Oleh: Badrul Tamam
Beriman kepada nama-nama dan sifat-sifat Allah merupakan bagian dari tauhid dan menjadi konsekuensi iman kepada Allah. Maknanya yaitu meyakini bahwa Allah memiliki Asmaul Husna (nama-nama yang mahaindah) dan sifat-sifat yang mahamulia sebagaimana yang diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya.
Mengenal Asmaul Husna dengan sungguh-sungguh, menghafal, memahami maknanya kemudian berdoa dan beribadah kepada Allah dengannya menjadi sebab penguat iman yang paling besar. Bahkan, mengenal asma’ dan sifat Allah merupakan dasar iman yang kepadanya keimanan akan kembali. Karenanya, apabila seorang bertambah ma’rifahnya terhadap asma’ dan sifat Allah, niscaya imannya bertambah dan keyakinanya kuat.
Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan urgensi memahami Asmaul Husna, “Mengetahui nama-nama Allah dan menghafalnya adalah dasar dari segala ilmu. Siapa yang telah menghafal nama-nama-Nya dengan benar berarti ia telah memahami seluruh ilmu. Karena menghafal nama-nama-Nya merupakan dasar untuk dapat menghafal segala macam ma'lumat. Dan segala macam ilmu tersebut akan terwujud setelah memahami al-Asma’ al-Husna dan bertawassul dengannya.” (Bada’i al-Fawaid: 1/171)
Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, seratus kurang satu, siapa yang meng-ihsa’nya pasti masuk surga." (HR. Bukhari dan Muslim)
Makna Ihsha’ yang dapat menghantarkan kepada surga memiliki tiga tahapan: Pertama, menghafal lafadz-lafadz dan jumlahnya. Kedua, memahami makna dan maksud yang terkandung di dalamnya. Ketiga, berdoa dengannya, baik doa yang berbetuk pujian dan ibadah ataupun meminta.
Apabila seorang bertambah ma’rifahnya terhadap asma’ dan sifat Allah, niscaya imannya bertambah dan keyakinanya kuat.
Nama-nama Allah bersifat Tauqifiyah
Asmaul Husna adalah perkara baku yang tidak bisa dinalar oleh akal. Karena akal saja tidak mungkin mampu mengenal nama-nama Allah yang pantas untuk-Nya dan tidak mungkin dapat mengetahui kesempurnaan dan keagungan sifat Allah. Karenanya seluruh ulama madzhab bersepakat tentang larangan menamai Allah kecuali dengan nama-nama yang telah disebutkan dan dikabarkan sendiri oleh-Nya dalam Al-Qur’an maupun melalui lisan Rasul-Nya, tanpa menambah dan mengurangi. Oleh sebab itu, kita wajib menetapkan asmaul husna sesuai dengan nama yang secara nash telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadit shahih.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Tidak boleh memberikan nama untuk Allah kecuali dengan nama yang telah Allah sebutkan dan kabarkan dalam Al-Qur’an dan melalui lisan Rasul-Nya atau berdasarkan ijma kaum muslimin, tanpa menambahinya, meskipun makna dari nama-nama tersebut itu benar dan sesuai dengan sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (Al-Fash: 2/108)
Imam al-Nawawi rahimahullaah berkata, “Sesungguhnya nama-nama Allah itu bersifat tauqifiyah, yaitu tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil-dalil shahih." (Syarah Shahih Muslim, Imam al-Nawawi: 7/188)
Sesungguhnya nama-nama Allah itu bersifat tauqifiyah, yaitu tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil-dalil shahih.
Berapa Jumlah Nama Allah?
Sesuatu yang sudah masyhur di tengah-tengah umat bahwa Asmaul Husna berjumlah 99 nama, sebagaimana yang disebutkan pada hadits Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, seratus kurang satu, siapa yang menghafalnya pasti masuk surga." (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun maknanya bukan berarti Allah tidak memiliki nama-nama kecuali ini saja. Tetapi, maknanya yang sesungguhnya adalah Dia memiliki nama-nama yang terhitung yang berjumlah 99 nama, siapa yang menghafal nama-nama tersebut, dia akan masuk surga. Ini tidak menafikan kalau Dia memiliki nama selainnya. Sedangkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang menghafalnya/menghitungnya," menjadi pelengkap susunan kalimat pertama bukan susunan pembanding yang terpisah. Susunan ini seperti ucapan seseorang, "Saya memiliki seratus kuda yang kusiapkan untuk berihad di jalan Allah." Ini bukan berarti dia hanya memiliki seratus kuda saja dan tidak memiliki yang lainnya yang disiapkan utnuk urusan lainnya. (Dinukil dari penjelasan Syaikh Ibnul Utsaimin dalam Majmu' Fatawa wa al-Rasail, Jilid pertama)
Imam al-Khathabi dan lainnya menjelaskan, maknanya adalah seperti orang yang mengatakan "Saya memiliki 1000 dirham yang kusiapkan untuk sedekah," yang bukan berarti uangnya hanya 1000 dirham itu saja. (Majmu' Fatawa: 5/217)
Dalil khusus yang menguatkan bahwa nama-nama Allah tidak terbatas pada jumlah tertentu, 99 nama saja ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits Shahih:
أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ
"Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu . . ." (HR. Ahmad dan lainnya. Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, keduanya banyak menyebutkannya dalam kitab-kitab mereka. Juga dihasankan oleh Al-Hafidz dalam Takhriij Al-Adzkaar dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam al-Kalim al Thayyib hal. 119 no. 124 dan Silsilah Shahihah no. 199)
Lafadz, awis ta'tsarta bihii fii 'ilmil ghaibi 'indaka (atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu) menunjukkan bahwa ada nama Allah yang tidak diberitahukan kepada salah seorang dari makhluk-Nya, hanya Dia sendiri yang mengetahuinya. Dan apa yang Allah rahasiakan dalam ilmu ghaib tidak mungkin dapat diketahui. Dan sesuatu yang tidak dapat diketahui tidak dapat dibatasi.
Berdasarkan ini, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
"Saya tidak bisa menghinggakan pujian kepada-Mu sebagaimana Engkau memuji terhadap diri-Mu sendiri." (HR. Muslim, Abu Dawud, Al-Tirmidzi dan lainnya)
Bahwa ada nama Allah yang tidak diberitahukan kepada salah seorang dari makhluk-Nya, hanya Dia sendiri yang mengetahuinya.
Status hadits yang merinci dan mengurutkan Asmaul Husna
Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menukil kesepakatan dari para ulama terhadap hadits yang mengurutkan dan merincinya adalah tidak shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sementara orang-orang yang menganggap shahih hadits yang merinci tentang Asmaul Husna yang 99 beralasan, "Ini adalah perkara besar karena menjadi sebab masuk surga. Maka tidak mungkin para sahabat membiarkannya tanpa menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang perincian dan kepastiannya. Berarti hal ini membuktikan bahwa kepastian dan perincian Asmaul Husna tersebut berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."
Ibnu Taimiyah menukil kesepakatan dari para ulama terhadap hadits yang mengurutkan dan merincinya adalah tidak shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Alasan di atas dapat dijawab sebagai berikut, "Tidak mesti begitu. Kalau seandainya seperti itu harusnya 99 nama ini diterangkan lebih rinci daripada ilmu tentang matahari. Dan seharusnya juga dinukil dalam Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) serta yang kitab lainnya. Karena hal ini sangat dibutuhkan dan mendesak untuk dihafalkan. Lalu kenapa hanya diriwayatkan dari jalur yang masih diragukan dan dalam bentuk yang saling berlainan. Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menerangkannya dengan rinci karena adanya hikmah yang agung, yaitu agar orang-orang mencarinya dan berusaha mendapatkannya dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam sehingga terbukti siapa yang memiliki kesungguhan dan siapa yang tidak." Wallahu a'lam bish Shawab. (PurWD/voa-islam.com)
Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan
Rabu, 21 Juli 2010
Sabtu, 19 Juni 2010
Adab Terhadap Sahabat Nabi
Kita beriman bahwa para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang-orang pilihan dan generasi terbaik dari umat ini. Mencintai mereka merupakan tanda keimanan, karenanya kita arahkan hati ini untuk mencintai dan meridlai mereka, serta tidak mempersoalkan perselisihan yang terjadi di antara mereka. Namun, kita tidak sampai meyakini kemaksuman pribadi salah seorang mereka.
Allah telah "mentazkiyah" para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyatakan bahwa mereka memiliki sifat mulia dan kepribadian yang agung. Allah Ta'ala berfirman,
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. Al-Fath: 29)
Allah juga menyatakan telah menerima taubat mereka, Dia berfirman,
لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang Anshar, yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima tobat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka." (QS. Al-Taubah: 117)
Allah juga menyatakan keridlaan-Nya untuk mereka, Dia berfirman,
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
"Sesungguhnya Allah telah ridla terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)." (QS. Al-Fath: 18)
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah ridla kepada mereka dan mereka pun ridla kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (QS. Al-Taubah: 100)
Allah telah menyifati kaum muhajirin dengan kejujuran dan menyifati kaum Anshar dengan keberuntungan, Dia berfirman,
لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ - وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ - وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
"(Juga) bagi para fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridlaan (Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (yakni kaum Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang"." (QS. Al-Hasyr: 8-10)
Allah juga memberitahukan bahwa Dia menjadikan mereka cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hati mereka serta menjadikan mereka benci kepada kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan. Allah Ta'ala berfirman,
وَاعْلَمُوا أَنَّ فِيكُمْ رَسُولَ اللَّهِ لَوْ يُطِيعُكُمْ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَمْرِ لَعَنِتُّمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ
"Dan ketahuilah olehmu bahwa di kalangan kamu ada Rasulullah. Kalau ia menuruti (kemauan) kamu dalam beberapa urusan benar-benarlah kamu akan mendapat kesusahan tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus." (QS. Al-Hujurat: 7)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
"Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya, kemudian generasi sesudahnya." (Muttafaq 'alaih)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencela mereka dan menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun sesudah mereka yang mampu menyamai kedudukan mereka. Amal mereka yang sedikit jauh lebih baik di sisi Allah dari pada amal selain mereka meskipun banyak. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا أَدْرَكَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ
"Jangan kalin cela sahabatku, jangan kalian cela sahabatku. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya salah seorang kalian berinfak emas sebesar gunung Uhud, maka tidak akan mampu menyamai satu Mud atau setengahnya dari amal salah seorang mereka." (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga mengingatkan kita agar takut kepada Allah dari mencela mereka, beliau menyuruh agar mencintai mereka, dan mewanti-wanti agar jangan membenci mereka. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Hendaknya kalian takut kepada Allah dari mencela para sahabatku!! Siapa yang mencintai mereka maka dengan kecintaanku aku akan mencintainya dan siapa yang membenci mereka, maka dengan kebencianku, aku akan membencinya." (HR. Ahmad, al-Tirmidzin, Ibnu Abi 'Ashim, dan Abu Nu'aim)
(PurWD/voa-islam.com)
Jumat, 18 Juni 2010
Hukum Membongkar Kuburan
Membongkar kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah “ Nabsyu al Qubur “. Nabsy berarti menampakkan sesuatu yang dulunya tersembunyi, atau mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah. Maka an-Nabbasy adalah orang yang profesinya membongkar kuburan untuk mengambil ( mencuri ) kain kafan atau barang berharga lainnya yang dikubur bersama mayit. ( al Fayumi, al Misbah al Munir : 350 )
Para ulama telah sepakat bahwa membongkar kuburan untuk mengambil ( mencuri ) kain kafan darinya atau hanya karena iseng dan tidak ada kepentingan darinya adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia. Karena manusia ini terhormat ketika hidup dan ketika mati, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“ Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam “ ( Qs Al Isra’ : 70 )
Perbuatan trersebut juga bertentangan dengan hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha: bahwasanya Rosulullah saw bersabda
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“ Bahwa memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya pada waktu dia hidup “ ( Hadist Shahih Riwayat Abu Daud, no : 2792, Ibnu Majah, no : 1605, dan Ibnu Hibban, no : 3167 )
Mayoritas ulama, termasuk di dalamnya empat madzhab, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bolehnya membongkar kuburan jika memang ada tujuan tertentu yang membawa maslahat, baik yang sifatnya pribadi maupun umum.
Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :
أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ بَعْدَ مَا أُدْخِلَ حُفْرَتَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ فَوَضَعَهُ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَنَفَثَ عَلَيْهِ مِنْ رِيقِهِ وَأَلْبَسَهُ قَمِيصَهُ
“ Bahwasanya Rosulullah saw mendatangi kuburan Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Salul, dan memintanya untuk dikeluarkan lagi, sehingga diletakkan di lututnya dan ditiupnya dengan ludahnya dan diselimuti dengan pakaiannya “ ( HR Bukhari dan Muslim ).
Berkata Ibnu Hajar : “ Hadits ini menunjukkan kebolehan membongkar kuburan karena maslahat mayit, seperti menambahkan barakah kepadanya ( dalam hal ini karena tiupan dan dan dikenakan baju Rasulullah saw ) “ ( Fathu al Bari : 3/164 )
Hal ini dikuatkan dengan atsar Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu juga yang menyebutkan :
دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ
"Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku, namun perasaanku tidak enak, hingga akhirnya aku keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu liang kubur sendiri.” ( HR Bukhari )
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwasanya Abdullah orang tua dari Jabir bin Abdullah terbunuh dalam perang Uhud, dia dikuburkan dalam satu lubang dengan seseorang yang tidak berkenan di hati Jabir. Setelah enam bulan berlalu, maka jasad bapaknya tersebut dikeluarkan dari kuburan, kemudian dikuburkannya sendiri di tempat lain.
Sebab-Sebab Dibolehkannya Membongkar Kuburan
Adapun sebab-sebab dibolehkan membongkar kuburan menurut mayoritas ulama adalah jika diperkirakan mayit sudah punah, tidak tersisa dari anggota badannya, serta telah menjadi tanah.( Al Nawawi, Al Majmu’ : 5/233, Ibnu Qudamah, Al Mughni : 2/511, Ibnu Hazm, Al Muhalla : 2/32 ) Tempat bekas kuburan yang telah punah seperti ini bisa difungsikan sebagai tempat kuburan baru, atau dibangun jalan umum atau hal-hal lain yang mengandung maslahat umum. Tetapi tidak dibenarkan jika dijadikan tempat bercocok tanam atau dibangun di atasnya pabrik atau pusat pusat perbelanjaan (mall ) yang dimiliki oleh seseorang, karena tanah kuburan adalah milik masyarakat umum, maka harus dikembalikan lagi fungsinya kepada mereka.
Begitu juga, jika seorang mayit muslim yang dikubur tidak menghadap kiblat, atau belum dimandikan, atau belum dikafani, maka dibolehkan untuk dibongkar lagi, agar posisinya menghadap kiblat, dan dimandikan serta dikafani terlebih dahulu, bahkan para ulama dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah mewajibkan hal tersebut. Tentunya hal ini dilakukan selama mayit masih dalam keadaan bagus dan tidak rusak.
Begitu juga, jika seorang perempuan yang sedang hamil meninggal dunia dan langsung dikuburkan, padahal menurut perkiraan para ahli, bahwa anak yang ada dalam perutnya masih bisa diselamatkan, maka dalam hal ini dibolehkan, bahkan diwajibkan untuk membongkar kuburannya serta membedah perut sang mayit untuk mengeluarkan bayi yang diperkirakan masih hidup tersebut.
Begitu juga, jika seseorang yang tidak diketahui identitasnya ditemukan tewas di jalan atau terseret banjir atau terdampar di pantai, setelah dikubur, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku bahwa orang tersebut adalah bapak atau suami atau istrinya, dan dia meminta hak atas warisan yang ditinggalnya, maka dalam keadaan ini boleh atau wajib dibongkar kuburannya untuk membuktikan pengakuaannya tersebut. ( As Syarbini, Mughni Al Muhtaj : 1/367 )
Membongkar kuburan juga dibolehkan untuk keperluan penyelidikan suatu kasus kejahatan yang hendak diungkap.
Membongkat Kuburan Umat Masa Lalu
Para ulama membolehkan untuk membongkar kuburan umat-umat yang telah berlalu, karena Rosulullah saw dan para sahabatnya pernah membongkar kuburan kaum musyrikin yang telah rusak di kota Madinah, sebagaimana dalam hadist panjang yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.( HR Bukhari, no : 418 dan Muslim, no : 523 ).
Selain itu, jika kuburan-kuburan yang telah punah dan rusak tersebut dibiarkan, maka akan menghambat pembangunan dan membiarkan tanah kosong dan mubadzir, maka dianjurkan untuk memanfaatkan tanah tersebut, tentunya setelah kuburan tersebut dibongkar dan dipindahkan ke tempat lain jika masih ada sisa –sisa anggota tubuh mereka.
Hukum Memindahkan Mumi
Bagaimana hukumnya memindahkan kuburan para mumi yang ada di Mesir ? Sebagaimana diketahui bahwa tujuan menguburkan mayit adalah menghormatinya sebagai manusia dan menjaganya dari binatang buas pemangsa daging, serta menutup baunya agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Para mumi yang diawetkan ( dibalsem ) dengan bahan tertentu, ternyata jasadnya masih utuh dan baunya biasanya tidak sebusuk mayit biasa. Sehingga sebagian ulama membolehkan untuk memindahkan mereka di tempat-tempat khusus, selain untuk keperluan penilitian ilmiyah, para mumi tersebut adalah salah satu tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah swt dan sebagai pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahnya. Ini sesuai dengan firman Allah swt tentang kisah tenggelamnya Fir’aun :
فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ
“ Maka pada hari ini, kami selamatkan badanmu, agar menjadi pelajaran bagi orang yang datang sesudahmu, dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami.” ( Qs Yunus : 92 )
Kamis, 03 Juni 2010
Bolehkah Tidak Tunduk kepada Syari'at Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam?
Seluruh nabi dan rasul sepanjang zaman memiliki sebuah agama, dengan misi dan tujuan yang sama. Meskipun berbeda masa dan bahasa, juga berbeda kondisi dan geografi, inti ajaran para nabi hanya satu yaitu mengajak manusia untuk membebaskan diri dari penyembahan kepada sesama makhluk dan hanya menyembah kepada Allah subhanahu wata’ala belaka. Itulah agama yang dijarkan oleh Allah ta’ala kepada seluruh nabi. Dan agama itu hanyalah Islam.Memang, antara Islam yang diajarkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Islam yang diajarkan kepada nabi-nabi sebelumnya ada perbedaan. Islam kepada nabi-nabi sebelum nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Islam dalam sifat. Hal ini memungkinkan demikian, karena mereka memiliki bahasa yang berbeda-beda sedangkan Islam adalah bahasa Arab. Sedangkan islam yang dibawa oleh nabi Muhammad adalah Islam dalam makna bahasa maupun sifat.
Meskipun memiliki inti yang sama, Islam yang dibawa oleh masing-masing nabi memiliki syari’ah yang berbeda. Nabi yang datang belakangan memiliki syari’ah yang lebih sempurna dari nabi sebelumnya. Syari’ah yang diturunkan kepada nabi Musa ’alaihissalam lebih lengkap dan lebih sempurna dari pada syari’ah yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim ’alaihissalam. Syari’ah Nabi Isa ’alaihissalam lebih lengkap dan lebih sempurna dari syari’ah yang dibawa oleh nabi Musa ’alaihissalam. Dan Syari’ah Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah syari’ah terakhir, maka syari’ah ini telah lengkap dan sempurna, sehingga Allah berfirman;
Sebagai syari’ah terakhir yang telah disempurnakan oleh Allah subhanahu wata’ala, syari’ah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menghapuskan berlakunya seluruh syari’at yang dibawa oleh para rasul as yang diutus sebelumnya. Allah ta’ala berfirman;
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa syari’at yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berlaku untuk seluruh manusia. Dan jika di setiap umat masih ada syariat nabi-nabi terdahulu yang tersisa, maka syari’at itu dihapuskan berlakunya oleh syari’at nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga syariat yang ada sudah tidak berlaku lagi, dan yang harus diberlakukan adalah syari’at nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Apabila saat ini orang yang berkeyakinan bahwa ia bisa beribadah kepada Allah ta’ala menggunakan syari’at selain syari’at yang diturunkan kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam maka ia telah kafir. Sebab syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah syari’at yang berlaku kepada seluruh umat manusia secara keseluruhan, baik yang berbangsa Arab maupun non-Arab, bahkan juga berlaku kepada jin.
Di sinilah letak perbedaan syariat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan syariat nabi-nabi sebelumnya. Nabi-nabi terdahulu memiliki syariat yang hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Sehingga bisa jadi syari’at seorang nabi tidak berlaku untuk orang yang bukan ummat nabi tersebut. Sebagai contoh nabi Musa ‘alaihissalam diutus membawa sebuah syari’at, tetapi Khidlir tidak harus tunduk kepada syari’at nabi Musa ‘alaihisalam, karena Khidlir bukan ummat Nabi Musa ‘alaihisalam.
Saat ini di beberapa kalangan umat Islam saat ini ada keyakinan, bahwa Khidlir masih hidup. Lalu orang yang bisa bertemu dengan khidlir, ia boleh tidak mengikuti syri’at nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana Khidlir tidak mengikuti syari’at nabi Musa ‘alaihisalam. Keyakinan seperti ini, termasuk keyakinan yang membatalkan keislaman.
Sebagai contoh, kalau orang Islam wajib shalat lima waktu, lalu dengan mengatasnamakan ma’rifat seseorang menyatakan sudah tidak wajib lagi shalat lima waktu. Kalau islam mengharamkan khamar, ada orang yang mengatakan karena tingginya ilmu, ia bisa meminum khamar tetapi ketika khamar masuk ke dalam mulutnya akan menjadi aqua. Ini jelas sebuah alasan yang mengada-ada. Dan tampak jelas sebagai sebuah pandangan yang menyeleweng dari ajaran Islam.
Kita bisa melihat beberapa aspek untuk menunjukkan kekeliruan pandangan tersebut ;
1. Bahwa syari’at Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallam bersifat umum, sedangkan syari’at nabi Musa ‘alaihisalam bersifat khusus.
2. Khidlir bukan bani Isra’il yang harus tunduk kepada Nabi Musa ‘alaihisalam, sedangkan kita termasuk ummat yang harus tunduk kepada syriat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari sini bisa dijelaskan pula bahwa ketidaktundukan Khidlir terhadap syariat nabi Musa ‘alaihisalam bukan berarti Khidlir tidak tunduk kepada syariat Allah. Khidlir tetap tunduk pada syari’at Allah, yang diberlakukan baginya, bukan yang diturunkan kepada nabi Musa ‘alaihisalam, sebab masing-masing memiliki syari’at tersendiri.
3. Khidlir memungkinkan seorang nabi, kalau bukan seorang nabi adalah umat seorang nabi yang memiliki syariat tersendiri, dan dalam saat yang sama nabi Musa adalah seorang nabi yang memiliki syariat yang lain lagi. Sementara kita bukan nabi yang memiliki syari’at, tetapi ummat nabi muhamad yang harus mengikti syari’at beliau.
Jika ada orang yang berkeyakinan bolehnya seseorang mengikuti syariat selain syariat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam, berarti ia tidak mengimani nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam dengan benar. Termasuk dalam makna iman kepada nabi Muhamad shallallahu ‘alaihi wasalam adalah iman bahwa beliau adalah penutup para nabi, dan risalah yang beliau bawa berlaku untuk semua manusia.
Selain ayat-ayat yang telah disebutkan di atas, yang menunjukkan bahwa risalah beliau untuk seluruh manusia, lebih terinci lagi hadis ini menunjukkan kewajiban menerima syari’at beliau; Sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam
Umat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam sebagaimana yang ditunjukkan di dalam hadis ini maksudnya adalah ummat da’wah. Yaitu umat manusia yang harus didakwahi, baik dia akhirnya menerima seruan dakwah ataupun menolak. Maka umat da’wah yang bersedia tunduk kepada syari’at yang dibawa oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam, ia akan masuk sorga, dan ummat da’wah yang akhirnya menentang dan menyimbongkan diri ia akan masuk ke dalam neraka.
Oleh : Ustad Budi Prasetyo
Meskipun memiliki inti yang sama, Islam yang dibawa oleh masing-masing nabi memiliki syari’ah yang berbeda. Nabi yang datang belakangan memiliki syari’ah yang lebih sempurna dari nabi sebelumnya. Syari’ah yang diturunkan kepada nabi Musa ’alaihissalam lebih lengkap dan lebih sempurna dari pada syari’ah yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim ’alaihissalam. Syari’ah Nabi Isa ’alaihissalam lebih lengkap dan lebih sempurna dari syari’ah yang dibawa oleh nabi Musa ’alaihissalam. Dan Syari’ah Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah syari’ah terakhir, maka syari’ah ini telah lengkap dan sempurna, sehingga Allah berfirman;
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. (al-Maidah:3)Sebagai syari’ah terakhir yang telah disempurnakan oleh Allah subhanahu wata’ala, syari’ah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menghapuskan berlakunya seluruh syari’at yang dibawa oleh para rasul as yang diutus sebelumnya. Allah ta’ala berfirman;
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا [الفرقان/1]
Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam, (al-Furqan;1)وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا وَكَفَى بِاللهِ شَهِيدًا [النساء/79]
Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi. (an-Nisa’:79)قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا [الأعراف/158].
Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, (al-A’raf:158)Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa syari’at yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berlaku untuk seluruh manusia. Dan jika di setiap umat masih ada syariat nabi-nabi terdahulu yang tersisa, maka syari’at itu dihapuskan berlakunya oleh syari’at nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga syariat yang ada sudah tidak berlaku lagi, dan yang harus diberlakukan adalah syari’at nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Apabila saat ini orang yang berkeyakinan bahwa ia bisa beribadah kepada Allah ta’ala menggunakan syari’at selain syari’at yang diturunkan kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam maka ia telah kafir. Sebab syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah syari’at yang berlaku kepada seluruh umat manusia secara keseluruhan, baik yang berbangsa Arab maupun non-Arab, bahkan juga berlaku kepada jin.
Di sinilah letak perbedaan syariat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan syariat nabi-nabi sebelumnya. Nabi-nabi terdahulu memiliki syariat yang hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Sehingga bisa jadi syari’at seorang nabi tidak berlaku untuk orang yang bukan ummat nabi tersebut. Sebagai contoh nabi Musa ‘alaihissalam diutus membawa sebuah syari’at, tetapi Khidlir tidak harus tunduk kepada syari’at nabi Musa ‘alaihisalam, karena Khidlir bukan ummat Nabi Musa ‘alaihisalam.
Saat ini di beberapa kalangan umat Islam saat ini ada keyakinan, bahwa Khidlir masih hidup. Lalu orang yang bisa bertemu dengan khidlir, ia boleh tidak mengikuti syri’at nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana Khidlir tidak mengikuti syari’at nabi Musa ‘alaihisalam. Keyakinan seperti ini, termasuk keyakinan yang membatalkan keislaman.
Sebagai contoh, kalau orang Islam wajib shalat lima waktu, lalu dengan mengatasnamakan ma’rifat seseorang menyatakan sudah tidak wajib lagi shalat lima waktu. Kalau islam mengharamkan khamar, ada orang yang mengatakan karena tingginya ilmu, ia bisa meminum khamar tetapi ketika khamar masuk ke dalam mulutnya akan menjadi aqua. Ini jelas sebuah alasan yang mengada-ada. Dan tampak jelas sebagai sebuah pandangan yang menyeleweng dari ajaran Islam.
Kita bisa melihat beberapa aspek untuk menunjukkan kekeliruan pandangan tersebut ;
1. Bahwa syari’at Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallam bersifat umum, sedangkan syari’at nabi Musa ‘alaihisalam bersifat khusus.
2. Khidlir bukan bani Isra’il yang harus tunduk kepada Nabi Musa ‘alaihisalam, sedangkan kita termasuk ummat yang harus tunduk kepada syriat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari sini bisa dijelaskan pula bahwa ketidaktundukan Khidlir terhadap syariat nabi Musa ‘alaihisalam bukan berarti Khidlir tidak tunduk kepada syariat Allah. Khidlir tetap tunduk pada syari’at Allah, yang diberlakukan baginya, bukan yang diturunkan kepada nabi Musa ‘alaihisalam, sebab masing-masing memiliki syari’at tersendiri.
3. Khidlir memungkinkan seorang nabi, kalau bukan seorang nabi adalah umat seorang nabi yang memiliki syariat tersendiri, dan dalam saat yang sama nabi Musa adalah seorang nabi yang memiliki syariat yang lain lagi. Sementara kita bukan nabi yang memiliki syari’at, tetapi ummat nabi muhamad yang harus mengikti syari’at beliau.
Jika ada orang yang berkeyakinan bolehnya seseorang mengikuti syariat selain syariat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam, berarti ia tidak mengimani nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam dengan benar. Termasuk dalam makna iman kepada nabi Muhamad shallallahu ‘alaihi wasalam adalah iman bahwa beliau adalah penutup para nabi, dan risalah yang beliau bawa berlaku untuk semua manusia.
Selain ayat-ayat yang telah disebutkan di atas, yang menunjukkan bahwa risalah beliau untuk seluruh manusia, lebih terinci lagi hadis ini menunjukkan kewajiban menerima syari’at beliau; Sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam
وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً (رواه البخاري والنسائي وأحمد والدارمي)
Dahulu seorang Nabi diutus khusus untuk kaumnya, dan aku diutus untuk seluruh umat manusia (HR al-Bukhari, an-Nasa’i, Ahmad dan ad-Darimi)وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ (رواه مسلم وأحمد)
Demi dzat yang jiwaku ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari ummatku mendengar tentang aku, baik yahudi maupun nashrani, kemudan ia mati dalam keadaan tidak beriman kepada pa yang akhu bawa, melainkan ia termasuk penghuni neraka. (HR Muslim dan Ahmad)Umat nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam sebagaimana yang ditunjukkan di dalam hadis ini maksudnya adalah ummat da’wah. Yaitu umat manusia yang harus didakwahi, baik dia akhirnya menerima seruan dakwah ataupun menolak. Maka umat da’wah yang bersedia tunduk kepada syari’at yang dibawa oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam, ia akan masuk sorga, dan ummat da’wah yang akhirnya menentang dan menyimbongkan diri ia akan masuk ke dalam neraka.
Oleh : Ustad Budi Prasetyo
Minggu, 30 Mei 2010
4 Kaidah Yang Membedakan Agama dan Sekuler
oleh Syeikh Ali bin Hudlair al Hudlair Muqaddimah
Segala puji bagi Allah, rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan para shahabatnya. Wa ba’d.
Ini adalah risalah singkat yang membahas tentang kaidah-kaidah yang bisa digunakan oleh seorang muslim untuk mengetahui perbedaan antara agamanya yang agung dengan agama neo-paganisme dan syirik kontemporer yang dinamakan dengan sekularisme beserta cabang-cabangnya. Dengan mengetahui perbedaan itu ia bisa menjauhinya, meninggalkan, serta melepaskan diri darinya dan para pengikutnya yang disebut dengan sekularis. Dia bisa membebaskan diri dari mereka karena Allah, membenci, mengkafirkan, memusuhi, dan berjihad terhadap mereka, baik mereka yang berperan sebagai pemikir, intelektual, politikus, pemerintah, jurnalis, penyanyi, atau pelukis, baik yang berupa teori, lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah (LSM). Berikut inilah keempat kaedah tersebut
Langganan:
Komentar (Atom)







