Senin, 06 Desember 2010

MLM Dalam Pandangan Islam

Suatu lembaga bisnis pastinya akan berusaha agar pemasaran produk berjalan baik. Sehingga penjualan barang terus meningkat, di antaranya mengikat konsumen agar setia dengan produk yang dijual. Caranya sangat beragam di antaranya dengan menerapkan system Multi Level Marketing (MLM).
System pemasaran dan penjualan dengan MLM semakin marak. Banyak produk yang dipasarkan dengan system ini. Bahkan sebagian produk bisa diperoleh dengan harga yang lebih murah dengan menjadi member pada lembaga yang menerapkan system ini. Sehingga masyarakat yang membutuhkan suatu produk tersebut tertarik untuk menjadi anggotanya. Atau dalam beberapa prakteknya, banyak point dan bonus yang dijanjikan bagi para anggota. Sehingga mereka bersemangat memasarkan produk tersebut untuk mengejar point dan bonus tersebut. Dan terkadang ada yang berniat gabung demi mendapatkan bonus, bukan karena butuh kepada produk yang dijual.
Karenanya akhir-akhir ini banyak masyarakat muslim yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing) ini. Apakah system tersebut dibenarkan dan dibolehkan oleh syariat? Atau malah dilarang?
Seorang muslim harusnya memperhatikan masalah halal dan haram. Segala yang haram harus dia jauhi, khususnya dalam masalah nafkah yang didapatkan. Karena barang haram –baik haram dzatnya atau sebab memperolehnya- yang dikonsumsi akan menyebabkan ibadahnya tidak diterima dan doanya tidak dikabulkan. Dan keharaman akan menjadi sebab datangnya banyak musibah.
Begitulah dalam menyikapi system MLM, dia harus memastikan apakah hukumnya dibenarkan oleh syariat atau tidak? Maka pada sabtu malam (04/12/2010) yang lalu, Pengurus masjid Al-Muhajirin, Kavling Harapan Kita, Seroja, Bekasi Utara dalam kajian rutin bulanan di malam Ahad pertama mengkaji masalah ini.
Ustadz Dr. Ahmad Zain An Najah, MA. pengasuh kajian tersebut menyimpulkan bahwa Sistem MLM secara konvensional yang banyak ditemui di masyarakat hukumnya haram dengan enam alasan yang beliau kemukakan. Walaupun, menurut beliau masih banyak lagi alasan yang lain. Namun enam alas an tersebut sudah mencukupi untuk menyimpulkan hukumnya.
Menurut Doktor alumnus Al-Azhar Kairo ini, boleh atau tidaknya penjualan dengan MLM ditentukan oleh system yang dipraktekkan. Sebatas lebel syariah tidak menentukan kehalalan. Karenanya setiap system pemasaran dan penjualan barang dengan system MLM yang berlabel syariah perlu dikaji secara tersendiri dan khusus. Adakah kaidah dasar syariah yang dilanggarnya sehingga menyebabkan haramnya system yang digunakan? Berikut ini kami suguhkan kepada pembaca artikel, “MLM Dalam Pandangan Islam” yang menjadi panduan pada kajian di atas. Dan semoga tulisan beliau ini bisa menjawab pertanyaan seputar hukum MLM tersebut:
MLM Dalam Pandangan Islam

Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut:  
Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. (http://id.wikipedia.org)
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.
Kadang point bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran.
Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Alasan Pertama: Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama,  sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
1. Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
 “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi,  “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
 لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)
Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi,  Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)
Alasan Kedua: Di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Alasan Ketiga: Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.  
Alasan Keempat: Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar  (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata : 
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)
Alasan Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk  melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
Alasan Keenam: Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sabtu, 04 Desember 2010

Minimnya Armada, Kepulangan Pengungsi Merapi di Magelang Tertunda

Jakarta - Sekitar 11.784 pengungsi yang tersebar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah direncanakan akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing hari ini. Namun rencana kepulangan pengungsi itu akhirnya ditunda karena minimnya armada yang disediakan Satkorlak Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Merapi Pemerintah Kabupaten Magelang.

"Selain karena menunggu giliran armada, sebagian pengungsi bertahan karena kondisi rumah mereka masih dalam keadaan rusak," kata Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Satkorlak Penanggulangan Bencana Erupsi Merapi Moch Damil A Yani saat ditemui detikcom di Pos Induk Satkorlak, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (04/12/2010).

Para pengungsi ini sejak status Merapi dinyatakan turun dari awas menjadi siaga, sudah mulai berkemas-kemas untuk bisa pulang ke rumahnya kembali. Kepulangan pengungsi ini pun ditunda hingga besok, Minggu (5/12).

"Kepulangan mereka ya menyesuaikan armada,” ujar staf Satkorlak penanggulangan bencana erupsi Magelang, Ita Kusumawati.

Bandi (58) salah seorang pengungsi dari Desa Paten, Kecamatan Dukun mengatakan, sudah 2 hari lalu berkemas-kemas untuk pulang. Namun angkutan yang hendak mengantarnya pulang belum juga datang.

"Nunggu armada angkutan dari bapak-bapak pemerintah mas. Katanya yang mau pulang sudah mengantre banyak. Jadi ya kita berusaha untuk sabar saja," ungkap Bandi.


Pengungsi Merapi Magelang Tolak Program Pembelian Ternak


Program pembelian ternak milik pengungsi oleh pemerintah pusat dinilai lamban. Ternak pengungsi Merapi baru akan dibeli pemerintah Minggu (5/11/2010), setelah pengungsi direncanakan bisa pulang ke rumahnya. Para pengungsi Merapi di Magelang pun ramai-ramai menolak program tersebut.

"Pembelian ternak yang dilakukan pemerintah sangat lamban. Dulu waktu kita mengungsi cuma hanya didata dan didata saja. Padahal saat itu kita butuh uang untuk bertahan di pengungsian," kata seorang pengungsi, Bandi.

Warga Desa Paten, Kecamatan Dukun ini mengatakan, proses pendataan yang dilakukan pemerintah kepada para pengungsi baru dilakukan sebulan yang lalu dan sampai saat ini tidak ada realisasinya. Bandi tak rela 2 ekor kerbau miliknya yang sudah bertahun-tahun dia urus sendiri, harus dibeli pemerintah dengan harga yang murah.

"Dulu saya beli sapi saya yang betina umur 2 tahun seharga Rp 4 juta. Kalau dibeli murah sama pemerintah sekarang sudah berumur 6 tahun ya saya keberatan," ungkapnya.

Menurut Bandi, lebih baik pemerintah memberi bantuan berupa bekatul; dan garam krasak yang bisa digunakan untuk makan dan minum ternak miliknya.

"Kalau itu tidak ada masalah. Apalagi diberi bantuan pengobatan ternak, kami malah terima," pintanya. (sumber: detik.com)

Buktikan Yogya Aman, Ribuan Warga Gelar Kenduri

Yogyakarta - Ribuan warga Yogyakarta mulai pagi ini menggelar acara 'Kenduri Jogja'. Acara itu digelar untuk membuktikan Kota Yogyakarta sudah aman dari erupsi, dan status Merapi juga sudah diturunkan.

Acara digelar Pemerintah Kota Yogyakarta di titik nol kilometer, di tengah simpang empat Kantor Pos Besar di Jl Senopati, Minggu (5/12/2010). Acara ini sengaja dibuat untuk menarik wisatawan agar mau datang ke Yogyakarta lagi dan menegaskan Yogyakarta aman.

Saat acara digelar, ribuan warga Yogyakarta sejak pukul 06.00 WIB sudah mamadati
kawasan tersebut. Di sekitar lokasi terpampang baliho besar bertuliskan 'Ayo ke Jogja, Jogja Tetap Nyaman Dikunjungi'. Para peserta juga membawa bendera kecil bertuliskan tulisan serupa.

Dalam acara itu warga Yogyakarta dari kampung-kampung, paguyuban dan berbagai komunitas membawa nasi tumpeng. Nasi tumpeng dengan aneka sayur dan lauk pauk lengkap itu sebagai wujud rasa syukur warga Yogyakarta serta untuk meneguhkan bahwa masyarakat Yogyakarta mampu bangkit dari musibah yang baru saja dialami.

Hadir dalam acara itu Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto, Wakil Walikota Haryadi Suyuti, Dandim 0734 Letkol Arudji Anwar, Ketua DPRD DIY Henry Kuncoroyekti, Kapoltabes Yogyakarta Kombes Atang Heradi dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Mereka juga mengenakan kaos seragam warna abu-abu bertuliskan 'Ayo ke Jogja'.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya mengatakan, setelah 40 hari erupsi Merapi, sudah saatnya warga Yogyakarta bangkit kembali. Warga Yogya harus mampu bangkit, bahu-membahu memberikan pertolongan kepada warga yang tertimpa musibah.

"Hari ini kita tunjukkan kepada dunia bahwa Yogyakarta tetap aman sehingga tidak perlu takut datang ke Yogya," kata Sultan.

Usai mendengarkan pidato Sultan, warga Yogyakarta yang memadati kawasan itu bersama-sama meneriakkan, "Hidup Yogya, ayo ke Yogya, Yogya memang istimewa!"(sumber: detik.com)

Pemerintah Siapkan Dana Rp 15 M untuk Program Padat Karya Korban Merapi

Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan program padat karya (cash for work) untuk pemberdayaan perekonomian masyarakat di lereng Merapi. Dana siap pakai itu sebanyak Rp 15 miliar.

“Dana yang siap dicairkan oleh pemerintah untuk pelaksanaan program padat karya ini kurang lebih sebanyak Rp 15 miliar,” ungkap Koordinator Tim Pemulihan Kegiatan Ekonomi Masyarakat (TPKEM), Sujana Royat, kepada wartawan di Media Center Tanggap Darurat Merapi, Jl Kenari 14 A, Yogyakarta, Sabtu (4/12/2010).

Rencananya, dana sudah dapat dicairkan dan segera digunakan mulai Senin besok. Sujana mengatakan dana akan dialokasikan ke beberapa kabupaten yang terkena dampak langsung erupsi Merapi, antara lain Kabupaten Sleman, Klaten, Boyolali dan Magelang.

“Dana akan dicairkan mulai Senin lusa dan diharapkan pada tanggal tersebut sudah dimulai kegiatan di lapangan, khususnya di Kabupaten Sleman, Magelang, Klaten dan Boyolali”, katanya.

Program padat karya ini rencananya akan berjalan hingga April 2011 mendatang. Adapun dana Rp 15 miliar tersebut adalah untuk program sampai akhir tahun ini.

“Dana siap pakai Rp 15 miliar ini hanya digunakan untuk program cash for work hingga akhir Desember 2010. Sedangkan untuk tahun 2011, dari Januari hingga April, anggaran akan melibatkan DIPA 17 kementerian dan lembaga. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat akan fokus untuk koordinasi di lapangan,” ujar Sujana.

Dia mengatakan, program padat karya ini dilakukan untuk mengembalikan kondisi perekonomian masyarakat pasca bencana erupsi Merapi. Sasaran dari program ini tidak hanya untuk pengungsi saja, melainkan juga masyarakat kota yang kehilangan pekerjaan.

TPKEM juga telah mendata beberapa wilayah terkait kapasitas pelaksanaan program padat karya ini. Tercatat, Pemkot Sleman telah menyiapkan 26 paket untuk padat karya selama 18 hari, Pemkab Magelang 105 paket selama 18 hari, Klaten 10 paket selama 14 hari dan Boyolali 15 paket selama 25 hari.

Disisi lain, Sujana, yang juga sebagai Deputi Menko Kesra Bidang Koordinator Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat ini, menambahkan, program ini akan lebih dulu mengutamakan perbaikan perekonomian di kawasan Merapi ketimbang wilayah lain.

“Kegiatan ini akan lebih memfokuskan dulu pada perbaikan sederhana infrastruktur dan sarana prasarana umum yang bersifat darurat di sekitar lereng Merapi, seperti pasar, jalan dan lainnya. Misalnya pembersihan lingkungan, sungai, memperbaiki rumah rusak, saluran irigasi dan jalan,” jelasnya.

Program ini rencananya akan diawasi langsung secara ketat oleh pemerintah daerah setempat. Ini untuk mencegah keterlibatan pihak-pihak lain dari luar kota yang bukan korban bencana, namun memanfaatkan program ini.(sumber: detik.com)

Jumat, 03 Desember 2010

Status Merapi Diturunkan Jadi Siaga

Addakwah.com. Status Awas Gunung Merapi secara resmi diturunkan menjadi Siaga, demikian disampaikan Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Surono.

"Hari ini, Jumat, pukul 09.00 WIB, status Gunung Merapi diturunkan dari Awas menjadi Siaga," kata Surono, Jumat (3/12/2010), dalam jumpa pers di Media Center Tanggap Darurat Bencana Merapi, Jalan Kenarti, Yogyakarta.

Penurunan status tersebut berdasarkan pemantauan yang dilakukan terus-menerus terhadap instrumental, seperti menurunnya jumlah energi gempa vulkanik; gempa fasa menandakan penurunan fluida; penurunan jumlah guguran menuju kestabilan; penurunan amplitudo dan kejadian yang semula terus-menerus, saat ini tidak lagi menerus; terjadi penurunan kejadian awan panas; energi getaran vulkanik menurun secara tajam; spectrum tremor menunjukkan kestabilan dinamika fluida.

"Secara visual gunung masih tertutup kabut. Kalau cerah, masih ada asap dengan ketinggian 500 meter. Tadi pagi 700 meter. Belerang menurun, emisi gas SO2 200 kiloton sampai 300 kiloton. Sangat kecil," jelasnya.

Kendati telah diturunkan dari status Awas menjadi Siaga, Gunung Merapi masih berpotensi memuntahkan lahar pijar berupa erupsi awan panas mengarah ke selatan. Untuk itu, disarankan kepada masyarakat tidak melakukan aktivitas dalam radius 2,5 kilometer dari puncak Merapi.

"Diperkirakan, jika terjadi aliran awan panas, akan mengarah ke Kali Gendol, Kali Kuning, dan Kali Boyong. Potensi bahaya sekunder berupa lahar hujan dapat terjadi di semua alur yang berhulu di Gunung Merapi," jelasnya.
Smb; kompas.com

Kamis, 02 Desember 2010

BANJIR BANDANG SUNGAI BELAN MENYAPU BERSIH 3 JEMBATAN

Muntilan, Addakwah.com. Banjir bandang yang terjadi pada sungai Belan/ Senowo pada Rabu (01/12/2010) sekitar jam 12.00 merupakan banjir bandang yang terbesar selama pasca letusan gunung merapi. Menghancurkan area persawahan yang ada pada sekitar aliran sungai, sehingga area persawahan itu sekarang tertutup oleh pasir dan batu-batu.

            Banjir bandang kali cukup membuat panik warga terutama yang berada disekitar aliran sungai karena air sudah hampir mencapai perkampungan dan menghancurkan tebing-tebing tinggi yang ada di sekitar sungai. Banjir kali ini datang secara mendadak dan berlangsung sangat singkat ( 2 jam ) tapi daya rusaknya sangat besar. Menjebolkan 3 jembatan utama ( Randukuning 300 m, Gununglemah 70 m dan Bonjong Kojor 70 m ) yang merupakan jalur alternatif menuju kota Muntilan dan 1 jembatan amblas yaitu jembatan Srowol jalur menuju Borobudur. Dengan hilangnya 3 jembatan tersebut perjalanan dari Sawangan  menuju Muntilan menjadi lebih jauh , yaitu lewat Blabak Mungkid atau lewat Talun Dukun. Sehingga praktis jembatan yang masih layak dilewati tinggal jembatan Prumpung Muntilan jalur utama Jogja – Magelang .

            Banjir kali ini juga menghancurkan pipa air bersih yang merupakan sumber air bersih utama untuk kota Muntilan. Sehingga kota Muntilan akan kekurangan air bersih dari PDAM, dan ini butuh waktu agak lama untuk memperbaiki mengingat pipa yang hilang diterjang banjir cukup  panjang.

            Banjir kali ini juga menyebabkan kemacetan panjang karena kendaraan yang melalui  jalur Jogja ke Magelang tidak diperbolehkan melintas jembatan di Prumpung yang berada di aliran sungai Belan / Senowo selama kurang lebih 4 jam. Baru setelah banjir semakin surut jembatan dibuka lagi untuk kendaraan umum.

            Karena begitu besarnya banjir bandang kali membuat warga sekitar muntilan berduyun-duyun melihat bekas - bekas area yang diterjang banjir khususnya pada desa Randu Kuning, kec. Muntilan kab. Magelang  yang merupakan jembatan terpanjang yang hilang terbawa banjir.

            Sampai berita ini kami kumpulkan menurut informasi warga Randukuning Kec. Muntilan Kab. Magelang tidak kurban yang dilaporkan terbawa arus banjir bandang tersebut hanya ada 3
rumah yang terkubur material pasir dan batu di desa Primpung Muntilan. (syafrudin)

Isu Bom: Alihkan Perhatian Pemurtadan Para Pengungsi Muslim

Klaten (addakwah.com). Umat islam hari ini memang seperti yang telah disinyalir oleh Rasululloh seperti hidangan di meja makan  yang diperebutkan, atau seperti buih dilautan yang mudah diombang-ambing dan dipermainkan. Hal ini tidak luput dari konspirasi orang-orang kafir dalam berusaha memurtadkan kaum muslimin. Mereka, orang-orang kafir tidak pernah akan rela sampai umat islam ini murtad dari agamanya. Berbagai upaya dilakukan. Tidak peduli dalam situasi apa dan bagaimana. Mereka akan lebih semangat lagi ketika peluang untuk mengambil hati kaum muslimin itu terbuka lebar, seperti saat ini. Lihat saja di beberapa tempat pengungsian mereka selalu berusaha mencari perhatian dan menggunakan kesempatan. Sebagaimana yang di tulis oleh webblog addakwah.com kaum misionaris itu mencoba menggiring umat islam yang dalam kesusahan untuk mengikuti kegiatan mereka.

Pengungsi Dompol Terancam Aqidahnya

Klaten (addakwah.com). Sampai saat ini ada 57 shelter (hunian sementara) dari tenda Rotary Club (sebuah gerakan Yahudi Internasional) di lokasi pengungsian Dompol, Kemalang, Klaten. Dari 57 shelter tersebut 55 shelter ditempati oleh pengungsi, sedang lainnya digunakan untuk kesekretariatan. Mayoritas pengungsi yang ada di sana beragama islam. Mereka kebanyakan berasal dari daerah Deles.
Tetapi aturan yang diterapkan di sana sangat mengkhawatirkan dan mengerikan. Para relawan tidak boleh memperdengarkan murattal Al Qur'an. Ini sangat waja, karena kebanyakan dari relawan yang mendampingi pengungsi adalah dari misionaris kristen dan dari Saibaba (suatu keyakinan yang merebak beberapa waktu yang lalu, khususnya di daerah Karang Anyar, Tawangmangu). Banyak bantuan yang larinya ke para misionaris kristen dan Yahudi yang kemudian didistribusikan ke warga pengungsi atas nama mereka.
Ironisnya, banyak dari para relawan muslim yang saat ini sudah mulai menarik diri karena kelelahan disaat para misionaris yang siap memurtadkan kaum  muslimin di barak pengungsian tersebut. Ini tentu membutuhkan kerja ekstra dan saling bantu membantu di kalangan kaum muslimin.
Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM) alhamdulillah dengan diskusi yang alot dengan para pemuka di lokasi pengungsian Dompol akhirnya berhasil mendirikan musholla darurat di lokasi tersebut dengan harapan bisa mengawal akidah kaum muslimin di shelter pengungsian tersebut di saat kondisi mereka diperebutkan dan tawaran-tawarn yang sangat mereka butuhkan berdatangan dan selalu dapat dipenuhi oleh kaum misionaris. (sumber: http:// fkampeduli.blogspot.com)
 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha