berat akibat banjir tersebut. Sementara, satu buah rumah sakit hancur terendam lumpur.

"Dari daerah seluas 12 km persegi, yang dihancurkan banjir 8 Km persegi, jadi memang cukup signifikan. Dua puskesmas yang ada hancur, rumah sakit yang belum diresmikan tertutup lumpur," jelas Mudjiarto kepada detikcom, Jumat (8/10/2010) malam.

Menurut Mudjiarto, hal ini membuat posko kesehatan 'dadakan' yang dibangun di lokasi terasa sangat penting. Mengingat dua rumah sakit rujukan lain yang jaraknya cukup jauh.

Sementara itu, Kemenkes juga terus mengirim bantuan tenaga medis. Hingga saat ini, tim dokter ahli bedah tulang dari Jayapura dan Makassar sudah dikirim ke RS Nabire untuk membantu penanganan korban luka.

"Semua pasien yang dirujuk sudah ditangani dengan adekuat. Ada satu orang yang harus diamputasi. Kami sekaligus memberikan bantuan Orthopaedic setelah ke RS. Sementara ini telah diperbantukan Orthopaed dari Jayapura, dan direncanakan shifting Orthopaed dari Makassar," tegasnya.

Untuk bantuan lainnya, Kemenkes sedang mengirim 1,5 ton obat-obatan ke Wasior. Bantuan tersebut khusus untuk membantu sekitar ribuan pengungsi yang tersebar di Nabire dan Manokwari.

"Dari sekitar 7.000 penduduk di kota Wasior, yang mengungsi sekitar 4.000 orang. Tersebar di beberapa tempat, termasuk di Manokwari 934, di Nabire 50," paparnya.

Kemenkes juga memberikan bantuan untuk operasional peralatan kesehatan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta. "Selama 2 hari ini telah dilakukan Rapid Health Assessment, besok (Sabtu) akan mulai desinfeksi lingkungan dan lain-lain," urainya.

Banjir bandang melanda kota Wasior, Papua Barat, pada Senin 4 Oktober lalu. Sejumlah korban tewas dan selamat yang ditemukan oleh Tim SAR gabungan dari Polda dan Kodam Papua terapung di laut akibat terseret air bah.

Institut Hijau Indonesia mengatakan bencana di Wasior masuk kategori bencana ekologis. Pemicunya adalah kerusakan dan perubahan fungsi-fungsi lingkungan hidup yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir di wilayah itu.(sumber: detik.com)

Rabu, 06 Oktober 2010

Hukum Khitan Dengan Laser

Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menanyakan hukum khitan dengan laser, ada sebagian yang mengharamkannya, dan ada sebagian yang membolehkannya. Bagaimana sebenarnya hukum Islam dalam masalah ini ?
Pengertian Laser.
Laser atau Light Amplification By Stimulated Emission Of Radiation adalah sinar yang disokong oleh tenaga atom ( Dahlan Al Barri, Kamus Ilmiyah Populer, Arloka Surabaya, hlm : 401). Sebagian ahli mengatakan bahwa Laser adalah sebuah alat yang menggunakan efek mekanika kuantum, pancaran ter-stimulasi, untuk menghasilkan sebuah cahaya yang koheren dari medium “lasing” yang dikontrol kemurnian, ukuran, dan bentuknya. Laser itu merupakan sinar panas yang dihasilkan dari loncatan atom akibat stimulasi energi dari radiasi listrik. Cahaya panas ini bisa digunakan untuk memotong kulit dan jaringan, menghancurkan pigmen warna kulit, dan pengobatan lainnya dalam dunia kedokteran dengan risiko pendarahan minimal dan waktu penyembuhan cepat.
Menurut para ahli bahwa sebenarnya layanan-layanan khitan laser yang banyak ditawarkan dewasa ini sesungguhnya tidak menggunakan alat operasi laser, tetapi hanya menggunakan alat pemotong listrik bertegangan tinggi (seperti solder) atau dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery , yang kemudian dipahami secara keliru sebagai khitan laser.
Adapun media panas yang digunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas dari cahaya, tapi panas yang berasal dari elemen logam. Alat seperti ini digolongkan sebagai Low Frequent Electro Cauter (LFEC) dan tidak memiliki standarisasi keamanan secara medis, bahkan cara kerjanya mirip seperti setrika.
Operasi khitan dengan alat pemotong listrik ini tidak dianjurkan, karena selain penyembuhan lebih lama dan buruk, juga bisa menimbulkan jaringan parut yang lebih banyak pada bekas luka. Penggunaan LFEC dalam operasi dapat memproduksi efek luka bakar yang luas dan dalam pada jaringan kulit. Luka bakarnya bisa sampai 0,5 cm. Semua jaringan dan pembuluh darah akan terbakar dalam dan luas. Kalaupun khitan ( sirkumsisi) dilakukan dengan benar, scar (kulit abnormal) yang ditimbulkan akan berbekas berupa geratan permanen atau membuat kulit keriput. (kamusarea.blogspot.com)
Hukum Khitan dengan menggunakan electro cauter ( alat pemotong listrik )
Jika telah terbukti bahwa khitan yang selama ini dianggap menggunakan laser ternyata menggunakan elektro cauter, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hukum khitan dengan menggunakan alat tersebut ? Padahal Rasulullah saw melarang seseorang berobat dengan menggunakan al Kay ( besi panas ).
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita sebutkan terlebih dahulu hadist-hadist yang berkenaan dengan masalah ini, diantaranya adalah sebagai berikut :
          Pertama : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, dari Nabi saw. Bersabda :
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay. (HR Bukhari, no : 5680 ).
        Kedua : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. Bersabda :
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay “ (HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).
       Ketiga : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya ia berkata :
عن جابر بن عبد الله قال: رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية
Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah saw membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi “ ( HR Muslim )
Keempat : Dari Jabir bin Abdullahra, bahwasanya ia berkata :
 أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه
Bahwasanya Rasulullah saw, pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka'ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al kay (  besi panas ) “ ( HR Muslim, no : 4088 )
Para ulama menyebutkan bahwa sebenarnya hadist-hadits diatas tidak menunjukkan keharaman berobat dengan alkay ( besi panas ) tetapi hanya menunjukan kemakruhan, jika ada obat lain, atau karena di dalam al kay mengandung penyiksaan terhadap dirinya. ( Salim bin ‘Ied al-Hilali, Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi’i, 2006, 3/202-204.)
Berkata al Hafidh Ibu Hajar : “ Kesimpulan dari penggabungan ( hadist-hadist di atas ) bahwa perbuataan Rasulullah saw menunjukkan kebolehan ( menggunakan al kay ), adapun beliau meninggalkannya, dan memuji siapa saja yang meninggalkannya, maka tidaklah menunjukkan larangan, tetapi hanya menunjukkan bahwa meninggalkan hal tersebut lebih baik dari pada menggunakannya.
Adapun larangan belliau untuk menggunakan al kay, kemungkinan diterapkan jika ada pilihan lain, dan hanya bersifat makruh. Ataupun pada penyakit-penyakit yang memang bisa disembuhkan dengan cara lain. Wallahu A’lam “  ( Fathul Bari, Kairo, Dar ar Royan,1987 M : 10/ 164 ) 
Perkataan Ibnu Hajar di atas dikuatkan oleh Ibnu  Ibnu Qayyim, beliau menulis  : “ Hadist-hadist al-Kay di atas  mengandung empat hal : yang pertama bahwa Rasulullah saw menggunakan al-Kay, yang kedua : beliau tidak menyukainya, yang ketiga : memuji orang yang bisa meninggalkannya, keempat : larangan beliau terhadap penggunaan al-Kay.  Keempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya- segala puji bagi Allah- .
Adapun perbuataannya menggunakan al Kay menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan  bahwa meninggalkan pengobatan dengan al Kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya. “   ( Zaad al Ma’ad, Beirut, Muassasah al Risalah,  : 4/ 65-66 )
Apakah Pengobatan al Kay menafikan rasa Tawakal ?
Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda :
مَنْ اكْتَوَى أَوْ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنْ التَّوَكُّلِ
 “Barangsiapa melakukan pengobatan dengan cara kay atau meminta untuk diruqyah berarti ia tidak bertawakal,” (Shahih, HR at-Tirmidzi, no : 2055 dan Ibnu Majah, no : 3489).
          Sebagian orang, salah di dalam memahami hadist di atas dan menyatakan bahwa  pengobatan dengan al kay hukumnya haram, karena menafikan rasa tawakal kepada Allah swt. 
Ibnu Qutaibah telah menjawab pernyataan di atas dan menjelaskan bahwa al Kay ada dua bentuk :
    Bentuk yang pertama adalah al Kay untuk orang-orang yang sehat, supaya tidak terkena sakit, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang al ‘Ajam  ( non Arab ), mereka seringkali mengobati anak-anak dan para pemuda mereka dengan metode al Kay, padahal mereka dalam keadaan sehat. Mereka menganggap bahwa cara seperti itu bisa menjaga kesehatan mereka dan menjauhi dari berbagai penyakit. Begitu juga orang-orang Arab pada masa jahiliyah mengikuti cara seperti itu, bahkan mereka menerapkannya pada unta-unta mereka jika terjadi wabah penyakit . Inilah  bentuk al Kay yang dilarang oleh Rasulullah saw karena menafikan tawakal kepada Allah swt.  Karena menganggap bahwa dengan menyandarkan kepada kekuatan api, mereka tidak akan terkena sakit.
    Bentuk Kedua : adalah pengobatan dengan metode al Kay jika ada yang terluka pada salah satu anggota badan, atau terjadi pendarahan yang luar biasa dan hal-hal yang sejenis. Al Kay seperti inilah yang berpotensi untuk bisa menyembuhkan, dengan izin Allah. Sebab Rasulullah sendiri pernah mengobati dengan cara al Kay terhadap As’ad bin Zurarah di lehernya ( HR Tirmidzi ) .  ( lihat Ta’wil Mukhtalafal al Hadits, 329 )
Kesimpulan :
Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa khitan dengan menggunakan Elektro Cauter hukumnya makruh. Hal itu berdasarkan dua hal :
Pertama : menurut keterangan para ulama berdasarkan hadist-hadist di atas bahwa operasi dengan menggunakan besi panas tidaklah dianjurkan, jika ada pengobatan dengan alternatif lain. Padahal kita ketahui,  khitan masih bisa dilakukan dengan menggunakan pisau atau gunting dengan cara manual.
Kedua : Selain itu, menurut pandangan medis bahwa khitan dengan Elektro Cauter banyak membawa efek negatif pada kesehatan kulit,  sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Wallahu A’lam (sumber: http://ahmadzain.com)

Sebut Cirus Tak Terlibat, Kejagung Takut Usut Kasus Pajak

Jakarta - Hasil ekspose (gelar perkara) yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melihat keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam kasus Gayus Tambunan dinilai cukup janggal. Pernyataan Plt Jaksa Agung Darmono yang mengatakan Cirus tidak terlibat membuktikan bahwa Kejagung tidak serius dalam mengusut kasus mafia pajak.

"Kesimpulan Plt Jaksa Agung Darmono yang mengatakan bahwa hasil ekspose tidak ditemukan keterlibatan Cirus secara pidana dalam kasus Gayus Tambuan sangat disesalkan. Jaksa Agung memang tidak berani usut tuntas mega korupsi pajak ini," ujar anggota Komisi III Didi Irawadi Syamsuddin kepada detikcom, Rabu (6/10/2010).

Kesimpulan itu, lanjut Didi semakain menunjukkan bahwa Kejagung ingin melindungi oknum petingginya yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

"Terlihat betapa Kejaksaan Agung terkesan menutupi dan melindungi oknum petingginya. Padahal dalam fakta hukum persidangan itu pernah disampaikan saat kesaksian Gayus Tambunan. Dan juga telah berkali-kali dikemukakan juga oleh pengacara Gayus." kata Didi.

Menurut Didi, keputusan yang diambil oleh Kejagung dalam hal ini cukup mencederai rasa keadilan masyarakat. Di mana seharusnya semua punya orang kesetaraan di mata hukum.

"Rasa keadilan telah dipinggirkan dan kebenaran kembali berusaha dikaburkan.
Sebab masyarakat sedang menggugat dan berjuang bahwa keadilan harus juga
setara dan sejajar (equal) terhadap siapa pun anak bangsa negeri ini, tanpa
melihat dia petinggi hukum," jelas politisi Partai Demokrat ini.

Kalau Kejagung berani mengambil keputusan seperti itu, bukan tidak mungkin kejanggalan dalam penanganan kasus ini semakin terlihat. Ini bisa berdampak pada citra Kejagung yang semakin buruk di mata masyarakat.

"Bagaimana jadinya kelak adanya kejanggalan dan tidak tuntasnya dalam kasus ini, kemudian berdampak tidak percayanya lagi masyarakat pada instrumen hukum, seperti Kejaksaan Agung, yang tidak bersungguh-sungguh mengungkapkan mafia pajak ini," imbuh Didi.

"Jelas Jaksa Agung Darmono tidak peka pada tuntutan rasa keadilan masyarakat," tegas pria berkacamata ini. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan ekspose (gelar perkara), Selasa 5 Oktober 2010, untuk mengevaluasi sejumlah kasus. Salah satunya soal dugaan keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam kasus Gayus Tambunan. Hasil ekspose menyimpulkan, tidak ditemukan adanya bukti keterlibatan Cirus secara pidana dalam kasus tersebut.

"Hasil yang disimpulkan, sampai saat ini tidak diperoleh bukti peranan atau keterlibatan jaksa CS dari sisi pidana. Karena berkas-berkas yang semua dipelajari dari awal hingga akhir persidangan tak ada satu bukti pun kebijakan yang dilakukan saudara jaksa CS dilatarbelakangi oleh penerimaan suatu dana, atau penerimaan uang," ujar Plt Jaksa Agung Darmono.

(lia/nwk) (sumber: detiknews.com)

Kalau Takut Ditangkap, Sebaiknya SBY Tinggal di Istana Saja

Jakarta - Sikap Presiden SBY yang batal melakukan lawatannya ke Belanda secara mendadak menunjukkan ketidakpercayaan dirinya sebagai seorang pemimpin bangsa. Apalagi jika memang alasan penundaan itu karena SBY takut menghadapi sekelompok orang yang berasal Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS), sebaiknya SBY tinggal di dalam Istana saja.

"Pembatalan kunjungan kenegaraan SBY ke Belanda dengan alasan takut ditangkap dan menghadapi tekanan RMS mencerminkan sikap ketidakpercayaan diri menghadapi realita pro dan kontra. Kalau begini situasinya, setiap kali mendpat tantangan, SBY tidak berani ke luar, SBY lebih baik tinggal di Istana saja," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hubungan Luar Negeri, Andreas Pareira, kepada detikcom, Kamis (7/10/2010).

Andreas mengatakan, sebenarnya situasi yang akan dihadapi SBY saat berada di Belanda itu bukanlah hal yang aneh. Menurutnya, itu biasa dalam negara demokrasi.

Dengan pembatalan tersebut, bagi Andreas, justru menunjukkan SBY mengakui apa yang menjadi tuntutan RMS. Dan ini bisa dimanfaatkan RMS untuk membesarkan kelompok yang namanya hampir tenggelam itu.

"Pembatalan kunjungan ini juga menunjukan bahwa SBY memang 'mengakui' penuntutan RMS yang sedang diproses di pengadilan negeri Belanda. Dan secara tidak langsung juga membesarkan RMS," jelas dosen Hubungan Internasional Universitas Parahiyangan Bandung ini.

SBY yang merupakan pemimpin negara besar seperti Indonesia ini, harusnya bersikap jantan untuk tetap datang menghadiri undangan Ratu Beatrix. Tapi dengan adanya pembatalan ini, yang terjadi adalah kemunduran diplomasi kedua negera tersebut.

"Ini sebenarnya langkah mundur dalam diplomasi Indonesia-Belanda. Sebagai presiden, SBY harusnya berani datang. Kalau perlu hadapi RMS tersebut melalui dialog," jelas mantan anggota Komisi I DPR ini.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) dalam pengasingan meminta agar presiden RI Yudhoyono ditangkap saat kunjungan kenegaraan ke Negeri Belanda. Tuntutan penangkapan itu disampaikan melalui kort geding (prosedur dipercepat) ke pengadilan, demikian Presiden RMS John Wattilete yang juga seorang advokat dalam pernyataan di Teletext televisi publik NOS, Sabtu.

Lebih lanjut, Wattilete meminta Perdana Menteri (demisioner) JP Balkenende agar mengimbau Presiden RI supaya mengakhiri apa yang disebutnya sebagai pemenjaraan dan penyiksaan para pengikut RMS. Disebutkan bahwa saat ini di Maluku terdapat 90 pengikut RMS dipenjarakan.

Gugatan yang disidangkan di pengadilan Den Haag pada Selasa kemarin itulah yang membuat Presiden SBY menjadwal ulang untuk memenuhi undangan Ratu Beatrix. SBY baru akan berkunjung bila sidang RMS itu berakhir. Padahal pemerintah Belanda sendiri telah menjamin keamanan Presiden dan rombongan selama kunjungan.

(lia/nwk) (sumber: detiknews.com)
 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha