Ikhwati fillah,
Sebagaimana kita mengetahui bahwa gerhana matahari dan bulan merupakan fenomena alam yang tidak seperti biasanya, maka Allah Ta’ala mensyariatkan atas kita melalui lisan Nabi-Nya yang mulia shallallahu alaihi wasallam shalat gerhana yang mungkin memiliki tata cara yang tidak lazim bagi kita yang disebut shalat kusuf atau khusuf.
Para ulama telah bersepakat bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melaksanakan sholat gerhana satu kali seumur hidup. Dan secara umumnya jumlah rakaatnya dua rakaat dengan empat kali ruku'.
Ada beberapa riwayat yang menjelaskan tentang tata cara shalat gerhana di antaranya:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ الشَّمْسَ خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ مُنَادِيًا الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ فَاجْتَمَعُوا وَتَقَدَّمَ فَكَبَّرَ وَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ
Dari Aisyah bahwa telah terjadi gerhana matahari di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu beliau mengutus seorang untuk menyeru “Asholatu Jami'ah,” maka mereka berkumpul dan beliau maju bertakbir dan shalat dua rakaat dengan empat ruku' dan empat sujud. HR Muslim
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فَأَطَالَ الْقِيَامَ جِدًّا ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ جِدًّا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَأَطَالَ الْقِيَامَ جِدًّا وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ جِدًّا وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ قَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ تَجَلَّتْ الشَّمْسُ فَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَإِنَّهُمَا لَا يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَكَبِّرُوا وَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ إِنْ مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرَ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا وَلَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ
Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata: telah terjadi gerhana matahari di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu beliau berdiri melaksanakan shalat dengan memanjangkan sekali berdirinya kemudian rukuk dengan memanjangkan sekali rukunya lalu bangkit dari ruku dan memanjangkan sekali berdirinya namun lebih pendek dari yang pertama kemudian rukuk dengan memanjangkan rukuknya namun kurang dari ruku' yang pertama kemudian beliau sujud kemudian beliau melakukan hal yang sama dalam rakaat kedua, kemudian beliau selesai shalat ketika matahari telah kelihatan kembali, lalu beliau berkhutbah dengan bertahmid dan memuji Allah kemudian berkata: “Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kebesaran Allah tidak akan terjadi gerhana karena kematian atau lahirnya seseorang, maka jika kalian menyaksikannya bertakbirlah dan berdoalah kepada Allah dan shalatlah dan bersedekahlah, wahai umat Muhammad tidaklah seorang pun lebih cemburu dari Allah ketika hambanya laki maupun perempuan berzina, wahai umat Muhammad seandainya kalian mengetahui apa yang aku tahu niscaya kalian banyak menangis dan sedikit tertawa ketahuilah apakah aku telah menyampaikan ?” (HR Muslim).
Dari hadits-hadits di atas ulama menyimpulkan tata cara shalat gerhana sebagai berikut:
Pertama: shalat gerhana dilaksanakan di masjid, tidak ada azan maupun iqomah sebelumnya, hanya panggilan “Asholatu Jamiah” yang dikumandangkan di pasar-pasar maupun jalan-jalan.
Kedua: bahwa shalat gerhana dua rakaat dengan empat ruku', yakni setiap rakaat dua ruku'.
Sebagian ulama mengatakan jumlah rakaatnya empat rakaat, atau enam rakaat, atau delapan rakaat, atau sepuluh rakaat.
Namun perlu dipahami bahwa gerhana hanya terjadi satu kali di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam oleh karenanya para ulama besar mentarjihkan riwayat Aisyah yang menjelaskan bahwa shalat gerhana dua rakaat dengan empat sujud, adapun riwayat yang lain maka telah dilemahkan Imam Ahmad, Bukhari, dan Syafi’i. Demikian juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Ketiga: bahwa disyariatkan memanjangkan berdiri, rukuknya dan sujudnya sehingga shalat selesai ketika gerhana berlalu. Ulama memperkirakan panjang berdirinya adalah sepanjang surat Al Baqarah. Bahwa panjang berdiri dan ruku' pada rakaat kedua lebih pendek dari yang pertama.
Keempat: bahwa shalat dimulai ketika mulai gerhana dan selesai dengan berlalunya gerhana. Namun ketika shalat selesai sedangkan gerhana masih ada, maka disunnahkan untuk berdoa dan beristigfar.
Kelima: disyariatkan setelah shalat untuk berkhutbah, namun para ulama berselisih dalam hal ini:
Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah berpendapat bahwa shalat gerhana tidak ada khutbahnya.
Imam Syafi’i, Ishaq dan kebanyakan ahli hadits berpendapat bahwa khutbah hukumnya mustahab.
Yang kuat adalah tergantung keperluan, apabila diperlukan maka diadakan khutbah, sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, namun apabila tidak diperlukan, cukup dengan doa, istigfar dan shalat saja. [Abu Roidah/voa-islam.com]
Dari hadits-hadits di atas ulama menyimpulkan tata cara shalat gerhana sebagai berikut:
Pertama: shalat gerhana dilaksanakan di masjid, tidak ada azan maupun iqomah sebelumnya, hanya panggilan “Asholatu Jamiah” yang dikumandangkan di pasar-pasar maupun jalan-jalan.
Kedua: bahwa shalat gerhana dua rakaat dengan empat ruku', yakni setiap rakaat dua ruku'.
Sebagian ulama mengatakan jumlah rakaatnya empat rakaat, atau enam rakaat, atau delapan rakaat, atau sepuluh rakaat.
Namun perlu dipahami bahwa gerhana hanya terjadi satu kali di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam oleh karenanya para ulama besar mentarjihkan riwayat Aisyah yang menjelaskan bahwa shalat gerhana dua rakaat dengan empat sujud, adapun riwayat yang lain maka telah dilemahkan Imam Ahmad, Bukhari, dan Syafi’i. Demikian juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Ketiga: bahwa disyariatkan memanjangkan berdiri, rukuknya dan sujudnya sehingga shalat selesai ketika gerhana berlalu. Ulama memperkirakan panjang berdirinya adalah sepanjang surat Al Baqarah. Bahwa panjang berdiri dan ruku' pada rakaat kedua lebih pendek dari yang pertama.
Keempat: bahwa shalat dimulai ketika mulai gerhana dan selesai dengan berlalunya gerhana. Namun ketika shalat selesai sedangkan gerhana masih ada, maka disunnahkan untuk berdoa dan beristigfar.
Kelima: disyariatkan setelah shalat untuk berkhutbah, namun para ulama berselisih dalam hal ini:
Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah berpendapat bahwa shalat gerhana tidak ada khutbahnya.
Imam Syafi’i, Ishaq dan kebanyakan ahli hadits berpendapat bahwa khutbah hukumnya mustahab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar