Mindanao (Voa-Islam.com) - Penduduk desa mendesak pimpinan dari Angkatan Bersenjata Filipina (AFP) memerintahkan pasukan Angkatan Darat mereka untuk segera pergi meninggalkan masjid yang mereka duduki di Sitio Kinudal, Barangay Balanakan di kota Datu Piang di provinsi Mindanao.
Pasukan yang berasal dari Batalion Infanteri (IB) ke-29 Angkatan Darat dan dipimpin oleh Letnan Orcullo tersebut telah menduduki masjid Said sejak 7 Agustus 2010, kata penduduk desa yang berbicara dengan nama dirahasiakan.
Dia juga mengutuk kelakuan terang-terangan pasukan Angkatan Darat tersebut yang tidak menghormati masjid, yang merupakan tempat suci bagi umat Muslim untuk beribadah.
Diketahui bahwa pasukan pemerintah menduduki masjid dengan segera ketika permusuhan keluarga Adzmie dan Abunawas pecah di dekat Barangay Alonganan dan Liong.
Permusuhan keluarga tersebut menyebabkan pengungsian ratusan orang sipil yang mengambil tempat di sekolah dasar Datu Gumbay Piang di Barangay Buayan juga di kota Datu Piang.
Tahun lalu, beberapa unsur dari Batalion Infanteri (IB) ke-54 Angkatan Darat juga berkemah di dalam sebuah masjid di Barangay Sambulawan di kota Datu Salibo. Pada saat yang sama pasukan pemerintah lain menggunakan masjid di Barangay Magaslong dan Balanakan, keduanya di Datu Piang, juga sebagai markas. (luwaran)
Selasa, 24 Agustus 2010
Oknum Alumnus SMP Bellarminus Juga Mengejek Qur'an 'Fuck You' di SMAN
BEKASI (voa-islam.com) - Robertus Prawiranto Wibowo, guru Agama Katolik SMA Bellarminus Bekasi adalah orang yang paling banyak dicari oleh para netter. Namanya jadi buruan karena di blog Bellarminus yang menghujat Islam, nama guru yang biasa disapa Pak Bowo ini disebut-sebut sebagai pendukung dan inisiator Gerakan Membasmi Islam (GMI).
Saat diwawancara voa-islam.com di kawasan Islamic Centre Bekasi, usai pertemuan dengan MUI Kodya Bekasi, Senin (27/4/2010), Bowo membantah keterlibatan dirinya. Ia menyatakan tidak tahu-menahu dengan blog tersebut, dan membantah dirinya mengajarkan kepada para muridnya bahwa Al-Qur'an adalah buku setan dan sesat.
Untuk menampik klaim penulis blog Bellarminus, Bowo berdalih bahwa dirinya adalah guru SMA Bellarminus, sedangkan pelakunya adalah alumnus SMP Bellarminus.
“Karena ini murid dari alumni SMP, sementara saya ini guru SMA. Ini yang membuat saya bingung. Saya ini guru SMA, gitu lho,” kilahnya.
...Pernyataan Bowo bahwa penulis blog Bellarminus adalah alumnus SMP Bellarminus, nampak sejalan dengan kronologis versi Yayasan St Bellarminus Bekasi...
Pernyataan Bowo bahwa penulis blog Bellarminus adalah alumnus SMP Bellarminus, nampak sejalan dengan kronologis versi Yayasan St Bellarminus Bekasi.
Inilah kronologisnya:
Senin, 19 April 2010 (Sekitar pukul 08.30 WIB).
Di ruangan Suster Ignatio Nudek, Pelaksana Harian Yayasan Perguruan St Bellarminus Bekasi, kedatangan tamu seorang ibu yang bernama Anita, yaitu orang tua dari JRB yang tinggal di Perum Jatiagung Bekasi. JRB yang biasa disapa Joy ini adalah alumnus SMP Bellarminus (lulusan tahun 2008) yang kini sekolah di SMA Negeri 5 Pondok Gede, duduk di kelas XI.
Anita bermaksud memindahkan anaknya dari SMAN 5 ke SMA Bellarminus. Suster Nudek bertanya apa alasan memindahkan Joy dari SMAN 5 ke SMA Bellarminus.
Anita menjelaskan bahwa anaknya, Joy sedang terlibat kasus penghinaan agama Islam di SMAN 5. Joy mengambil gambar/memfoto temannya yang bernama Felix dengan pose memegang Al-Qur'an sambil mengacungkan jari tengah tanda “Fuck You.” Setelah itu, Felix memfoto dirinya sendiri yang menginjak kitab suci Al-Qur'an.
...Joy memfoto temannya, Felix dengan pose memegang Al-Qur'an sambil mengacungkan jari tengah tanda “Fuck You.” Setelah itu, Felix memfoto dirinya sendiri yang menginjak kitab suci Al-Qur'an...
Kasus pelecehan Al-Qur'an ini pun menggegerkan keluarga besar SMAN 5 Pondok Gede. Akibatnya, pihak sekolah hanya memberikan surat peringatan akan mengeluarkan Joy bila mengulangi lagi perbuatannya. Meski hanya diberi peringatan, ternyata Joy ketakutan sendiri. Ia merasa terancam dari amarah siswa Muslim lainnya. Karena khawatir dengan keselamatan putranya, Anita akan memindahkan Joy ke SMA Bellarminus.
Karena kasus ini bukan kasus biasa, maka Suster Nudek tidak bisa memberikan jawaban saat itu, tapi harus membicarakan dengan kepala SMA Bellarminus, Totok Trisunu Suhirman. Anita pun pamit pulang.
Selanjutnya Suster Nudek membicarakan perihal kasus Joy dengan Totok Trisunu. Mereka menyimpulkan tidak menerima Joy di SMA Bellarminus, dengan alasan khawatir akan dampak negatif kasus Joy terhadap SMA Bellarminus.
Senin, 19 April 2010 (Sekitar pukul 10.00 WIB).
Ibu Anita menemui Totok Trisunu, kepala SMA Bellarminus Bekasi dan menjelaskan hal yang sama seperti yang dikemukakan kepada Suster Nudek. Tetapi dijawab dengan jawaban yang sama seperti jawaban Suster Nudek, bahwa SMA Bellarminus tidak bisa menerima Joy di sekolah tersebut. Bellarminus khawatir terhadap dampak yang muncul kalau Joy yang bermasalah dengan pelecehan Islam itu diterima di SMA Bellarminus.
Selanjutnya Anita meninggalkan SMA Bellarminus dengan raut muka kecewa.
Selasa, 20 April 2010.
Kegiatan akedemis di Sekolah St Bellarminus berjalan seperti biasa.
Rabu, 21 April 2010.
Kegiatan akedemis di Sekolah St Bellarminus juga berjalan seperti biasa.
Kamis, 22 April 2010 (sekitar pukul 09.20 WIB)
Seorang siswakelas XII IPA bernama Defri Nataniel melaporkan kepada walikelasnya, Robertus Wahyu Handoko, bahwa di internet terdapat blog yang mengatasnamakan Yayasan St Bellarminus Bekasi yang berisi penghinaan terhadap ajaran Islam, disertai foto-foto kepala SMA Bellarminus Totok Trisunu dan guru agama Katolik, Robertus Wibowo.
Dalam blog dengan alamat www.bellarminus-bekasi.blogspot.com itu disebutkan bahwa kepala SMA Bellarminus dan guru agama Katolik mendukung Gerakan Membasmi Islam (GMI).
Selanjutnya kepala sekolah meminta guru IT, Andreas Kurniawan untuk melakukan print out sebanyak empat set sebagai bahan laporan kepada pihak kepolisian.
Kamis, 22 April 2010 (pukul 10.30 WIB)
Kepala SMP Bellarminus, Daryono bersama guru IT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede, kemudian diteruskan ke Polres Bekasi. Kemudian Polres Bekasi menyarankan agar Yayasan Bellarminus langsung melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Atas saran itu, pada hari yang sama Yayasan Bellarminus melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya
Kamis, 22 April 2010 (sekitar pukul 03.03 WIB)
Blog Bellarminus mengganti tema “Habisi Islam di Indonesia” dengan tema yang baru “Damai untuk Indonesia Kita!!! Murid Indonesia!!”
Postingan yang menghujat Islam juga dihapus, diganti dengan protes terhadap guru dan sikap guru.
::
Jika sudah jelas oknumnya, maka mengadili pelaku seadil-adilnya bukan sebuah kesulitan. Adili pelakunya dengan keadilan yang setingkat dengan pelecehannya terhadap Islam, yaitu penghujat Islam sebagai agama setan, mengejek Nabi Muhammad gila dan mengolok-olok Al-Qur'an sebagai kitab kesesatan yang jorok. Kelambatan dalam mengadili pelaku itu sangat berbahaya. Menurut Sekum MUI Bekasi, KH Sukandar Ghazali, untuk urusan seperti ini umat Islam sudah siap mati. Adili pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku! [taz]
Menginjak dan Mengejek Al-Quran 'Fuck You,' Felix Dituntut Satu Tahun Penjara
BEKASI (voa-islam.com) – Terbukti menodai agama dengan cara menginjak-injak Al-Qur'an dan melecehkan Al-Qur'an dengan pose ‘fuck you,’ terdakwa penistaan agama Islam Abraham Felix Gradi, 16, dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum Budhi Raharto, dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (24/8) siang. Sidang dipimpin majelis hakim Agus Subekti, Cening Budiana, dan Burhanudin.
Menurut Jaksa Budhi, terdakwa melanggar Pasal 156A hurup A KUHP, tentang penodaan agama.
Felix terbukti menistakan Islam dengan bukti dua buah foto dengan pose yang melecehkan Al-Qur'an. Pose pertama, Felix menginjak kitab suci Al-Qur'an, sedang pose kedua memegang Al-Qur'an sambil mengacungkan jari tengah membentuk kode “fuck you” sebagai isyarat pelecehan.
...Felix menginjak kitab suci Al-Quran, lalu memegang Al-Qur'an sambil mengacungkan jari tengah membentuk kode “fuck you” sebagai isyarat pelecehan...
Adegan yang menghina Al-Qur'an ini dilakukan dilakukan di sekolahnya, SMA Negeri 5 Pondok Gede Bekasi pada bulan Februari 2010 silam. Kedua pose itu dipotret oleh temannya, Yohanes Raditya dengan menggunakan kamera telepon genggam. Yohanes yang akrab disapa Joe ini adalah alumnus SMP Bellarminus Bekasi.
“Hal yang memberatkan dia menginjak Al-Quran.” Yang meringankan, terdakwa masih anak-anak, terdakwa tidak memiliki motif apa pun terhadap perbuatannya hanya semata-mata bergaya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan telah dikeluarkan dari SMA Negeri 5 Kota Bekasi. Terdakwa juga masih bisa dididik menjadi lebih baik.
Meski dituntut tidak terlalu berat, Felix tampak kaget mendengarkan tuntutan masa hukuman itu. Sebab, masa percobaan lebih lama dari tuntutan masa kurungan. “Umumnya percobaan itu enam bulan,” kata siswa yang sudah didepak dari sekolahnya itu.
Menurut Budhi, tuntutan itu diajukan ke majelis hakim sesuai masukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dia akan pikir-pikir dulu soal tuntutan itu. Pada persidangan sebelumnya, Abraham menyatakan menyesali perbuatannya. “Saya tidak menyangka bakal jadi ramai seperti ini,” katanya. Sidang akan dilanjutkan pada Kami (26/8) nanti, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Melecehkan Al-Qur'an Karena Iseng?
Hari Jum’at pada bulan Februari 2010, salah satu sudut kelas SMAN 5 Bekasi siang itu sepi. Para siswa tengah sibuk menyiapkan diri menghadapi English Contest di sebuah ruangan khusus. Kelas pun kosong melompong. Kesempatan itu dimanfaatkan Abraham Felix Grady dan Yohanes Raditya, siswa kelas II untuk menuangkan hobi mereka berekspresi.
’’Itu hari Jumat pada sibuk nyiapin English Contest. Lihat kelas kosong, ya terus foto-foto kayak gitu,’’ ungkapnya yang mengaku saat itu juga langsung meminta hasil jepretan Joy, panggilan temannya, dihapus.
...Felix dinilai telah meresahkan umat Islam, karena foto dalam blog tengah menginjak sebuah kitab suci Al-Qur'an...
Putra pasangan Riana Sihombing dan Samrick P. Tampubolon itu, kini dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus penistaan agama yang dilaporkan MUI Kota Bekasi awal Mei lalu. MUI melaporkan blog www.belarrminus-bekasi.blogspot.com yang dinilai telah meresahkan umat Islam. Dalam blog itu Felix terekam tengah menginjak sebuah kitab suci.
Felix pun menyesali perbuatannya dan mengaku kapok. "Aku nggak nyangka bakal rame kayak gini, aku betul-betul minta maaf,” ujar remaja dengan postur 186 cm ini.
Penyesalannya bukan tanpa alasan. Sejak kasus itu mencuat di SMAN 5, pihak sekolah langsung mendepaknya. Bahkan setelah didepak dari sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) itu, menurut ibunya, Riana Sihombing, Felix sudah tak lagi diterima di sekolah manapun yang mengetahui kasus tersebut.
“Aku pengen lanjutin sekolah. Nggak enak banget kayak gini. Hatiku sakit, nggak bisa ngapa-ngapain,” cetus pelajar yang bercita-cita ingin menjadi dokter bedah itu.
...Waktu bikin foto-foto itu, cuma iseng-iseng aja. Aku nggak nyangka akan seperti ini, bener-bener nyesel dan kapok, kata Felix...
Dia menyebut foto-fotonya dalam kelas kosong itu sebagai aksi gila. ’’Waktu bikin foto-foto itu, cuma iseng-iseng aja. Aku nggak nyangka akan seperti ini, bener-bener nyesel dan kapok,” sesalnya. [taz/dbs]
Pagi Ini, 4 Kantor Kementerian Akan Digeruduk Massa
Jakarta - Meski masih bulan puasa, aksi unjuk rasa di ibukota tak ikut surut. Pagi ini, tercatat empat Kantor Kementerian yang ada di Jakarta akan digeruduk massa yang akan berunjuk rasa.
Seperti dilansir dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Rabu (25/8/2010), sekelompok massa akan menggelar aksinya mulai pukul 09.00 WIB di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Jelang tengah hari, sekitar pukul 11.00 WIB, sekelompok massa akan berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat dan berlanjut ke Kantor Kementerian ESDM, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya giliran Kantor Kementerian BUMN, Jl Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, yang akan didatangi massa sejak pukul 13.00 WIB. Masih pada waktu yang sama namun di lokasi berbeda, sekelompok massa lainnya akan menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Tidak hanya di ibukota, daerah sekitarnya juga tak luput dari aksi unjuk rasa. Tercatat sekitar pukul 09.00 WIB, Kantor Walikota Tangerang akan didatangi massa yang akan berdemo. Lalu sekelompok massa berbeda akan menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Bekasi berlanjut ke Kantor Depnakertrans Kabupaten Bekasi dan ke Kantor Bupati Bekasi. Masih pada waktu yang sama, Kejaksaan Negeri Depok juga akan didatangi massa yang akan berdemo.(sumber: detik.com)
Seperti dilansir dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Rabu (25/8/2010), sekelompok massa akan menggelar aksinya mulai pukul 09.00 WIB di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Jelang tengah hari, sekitar pukul 11.00 WIB, sekelompok massa akan berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat dan berlanjut ke Kantor Kementerian ESDM, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya giliran Kantor Kementerian BUMN, Jl Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, yang akan didatangi massa sejak pukul 13.00 WIB. Masih pada waktu yang sama namun di lokasi berbeda, sekelompok massa lainnya akan menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Tidak hanya di ibukota, daerah sekitarnya juga tak luput dari aksi unjuk rasa. Tercatat sekitar pukul 09.00 WIB, Kantor Walikota Tangerang akan didatangi massa yang akan berdemo. Lalu sekelompok massa berbeda akan menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Bekasi berlanjut ke Kantor Depnakertrans Kabupaten Bekasi dan ke Kantor Bupati Bekasi. Masih pada waktu yang sama, Kejaksaan Negeri Depok juga akan didatangi massa yang akan berdemo.(sumber: detik.com)
Koruptor Diampuni, Bukti Hukum Masih Kalah oleh Putusan Politik
Jakarta - Lewat grasi dan remisi, seorang terpidana korupsi bisa segera bebas dari lamanya suatu hukuman. Inilah potret dimana hukum masih di bawah 'ketiak' kekuasaan politik.
"Di Indonesia ini, putusan hukum kalah oleh keputusan politik," kata aktivis Cintai Indonesia Cintai KPK (CICAK) Bambang Widodo Umar saat dihubungi detikcom, Selasa (24/8/2010) malam.
Bambang menjelaskan, grasi dan remisi adalah sebuah putusan politik dari pemerintah atau eksekutif. Sementara, para koruptor dijerat dan dipidana dengan suatu putusan hukum.
"Mungkin tujuan putusan politik itu baik, tapi mungkin juga tidak baik," tutur dosen Ilmu Kepolisian ini.
Menurut Bambang, pemerintah perlu meninjau ulang perspektif terhadap kejahatan korupsi. Jika sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganan hingga hukumannya juga harus dianggap luar biasa.
"Pemberantasan korupsi itu sifatnya menjerat dan harus berat, kalau bisa seumur hidup. Jangan malah membuat lemah sistem yang sudah dibuat KPK dan pengadilan," tukasnya.
Jangan sampai, lanjut Bambang, nantinya koruptor tak memiliki rasa takut dan rasa jera setelah menjalani hukuman. "Mereka (koruptor) tidak boleh dibuat manja. Bentar-bentar minta dimaafkan, bentar-bentar minta dikurangi hukumannya, mana efek menjeratnya?" pungkas dia.(sumber: detik.com)
"Di Indonesia ini, putusan hukum kalah oleh keputusan politik," kata aktivis Cintai Indonesia Cintai KPK (CICAK) Bambang Widodo Umar saat dihubungi detikcom, Selasa (24/8/2010) malam.
Bambang menjelaskan, grasi dan remisi adalah sebuah putusan politik dari pemerintah atau eksekutif. Sementara, para koruptor dijerat dan dipidana dengan suatu putusan hukum.
"Mungkin tujuan putusan politik itu baik, tapi mungkin juga tidak baik," tutur dosen Ilmu Kepolisian ini.
Menurut Bambang, pemerintah perlu meninjau ulang perspektif terhadap kejahatan korupsi. Jika sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganan hingga hukumannya juga harus dianggap luar biasa.
"Pemberantasan korupsi itu sifatnya menjerat dan harus berat, kalau bisa seumur hidup. Jangan malah membuat lemah sistem yang sudah dibuat KPK dan pengadilan," tukasnya.
Jangan sampai, lanjut Bambang, nantinya koruptor tak memiliki rasa takut dan rasa jera setelah menjalani hukuman. "Mereka (koruptor) tidak boleh dibuat manja. Bentar-bentar minta dimaafkan, bentar-bentar minta dikurangi hukumannya, mana efek menjeratnya?" pungkas dia.(sumber: detik.com)
KPK Kembalikan Uang Eks Menkes Ahmad Sujudi Rp 700 Juta
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan uang dari mantan Menkes Ahmad Sujudi yang sempat disita. Jumlahnya mencapai Rp 700 juta.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pengembalian uang tersebut akan
dilakukan pada Rabu (25/8/2010) besok. Hal ini sesuai dengan keputusan hakim di Pengadilan Tipikor yang menilai tak ada masalah dengan uang tersebut.
"Kita akan kembalikan semua besok sebesar Rp 700 juta," kata Johan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/8/2010).
Meski demikian, Sujudi masih berkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Nilai ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
menghukum Sujudi dengan vonis empat tahun bui dan denda Rp 200 juta.
"Nanti Rp 200 juta-nya dibayarkan ke negara," tambah Johan.
Sementara itu, Sujudi yang sudah menerima putusan banding hari ini dieksekusi ke LP Cipinang. Sebelumnya, pria berkacamata tersebut mendekam di rutan Cipinang.
"Melaksanakan eksekusi atas putusan banding ke LP Cipinang atas nama Ahmad
Sujudi," tutup Johan.
Sujudi sebelumnya terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum ditekankan terkait penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution, anak perusahaan PT Kimia Farma, menjadi rekanan proyek.
Pengadilan Tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dakwaan yang terbukti saat itu hanya subsidair, yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pengembalian uang tersebut akan
dilakukan pada Rabu (25/8/2010) besok. Hal ini sesuai dengan keputusan hakim di Pengadilan Tipikor yang menilai tak ada masalah dengan uang tersebut.
"Kita akan kembalikan semua besok sebesar Rp 700 juta," kata Johan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/8/2010).
Meski demikian, Sujudi masih berkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Nilai ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
menghukum Sujudi dengan vonis empat tahun bui dan denda Rp 200 juta.
"Nanti Rp 200 juta-nya dibayarkan ke negara," tambah Johan.
Sementara itu, Sujudi yang sudah menerima putusan banding hari ini dieksekusi ke LP Cipinang. Sebelumnya, pria berkacamata tersebut mendekam di rutan Cipinang.
"Melaksanakan eksekusi atas putusan banding ke LP Cipinang atas nama Ahmad
Sujudi," tutup Johan.
Sujudi sebelumnya terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum ditekankan terkait penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution, anak perusahaan PT Kimia Farma, menjadi rekanan proyek.
Pengadilan Tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dakwaan yang terbukti saat itu hanya subsidair, yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Langganan:
Postingan (Atom)