Senin, 23 Agustus 2010

Hal-hal yang Tidak Merusak Puasa, Tapi Sering Dianggap Membatalkan Puasa

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
Banyak perkara yang tersiar di masyarakat sebagai pembatal puasa, karenanya harus dijauhi, padahal tidak ada dalil dan keterangan yang jelas tentangnya. Semoga tulisan yang disadur dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ini bisa menjawab persoalan-persoalan tersebut.
Fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah
Soal: Apabila orang yang berpuasa bermimpi basah pada siang Ramadlan, puasanya batal ataukah tidak? Lalu apakah dia wajib bersegera mandi?
Jawab: Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan (keinginan) orang yang berpuasa itu dan dia wajib mandi janabah. Dan apabila dia melihat air (basah) maka itu adalah mani. Kalau dia bermimpi basah setelah shalat Shubuh lalu mengakhirkan mandinya sampai waktu shalat Dzuhur, maka tidak apa-apa (tidak merusak puasanya). Begitu juga kalau dia berhubungan dengan istrinya dan tidak mandi melainkan sesudah terbit fajar, maka dia tidak berdosa dalam hal itu. Terdapat keterangan jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau pernah masih dalam keadaan junub pada pagi hari karena bersetubuh dengan istrinya, lalu beliau mandi dan berpuasa. Begitu juga bagi wanita haid dan nifas, kalau mereka sudah suci pada malam hari dan belum mandi kecuali sesudah terbitnya fajar, maka keduanya tidak berdosa dan puasanya sah. Tetapi, tidak boleh bagi mereka berdua dan juga orang junub untuk mengakhirkan mandi atau shalat sampai terbitnya matahari. Bahkan mereka semua wajib bersegera mandi sebelum terbit matahari sehingga bisa menunaikan shalat Shubuh pada waktunya.
Dan bagi laki-laki untuk bersegera mandi janabat sebelum shalat shubuh sehingga memungkinkannya untuk melaksanakan shalat dengan berjama'ah. Wallahu waliyyu al-taufiq.
Soal: Dalam kondisi berpuasa saya tidur di masjid dan ketika bangun saya dapati diri saya mimpi basah. Apakah mimpi itu mempengaruhi puasaku? Perlu diketahui juga bahwa saya tidak mandi dan shalat tanpa bersuci. Pada waktu lain kepala saya pernah tertimpa batu, darah mengalir dengan deras, apakah saya boleh tidak berpuasa karena darah itu? Dan berkaitan dengan muntah, apakah itu merusak puasa atau tidak?
Jawab: Mimpi basah tidak merusak puasa, karena bukan dari pilihan (kesengajaan) seorang hamba. Tapi dia wajib mandi janabat apabila keluar mani. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika ditanya tentang hal itu menjawab bahwa bagi orang yang mimpi basah wajib mandi apabila mendapati air, yakni mani. Dan kondisi Anda yang shalat tanpa mandi terlebih dahulu, itu kesalahan dari dirimu dan bentuk kemungkaran yang besar. Maka Anda wajib mengulangi shalat sambil bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sedangkan batu yang mengenai kepada Anda sehingga darah banyak keluar, tidak membatalkan puasa. Dan muntah yang keluar tanpa Anda sengaja, tidak membatalkan puasa anda berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang terdesak muntah, maka tidak ada qadla' baginya; dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla'." (HR. Ahmad dan Ahli Sunan dengan sanad yang shahih)
Soal: Apakah keluarnya madzi dengan berbagai sebabnya membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Orang yang berpuasa tidak boleh berbuka (membatalkan puasanya) karena keluarnya madzi dari dirinya menurut satu dari dua pendapat yang lebih shalih.
Soal: Apa hukum orang yang berpuasa dipakaikan infus karena suatu hajat?
Jawab: Hukumnya tidak apa-apa apabila orang yang sakit benar-benar membutuhkannya menurut pendapat yang paling shahih di kalangan ulama. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan mayoritas ahli ilmu karena hal itu tidak serupa dengan makan dan minum.
Soal: Apa hukum menggunakan injeksi (suntikan) di pembuluh darah dan di otot, apa perbedaan di antara keduanya?
Jawab: Bismillah wal hamdulillah, pendapat yang benar, keduanya tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan hanya injeksi untuk asupan makanan semata. Begiju juga mengambil darah untuk dianalisis (sample darah) tidak membatalkan puasa, hal itu berbeda dengan bekam. Adapun berbekam maka membatalkan puasa orang yang membekam dan yang dibekam menurut pendapat ulama yang paling shahih berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam." (HR. al-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa': no. 931)
Soal: Apabila seseorang mengalami sakit gigi dan pergi ke dokter, lalu dokter membersihkan giginya, menambal, atau mencabutnya, apakah hal itu mempengaruhi puasanya? Dan seandainya dokter menyuntikkan bius penghilang rasa sakit, apakah hal itu juga mempengaruhi puasanya?
Jawab: Apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidak mempengaruhi sahnya puasa. Bahkan semua itu dimaafkan. Namun dia wajib menjaga agar obat atau darah tidak sampi tertelan. Begitu juga suntik bius yang disebutkan, tidak mempengaruhi sahnya puasa karena hal itu tidak terkategori makan dan minum. Maka pada dasarnya puasanya sah dan tidak batal.
Soal: Apakah orang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi pada saat berpuasa di siang Ramadlan?
Jawab: Tidak apa hal itu dengan tetap menjaga agar tidak ada yang tertelan. Sebagaimana disyariatkannya bersiwak bagi orang yang berpuasa di awal siang atau akhirnya. Sebagian ulama ada berpendapat makruh menggunakan siwak sesudah matahari tergelincir, dan itu pendapat yang lemah. Yang benar, tidak dimakruhkan berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Bersiwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridlaan Allah." (HR. Al-Nasai dengan sanad shahih dari Aisyah radliyallahu 'anha) dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Kalau saja tidak akan memberatkan umatkaku, pasti aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat." (Muttafaq 'alaih) dan ini mencakup shalat Dzuhur dan Ashar; keduanya sesudah matahari tergelincir. Wallahu waliiyu al-Taufiq.
Soal: Memakai obat tetes mata pada siang Ramadlan membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Pendapat yang benar, memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mereka berkata, "Apabila rasanya sampai ke tenggorokan maka membatalkan puasa". Dan pendapat yang shahih adalah tidak membatalkan puasa secara mutlak. Karena mata bukan jalan makanan. Tetapi kalau meninggalkannya untuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan dari adanya rasa di tenggorokan maka tidak apa-apa. Hanya saja dia tidak membatalkan puasa, baik diteteskannya di mata atau telinga.
Soal: Saya seorang laki-laki yang menderita asma. Dan dokter menyarankan agar saya mengunakan obat dengan cara disemprotkan melalui mulut. Maka apa hukum menggunakan pengobatan ini saat saya berpuasa Ramadlan?
Jawab: Bismillah walhamdulillah, hukumnya mubah (boleh) apabila dalam kondisi terpaksa membutuhkan hal itu berdasarkan firman Allah 'Azza wa Jalla,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْه
"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS. Al-An'am: 119)
Hal itu tidak menyerupai makan dan minum, hampir mirip dengan mengambil darah untuk sample pemeriksaan, dan injeksi bukan alat makan.
Soal: Di Apotek terdapat parfum khusus untuk mulut, caranya dengan disemprotkan. Apakah boleh menggunakannya selama siang Ramadlan untuk menghilangkan bau mulut?
Jawab: Kami memandangnya tidak apa-apa menggunakan sesuatu yang bisa menghilangkan bau tidak enak dari mulut bagi orang yang berpuasa dan selainnya selama benda itu suci dan mubah.
Soal: Apa hukum menggunakan celak dan beberapa alat kecantikan selama siang Ramadlan, apakah hal itu membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Celak tidak membatalkan puasanya orang-orang laki-laki dan perempuan menurut pendapat paling kuat. Tetapi menggunakannya pada malam hari lebih utama bagi yang berpuasa. Begitu juga alat pembersih muka seperti sabun, krim dan lainnya yang menempel di kulit luar. Dan di antaranya lagi, henna dan make-up serta alat serupa. Namun, tidak boleh menggunakan make-up kalau hal itu membahayakan wajah. Wallahu waliyyu al-Taufiq.
Soal: Apakah muntah membatalkan puasa?
Jawab: Banyak perkara yang dialami orang puasa tanpa dia sengaja seperti terluka, mimisan (hidung berdarah), atau muntah, atau masuknya air atau zaat tertentu ke tenggorokannya tanpa dia inginkan dengan sengaja. Semua perkara ini tidak membatalkan puasa berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,  
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang terdesak muntah, maka tidak ada qadla baginya; dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla'." (HR. Ahmad dan ahli sunan dengan sanad yang shahih)
Soal: Apa hukum menelan ludah bagi ornag yang berpuasa?
Jawab: Tidak apa-apa menelan ludah dan saya tidak mengetahui adanya khilaf di kalangan ulama dalam hal itu karena sesuatu yang sulit dan tidak dapat dihindarinya. Adapun menelan dahak maka wajib membuangnya kalau sudah sampai ke mulut, maka bagi orang puasa tidak boleh menelannya kembali karena memungkinkan untuk menghindarinya dan bukan seperti ludah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua.
Soal: Seorang laki-laki yang puasa mandi besar dan akibat kuatnya tekanan air, maka air masuk ke tenggorokannya tanpa dia sengaja, maka apakah dia wajib qadla'?
Jawab: Dia tidak wajib qadla karena tidak sengaja melakukan itu, dia seperti orang yang terpaksa dan lupa.
Soal: Apakah menggunjing orang  membatalkan puasa Ramadlan?
Jawab: Ghibah tidak membatalkan puasa, yaitu menyebut saudaranya dengan sesuatu yang tidak disukainya dan itu bentuk maksiat berdasarkan firman Allah 'Azza wa Jalla,
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
"Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain." (QS. Al-Hujurat: 12) Begitu juga naminah (adu domba), mencela, mencaci, dan berdusta. Semua itu tidak membatalkan puasa. Namun semuanya adalah maksiat yang wajib dijauhi dan ditinggalkan bagi orang berpuasa dan selainnya. Maksiat-maksiat itu menciderai nilai puasa dan mengurangi pahalanya berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya serta perbuatan bodoh maka Allah tidak butuh pada puasanya yang hanya sebatas meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya) Dan sabdanya yang lain, "Puasa adalah tameng. Maka apabila salah seorang kalian berpuasa janganlah ia berkata keji dan berteriak-teriak. Dan apabila ada seseorang mengajaknya bertengkar atau berkelahi hendaknya dia mengatakan, 'sesungguhnya aku sedang berpuasa'." (Muttafaq 'alaih) dan hadits-hadits yang semakna dengan ini sangat banyak.
Soal: Bagaimana hukumnya, apabila ada darah yang keluar dari orang yang berpuasa seperti mimisan (keluar darah dari hidung) dan semisalnya? Apakah orang yang berpuasa boleh donor darah atau mengambilnya untuk sampel pemeriksaan?
Jawab: Keluarnya darah dari orang yang berpuasa seperti mimisan, istihadzah, dan semisalnya tidak merusak (membatalkan) puasa. Sesungguhnya yang merusak puasa adalah haid, nifas, dan berbekam. Orang yang berpuasa boleh memeriksakan darah ketika dibutuhkan, dan puasanya tidak batal karena itu. Adapun donor darah, lebih hati-hatinya dilakukan setelah berbuka, karena biasanya yang keluar itu banyak sehingga menyerupai berbekam. Wallahu waliyyu al-taufiq. (Dari Kumpulan Fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah)
Fatwa-fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullah
Soal: Apa hukum apabila orang yang berpuasa makan makanan karena lupa? Apa kewajiban bagi orang yang melihatnya?
Jawab: Siapa yang makan dan minum karena lupa padahal dalam keadaan berpuasa, maka puasanya sah. Tapi, apabila dia ingat maka wajib menghentikannya walaupun ada satu suapan atau tegukan sudah berada di mulutnya, maka dia wajib meludahkannya. Dan dalil yang menunjukkan sempurnanya puasa orang itu adalah hadits Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang lupa sementara dia sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim) Dan lupa menjadikan seseorang tidak dihukum ketika melakukan pelanggaran berdasarkan firman Allah Ta'ala,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al-Baqarah: 286) Lalu Allah Ta'ala berfirman, "Aku telah melakukan itu."
Sedangkan bagi orang yang melihatnya wajib mengingatkannya. Karena ini termasuk merubah kemungkaran. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran hendaknya merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika masih tidak mampu maka dengan hatinya." Dan tidak diragukan lagi makan dan minumnya orang yang puasa pada saat dia wajib berpuasa adalah kemungkaran, tapi dia dimaafkan pada saat lupa karenanya tidak ada sanksi. Adapun bagi orang yang melihatnya, tidak ada alasan untuk tidak menegur.
Soal: Apa hukum bersiwak dan memakai minyak wangi bagi orang berpuasa?
Jawab: Pendapat yang benar bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa adalah sunnah di awal siang Ramadlan atau di akhirnya berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
"Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhaan bagi Raab." (Hadits shahih riwayat Ahmad, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no 66.
Dan sabda beliau, "Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Adapun memakai minyak wangi, juga boleh bagi orang puasa pada awal siang dan di akhirnya, baik berupa dupa, minyak, atau lainnya. Hanya saja dia tidak boleh menghirup asap dupa. Karena asap dupa memiliki unsur materi yang terlihat apabila dihirup maka akan naik dan masuk ke dalam hidung yang kemudian ke lambungnya. Karena inilah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Laqith bin Shabrah, "Hiruplah air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu sedang berpuasa." (HR. Ahabus Sunan dan Ahmad)
Soal: Keluarnya darah dari gusi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasanya?
Jawab: Darah yang keluar dari gigi tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Tapi harus dijaga semaksimal mungkin agar tidak sampai tertelan. Begitu juga kalau hidungnya mimisan, dia harus menjaga agar tidak tertelan. Dan tidak ada konsekuensi apapun baginya, dan tidak harus qadla.
Soal: Apabila wanita suci dari haid sebelum fajar dan mandi setelah terbit fajar, bagaimana hukum puasanya?
Jawab: Puasanya sah apabila dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin telah suci. Karena sebagian wanita ragi-ragu dia telah suci sehingga dia tidak bersuci (thaharah). Dari sini, para wanita mengambil kapas dan membawanya kepada Aisyah untuk memperlihatkan kepadanya tanda suci, lalu Aisyah berkata pada mereka, "Jangan kalian anggap suci sehingga kalian melihat cairan putih."
Seorang wanita harus menunggu sampai dia yakin telah suci. Jika telah suci maka dia berniat puasa walaupun belum mandi kecuali setelah shalat Shubuh. Tapi dia wajib memperhatikan shalat sehingga harus segera mandi untuk shalat Shubuh tepat pada waktunya.
Telah sampai kabar kepada kami, sebagian wanita suci setelah terbit fajar atau sebelum terbit fajar, tapi dia mengakhirkan (mengundur-undur) mandi sampai sesudah terbit fajar dengan alasan dia ingin yang sempurna, lebih bersih dan suci. Ini adalah kesalahan pada saat Ramadlan dan di lainnya. Karena yang wajib agar dia bersegera mandi untuk melaksanakan shalat pada waktunya. Dia bisa meringkas mandi pada mandi wajib saja untuk melaksanakan shalat. Dan apabila ingin menambah bersucinya dan lebih bersih yang dilakukan setelah terbit matahari maka tidak apa-apa. Seperti wanita haid ini adalah orang yang junub yang dia tidak mandi kecuali setelah terbit fajar dalam keadaan berpuasa, maka hal itu tidak apa-apa. Karena terdapat keterangan jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau mendapati fajar dalam keadaan junub dari berjima' dengan istrinya, lalu beliau tetap berpuasa dan mandi setelah terbit fajar, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam atasnya. Wallau a'lam.
Soal: Apa hukum mendinginkan badan bagi orang yang berpuasa?
Jawab: mendinginkan badan bagi orang yang berpuasa boleh-boleh saja. Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyiramkan air ke atas kepala beliau karena kepanasan atau karena rasa hausnya padahal beliau dalam keadaan berpuasa. Ibnu Umar pernah membasahi bajunya dalam keadaan berpuasa untuk mengurangi rasa panas yang sangat atau karena kahausan. Dan kelembaban tidak berpengaruh (terhadap puasa) karena dia bukan air yang bisa sampai ke perut.
Soal: Apakah puasa menjadi batal karena mencicipi makanan/masakan?
Jawab: Puasa tidak batal karena mencicipi makanan/masakan jika tidak ditelan. Tapi janganlah dia melakukan itu kecuali benar-benar dibutuhkan. Dalam keadaan ini, kalau masuk sedikit ke perutnya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. (Kumpulan fatwa-fatwa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Ustaimin rahimahullah) (sumber: voa-islam.com)

LAPAN: Benda Langit di Cirebon Bukan Meteorit

Jakarta - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) memastikan benda yang jatuh dari langit di sekitar Pabrik Gula Rajawali II Tersana Baru, Babakan, Cirebon, bukanlah meteor. Benda tersebut merupakan belerang yang dibakar atau terbakar.

Demikian hasil penelitian dari LAPAN terhadap peristiwa yang terjadi di Cirebon. Kesimpulan ini didapat setelah tim mendengar penjelasan dari Kapolsek Babakan, observasi lapangan, informasi para saksi, dan analisis lempengan beku.

"Lapan menyimpulkan dugaan meteor di Cirebon sebenarnya belerang yang dibakar atau terbakar," kata peneliti astronomi dan astrofisika Lapan, Prof Dr Thomas Djamaluddin lewat siaran persnya kepada detikcom, Selasa (24/8/2010).

Hasil observasi tidak menemukan adanya lubang di tempat kejadian. Di lokasi tersebut hanya ada tanah datar berpasir yang sebelumnya ada lempengan bekuan.

"Tidak adanya lubang mengindikasikan tidak adanya tumbukan keras. Padahal meteor yang jatuh ke bumi akan mengakibatkan tumbukan," terang Thomas.

Api yang ada, imbuh Thomas, disebabkan oleh belerang. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan warga yang mencium bau belerang saat benda tersebut terbakar.

"Belerang atau sulfur adalah zat yang mudah terbakar dan bila terbakar menimbulkan nyala api berwarna biru," tandasnya. (sumber: detik.com)

Seorang Pria Tewas Tergencet Lift di Menara Bank Mega

Jakarta - Naas nian nasib Ryan (35). Pekerja cleaning service yang sehari-hari bekerja di Menara Bank Mega, Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini harus meregang nyawa setelah tergencet lift gedung.

"Memang saya dapat laporan, ada yang tergencet lift, katanya meninggal, tapi yang olah TKP belum melaporkan lebih lanjut," ujar Kapolsek Mampang, Kompol Risto Samudera kepada wartawan di lokasi, Jl Kapten Pierre Tendean, Jaksel, Minggu (22/8/2010).

Peristiwa ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.20 WIB. Ryan adalah warga Jalan Kelapa Tiga, RT RW 6, Lenteng Agung Jagakarsa, Jaksel.

Hingga saat ini belum diketahui persis kejadiannya. Wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh pengelola gedung saat ingin meliput kejadian.

Bahkan, 5 orang wartawan yang mengambil gambar dari luar gedung sempat bersitegang dengan satpam gedung. Bahkan terjadi aksi saling dorong-dorongan.

Jenzah Ryan kini telah dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diotopsi.(sumber: detik.com)

70 WNI Divonis Hukuman Mati di Malaysia

Jakarta - Tarmizi Yacob, Bustamam bin Bukhori dan Parlan bin Dadeh hanyalah sedikit dari WNI yang sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia. Tercatat masih ada 63 WNI yang berupaya agar tidak mendapat hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.

"Sebanyak 67 di antara 70 orang kini tengah proses banding di Mahkamah Rayuan/Tinggi," tulis KBRI Malaysia dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (23/8/2010).

Dari 67 orang tersebut, 63 terseret kasus narkoba, enam kasus pembunuhan dan seorang lagi kasus senjata api. Sedangkan Tarmizi, Bustamam dan Parlan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka dijerat pasal 39 B (1) UU Anti Narkotika Malaysia tahun 1952.

Sejak tahun 2007-2010, KBRI telah berhasil membebaskan 19 WNI dari hukuman mati. Caranya dengan melakukan advokasi dan diplomasi.

"Langkah diplomasi dilakukan apabila kasus WNI telah sampai pada putusan terakhir di Mahkamah Persekutuan," tulis siaran pers tersebut.

"KBRI saat ini tengah mengupayakan untuk mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agong," ujarnya mengomentari upaya yang dilakukan terhadap 3 WNI.(sumber: detik.com)

Minggu, 22 Agustus 2010

Menjawab Polemik Arah Kiblat

Oleh: DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A
Akhir-akhir ini arah kiblat mulai menjadi pembicaraan hangat kaum muslimin di Indonesia.  Pasalnya fatwa MUI No 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia ke arah barat mulai direvisi kembali pada fatwa MUI No 5 yang merubah redaksi menjadi arah barat laut.
Apa sebenarnya  makna kiblat itu? Bagaimana sejarahnya? Apakah kewajiban menghadap kiblat itu berlaku bagi seluruh shalat atau hanya shalat tertentu saja? Dan kiblat umat Islam Indonesia sebenarnya menghadap ke arah mana? Pertanyaan-pertanyaan tersebut Insya Allah akan terjawab dalam makalah berikut ini :
Makna Kiblat
Kiblat berasal dari bahasa Arab yaitu al-Qiblat yang berarti arah di mana manusia menghadap. Al Qiblat berasal dari al Muqabalah dan al Istiqbal.  Dinamakan al Qiblat karena seorang yang melakukan shalat menghadap ke arahnya. (Abu Hafsh Sirajuddin Umar, Tafsir al Lubab fi Ulumi al Kitab)
Hukum Menghadap Kiblat
Menghadap Kiblat merupakan syarat sah shalat bagi yang mampu menurut kesepakatan para ulama. (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 111,  Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah  : 1/ 331). Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: 
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)
Berkata Ibnu al Arabi: “Asy Syathr secara etimologi berarti setengah dari sesuatu, tapi kadang juga diartikan “arah atau maksud“. Dan ayat ini ditujukan kepada seluruh kaum muslimin, baik yang bisa melihat Ka’bah maupun yang tidak bisa melihatnya.“ (Ahkam al Qur’an, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 64, Qurtubi : 2/107-108)
Begitu juga dengan hadist Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ
“Jika engkau hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian  menghadaplah ke kiblat, dan bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua perintah di dalam ayat dan hadist di atas mempunyai arti wajib, karena tidak ada dalil yang memalingkan dari artinya yang asli.
Cara Menghadap Kiblat
Untuk mengetahui bagaimana cara menghadap kiblat, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa orang yang shalat mempunyai dua keadaan:
Keadaan Pertama: Orang yang shalat tersebut berada di depan Ka’bah atau mampu melihat Ka’bah secara langsung. Dalam keadaan seperti ini, maka dia harus menghadap langsung ke bangunan Ka’bah. Jika dia tidak menghadap kepada bangunan Ka’bah dan melenceng walaupun sedikit, maka shalatnya tidak sah.
Ibnu Qudamah berkata: “Kemudian jika seseorang langsung melihat ka’bah, maka wajib baginya ketika shalat untuk menghadap langsung ke bangunan Ka’bah, kami tidak mengetahui adanya perselisihan antara para ulama dalam masalah ini. Berkata Ibnu ‘Aqil: “Jika sebagian arahnya melenceng dari bangunan Ka’bah, maka shalatnya tidak sah’.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Beirut, Dar al Kitab al Araby, 1/ 456 ) Bisa dirujuk pula Tafsir al- Qurtubi : 2/108.
Keadaan Kedua: adalah orang yang tidak berada di depan Ka’bah dan tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung.
Dalam keadaan kedua ini, para ulama berbeda pendapat  tentang caranya, apakah harus mengenai bangunan ka’bah atau cukup menghadap ke arahnya saja?
Pendapat Pertama: Bahwa orang yang tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung, ia tetap harus menghadap ke bangunan Ka’bah, serta  tidak boleh melenceng sekitpun. Ini adalah pendapat sebagian ulama.
Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke Ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144)
Begitu juga dengan hadist Ibnu Abbas rahimahullaah:
 لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ هَذِهِ الْقِبْلَةُ
"Ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam Ka'bah, beliau berdo'a di seluruh sisinya dan tidak melakukan shalat hingga beliau keluar darinya. Beliau kemudian shalat dua rakaat di depan Ka'bah, lalu bersabda: "Inilah kiblat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat Kedua: Bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah dan itu cukup dengan persangkaan kuatnya.  Ini adalah pendapat Mayoritas Ulama dari kalangan  Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Dalil dari pendapat kedua  ini adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)
Berkata Ibnu Al Arabi: “Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala ingin memberitahukan bahwa siapa saja yang letaknya jauh dari Ka’bah, maka hendaknya dia menghadap ke arahnya saja, bukan bangunannya, karena sangat susah menghadap ke bangunannya, bahkan itu tidak mungkin bisa dilaksanakan kecuali bagi yang melihatnya secara lagsung.“ (Ahkam al Qur’an : 1/ 64)
Berkata Shan’ani: “Ayat di atas menunjukkan bahwa cukup menghadap arah Kiblat saja, karena untuk menghadap ke bangunan Ka’bah tidaklah bisa dilakukan oleh setiap orang yang melakukan shalat di setiap tempat.“ (Subulus Salam, Dar al Kutub al IImiyah:  1/ 251)
2. Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam:
 مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih)
Dewan Fatwa Dan Penilitian Ilmiyah  Arab Saudi no. 3534 (6/313) menyatakan tentang hadist di atas sebagai berikut: “Hadist ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan sekitarnya yang berada di utara Ka’bah atau yag berada di selatan Ka’bah. Yang nyata dalam hadist ini bahwa antara timur dan barat adalah Kiblat. Adapun yang berada di barat atau timur Ka’bah, maka kiblatnya adalah antara utara dan selatan.“
Hal serupa juga disampaikan oleh Syaikh Shaleh bin Utsaimin di dalam Majmu’ Fatawanya (12/341). Bahkan oleh ulama-ulama sebelumnya seperti Imam Ibnu Abdul Barr di dalam al Istidzkar (2/458) dan at Tamhid ( 17/58 ), Asy-Syaukani di dalam Nailul Author( 3/253).
3. Hadist Abu Ayyub al Anshari rahimahullaah, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
 إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلا غَائِطٍ ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
Jika kalian mendatangi toilet maka janganlah menghadapi ke arah kiblat dan jangan pula kalian membelakanginya baik dalam keadaan buang air kecil maupun buang besar, tetapi menghadapilah ke timur atau ke barat. “ (HR. Bukhari, no. 144 dan Muslim, no : 264)
Berkata Syaikh Islam Ibnu Taimiyah: “Hadist di atas menjelaskan bahwa selain menghadap ke timur dan barat dikategorikan menghadap atau membelakangi kiblat. Hadist ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan yang berada di sekitarnya.” (Syarh al Umdah : 3/ 434)
Artinya bahwa bagi penduduk Madinah, sepanjang mereka  menghadap arah selatan, baik menghadap selatan secara lurus, atau melenceng ke timur sedikit atau ke barat sedikit, maka tetap dikatagorikan menghadap Kiblat.
4. Dari Nafi’, bahwa Umar bin Khathab radliyallaahu 'anhu berkata:
ما بين المشرق والمغرب قبلة إذا تُوُجِّه قِبَلَ البيت
Antara Timur dan Barat adalah Kiblat, jika menghadap ke arah Ka’bah.(HR. Imam Malik di dalam al Muwatha’)
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ustman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdul al Barr di dalam  at Tamhid: (17/58). 
5. Bahwa jama’ah shalat di masjid–masjid yang besar dan shafnya sangat panjang melebihi panjangnya bangunan Ka’bah, para ulama telah sepakat bahwa shalat mereka sah, padahal secara yakin mereka tidak menghadap ke bangunan ka’bah.
Berkata Ibnu Rajab al Hanbali: “Para ulama telah sepakat bahwa shaf dalam shalat yang sangat panjang yang letaknya jauh dari Ka’bah dinyatakan sah. Padahal telah diketahui bahwa tidak mungkin semuanya menghadap ke bangunan Ka’bah.“ (Ibnu Rajab, Fath al Bari :  3/142)
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Syarh al Umdah : 3: 434, Ibnu Al Arabi di dalam Ahkam al Qur’an : 1/65, al Qurtubi di dalam tafsirnya : 2 /107).
Berkata Ibnu Rusydi: “Seandainya diwajibkan menghadap ke bangunan Ka’bah, maka hal itu sangat menyulitkan, padahal agama itu mudah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
 “Dan Allah tidaklah menjadikan bagi kamu dalam agama ini sesuatu yang menyulitkan “ ( Qs Al Haj : 78 ) (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah: 1/ 111)
Kesimpulan:
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa arah kiblat untuk penduduk Indonesia yang letaknya di sebelah timur Ka’bah adalah barat. Yang paling tepat adalah menghadap ke arah barat laut, tetapi jika melenceng sedikit sehingga menghadap barat lurus, selama masih arah barat, maka shalatnya dikatakan sah.
Dengan demikian, umat Islam Indonesia tidak perlu ribut dan tengkar dalam masalah ini, karena semuanya sah. Masjid-masjid yang sudah terlanjur menghadap barat atau melenceng sedikit tidak perlu dipugar, atau bahkan tidak perlu dimiringkan karpetnya, khususnya jika hal  itu akan menimbulkan fitnah di masyarakat. Dan perlu diketahui juga bahwa masjid-masjid besar dipastikan sebagian jama’ahnya tidak akan menghadap bangunan ka’bah secara yakin, karena bangunan Ka’bah lebih kecil dari masjid–masjid tersebut. Walaupun begitu tidak ada satupun ulama yang mengatakan shalat mereka batal. Kenapa kita mesti ribut. Wallahu A’lam. (PurWD/voa-islam.com)

Mengoreksi Teologi 'Kuli Bangunan' Pendeta Sirait yang Menyerang Al-Quran

SAMPAI saat ini, para teolog Kristen masih disibukkan dengan polemik keabsahan doktrin ketuhanan. Sampai saat ini, para pendeta belum tuntas berapologi tentang oknum dan kodrat Tuhan yang harus mereka ibadahi.
Bulan ini, Pendeta Rudy R Sirait, STh, MA, CE, berusaha membuktikan kebenaran doktrin ketuhanan Yesus dalam iman kristiani. Di majalah Narwastu Pembaruan edisi nomor 79 th 2010, ia menulis artikel berjudul “Penyangkalan Keilahian Yesus Kristus” (hlm. 48-49).
Untuk membuktikan keilahian Yesus, Pendeta Rudy Sirait mengemukakan analogi presiden dan kuli bangunan. Menurutnya, seorang presiden bisa menjadi kuli bangunan kalau dia mau, sedangkan kuli bangunan tidak akan bisa menjadi Presiden meskipun dia mau.
Dengan analogi ini, menurut Pendeta Sirait, kalau mau Allah bisa menjelma menjadi manusia. Tapi sebaliknya, manusia mustahil menjadi Allah meskipun dia mau. Sirait menulis sbb:
“Kalau seorang presiden mau menjadi kuli bangunan, mungkinkah itu dapat terjadi? Mungkin saja, kalau presiden itu mau. Tetapi kuli bangunan menjadi presiden tidak mungkin bisa, walaupun dia mau. Karena Allah berinisiatif untuk menjadi manusia, bisa saja atau mungkin saja itu dapat terjadi. Bahkan bila anda meragukan itu tidak mungkin dapat terjadi, maka anda sedang meragukan kemahakuasaan Allah. Allah menjadi manusia itu mungkin, tetapi manusia menjadi Allah itu tidak mungkin!”
Sekilas, analogi Pendeta Sirait ini memang nampak selaras dengan nas-nas Alkitab (Bibel) yang melukiskan Tuhan memiliki sifat makhluk yang bisa ditangkap dengan pancaindera. Bibel melukiskan Tuhan pernah mengerang, mengah-mengah dan megap-megap seperti perempuan yang melahirkan (Yesaya 42:13-14); Tuhan mengaum seperti singa (Hosea 11:10); Tuhan kelihatan kaki-Nya (Keluaran 24:10); Tuhan kelihatan punggung-Nya (Keluaran 33:21-23); Tuhan bersiul-siul (Zakharia 10:8); Tuhan bersuit-suit (Yesaya 5:25-26, 7:18).
….Untuk membuktikan keilahian Yesus, Pendeta Sirait mengemukakan analogi presiden dan kuli bangunan. Menurutnya, seorang presiden bisa menjadi kuli bangunan kalau dia mau, sedangkan kuli bangunan tidak akan bisa menjadi Presiden meskipun dia mau. Maka, kalau mau Allah bisa menjelma menjadi manusia…
Dalam kisah pembaptisan Yesus, Allah dilukiskan seperti burung merpati turun ke sungai Yordan (Matius 3:17; Markus 1:11 dan Lukas 3:22). Menurut Perjanjian Lama, Tuhan bosan menahan marah (Yeremia 15:6); Tuhan menjadi pelupa ketika murka  (Ratapan 2:1); Tuhan mengendarai kuda (Habakuk 3:8); Tuhan pilu hati menyesali rencana-Nya (Kejadian 6:5-6, Keluaran 32:14), dll. Perhatikan kutipan ayat-ayat berikut:
“Tuhan keluar berperang seperti pahlawan, seperti orang perang Ia membangkitkan semangat-Nya untuk bertempur; Ia bertempik sorak, ya, Ia memekik, terhadap musuh-musuh-Nya Ia membukti­kan kepahlawanan-Nya. Aku membisu dari sejak dahulu kala, Aku berdiam diri, Aku menahan hati-Ku; sekarang Aku mau me­ngerang seperti perempuan yang melahirkan, Aku mau mengah-mengah dan megap-megap(Yesaya 42:13-14).
“Mereka akan mengikuti Tuhan, Ia akan mengaum seperti singa. Sungguh, Ia akan mengaum, maka anak-anak akan datang dengan gemetar dari barat” (Hosea 11:10).
“Berfirmanlah Tuhan: “Ada suatu tempat dekat-Ku, di mana engkau dapat berdiri di atas gunung batu; apabila kemuliaan-Ku lewat, maka Aku akan menempatkan engkau dalam lekuk gunung itu dan Aku akan menudungi engkau dengan tangan-Ku, sampai Aku berjalan lewat. Kemudian Aku akan menarik tangan-Ku dan engkau akan melihat belakang-Ku, tetapi wajah-Ku tidak akan kelihatan” (Keluaran 33:21-23).
Rumusan teologi Pendeta Sirait ini sangat menggelikan jika diterapkan. Dengan alasan Tuhan Maha Kuasa, lalu diyakini bahwa Tuhan bisa menjelma menjadi manusia (dan apa saja) kalau Tuhan mau. Jika kemahakuasaan Tuhan dimaknai bahwa Tuhan bisa menjelma menjadi apa saja kalau Tuhan mau, apakah Tuhan bisa menjelma menjadi tikus, belatung, ulat, kecoak, orong-orong, nyamuk, cacing, cicak, kadal, laba-laba, tawon, kecebong, dan lain-lain kalau Tuhan mau karena Dia Maha Kuasa? Betapa rusaknya rumusan teologi ini.
Dalam pandangan Islam, teologi “kuli bangunan” buatan pendeta ini sangat batil. Memang Allah memiliki sifat “Al-Qadiir” (Maha Kuasa), tapi Allah juga memiliki sifat Maha Suci (Al-Quddus), Yang Maha Mulia (Al-Aziz), Maha Tinggi (Al-‘Aliy), Maha Besar (Al-Kabiir), Maha Bijaksana (Al-Hakiim), dsb. Dengan sifat-sifat yang maha sempurna itu, Allah menetapkan bahwa Dia tidak akan menyerupai makhluk-Nya (Laysa kamitslihi syay’un).
“Tidak ada sesuatu apapun yang serupa dengan Dia (Allah). Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Qs. As-Syura 11).
 “Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia (Allah)” (Qs. Al-Ikhlash 4).
…Rumusan teologi Sirait ini sangat menggelikan. Jika kemahakuasaan Tuhan dimaknai bahwa Tuhan bisa menjelma menjadi apa saja kalau Tuhan mau, apakah Tuhan bisa menjelma menjadi tikus, belatung, ulat, kecoak, orong-orong, nyamuk, cacing, cicak, kadal, laba-laba, tawon, kecebong, dan lain-lain kalau Tuhan mau karena Dia Maha Kuasa? Betapa rusaknya rumusan teologi ini…
Jadi, meskipun Tuhan memiliki sifat Maha Kuasa (‘ala kulli syay’in qodiir), tapi Tuhan yang Maha Mulia dan Maha Suci tidak akan melakukan hal-hal naif seperti yang dikisahkan dalam Bibel: menjadi burung merpati, mengaum seperti singa, bersuit, bersiul, pilu hati, pelupa, bosan, dsb. Subhanallahi ‘amma yashifuun. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka sifatkan.
Inilah Akibatnya Jika Yesus Diimani sebagai Tuhan:
Dalam artikel “Penyangkalan Keilahian Yesus Kristus” Pendeta Rudy Sirait mengemukakan bahwa inti iman kristiani adalah iman terhadap keilahian (ketuhanan) Yesus Kristus. Karenanya, dosen beberapa Sekolah Tinggi Theologia ini menyimpulkan bahwa penolakan terhadap keilahian Yesus berarti penolakan terhadap inti iman Kristen.
Lantas Sirait mengomentari Al-Qur'an surat Al-Ikhlas yang dianggapnya sebagai penjegal doktrin keilahian Yesus. Tujuannya adalah untuk memahamkan doktrin ketuhanan Yesus kepada non Kristen, sesuai tulisannya:
“Semoga membawa berkat bagi umat Kristen dan membuka hati bagi yang non Kristen untuk mengakui bahwa Yesus Kristus adalah Allah yang sejati.”
Selanjutnya, di bawah sub judul “Lam Yalid Walam Yulad,” Sirait menangkis ayat Al-Qur'an yang diklaim sebagai batu sandungan doktrin Kristen tentang ketuhanan Yesus. Ia menulis:
“Penyangkalan terhadap keilahian Yesus kerap kali dipakai melalui referensi Al-Qur'an, khususnya dalam Al-Qur'an Al-Ikhlas 112:3 yang menyatakan bahwa, “Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan.”
Seseorang yang membaca Al-Qur'an secara saksama tidak akan mengartikan salah tentang maksud ayat ini. Istilah “Anak Allah” jangan diartikan anak jasmani tetapi haruslah dipahami secara kiasan. Bukankah seorang murid memanggil gurunya dengan sebutan Bapak? Apakah gurunya itu adalah bapak kandungnya? Tentulah tidak! Kita sering mendengar istilah anak kunci, bukan? Bila ada anak kunci, apakah ada bapak kunci?”
Pendeta Sirait terlalu ceroboh membaca Al-Qur'an. Ayat tersebut tidak secara spesifik menyangkal doktrin Kristen, tapi menolak semua paham kafir yang meyakini Tuhan mempunyai Anak, baik anak secara kiasan maupun secara harfiah (anak biologis). Hanya orang kafir saja yang meyakini Tuhan punya anak:
“Orang-orang kafir berkata: "Allah mempunyai anak." Maha Suci Allah, bahkan apa yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah…” (Qs. Al-Baqarah 116).
Ketika berusaha meyakinkan umat Islam agar mengimani ketuhanan Yesus, Pendeta Sirait mengemukakan doktrin Trinitas:
“Pertama-tama kita harus menyadari bahwa ajaran Kristen tentang pribadi Yesus tidak terlepas dari paham Tritunggal, yaitu: keberadaan Allah yang satu dalam substansi dan tiga dalam Pribadi (keesa-jamakan). Hal ini dikarenakan Sang Firman (anak) ialah Pribadi kedua dari Tritunggal (Yoh 1:1; 10:30) yang menjelma atau mengambil rupa manusia (Yoh 1:14; Flp 2:6-11), demi perwujudan keselamatan bagi manusia berdosa (Ef 1:7).”
…Kepalsuan doktrin Trinitas sudah diakui oleh para teologi Kristen sendiri. Satu-satunya ayat Trinitas, yaitu kitab 1 Yohanes 5:7-8, diakui kepalsuannya oleh para teolog Kristen…
Kepalsuan doktrin Trinitas sudah sering dijelaskan oleh ilmuwan Muslim, bahkan diakui oleh para teologi Kristen sendiri. Intinya, Trinitas bukan ajaran Yesus karena tak satu ayat pun yang menyatakan bahwa Yesus mengajarkan doktrin Trinitas. Satu-satunya ayat Trinitas, yaitu kitab 1 Yohanes 5:7-8, diakui kepalsuannya oleh para teolog Kristen.
William Barclay –teolog terkemuka asal Skotlandia yang dikukuhkan menjadi Gurubesar dalam bidang Biblical Criticism tahun 1969– bisa menunjukkan asal-usul kepalsuan ayat Trinitas itu. Dengan data-data yang valid, di­bukti­kannya bahwa orang pertama yang mengutip ayat itu adalah Priscillian, seorang bidat asal Spanyol yang meninggal tahun 385. Sisipan teks ayat itu berasal dari komentar atau catatan pada margin Alkitab yang dimasukkan secara resmi ke dalam Alkitab karena dianggap mendukung doktrin Trinitas (William Barclay, The Daily Bible Study: the Epistles of John and Jude, [edisi Indonesia: Pemahaman Alkitab Setiap Hari: Surat-surat Yohanes dan Yudas], hlm. 185-187).
…Kenapa tak satu ayat pun kitab suci yang menyatakan doktrin Trinitas, padahal akidah adalah ajaran terpenting dalam sebuah agama? Sementara cerita biasa tentang Yesus naik keledai saja diceritakan dalam empat Injil…
Ketiadaan ayat Trinitas ini lebih dari cukup untuk mempertanyakan keabsahan doktrin Trinitas. Kenapa tak satu ayat pun kitab suci yang menyatakan doktrin Trinitas, padahal akidah adalah ajaran terpenting dalam sebuah agama? Sementara cerita biasa tentang Yesus naik keledai saja diceritakan dalam empat Injil (Matius 21:7, Markus 11:7, Lukas 19:35, Yohanes 12:14).  Padahal kisah Yesus kelaparan lalu marah-marah dan emosional karena tidak mendapatkan makanan, dimuat dalam dua Injil (Markus 11:12-14 & Matius 21:18-19).
Apologi andalan Pendeta Sirait untuk mempertahankan doktrin keilahian Yesus adalah adi kodrati Yesus. Menurutnya, Yesus disebut Tuhan karena dalam pribadinya memiliki dua kodrat sekaligus, yaitu kodrat Ilahi dan kodrat Insani. Ia menulis:
“Yesus  adalah satu pribadi yang memiliki dua kodrat, yaitu Ilahi dan Insani. Kedua kodrat itu sama sekali tidak terpisah dan tidak terbagi, tidak bercampur dan tidak berubah. Yesus adalah Allah sejati (100% Allah) dan manusia sejati (100% manusia).”
Apologi ini justru menimbulkan masalah dan pertanyaan yang tak terjawab: mana sabda Yesus dalam Bibel yang menyebutkan “Yesus  100% Tuhan dan 100% manusia?”
Secara Alkitabiah, apologi Sirait itu sulit diterapkan. Alkitab banyak menceritakan perjalanan Yesus dari kelahiran hingga akhir hayatnya, misalnya:
Yesus dilahirkan di Betlehem di tanah Yudea pada zaman raja Herodes” (Matius 2:1).
“Dan ketika genap delapan hari dan Yesus harus disunatkan” (Lukas 2:21).
“Maka menangislah Yesus (Yohanes 11:35).
“Kemudian iblis membawa Yesus ke Kota Suci dan menempatkan dia di bubungan” (Matius 4:5).
Dan Yesus akan diolok-olokkan, diludahi, disesah dan dibunuh” (Markus 10:34).
“Ketika mereka sampai kepada Yesus dan melihat bahwa Yesus telah mati” (Yohanes 19:33).
Jika apologi Pendeta Sirait bahwa “Yesus adalah Allah yang sejati” itu diterapkan, maka nama “Yesus” pada ayat di atas bisa diganti dengan nama “Allah.” Mari kita coba:
Allah dilahirkan di Betlehem di tanah Yudea pada zaman raja Herodes” (Matius 2:1).
“Dan ketika genap delapan hari dan Allah harus disunatkan” (Lukas 2:21).
“Maka menangislah Allah (Yohanes 11:35).
“Kemudian iblis membawa Allah ke Kota Suci dan menempatkan dia di bubungan” (Matius 4:5).
Dan Allah akan diolok-olokkan, diludahi, disesah dan dibunuh” (Markus 10:34).
“Ketika mereka sampai kepada Allah dan melihat bahwa Allah telah mati” (Yohanes 19:33).
…Keyakinan bahwa Yesus adalah Allah sejati, otomatis melahirkan konsekuensi iman bahwa Allah adalah oknum yang dilahirkan, disunat, menangis, dicobai iblis, diolok-olok, diludahi, dan dibunuh hingga mati…
Keyakinan bahwa Yesus adalah Allah sejati, otomatis melahirkan konsekuensi iman bahwa Allah adalah oknum yang dilahirkan, disunat, menangis, dicobai iblis, diolok-olok, diludahi, dan dibunuh hingga mati secara tragis. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Subhanallohi ‘amma yusyrikuun! [a ahmad Hizbullah/suara islam]

Ngabalin: Ibarat Amerika Baca Al Fatihah, SBY Yang Baca Amin

Jakarta (voa-islam.com) - Melihat berbagai permasalahan serta respon SBY terhadap permasalahan membuat Ali Mochtar Ngabalin, politisi Partai Bulan Bintang kecewa, Politisi PBB yang tak lagi berkursi di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, sempat mengkritik soal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia mengkritik Presiden SBY sebagai orang yang tidak beriman. "Biar dialah yang menjadi kacung pihak asing, dia kan tidak beriman," ujar Ngabalin saat diskusi soal kemerdekaan yang digelar  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di  auditorium Adyana Wisma Antara, Jakarta, Sabtu (21/08/2010) malam.
..."Ibarat kata, Amerika mengucapkan lafadz al Fatihah, maka SBY-lah yang akan menjawab amiin," ujarnya...
Ngabalin juga sempat ditanya peserta diskusi mengenai tindakan SBY yang memberikan grasi, pembebasan bersyarat dan asimilasi kepada sejumlah koruptor.
Ngabalin berkata, pemberian grasi seperti kepada terpidana korupsi APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais, merupakan pintu masuk agar besan SBY, Aulia Pohan, segera bebas.

Ngabalin berseloroh pula soal segala macam kebijakan yang dikeluarkan oleh SBY merupakan campur tangan pihak asing. "Ibarat kata, Amerika mengucapkan lafadz al Fatihah, maka SBY-lah yang akan menjawab amiin," ujarnya. (Ibnudzar/kms)

Pentagon Sekarang Akan Fokus Pada 'Ancaman Orang Dalam'


Pentagon Sekarang Akan Fokus Pada 'Ancaman Orang Dalam'
WASHINGTON (voa-islam.com): Pentagon pada hari Jumat berjanji akan mengambil tindakan konkrit mencegah potensi "ancaman orang dalam" untuk menghindari pengulangan serangan Fort Hood oleh seorang perwira tentara. 
Militer dan pejabat intelijen telah mendapatkan banyak kritikan karena tidak mempunyai peringatan ancaman penembakkan sebelumnya. Penembakan pada November 2009 itu dilakukan oleh Mayor Nidal Hasan. 
Tinjauan 
Untuk menanggapi tinjauan awal "independen" serangan tersebut, Pentagon mengeluarkan laporan tentang langkah-langkah yang dirancang untuk mendeteksi tanda-tanda berbahaya dari dalam jajaran militer. 
Langkah-langkah itu termasuk meningkatkan pertukaran informasi antar instansi pemerintah tentang ancaman yang mungkin, memastikan para komandan memiliki akses ke informasi penting dari catatan personel dan komandan pelatihan untuk menemukan perilaku yang berpotensi tidak stabil di antara para tentara, kata laporan itu. 
"Inisiatif ini akan secara signifikan meningkatkan kemampuan Departemen untuk mengurangi ancaman internal, memastikan perlindungan tenaga, memungkinkan tanggap darurat, dan menyediakan perawatan bagi para korban dan keluarga," tulis Menteri Pertahanan Robert Gates dalam pengantar laporan itu. 
Hasan, adalah seorang psikiater militer, ia kini dituduh atas pembunuhan terhadap 13 orang dalam serangan 5 November di pangkalan militer Fort Hood di Texas, di mana 42 orang juga terluka. 
Hasan sedang diselidiki apakah mempunyai link ke ekstremisme Islam, termasuk kontak dengan seorang ulama yang sekarang berada di Yaman (syaikh Anwar Al Awlaki) yang dianggap sebagai guru spiritual Hasan. 
Penyelidikan independen sebelumnya itu mengatakan beberapa tentara yang gagal untuk mengawasi penembak yang dicurigai harus bertanggung jawab. 
Departemen Pertahanan juga direncanakan akan melaksanakan tiga studi ilmiah untuk "memperdalam pemahaman dari ancaman internal" dan membantu mendeteksi "indikator perilaku kekerasan dan radikalisasi," kata laporan itu. 
Untuk mengevaluasi potensi kekerasan diantara para tentara sebelum atau setelah mereka ditugaskan, penilaian kesehatan mental pasukan juga akan memasukkan pertanyaan-pertanyaan baru pada kegiatan seorang prajurit, keuangan dan kehidupan pribadi, seperti disebutkan dalam laporan Pentagon tersebut. (za/AFP)
WASHINGTON (voa-islam.com): Pentagon pada hari Jumat berjanji akan mengambil tindakan konkrit mencegah potensi "ancaman orang dalam" untuk menghindari pengulangan serangan Fort Hood oleh seorang perwira tentara.
Militer dan pejabat intelijen telah mendapatkan banyak kritikan karena tidak mempunyai peringatan ancaman penembakkan sebelumnya. Penembakan pada November 2009 itu dilakukan oleh Mayor Nidal Hasan.
Tinjauan 
Untuk menanggapi tinjauan awal "independen" serangan tersebut, Pentagon mengeluarkan laporan tentang langkah-langkah yang dirancang untuk mendeteksi tanda-tanda berbahaya dari dalam jajaran militer.
Langkah-langkah itu termasuk meningkatkan pertukaran informasi antar instansi pemerintah tentang ancaman yang mungkin, memastikan para komandan memiliki akses ke informasi penting dari catatan personel dan komandan pelatihan untuk menemukan perilaku yang berpotensi tidak stabil di antara para tentara, kata laporan itu.
"Inisiatif ini akan secara signifikan meningkatkan kemampuan Departemen untuk mengurangi ancaman internal, memastikan perlindungan tenaga, memungkinkan tanggap darurat, dan menyediakan perawatan bagi para korban dan keluarga," tulis Menteri Pertahanan Robert Gates dalam pengantar laporan itu.
Hasan, adalah seorang psikiater militer, ia kini dituduh atas pembunuhan terhadap 13 orang dalam serangan 5 November di pangkalan militer Fort Hood di Texas, di mana 42 orang juga terluka.
Hasan sedang diselidiki apakah mempunyai link ke ekstremisme Islam, termasuk kontak dengan seorang ulama yang sekarang berada di Yaman (syaikh Anwar Al Awlaki) yang dianggap sebagai guru spiritual Hasan.
Penyelidikan independen sebelumnya itu mengatakan beberapa tentara yang gagal untuk mengawasi penembak yang dicurigai harus bertanggung jawab.
Departemen Pertahanan juga direncanakan akan melaksanakan tiga studi ilmiah untuk "memperdalam pemahaman dari ancaman internal" dan membantu mendeteksi "indikator perilaku kekerasan dan radikalisasi," kata laporan itu.
Untuk mengevaluasi potensi kekerasan diantara para tentara sebelum atau setelah mereka ditugaskan, penilaian kesehatan mental pasukan juga akan memasukkan pertanyaan-pertanyaan baru pada kegiatan seorang prajurit, keuangan dan kehidupan pribadi, seperti disebutkan dalam laporan Pentagon tersebut. (za/AFP)
 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha