Tampilkan postingan dengan label ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ibadah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juli 2011

SHALAT DHUHA

Shalat merupakan kuncinya surga, apabila baik shalat kita maka akan baik pula seluruh amal kita. Namun seringkali shalat kita tidak sempurna, maka diantara cara untuk menambal shalat kita yang berlobang sana sini Rasulullah menawarkan alternatif yang sungguh luar biasa yakni dengan melazimi shalat sunnah, seperti tahiyatul masjid, witir, tahajjud, dhuha dan masih banyak lagi shalat-shalat sunnah.

Shalat Dhuha merupakan shalat yang banyak mengandung fadhilah/ keutamaan, namun tidak banyak mendapat perhatian dari kita selaku mukmin. Karena ia berada dalam waktu yang di dalamnya banyak kesibukan. Orang banyak yang bekerja mencari rezki. Bagi pelajar mereka sibuk menuntut ilmu, begitu juga dengan yang memiliki kesibukan lainnnya. Oleh karenanya ia tidak begitu mendapat perhatian yang serius dan sering terlupakan.

Kapan Shalat Dhuha Dilakukan?
Waktunya ketika matahari mulai naik sepenggalah (agak miring). Dan waktu yang paling afdhal adalah ketika mulai panas. Hal ini dijelaskan didalam sebuah hadits Rasulullah SAW: ”Shalat awaabiin (orang-orang yang kembali kepada Allah) adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan” (HR. Muslim)

Jumlah Rakaat
Disyariatkan kepada orang muslim untuk mengerjakan shalat Dhuha dengan dua, empat, enam, delapan atau dua belas rakaat.

Jika mau, dia boleh mengerjakannya dua rakaat dua rakaat. Adapun shalat Dhuha yang dikerjakan dua rakaat telah ditunjukkan oleh hadits Abu Dzar RA, Rasulullah SAW bersabda.
“Bagi masing-masing ruas dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian harus dikeluarkan sedekah …Dan semua itu setara dengan ganjaran dua rakaat shalat Dhuha” (HR. Muslim)

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan empat rakaat, telah ditunjukkan oleh Abu Darda dan Abu Dzar RA, dari Rasulullah SAW, dari Allah yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, dimana Dia berfirman: ”Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu di akhir siang” (HR. At-Tirmidzi)

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan enam rakaat, ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik RA: “Bahwa Nabi SAW pernah mengerjakan shalat Dhuha enam rakaat” (HR. At-Tirmidzi di dalam kitab Asy-Syamaa-il)

Dan shalat Dhuha yang dikerjakan delapan rakaat ditunjukkan oleh hadits Ummu Hani, di mana dia bercerita: ”Pada masa pembebasan kota Makkah, dia mendatangi Rasulullah SAW ketika beliau berada di atas tempat tinggi di Makkah. Rasulullah SAW beranjak menuju tempat mandinya, lalu Fathimah memasang tabir untuk beliau. Selanjutnya, Fatimah mengambilkan kain beliau dan menyelimutkannya kepada beliau. Setelah itu, beliau mengerjakan shalat Dhuha delapan rekaat” (HR. Asy-Syaikhani)

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan dua belas rakaat ditunjukkan oleh hadits Abu Darda RA, dimana dia bercerita, Rasulullah SAW bersabda.
“Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak ditetapkan termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat rakaat, maka dia tetapkan termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam rakaat maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan rakaat, maka Allah menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh. Dan barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga. Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu malam, melainkan Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hamba-Nya sebagai sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada seseorang yang lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepada-Nya” (HR. Ath-Thabrani)

Keutamaan shalat Dhuha
Banyak hadits Rasulullah SAW yang bercerita tentang keutamaan shalat Dhuha, diantaranya;

Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi saw bersabda; Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala" (H.R. Muslim).

Di dalam Fath al-Bari, Imam Ibnu Hajar berkata; "Salah satu dari faidah shalat Dhuha adalah diberi pahala sedekah bagi seluruh sendi manusia dalam setiap hari. Dan jumlah sendi itu adalah tiga ratus enam puluh sendi" .

Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surga"

Dan tentunya masih banyak keutamaan shalat dhuha, mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya secara perlahan-lahan. Kita sempatkan diri kita untuk menghadap Allah SWT. Rasanya tidak akan lama dan tidak akan memakan waktu yang panjang untuk mengerjakannya. Dua rakaat, empat rakaat, enam rakaat, delapan rakaat. Bagi yang kerja di kantor, kita upayakan sebisa mungkin. Bagi para pengajar, kita upayakan ketika waktu istirahat. Bagi para siswa (pelajar, mahasiswa) kita usahakan ketika waktu istirahat. Insya Allah kita akan mendapat ketenangan batin, kelapangan hidup dan ketentraman jiwa dengan mengingat Allah SWT. [idris]

Rabu, 06 Oktober 2010

Kiat-kiat Meraih Khusyuk Dalam Ibadah dan Shalat

Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya para shahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du: Para pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa
Ketahuilah bahwa inti dari ibadah shalat adalah khusyuk, ibadah shalat tidak berarti tanpa dilakukan dengan khusyuk. Lalu bagaimana kita bisa meraih khusyuk dalam ibadah kita terutama dalam shalat kita?
1- Melakukan persiapan yang baik dalam melaksanakan shalat:
Hal itu bisa dilakukan dengan mengikuti bacaan muadzin kemudian berdoa sesuai dengan yang disyariatkan sesudahnya, berdoa antara azan dan iqamah karena termasuk waktu yang dikabulkan, membaguskan wudlu serta mengucapkan basmalah sebelumnya serta berzikir dan berdoa sesudahnya. Memperhatikan siwak dan berhias dengan pakaian yang bagus dan bersih, bersegera ke masjid dengan berjalan kaki dengan tenang dan santai, lalu  menunggu shalat, demikian juga meluruskan shaf dan merapatkannya.
2- Tuma’ninah dalam shalat: Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam selalu menjaga tuma’ninah dalam shalat hingga setiap tulang kembali ke tempat masing-masing.
3- Mengingat kematian dalam shalat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam:
اذكر الموت في صلاتك، فإن الرجل إذا ذكر الموت في صلاته لحريّ أن يحسن صلاته، وصلّ صلاة رجل لا يظن أنه يصلي غيرها
Artinya: (Ingatlah kematian dalam shalatmu, karena apabila seseorang mengingat kematian dalam shalatnya maka sepatutnya dia akan membaguskan shalatnya, dan shalatlah seperti orang yang menyangka tidak akan shalat selain itu).
4- Mentadaburi ayat-ayat dan zikir-zikir yang dibaca dalam shalat serta berinteraksi dengannya: Tadabbur seperti ini tidak akan bisa dicapai kecuali dengan memahami makna bacaannya sehingga dia bisa merenungkannya dan meneteskan air matanya karena terkesan.
Allah Ta’alaa berfirman:
وَالَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوا عَلَيْهَا صُمّاً وَعُمْيَاناً (الفرقان:73
Artinya: (dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Rabb mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta) [Al-Furqan: 73].
-  Hal yang dapat membantu kita mentadaburi bacaan adalah berinteraksi dengan ayat-ayat tersebut, seperti bertasbih ketika melewati ayat-ayat tasbih dan ta’awwudz ketika melewati ayat-ayat ta’awwudz.
-  Diantara cara berinteraksi dengan ayat-ayat adalah mengucapkan aminshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: setelah Al-Fatihah karena pahalanya yang sangat besar. Rasulullah

إذا أمَّنَ الإمام فأمِّنُوا فإنه مَن وافق تأمِينُهُ تأمين الملائكة غُفر له ما تقدم من ذنبه } [رواه البخاري]
Artinya: (Apabila imam mengucapkan amin, maka ucapkanlah amin karena barangsiapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan aminnya malaikat maka diampuni dosanya yang telah lalu) HR Al-Bukhari.
Demikian juga berinteraksi bersama imam saat mengucapkan sami’allahu liman hamidah, yaitu makmum menjawab: Rabbana wa lakal hamdu dan pahalanya sangat besar.
5- Hendaklah memotong bacaannya ayat per ayat: karena lebih mudah untuk memahami dan mentadabburinya karena termasuk sunah Nabi, yaitu bacaan beliau ditafsirkan secara huruf per huruf.
6- Mentartilkan bacaan dan membaguskan suara berdasarkan firman Allah Ta’alaa:
(وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً) [المزمل:4]
Artinya: (dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil ) [QS Al-Muzzamil: 4]
Demikian juga sabdanya:
{ زينوا القرآن بأصواتكم فإن الصوت الحسن يزيد القرآن حسنا } [أخرجه الحاكم[
Artinya: (Hiasilah Al-Qur’an dengan suara-suara kalian karena suara yang bagus akan lebih membaguskan Al-Qur’an) HR Al-Hakim.
7- Hendaklah menyadari bahwa Allah Ta’alaa menjawab bacaan shalatnya karena saat kita shalat seakan-akan kita sedang berdialog dengan Allah Yang Maha Kuasa sehingga tidak pantas kita menghadap kepada-Nya dalam keadaan lalai dan tidak menyadari ucapan kita, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Rabbnya berfirman:
Artinya: (Aku telah membagi shalat dua bagian antara Aku dengan hamba-Ku dan bagi hamba-Ku apa yang diminta, jika dia mengucapkan: Alhamdulillah Rabbil ‘Alamin, maka Allah berkata: hamba-Ku telah memujiku. Apabila dia mengucapkan: Ar-Rahmanir Rahim, maka Allah menjawab: hamba-Ku telah menyanjung-Ku. Apabila dia mengucapkan: Maliki Yaumid Diin, maka Allah berkata: hamba-Ku telah mengagungkan-Ku. Apabila dia mengucapkan: Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in, Allah berkata: ini antara hamba-Ku dan diri-Ku dan bagi hamba-Ku apa yang diminta, lalu jika dia membaca: Ihdinas Shirathal Mustaqim, Shirathalladzina An’amta ‘Alaihim Ghairil Maghdzubi ‘Alaihim wala Dzaallin, maka Allah berkata: ini bagi hamba-Ku dan baginya apa yang diminta)HR Muslim.
8- Shalat dengan mendekat ke sutrah atau pembatas karena memiliki beberapa faedah:
- Menghalangi pandangannya dari apa yang dibelakangnya serta menghalangi setiap yang lewat didepannya, juga menghalangi setan untuk lewat dan merusak shalatnya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam:
{ إذا صلى أحدكم إلى سترة فليدن منها حتى لا يقطع الشيطان عليه صلاته } [رواه أبو داود [
Artinya: (Apabila salah seorang dari kalian shalat ke sutrah maka hendaklah dia mendekat supaya setan tidak memutuskan shalatnya) HR Abu Dawud.
9- Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri pada dada sebagaimana dicontohkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, hikmahnya adalah inilah posisi peminta yang hina dihadapan Allah dan sangat jauh dari posisi bermain-main dan lebih dekat kepada khusyuk.
10- Melihat ke tempat sujud sebagaimana riwayat ‘Aisyah radhiallahu anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, adapun ketika tasyahud maka dia melihat ke jari telunjuknya yang diisyaratkan.
11- Menggerakkan telunjuk: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Sungguh dia lebih keras bagi setan ketimbang besi). Dan isyarat dengan telunjuk mengingatkan seorang hamba akan keesaan Allah Ta’alaa sehingga dia ikhlas dalam ibadahnya dan inilah yang paling dibenci oleh setan.
12- Variasi dalam bacaan surat, ayat, zikir, dan doa-doa shalat: ini memberi kesan bagi orang yang shalat makna-makna yang baru, demikian juga bervariasi termasuk sunah dan lebih sempurna bagi kekhusyukan.
13- Hendaklah membaca doa sujud tilawah jika melewatinya berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (Apabila anak Adam membaca ayat sajdah dan dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis, dia berkata: celakalah aku, manusia diperintahkan sujud lalu dia sujud maka dia mendapatkan surga, sedang aku diperintahkan sujud lalu akau enggan maka aku mendapatkan neraka) HR Muslim.
14- Memohon perlindungan kepada Allah Ta’alaa dari setan yang selalu mengganggu shalat kita hingga kehilangan khusyuk dan membingungkan shalat kita.
15- Merenungkan keadaan para salaf dalam shalat mereka, dimana mereka menyambut waktu shalat dengan sebaik-baiknya karena mereka merasa akan bertemu dan berdialog dengan Rabb mereka hingga sebagian mereka menangis bahkan ada yang pingsan ketika shalat seperti putra Fudhail bin Iyad rahimahullah.
16- Mengetahui keistimewaan khusyuk dalam shalat, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

{ ما من امريء مسلم تحضره صلاة مكتوبة فيحسن وضوءها و خشوعها و ركوعها، إلا كانت كفارة لما قبلها من الذنوب ما لم تؤت كبيرة، و ذلك الدهر كله } [رواه مسلم[.
Artinya: (Tidaklah seorang muslim ketika tiba waktu shalat wajibnya lalu dia membaguskan wudlunya, khusyuknya dan rukuknya, maka shalatnya adalah penebus bagi dosa-dosa yang lalu selama dia meninggalkan dosa besar, dan setahun penuh) HR Muslim.
17- Bersungguh-sungguh dalam berdoa pada setiap tempatnya dalam shalat terutama dalam sujud berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: (Keadaan paling dekat seorang hamba kepada Rabbnya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah doa) HR Muslim.
18- Membaca zikir-zikir yang disyariatkan setelah shalat karena itu dapat membantu menguatkan pengaruh khusyuk dalam hati dan menghasilkan keberkahan shalat.
Mudah-mudahan kita diberi kemudahan meraih khusyuk dalam shalat.
(ar/voa-islam.com)

Rabu, 21 Juli 2010

Keutamaan Mendapat Takbiratul Ihram pada Shplat Jamaah

media dakwah

Terlepas dari perbedaan pendapat tentang wajib atau tidaknya shalat berjama'ah, yang jelas shalat berjama'ah memiliki banyak keutamaan di bandingkan dengan shalat sendirian. Bukan hanya keutamaan yang terpaut antara 25 atau 27 derajat, orang yang melakukan shalat berjama'ah akan mendapatkan ampunan dosa dari setiap langkahnya menuju masjid. Bahkan siapa yang menjaga shalat berjama'ah hingga tidak pernah tertinggal dari takbiratul ihram imam selama 40 hari, maka ia akan mendapat penjagaan Allah dari melakukan kenifakan sehingga di akhirat akan terbebas dari api neraka.
Imam at Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, ia mengatakan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ
"Barangsiapa yang shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah dengan mendapatkan Takbiratul pertama (takbiratul ihramnya imam), maka ditulis untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan." (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh Al Albani di kitab Shahih Al Jami’ II/1089, Al-Silsilah al-Shahihah: IV/629 dan VI/314).
Makna Terbebas dari Kenifakan dan Neraka
Al-'Allamah al-Thiibi rahimahullah menjelaskan hadits ini, ”Ia dilindungi di dunia ini dari melakukan perbuatan kemunafikan dan diberi taufiq untuk melakukan amalan kaum ikhlas. Sedangkan di akhirat, ia dilindungi dari adzab yang ditimpakan kepada orang munafik dan diberi kesaksian bahwa ia bukan seorang munafik. Yakni jika kaum munafik melakukan shalat, maka mereka shalat dengan bermalas-malasan. Dan keadaannya ini berbeda dengan keadaan mereka.” (Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi I/201).
Di dalam hadits ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keutamaan dan janji di atas:
  • Melaksanakan shalat dengan ikhlash untuk Allah.
  • Shalat tersebut dilaksanakan dengan berjama'ah.
  • Menjaga jama'ah selama 40 hari (sehari semalam).
  • Mendapatkan takbiratul ihramnya imam secara berturut-turut.
40 Hari berturut-turut atau Boleh Berselang?
Banyak yang bertanya-tanya tentang perincian dari 40 hari dalam hadits di atas. Apakah harus 40 hari berturut-turut atau boleh berselang?.
Dzahir hadits menunjukkan syarat untuk terus-menerus selama 40 hari, tanpa diselang dengan absen dari jama'ah atau terlambat. Hal tersebut didukung oleh hadits yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman, dari Anas bin Malik radliyallah 'anhu:
مَنْ وَاظَبَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً لا تَفُوْتُهُ رَكْعَةٌ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا بَرَاءَتَيْنِ، بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
"Siapa yang menekuni (menjaga dengan teratur) shalat-shalat wajib selama 40 malam, tidak pernah tertinggal satu raka'atpun maka Allah akan mencatat untuknya dua kebebasan; yaitu terbebas dari neraka dan terbebas dari kenifakan." (HR. Al-Baihaqi, Syu'abul Iman, no. 2746)
Kata "Muwadhabah" menuntut dilakukan berturut-turut dan tidak diselang dengan absen dari berjama'ah atau masbuq (terlambat) sehingga tidak mendapatkan takbiratul ihram imam.
Kesimpulannya, pahala yang disebutkan dalam hadits hanya bagi orang yang telah melaksanakan shalat berjama'ah selama 40 hari dan mendapatkan takbiratul ihram imam secara terus menerus. Dan diharapkan bagi setiap orang yang berusaha mendapatkan takbiratul ihram imam dalam jama'ah mana saja (di masjid jami' atau di mushala) supaya mendapatkan pahala yang dijanjikan itu dan tidak dikurangi sedikitpun. Tapi, tidak diragukan lagi seseorang mendapatkan pahala sesuai dengan kemampuannya. "Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik". Dan semoga Allah menyampaikannya pada niatnya, karena amal bergantung kepada niat. Dan jika dia ingin betul mendapatkan keutamaan khusus yang tertera dalam hadits, hendaknya dia memulai lagi yang baru untuk mendapatkannya dengan memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas.
Pahala yang disebutkan dalam hadits hanya bagi orang yang telah melaksanakan shalat berjama'ah selama 40 hari dan mendapatkan takbiratul ihram imam secara terus menerus.
Makna Takbiratul Ihram Imam
Ada yang berpendapat, di antaranya Mula al-Qaari dalam al-Mirqah, bahwa maksud mendapatkan takbiratul ihram imam bisa mengandung makna mendapatkan raka'at pertama imam, yaitu sebelum imam ruku'. Yang berarti dia mendapatkan shalat secara lengkap dan sempurna bersama jama'ah yang ditandai dengan mendapatkan rakaat pertama. Namun menurut pengarang Tuhfah al Ahwadzi, bahwa pemahaman ini jauh dari benar. Yang lebih rajih adalah memahaminya sesuai dengan dzahir nashnya. Hal ini sesuai dengan perkataan Abu Darda' radliyallah 'anhu secara marfu' ke Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
لِكُلِّ شَيْءٍ أَنْفٌ ، وَإِنَّ أَنْفَ الصَّلَاةِ التَّكْبِيرَةُ الْأُولَى فَحَافِظُوا عَلَيْهَا
"Setiap sesuatu memiliki permulaan. Dan permulaan shalat adalah takbir pertama (takbiratul ihram), maka jagalah takbir pertama itu." (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah)
Mendapat Takbiratul Ihram Imam: Mengikuti shalat berjama'ah dari awal dan bertakbiratul ihram mengikuti takbiratul Ihram Imam.
Para ulama salaf sangat memperhatikan persoalan ini. Mereka benar-benar menjaga shalat berjama'ah dan mendapatkan takbiratul ihramnya imam.
Sa'id bin Musayyib pernah berkata, "Aku tidak pernah ketinggalan takbir pertama dalam shalat (berjama'ah) selama 50 tahun. Aku juga tidak pernah melihat punggung para jama'ah, karena aku berada di barisan terdepan selama 50 tahun." (Hilyah Auliya: 2/163)
Dalam keterangan yang lain beliau pernah menyatakan, "Sejak tiga puluh tahun, tidaklah seorang mu'adzin mengumandangkan adzan kecuali aku sudah berada di masjid."
Muhammad bin Sama'ah at Tamimi rahimahullah menyatakan selama empat puluh tahun tidak pernah tertinggal takbiratul ihramnya imam, kecuali ketika ibunya meninggal."
Orang yang bersemangat untuk mendapatkan takbiratul ihram imam dalam setiap shalat menunjukkan kuatnya agama atau keimanan orang tersebut. Karenanya, hendaknya seorang muslim mendidik dirinya untuk menjaga syiar Islam yang agung ini, memperhatikan dan menjaga shalat berjamaah serta berusaha mendapatkan takbir pertama imam.
Semoga Allah mencatatkan untuk kita pahala yang besar dan terbebas dari kenifakan dan siksa neraka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Menerima taubat. (PurWD/voa-islam.com)
Oleh: Badrul Tamam

Jumat, 18 Juni 2010

Sumber Hukum Dalam Berislam


addakwah.com ---Kita beriman dan meyakini bahwa argumentasi yang pasti dan hukum tertinggi adalah Al-Kitab (Al-Qur'an) dan as-Sunnah, bukan yang lain. Seluruh perselisihan di antara kaum muslimin, harus dikembalikan kepada hukum Allah dan Rasul-Nya. Jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, tak seorang pun boleh menawarnya.
Jaminan 'Ishmah (kemaksuman/terjaga dari dosa dan kesalahan) tak dimiliki oleh seorang pun sesudah Nabi shalaallahu 'alaihi wasallam. Kecuali ijma' (konsensus/kesepakatan) umat. Karena Allah telah menjamin kemaksuman umat ini dari bersepakat di atas kesesatan. Dan setiap kesepakatan umat haruslah ada dalil syar'i yang dijamin validitasnya untuk dijadikan sandaran.
Sebagaimana juga kita meyakini bahwa mengganti sumber hukum dari wahyu kepada hawa nafsu seperti yang dilakukan penganut faham sekuler, termasuk salah satu bentuk kesyirikan dan kekufuran terhadap ke-Esaan Allah Ta'ala.
Allah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيم
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Hujurat: 1) Mereka dilarang berbicara dan berfatwa tentang sesuatu mendahului Rasulullah shalaallahu 'alaihi wasallam sehingga Allah memberi satu keputusan melalui lisan Rasul-Nya.
Allah Ta'ala berfirman,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." (QS. An-Nisa': 59)
Mengembalikan segala urusan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah tanda keimanan kepada Allah dan hari akhir. Dari dalil itu juga menunjukkan bahwa orang yang tidak mengembalikan urusan yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya termasuk yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.
Allah Ta'ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak (pula) bagi perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 36) Jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu tak seorangpun boleh menyelisihinya, mencari alternatif, pendapat, atau komentar lain. Bagi seluruh orang beriman wajib menjadikan pendapat dan pilihannya mengikuti petunjuk dan keputusan Nabi shalaallahu 'alaihi wasallam.
Allah Ta'ala berfirman,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah (cobaan) atau ditimpa adzab yang pedih." (QS. Al-Nuur: 63)
Maksudnya mereka menyelisihi perintah Nabi shalaallahu 'alaihi wasallam, yaitu jalan hidup, konsep, sunnah dan syariatnya. Seluruh perkataan dan perbuatan ditimbang dengan perkataan dan perbuatannya. Apabila sesuai diterima. Dan jika tidak, maka ditolak. Sedangkan maksud fitnah yang diancamkan adalah kekufuran, nifak, dan bid'ah yang sudah menghinggapi hati orang-orang yang menyimpang.
Allah Ta'ala berfirman,
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?" (QS. Asy-Syuura: 21)
Allah mengecam orang-orang yang tidak mau mengikuti agama yang lurus, yaitu agama yang telah Allah syariatkan kepada Rasul-Nya. Bahkan mereka mengikuti syariat yang telah dibuat oleh para syetan dan thaghut mereka. Berupa mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram dan bentuk-bentuk kejahiliyahan yang telah mereka buat-buat sebelumnya. Allah juga menjelaskan jikalau tak ada ketetapan sebelumnya untuk menangguhkan adzab hingga hari berbangkit sungguh mereka akan dihukum segera.
Allah Ta'ala berfirman,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yuusuf: 40)
Yusuf mengajak kedua teman penjaranya untuk berhukum hanya kepada Allah dan itu termasuk mentauhidkan Allah dengan ibadah. Dan sesungguh inilah dien yang lurus yang banyak tidak diketahui oleh manusia.
Sunnah sebagai hujjah (argumentasi hukum Islam)
Kita juga mengimani bahwa sunnah shahihah adalah hujjah. Mempercayai sunnah sebagai hujjah adalah keharusan dalam berislam. Tidak sah dan sempurna Islam seseorang tanpa mengimaninya.
Seluruh umat bersepakat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terjaga dari sifat dusta dalam menyampaikan risalah. Artinya setiap yang beliau sampaikan itu sama dengan apa yang ada di sisi Allah. Karenanya, kita wajib berpegang teguh dengannya.
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى  إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. An-Najm: 3-4)
وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ  لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ  ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ  فَمَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ عَنْهُ حَاجِزِين
"Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, Niscaya benar-benar kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Maka sekali-kali tidak ada seorang pun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu." (QS. Al-Haaqqah: 44-47)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan umatnya agar berpegang teguh dengan sunnah-sunnahnya dan memperingatkan mereka agar tidak menyelisihinya. Para sahabat melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ini. Mereka senantiasa komitmen mengikuti beliau dalam perkataan, perbuatan, dan ketetapannya. Allah Ta'ala berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيم
"Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran: 31)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membenci sunnahku bukan dari umatku." (Muttafaq 'Alaih)
Allah Ta'ala telah memerintahkan untuk beriman kepada Rasul-Nya, dan mewajibkan seluruh manusia untuk mentaatinya. Ini menuntut kemaksuman beliau shallallahu 'alaihi wasallam dan setiap yang bersumber dari beliau sebagai hujjah (sumber hukum Islam) bagi umatnya.
فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالنُّورِ الَّذِي أَنْزَلْنَا وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada cahaya (al-Qur'an) yang telah Kami turunkan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. At-Taghabun: 8)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ  وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ قَالُوا سَمِعْنَا وَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya), dan janganlah kamu menjadi sebagai orang-orang (munafik) yang berkata: "Kami mendengarkan, padahal mereka tidak mendengarkan." (QS. Al-Anfaal: 20-21)
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
"Katakanlah: 'Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir'." (QS. Ali Imran: 31)
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr: 7)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga telah memberitahukan bahwa beliau maksum (terjaga) dari sifat dusta, apa yang diwahyukan kepada beliau adalah al-Qur'an dan sesuatu yang semisal dengannya. Sedangkan hukum yang beliau jelaskan dan syariatkan berasal dari Allah, bukan semata-mata dari pribadinya. Bahwa taat kepada beliau berarti taat kepada Allah dan durhaka kepada beliau berarti bermaksiat kepada Allah.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah maksum, makanya setiap yang bersumber dari beliau dalam urusan agama menjadi hujjah. Oleh karena itu Allah mewajibkan  kita untuk mengimaninya dan mentaati seluruh perintahnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah maksum, makanya setiap yang bersumber dari beliau dalam urusan agama menjadi hujjah.
Dari al-Miqdad bin Ma'diyakrib, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ ، وَ إِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُوْلُ اللهِ كَمَا حَرَّمَ اللهُ
"ketahuilah, bahwa aku diberi al-Qur'an dan yang semisal dengannya. Ketahuilah, bahwa akan datang seorang yang kenyang duduk di atas singgasananya berkata: 'berpegang teguhlah kalian dengan al-Qur'an ini. Perkara halal yang kalian dapatkan di dalamnya maka halalkanlah. Dan perkara haram yang engkau temui di dalamnya maka haramkanlah. Sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah seperti yang diharamkan Allah." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Hakim)
Dan dari al-'Irbadz bin Sariyah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan kami dan bersabda: "Masih adakah salah seorang kalian yang bersandar pada singgasananya menyangka bahwa Allah tidak mengharamkan apapun kecuali yang terdapat di dalam al-Qur'an ini. Ketahuilah, aku telah memerintahkan, menasihatkan, dan melarang banyak perkara sebanyak al-Qur'an atau lebih banyak lagi." (HR. Abu Dawud).
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ
"Siapa yang mentaatiku berarti dia telah mentaati Allah, dan barangsiapa yang mendurhakaiku berarti dia telah mendurhakai Allah." (Muttafaq 'alaih)
Bukti lain bahwa sunnah adalah hujjah (sumber ajaran Islam) adalah Al-Qur'an tak bisa diamalkan tanpa sunnah. Berapa banyak masalah dalam Al-Qur'an yang masih global tak bisa diamalkan kecuali harus merujuk kepada sunnah. Misalnya firman Allah Ta'ala: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاة "dan dirikanlah shalat serta tunaikan zakat".  Dari ayat ini hanya bisa difahami tentang wajibnya shalat dan zakat. Tetapi, kita tak dapati di dalam Al-Qur'an keterangan tatacara shalat, waktu-waktunya, jumlah rakaatnya, dan kepada siapa diwajibkan. Dalam masalah zakat, tak kita dapati dalam al-Qur'an keterangan harta apa saja yang harus dizakati, nishab, takaran, dan syarat-syarat wajibnya. Semua itu tidak bisa diketahui kecuali melalui sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Al-Qur'an tak bisa diamalkan tanpa sunnah. Berapa banyak masalah dalam Al-Qur'an yang masih global tak bisa diamalkan kecuali harus merujuk kepada sunnah.
Pemahaman Salafus Shaleh Menjadi Argument Dalam Memahami Ayat dan Hadits
Kita meyakini generasi salafus shaleh sebagai rujukan dalam memahami nash-nash muhkamat dan qath'iyyat. Sebagaimana dahulu mereka menjadi rujukan terpercaya dalam mentransfer wahyu.
Apa saja yang telah mereka sepakati merupakan kebenaran yang tidak boleh ditawar. Tidak boleh memahami nash-nash wahyu dengan meninggalkan pemahaman mereka.
Allah Ta'ala berfirman,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
"Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisa': 115)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "hendaknya kalian ikuti sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Pegangteguhlah sunnah-sunnah itu dengan kuat." (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda lagi, " . . . . umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga sekte, semuanya di neraka kecuali satu, yaitu al-jama'ah. Maksudnya apa yang aku jalankan kini bersama para sahabatku."
Mengikuti jalan hidup kaum mukminin, apa yang disunnahkan oleh para khulafaur rasyidin, dan apa saja yang telah ditempuh oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah penyelamat dari segala bid'ah dan kesesatan.
(PurWD/voa-islam)
• Ditarjamahkan oleh: Badrul Tamam, dari kitab Maa Laa Yasa' al-Muslima Jahluhu, karya DR. Abdullah Al-Mushlih dan DR. Shalah Shaawi.

Kamis, 17 Juni 2010

Keanehan yang Dibuat-buat Pada Bulan Rajab

Oleh: Badrul Tamam
(addakwah.com) ---Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, penutup para nabi dan Rasul, beserta keluarga dan para sahabatnya. . .
Kaum muslimin mengetahui bahwa bulan Rajab termasuk salah satu dari bulan-bulan haran yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS. Al-Taubah: 36)
Dan disebutkan dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat berkhutbah pada haji Wada' mengatakan,
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
"Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan semenjak Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun terdapat dua belas bulan diantaranya empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhirah) dan Sya’ban." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kenapa dinamakan bulan haram?
Para ulama berselisih pendapat mengenai sebab penamaan bulan haram ini. Sebagian mereka mengatakan, dinamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya. Ibnu Abi Thalhah dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu mengatakan, "Allah menghusukan empat bulan yang Dia jadikan sebagai bulan-bulan haram, mengagungkan kehormatannya, menjadikan dosa yang dikerjakan di dalamnya jauh lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan amal shaleh dan pahala (di bulan tersebut) juga lebih besar."
Sebagian pendapat yang lain mengatakan, karena diharamkan perang di dalamnya. Dan tentang larangan berperang pada bulan ini sudah menjadi kebiasaan orang-orang jahiliyyah sejak dahulu, bahkan sejak masa Nabi Ibrahim 'alaihis salam.
. . dinamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya.
Kenapa dinamakan bulan Rajab?
Menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, dinamakan bulan Rajab karena dia diagungkan atau dihormati. Jika dikatakan rajaba fulanun maulaahu (Si fulan menghormati tuannya). Kaum jahiliyah sejak dahulu telah mengagungkan dan menghormati bulan ini.
Sebagian ulama, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Lathaif Al Ma’arif, bahwa bulan Rajab memiliki sekitar 14 nama dan sebagian lagi menyebut hingga 17 nama. Di antaranya adalah Rajab (mulia, terhormat, agung), Rajab Mudhar (sangat, lebih kemuliaan dan keharamannya), Munshil Asnah (melepas anak penah), Al-Ashamm (tuli), Al-Ashabb (mengena, mendapatkan), Munfis (yang indah dan bagus), Muthahhir (mensucikan, membersihkan), Ma'la (tempat tinggi), Muqim (berdiam diri), Haram (lemah tua), Muqasyqisy (terpelihara), Mubri' (bebas, lepas), Fard (menyendiri), sebagaimana sebagian yang lain menyebutnya sebagai Syahrullah (bulan Allah).
Kata rajab juga memiliki beberapa bentuk jama', di antaranya Arjaab, Rajabaanaat, Arjabah, Araajib dan Rajaabii, sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar yang menukil penjelasan dari Ibnu Dihyah (Lihat Muqaddimah Tabyiin Al ‘Ajab)
 . . dinamakan bulan Rajab karena dia diagungkan atau dihormati.
Pengagungan orang jahiliyah terhadap bulan Rajab
Sejak dahulu, bangsa jahiliyah telah mengagungkan bulan Rajab ini, khususnya kabilah Mudharr. Karenanya disebutkan dalam hadits رَجَبُ مُضَرَ (rajab Mudharr). Ibnul Atsir dalam al-Nihayah, berkata: "Diidhafahkannya Rajab kepada Mudharr, karena mereka sangat-sangat mengagungkannya (bulan Rajab) yang berbeda dengan lainnya. Seolah-olah mereka semata yang mengistimewakannya."
Sejak dahulu pula, masyarakat jahiliyah telah mengharamkan perang pada bulan itu sehingga mereka menamakan perang yang terjadi pada bulan-bulan tersebut dengan Harbul Fujjar (perangnya orang-orang jahat), mereka bersama-sama melakukan doa pada hari kesepuluh dari bulan itu untuk mendoakan keburukan bagi orang dzalim, dan doa mereka dikabulkan.
"Sesungguhnya Allah membuat hal itu bagi mereka untuk mengekang sebagian mereka dari yang lain. Dan sungguh Allah menjadikan hari kiamat sebagai hari yang dijanjikan bagi mereka, sedangkan hari kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit," kata Umar bin Khathab radliyallahu 'anhu.
Mereka dahulu juga biasa menyembelih binatang sembelihan yang dinamakan Al-Athirah, yaitu kambing yang disembelih sebagai persembahan bagi berhala-berhala mereka, sedangkan darahnya dituangkan di atas kepala berhala itu. Lalu Islam membatalkan perbuatan itu berdasarkan riwayat Shahihain, "Tidak ada Fara' (anak pertama dari unta atau kambing yang disembelih sebagai persembahan bagi berhala) dan 'Athirah (hewan yang disembelih pada sepuluh hari pertama dari bulan Rajab sebagai persembahan bagi berhala, juga dikenal dengan Rajabiyah)."
Sebagian ulama salaf berkata, "Bulan Rajab adalah bulan menanam, Sya'ban bulan menyirami tanaman, sedangkan bulan Ramadlan adalah bulan memetik/memanen."
Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Imam dan Al-Da'awat al-Kabiir, dari Anas bin Malik berkata, "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila memasuki bulan Rajab, beliau berdoa, Allahumma Baariklanaa Fii Rajaba wa Sa'baana wa Ballighnaa Ramadhaan (Ya Allah berkahilah kami dalam bulan Rajab dan Sya'ban serta sampaikan kami pada bulan Ramadlan)." Namun sayang hadits ini lemah sehingga tidak bisa diamalkan.
"Bulan Rajab adalah bulan menanam, Sya'ban bulan menyirami tanaman, sedangkan bulan Ramadlan adalah bulan memetik/memanen."
Bid'ah mungkar di bulan Rajab
Banyak orang yang membuat hal-hal baru (amal-amal bid'ah) dalam pada Rajab. Padahal Allah tidak pernah menurunkan tuntunan tentangnya, sementara para ulama telah memperingatkan, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Al-Syaathibi, Ibnu Rajab al-Hambali, al-Thurthusi, Ibnul Hajar, Syaikh Ali Mahfudz, Syaikh Ibnu Bazz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Al-Fauzan, Syaikh Al-Albani dan lainnya rahmatullah 'alihim 'ajmain.
Berikut ini kami sebutkan beberapa kebid'ahan yang marak terjadi pada bulan Rajab. Kami menyebutkan ini tidak lain agar kita mengenalnya dan tidak tertipu olehnya, sebagaimana ungkapan syair, "Aku mengetahui keburukan bukan untuk mengamalkannya, tapi untuk menjauhinya. Siapa yang tidak mengetahui keburukan bisa dipastikan akan terjerumus ke dalamnya."
1. Shalat Alfiyah, yaitu shalat 100 rakaat dengan membaca surat Al-Ikhlash sebanyak 10 kali pada setiap rakaat, jadi jumlah surat Al-Ikhlash yang dibaca sebanyak seribu rakaat. Shalat ini dikerjakan pada hari pertama dari bulan Rajab dan pada pertengahan Sya'ban (nisfu Sya'ban).
2. Shalat Umi Dawud, yaitu shalat yang dilaksanakan pada pertengahan Rajab (nisfu Rajab), sebagaimana yang disebutkan Syaikhul Islam dalam Al-Iqtidha' hal. 293.
3. Shalat Raghaib (terkadang disebut dengan shalat Itsna 'Asyariyah), yaitu shalat malam Jum'at pertama dari bulan Rajab sesudah Isya'. Jumlah rakaanya dua belas. Pada setiap rakaat dibaca surat Al-Fatihah sekali, Surat al-Qadar tiga kali, dan surat Al-Ikhlas dua belas kali. Setiap dua rakaat ada salam. Shalat  ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Shalat ini dikenal setelah tahun abad keempat Hijriyah. Ibnu Rajab berkata dalam Lathaif al-Ma'arif (hal. 140), "Adapun shalat, tidak dibenarkan adanya shalat khusus yang dikerjakan pada bulan Rajab. Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib pada malam Jum'at pertama dari bulan rajab adalah hadits dusta, batil, dan tidak sah."
". . . . Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib pada malam Jum'at pertama dari bulan rajab adalah hadits dusta, batil, dan tidak sah." Ibnu Rajab
4. Puasa sunnah pada bulan rajab. Tidak ada hadits shahih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, baik pada hari pertama, kedua, ketiga, ketujuh, atau pada keseluruhannya. Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan adanya puasa model di atas, statusnya maudhu' (palsu). Di antaranya, hadits yang menyebutkan: "Siapa yang puasa tiga hari pada bulan Haram, yaitu hari Kamis, Jum'at, dan Sabtu, maka Allah akan mencatat baginya pahala ibadah 700 tahun," dan dalam riwayat lain, "60 tahun". Hadits lainnya, "Puasa hari pertama dari bulan Rajab merupakan kafarat (penghapus dosa) untuk tiga tahun, pada hari kedua sebagai kafarat untuk dua tahun, lalu pada setiap harinya untuk kafarat selama satu bulan." Hadits yang lain yangtidak kalah masyhur, "Rajab adalah syahrullah (bulan Allah), Sya'ban adalah bulanku (Nabi Muhammad), dan Ramdlan adalah bulan umatku." Semua riwayat ini adalah palsu dan dusta.
Sedangkan mengisi bulan Rajab dengan puasa sebulan penuh telah diingkari oleh para ulama. Beberapa sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diantaranya Aisyah, Umar bin Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum jami’an telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau mengkhususkan puasa di bulan Rajab.
Ibnu Rajab berkata, "Adapun puasa, tidak ada keterangan yang sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tentang keutamaan puasa khusus pada bulan Rajab."
Diriwayatkan dari Umar bin Khathab radliyallahu 'anhu, bahwa beliau pernah memaksa seseorang untuk membatalkan puasa Rajab dan berkata, "Apa itu (puasa) Rajab? Sesungguhnya Rajab diagungkan oleh orang Jahiliyah, maka ketika datang Islam hal itu ditinggalkan."
Ibnul Hajar berkata dalam Tabyin al-'Ajab bimaa Warada fii Fadhli Rajab : "Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya." 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits-hadits keutamaan berpuasa dan shalat khusus di bulan Rajab, “Seluruhnya dusta menurut kesepakatan para ulama.”
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i”
Tidak ada hadits shahih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, baik pada hari pertama, kedua, ketiga, ketujuh, atau pada keseluruhannya.
Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan. Ibnu Shalah rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum."
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan."
5. Berziarah ke kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada bulan ini. Menziarahi kuburan dan Masjid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disyariatkan sepanjang tahun, sebagaimana amal-amal taqarrub dan ketaatan lainya. Tetapi, menghususkan pada bulan ini termasuk bid'ah yang tidak memiliki landasan dalil. Menghususkan waktu ibadah yang tidak pernah Allah dan Rasul-Nya khususkan waktunya, maka termasuk bid'ah yang haram. Maka perhatikanlah hal ini. Dan sesungguhnya Syaikh Al-Albani dalam Ahkam al-Janaiz wa Bida'uha (Hukum-hukum seputar penyelenggaraan jenazah dan kebid'ahan-lebid'ahannya) telah menyebutkan keterangan ini dengan gamblang.
Menghususkan ziarah kubur ke makam Nabi pada bulan ini termasuk bid'ah yang tidak memiliki landasan dalil.
6. Memperingati Isra'-Mi'raj pada malam ke dua puluh tujuhnya, membaca kisah Mi'raj Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengadakan makan-makan dan pesta-pesta. Ini termasuk bid'ah yang munkar. Biasanya mereka membaca kisah Mi'raj yang dinisbatkan kepada Ibnu 'Abbas, padahal semuanya dusta dan menyesatkan.
Perayaan ini tidak boleh dikerjakan berdasarkan pertimbangan berikut ini:
Para ahli ilmu berselisih pendapat tentang penentuan tanggal terjadinya peristiwa besar ini. Tidak ada dalil shahih yang menentukan malam tersebut, begitu juga bulannya. Dan setiap hadits yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah hadits lemah menurut para ulama hadits.
- Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang menentukan kapan terjadinya Isra’-Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
- Pada malam perayaan tersebut, biasanya, terjadi perkara-perkara yang munkar. Sebagian ulama berkata, "Banyak orang terjerumus ke dalam kemungkaran dengan perayaan yang mereka lakukan pada malam tersebut. Mereka membuat-buat banyak kebid'ahan di dalamnya, seperti berkumpul di masjid dengan menyalakan lilin dan lampu di dalamnya."
Dan setiap hadits yang menentukan malam terjadinya Isra'-Mi'raj adalah hadits lemah menurut para ulama hadits.
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah berkata, "Malam ini, yaitu malam Isra'-Mi'raj, tidak ada hadits shahih yang menentukan pasti (waktunya), apakah di bulan Rajab atau selainnya. Dan setiap riwayat yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah lemah menurut para ulama hadits.
Dan tentang hikmah Ilahiyyah dengan tidak diketahuinya waktu dan pada malam keberapa secara pasti telah disebutkan oleh Syaikh sebagai berikut: "Dan dilupakannya manusia akan waktu terjadinya merupakan hikmah besar yang dikehendaki oleh Allah 'Azza wa Jalla. Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang menentukan kapan terjadinya Isra’-Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu dan tidak boleh pula merekamerayakannya. Sebabnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu 'anhum tidak pernah merayakannya dan tidak pula mengkhususkan malam tersebut dengan sesuatu kegiatan.
Seandainya perayaan tersebut disyari'atkan tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskannya kepada ummatnya, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan. Seandainya hal itu pernah dilakukan pasti sudah diketahui dan dikenal, dan tentu para sahabat akan menukilkan kepada kita karena mereka telah menukil segala sesuatu yang bersumber dari Nabi mereka shallallahu 'alaihi wasallam, segala sesuatu yang dibutuhkan oleh ummat ini. Mereka tidak pernah lalai menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan Ad-Dien, bahkan mereka adalah orang-orang yang bersegera kepada setiap kebaikan. Maka seandainya perayaan peringatan pada malam tersebut disyari'atkan tentu mereka orang yang paling pertama melakukannya. . . " Sampai akhir ucapan beliau.
Seandainya perayaan tersebut disyari'atkan tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskannya kepada ummatnya, . .
Hudzaifah radliyallah 'anhu berkata, "Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat Rasulullah maka jangan kamu beribadah dengannya."
Said bin Jubair rahimahullah juga telah mengatakan, "Apa yang tidak dikenal oleh ahli Badar bukanlah bagian dari Ad Dien."
Ringkasnya, bahwa bid'ah yang bentuknya mengada-adakan amal baru dalam Islam dan merubah ajarannya, adalah belenggu dan beban yang menghabiskan waktu dan biaya serta membuat capek saja. Tidak ada pahala yang dipanen dan kebaikan yang dipetik. Bahkan termasuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya karena mengamalkan ibadah yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak dicontohkan oleh Rasul-Nya. Ini merupakan bentuk menyalahi keduanya. Maka benar sebuah ungkapan, "Kebaikan terletak pada itiiba' (mengikuti) orang-orang terdahulu dan keburukan adalah terletak pada kebid'ahan yang dibuat oleh generasi belakangan."
Amal bid'ah adalah belenggu dan beban yang menghabiskan waktu dan biaya serta membuat capek saja. Tidak ada pahala yang dipanen dan kebaikan yang dipetik.
Semoga Allah melimpahkan kepada kita keikhlasan dalam beribadah kepada-Nya, ittiba' (mengikuti tuntunan) sunnah Nbai-Nya dan meninggal di atasnya. Semoga shalawat dan salam selalu terlimpah kepada Rasul dan Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Wallahu a'lam.(sumber: voa-islam)

Apakah Musafir Wajib Melaksanakan Jumatan?


Pertanyaan: Saya seorang musafir. Saya sampai ke kota yang kutuju pada hari Jum'at, saat itu shalat Jum'at sedang berlangsung dan imam sedang berkhutbah. Lalu saya pergi ke penginapanku dan melaksanakan shalat Dzuhur di sana. Bagaimana hukum dalam masalah ini?
Jawab: Shalat Jum'at tidak wajib atas musafir dan tidak mengharuskannya untuk  menghadirinya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari madhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Mereka berhujah dengan beberapa dalil yang secara keseluruhannya telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (24/178-179), "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan banyak perjalanan (safar), beliau juga pernah melakukan beberapa kali umrah selain umrah hajinya, menunaikan haji wada' yang disertai ribuan orang,  dan berangkat perang lebih dari 20 kali. Namun, tidak ada seorangpun yang menukil ketarangan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Jum'at dan shalat 'Ied saat dalam safarnya. Bahkan, riwayat menyebutkan kalau beliau menjama' (mengumpulkan) dua shalat -Dhuhur dan 'Ashar- di seluruh perjalanan beliau. Begitu juga saat hari Jum'at, beliau shalat dua raka'at, sama seperti hari-hari lainnya.
Namun, tidak ada seorangpun yang menukil ketarangan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Jum'at dan shalat 'Ied saat dalam safarnya.
Tidak ada seorangpun juga yang menukil keterangan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam, saat bersafar, berkhutbah pada hari Jum'at sebelum shalat, baik dengan berdiri atau duduk di atas kendaraannya sebagimana yang biasa dilakukannya dalam khutbah Ied, tidak pula di atas mimbar sebagaimana yang biasa dilakukan beliau saat khutbah Jum'at. 
Kadang-kadang beliau berkhutbah kepada mereka di tengah-tengah safar dengan khutbah yang mengesankan, dan mereka menukilkannya (meriwayatkannya).
Tidak seorangpun jua yang pernah meriwayatkan bahwa beliau berkhutbah pada hari Jum'at sebelum shalat dalam safarnya. Bahkan, tak seorangpun yang pernah meriwayatkan bahwa beliau menjaharkan (mengeraskan) bacaan shalat pada hari Jum'at, padahal sudah maklum ketika beliau merubah kebiasaan mengeraskan bacaan dan berkhutbah, pasti mereka meriwayatkan hal itu. Pada hari Arafah, beliau berkhutbah kepada mereka kemudian turun lalu shalat dua rakaat bersama mereka. Tidak seorangpun yang meriwayatkan bahwa beliau menjaharkan bacaan dan khutbah tersebut juga bukan untuk Jum'atan.
Kalau sendainya khutbah tersebut sebagai khutbah Jum'at pastinya beliau juga berkhutbah pada hari lain  di mana mereka juga berkumpul. Sungguh khutbah beliau itu sebagai nusuk (bagian dari ibadah haji). Karenanya, semua ulama muslim menetapkan adanya khutbah Arafah walaupun bukan hari Jum'at. Berdasarkan riwayat yang mutawatir ini, maka ditetapkan bahwa khutbah beliau tersebut karena hari Arafah, walau bukan pas hari Jum'at, bukan karena hari Jum'atnya."
Maksud semua ini adalah bahwa musafir diwajibkan untuk melaksanakan shalat Dhuhur. Jika dia ikut shalat Jum'at maka sudah mencukupinya sehingga tidak perlu lagi shalat Dhuhur. Ini merupakan kesepakan para ulama.
Musafir diwajibkan untuk melaksanakan shalat Dhuhur. Jika dia ikut shalat Jum'at maka sudah mencukupinya sehingga tidak perlu lagi shalat Dhuhur.
Adapun musafir, jika berniat tinggal di suatu negeri yang di sana didirikan shalat Jum'at, maka sebagian fuqaha' madhab Hambali berpandangan bahwa dia harus melaksanakan shalat Jum'at dikarenakan yang lainnya bukan karena dirinya. Karena di antara syarat wajibnya Jum'atan, menurut mereka adalah sebagai penduduk tetap, sedangkan orang ini bukan sebagai penduduk tetap.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/218) berkata, "Jika seorang musafir mengumpulkan waktu masa tinggalnya sehingga melarangnya melakukan qashar shalat, dan juga dia tidak disebut sebagai penduduk tetap suatu negeri, seperti penuntut ilmu, mujahid yang beribath, pedagang yang bermukim untuk menjual barang dagangannya atau membeli sesuatu yang tidak bisa dilakukan kecuali dalam waktu yang cukup lama, maka terdapat dua pendapat: Pertama, dia harus menunaikan shalat Jum'at berdasarkan keumuman ayat Al-Qur'an dan dalil-dalil yang telah kami riwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkannya kecuali kepada lima golongan yang dikecualikan. Dan ornag ini (musafir yang bermukim selama waktu yang melarang dirinya mengqashar shalat) tidak termasuk lima golongan di atas.
Kedua, dia tidak wajib menunaikan shalat Jum'at, karena dia bukan penduduk yang menetap. Sedangkan tinggal menetap menjadi salah satu syarat wajib shalat Jum'at. Selain itu, karena dia tidak berniat bermukim di negeri itu untuk selamanya sehingga dia serupa dengan penduduk pedalaman yang menempati suatu kampung selama musim panas dan berpindah pada waktu musim dingin. Dan karena mereka hanya tinggal setahun atau dua tahun, maka mereka tidak wajib shalat Jum'at dan shalat Ied." Wallahu a'lam.
(PurWD/voa-islam/islamway)

Sabtu, 05 Juni 2010

Bolehkah Bersedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal?


Berbakti kepada orang tua sangat dianjurkan Islam. Bahkan, dalam beberapa ayat disebutkan bergandengan dengan perintah ibadah kepada Allah Ta'ala. Hal ini untuk menunjukkan besarnya urusan berbakti kepada orang tua.
Allah Ta'ala berfirman,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya." (QS. Al Isra': 23)
Berbuat baik kepada orang tua mencakup seluruh kebaikan, baik dengan berkata yang baik, bersikap yang sopan, mentaati perintahnya, menjauhi larangan, dan menafkahi mereka.
Ringkasnya, berbakti kepada kedua orang tua ketika masih hidup adalah berbuat baik kepada mereka dengan lisan, sikap, bantuan fisik dan harta. Semua Ini hukumnya wajib. Tidak boleh seseorang cuek tidak perhatian kepada kedua orang tuanya, apalagi sampai menyakiti keduanya.
Sebaliknya, durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar. Di samping berlawanan dengan perintah Allah untuk berbuat baik pada mereka, juga karena perilaku kufur kepada kebaikan mereka berdua. Padahal di antara akhlak Islam yang dijunjung tinggi adalah bersyukur atau berterima kasih kepada yang telah memberikan kebaikan padanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لَا يَشْكُرُ النَّاسَ
"Tidak bersyukur kepada Allah orang yang tidak bersyukur kepada manusia (atas kebaikan mereka)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan juga oelh al Abukhari dalam al Adab al Mufrad. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam al Shahihah)
Dan secara khusus Alah memerintahkan agar bersyukur kepada orang tua,
أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
"Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (QS. Luqman: 14)
Adapun sesudah meninggal, maka cara berbakti kepada orang tua sebagai bentuk terima kasih kepada keduanya adalah dengan mendoakan dan memohonkan ampunan bagi mereka, melaksanakan wasiat mereka, menghormati teman-teman mereka, dan memelihara hubungan kekerabatan yang hanya bisa disambung melaului keduanya. Itulah lima perkara yang merupakan bakti kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal dunia.
Kemudian di masyarakat kita, sering cara berbakti kepada orangtua setelah tiada dengan bershadaqah di atasnamakan mereka. Bagaimana hukumnya, boleh ataukah tidak?
Bersedekah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus, misalnya dengan mengatakan kepada sang anak, "Bersedekahlah." Namun yang lebih tepat, "Jika engkau bersedekah, maka itu boleh." Jika tidak bersedekah, maka mendoakan mereka adalah lebih utama, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَه
"Jika seorang manusia meninggal, terputuslah semua amalnya kecuali dari tiga; Shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim dalam al-Washiyah no. 1631).
Bershadaqah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus . .
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan bahwa doa itu berstatus memperbaharui amal. Ini merupakan dalil bahwa mendoakan kedua orang tua setelah meninggal adalah lebih utama daripada bersedekah atas nama mereka, dan lebih utama daripada mengumrahkan mereka, dan membacakan Al-Qur'an untuk mereka. Sebabnya, karena tidak mungkin Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggantikan yang utama dengan yang tidak utama, bahkan tentunya beliau pasti menjelaskan yang lebih utama dan menerangkan bolehnya yang tidak utama. Dalam hadits tadi beliau menjelaskan yang lebih utama.
Adapun tentang bolehnya yang tidak utama, disebutkan dalam hadits Sa'd bin Ubaidillah, yaitu saat ia meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk bershadaqah atas nama ibunya, lalu beliau mengizinkan. (HR. Al-Bukhari dalam al-Washaya no.2760).
Juga seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku lihat, seandainya ia sempat bicara, tentu ia akan bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya?" Beliau menjawab, "Boleh." (HR. Al-Bukhari dalam al-Jana'iz no.1388; Muslim dalam al-Washiyah no. 1004).
Yang jelas, disarankan untuk banyak-banyak mendoakan kedua orang tua yang sudah wafat sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kendati demikian, tidak boleh diingkari bolehnya bersedekah, umrah, shalat atau membaca Al-Qur'an atas nama mereka atau salah satunya. Adapun bila mereka memang belum pernah melaksanakan umrah atau haji, ada yang mengatakan bahwa melaksanakan kewajiban atas nama keduanya adalah lebih utama daripada mendoakan. Walllahu a'lam.
Disarankan untuk banyak-banyak mendoakan kedua orang tua yang sudah wafat sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditunjukkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Fatwa Syaikh Ibnul Utsaimin
Beliau rahimahullah pernah ditanya;
Apakah boleh saya bersedekah dari harta saya atas nama ibu saya ? Dan apakah pahala sedekah saya itu akan sampai kepadanya? Semoga Allah mengasihimu!
Jawaban :
Ya, boleh. Seseorang boleh bersedekah atas nama ibunya atau ayahnya yang sudah meninggal dunia dan pahalanya akan sampai kepada yang diatasnamakan. Dalilnya adalah hadits yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alahi wasallam dan berkata,
إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا
"Ibu saya meninggal tiba-tiba, dan saya yakin seandainya dia bisa bicara, dia bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya ?”
Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:
نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
“Ya, boleh, bershadaqahlah atas namanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga berdasarkan izin Nabi sallallahu 'alahi wasallam kepada Sa’ad bin Ubadah yang hendak menjadikan pohon kurmanya yang ada di Madinah sebagai sedekah atas nama ibunya yang sudah meninggal. (HR. Bukhari)
Namun demikian, perlu diketahui, bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendoakan ibu bapaknya dan menjadikan pahala amal shalihnya untuk dirinya sendiri, karena seperti itulah yang dilakukan oleh para penghulu umat ini, bahkan itulah yang tersirat dalam sabda Nabi sallallahu 'alahi wasallam:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْ لَهُ
"Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim).
bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendoakan ibu bapaknya dan menjadikan pahala amal shalihnya untuk dirinya sendiri, karena seperti itulah yang dilakukan oleh para penghulu umat ini . . .
Kendati begitu, tidak apa-apa seseorang melakukan amal-amal shalih dengan niat atas nama ayahnya atau ibunya yang telah meninggal.
(Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/151)
Oleh: Purnomo WD
(PurWD/voa-islam.com)

Minggu, 30 Mei 2010

Kunci Sukses Beribadah

addakwah.com --------“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz Dzariyat: 56).
Demikian Alloh menegaskan tujuan penciptaan manusia: Ibadah. Sehingga, seharusnya tidak ada satu detik dari desah nafas manusia yang tidak bernilai ibadah. Karena ibadah juga bisa kita laksanakan setiap detik dari nafas kita. Sebagaimana yang dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ibadah adalah suatu istilah yang meliputi segala perbuatan dan perkataan; zhohir maupun batin yang dicintai dan diridhoi oleh Alloh Ta’ala. Dengan demikian ibadah terbagi menjadi tiga, yaitu: ibadah hati, ibadah lisan dan ibadah anggota badan.
 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha