Senin, 06 Desember 2010

Gempa 5,4 SR Guncang Cilacap

Metrotvnews.com, Cilacap:  Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan terjadi gempa berkekuatan 5,4 skala Richter (SR), Selasa pukul 01.53 WIB dengan pusat 10 kilometer barat daya Cilacap, Jawa Tengah.

Gempa yang berlokasi di 11.04 Lintang Selatan 107,35 Bujur Timur pada kedalaman 10 kilometer dinyatakan tidak berpotensi tsunami.

Pusat gempa juga berada pada 411 kilometer barat daya Cilacap Jawa Tengah, 423 kilometer Tasik Malaya-Jawa Barat, 426 Barat Daya Ciamis-Jawa Barat, 453 kilometer Barat Daya Kebumen-Jawa Tengah, dan 544 kilometerTenggara Jakarta. (Ant/RIZ)

Pengamat: Indonesia Waspadai Permainan Politik Internasional

Medan (ANTARA News) - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Suhaidi, SH, mengingatkan, Indonesia perlu lebih mewaspadai mengenai permainan politik internasional dengan cara membocorkan rahasia negara tersebut melalui internet.

"Tindakan ini diduga disengaja dengan tujuan tertentu untuk menghasilkan sesuatu yang menguntungkan dari negara Indonesia," katanya di Medan, Senin, ketika diminta komentarnya mengenai dugaan bocornya rahasia negara di luar negeri.

Sebelumnya, sebuah situs static.guim.co.uk berhasil membongkar data-data yang dimiliki oleh Amerika Serikat. Dari data-data yang dimiliki oleh AS itu, terdapat data-data penting tentang Indonesia.

Menurut informasi tersebut, ada 3.059 dokumen penting rahasia Amerika tentang Indonesia. Ribuan data tentang Indonesia disusun Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Tak ada rincian isi dan hanya klasifikasi dokumen resmi biasa dari laporan resmi untuk Kongres AS tentang Indonesia itu. Hanya disebut, ada laporan berjudul "Congressional Research Service; Report RS21874" yang disusun Bruce Vaughn.

Analis soal Asia Tenggara dan Asia Selatan dari Divisi Hubungan Luar Negeri, Pertahanan dan Perdagangan ini, mengupas singkat hasil Pemilihan Umum 2004 di Indonesia.

Suhaidi mengatakan, dengan melakukan cara-cara yang demikian, tentunya ada yang akan diinginkaan oleh sebuah negara.

Begitu juga, katanya, mengenai Indonesia dengan negara sahabat Rusia dan China, serta tentang Timor Timur (Tim Tim).

"Jadi semuanya itu ada yang akan diinginkan oleh sebuah negara.Inilah bentuk salah satu permainan politik internasional," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Selanjutnya ia mengatakan, dengan adanya permainan kelas tinggi itu, diharapkan Indonesia dapat semakin lebih waspada lagi, tidak mudah dipengaruhi atau "terjebak" dengan skenario yang kemungkinan diatur oleh sebuah negara asing.

Dengan adanya peristiwa atau "masalah" seperti ini, diharapkan dapat lebih mengingatkan bahwa Indonesia juga terus dipantau oleh negara asing.

Oleh karena itu, menurut dia, Indonesia juga harus bisa menjaga seluruh kerahasiaan negara agar jangan sampai bocor dan dimanfaatkan oleh negara luar.

"Pokoknya seluruh rahasia negara Indonesia harus diawasi ekstra ketat dan jangan sampai bocor,sehingga bisa diketahui oleh negara lain dan masyarakat secara luas," katanya.

Ia mengatakan, disinilah peran dari petugas yang bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan negara itu, jangan sampai bocor atau diketahui oleh pihak luar.

"Pemerintah diharapkan dapat melindungi berbagai kerahasiaan negara itu, sehingga tidak diketahui oleh negara lain.Ini jelas sangat penting dalam suatu negara," kata Suhaidi.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Teguh Juwarno menyatakan prihatin dengan dugaan bocornya data rahasia tentang Indonesia di luar negeri dan tersebar melalui internet.

"Kita sangat prihatin dengan bocornya informasi tentang Indonesia. Komisi I akan segera klarifikasi soal tersebut," kata Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/12).

Ia mengatakan, bocornya data-data rahasia tentang Indonesia yang kemudian dimiliki oleh Amerika Serikat di laman situs static.guim.co.uk membuktikan lemahnya inteligen nasional dan Sandi Yudha untuk mengamankan rahasia penting negara. (ANT/K004)

Jimly: Sebaiknya Sultan Jangan Masuk Partai Politik

Bogor (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshidiqie mengatakan sebaiknya Sultan dan Pakualam jangan masuk ke dalam partai politik sebab justru akan membuat rawan politisasi dalam penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Sultan dan Paku Alam sebaiknya tidak berpolitik praktis, untuk menghindari politisasi dari jabatan itu dan mencegah konflik karena politisasi. Kalau keluarganya boleh, tapi kalau diangkat menjadi sultan harus keluar," kata Jimly di Bogor, Selasa malam.

Ia mengatakan, sistem penetapan sultan menjadi gubernur merupakan kekhususan Yogyakarta yang telah diakui negara. Ia menjelaskan, Hal itu telah tertuang dalam Amandemen UUD 1945 pasal 18B."Pasal 18B itu sebagai pengakuan terhadap kekhususan daerah dan dikecualikan dari Pasal 18 Ayat 4," katanya.

Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Sedangkan pasal 18B ayat menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk itu, menurut dia, sistem yang dipakai oleh pemerintah Yogyakarta saat ini dalam bentuk penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur tetap sah.

Sementara pasal 18 ayat 4 hasil perubahan tahun 2000, menyatakan gubernur, bupati, dan walikota masing-masing kepala daerah pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan ayat 7 menyatakan susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Menurut dia, kekhususan ini tidak hanya dimiliki oleh Yogyakarta. DKI Jakarta juga memperoleh kekhususan dalam penerapan eksekutif dimana walikota di daerah DKI tidak dipilih tapi diangkat. Begitu pula dengan Aceh yang dikhususkan dalam pemerintahan adanya wali nangro Aceh Darussalam dan juga pengadilan syariah Aceh. Sementara di Papua, kekhususan juga ditampakan dari sisi legislatif dengan memasukan Majelis Rakyat Papua.

"Jadi kalau diajukan uji materi terhadap Yogyakarta, MK pasti mudah sekali pasti ditolak. Yogyakarta itu NKRI dengan r kecil. Jadi apapun bajunya, tetap dalam bingkai NKRI," katanya.

Menurut dia, seharusnya negara tidak perlu ikut campur. "UUD 1945 tahun 2000, itu mengatakan kami mengakui dan menghormati anda Yogyakarta dengan penetapan," katanya.

Ia menambahkan apabila nantinya terjadi konflik dalam menentukan Sultan atau Paku Alam dalam keluarga kerajaan, maka negara tidak perlu turut campur.

"Itu urusan dia kalau (Yogyakarta) terjadi konflik. Pemerintah pusat bisa membantu, tetapi itu tidak mengubah hakekatnya," katanya.

Ia menambahkan, bantuan tersebut dapat berupa aturan untuk mencegah kemungkinan terjadinya konflik. "Misalnya Sultan dan Pakua Alam tidak boleh berpolitik praktis untuk mencegah konflik dari politisasi," katanya. (ANT/K004)

Misionaris Goda Akidah Ketua Masjid dengan Uang 20 Juta

MAGELANG (voa-islam.com) Para misionaris semakin berani melancarkan pemurtadan. Bahkan kepada pengurus masjid dan pengasuh Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), mereka terang-terangan menawarkan iming-iming pekerjaan dan materi puluhan juta rupiah.
Dusun Windusari kelurahan Kalibening, kecamatan Dukun Magelang adalah salah satu dusun yang menjadi korban bencana Merapi 2010. Dusun yang dihuni 183 KK itu, 180 KK di antaranya beragama Islam. Pasca meletusnya Merapi, dusun yang dihuni oleh 569 jiwa itu menjadi sasaran misionaris. Mereka memanfaatkan minimnya batuan logistik dan relawan yang datang ke dusun tersebut. Sementara sebuah desa di atasnya, yang hanya berbatasan sebuah tugu, menumpuk bantuan logistik dari berbagai sumber atas lobi-lobi misionaris.
Dengan modal uang yang melimpah, para misionaris berani memberikan iming-iming materi kepada para aktivis masjid, seperti yang dialami olah Pono, takmir Masjid Al-Muttaqin Windusari.
Kepada responden voa-islam.com, Pak Pono berterus terang bahwa dirinya sering didatangi misionaris dengan berbagai iming-iming, mulai dari tawaran untuk menjadi pengurus yayasan Citra Kasih dengan gaji 400 ribu perbulan, atau bantuan logistik berupa mie instan hingga tawaran bantuan uang tunai sejumlah 20 juta untuk membeli tanah “wakaf” desa.
Para misionaris terang-terangan hendak merekrut Pak Pono, padahal mereka sudah tahu bahwa Pak Pono adalah Ketua Takmir Masjid Al-Mutaqin yang sangat aktif mengadakan kegiatan keislaman di desanya. Bahkan sebuah ruang tamu di rumahnya juga dijadikan sebagai TPA sementara karena belum ada tempat dan gedung TPA yang memadai.
Pak Pono berharap ada relawan Muslim yang datang sambil membawa bantuan logistik dan perlengkapan shalat, TPA, TPQ dan dai untuk memberikan bimbingan rohani khususnya kepada generasi muda desa agar terbentengi dari upaya kristenisasi.
Pak Pono menuturkan, bencana Merapi beberapa waktu lalu mengakibatkan warga dusun yang sebagian besar bermata pencaharian petani ini belum bisa kembali ke sawah. Karenanya, lanjutnya, seluruh sawah dusun tertutup pasir sehingga sawah tidak bisa dibajak maupun ditanami. Otomatis, saat ini warga tidak memiliki penghasilan untuk kehidupan sehari-hari mereka, sementara bantuan logistik sangat minim.
Karena tak ada lagi mata pencaharian, maka Pak Pono dan umat Islam di Windusari berharap ada bantuan dan solidaritas dari umat Islam. Sebesar apapun bantuan kepada mereka, akan sangat bermanfaat untuk membentengi serangan para misionaris yang melancarkan pemurtadan berkedok bantuan kemanusiaan.
Kaum Muslimin harus membuktikan iman dan ukhuwah islamiyahnya. Keengganan kaum muslimin untuk membantu saudaranya yang tertimpa musibah, berarti memuluskan para misionaris untuk datang membantu sambil menyebarkan misi agamanya. [Bekti Sejati, Abu Fatih As-Salawi]

Natalan Akan Digelar Serempak di Daerah Bencana, Waspadai Kristenisasi!

JAKARTA (voa-islam.com) – Di tengah maraknya pemurtadan di daerah bencana, Panitia Natal Nasional 2010 mencanangkan perayaan natal dan aksi sosial secara serentak di daerah-daerah bencana.
Ketua Panitia Perayaan Natal Nasional 2010 Marie Elka Pangestu menyatakan, Perayaan Natal Nasional tahun 2010 akan digelar serempak di berbagai daerah bencana. Sebagai puncaknya Natal Nasional akan digelar di Convention Center Jakarta pada 27 Desember 2010 yang rencananya akan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Tahun ini perayaan juga akan diadakan serentak di daerah-daerah yang terkena bencana seperti di Merapi, Wasior, Mentawai, dan Nusa Tenggara Timur," kata Mari Elka Pangestu usai bertemu Wakil Presiden Boediono di kantor Wapres, Kamis (2/12/2010).
Sebelum perayaan natal serentak itu, panitia nasional akan mengunjungi sejumlah daerah bencana tepat di hari raya Natal, 25 Desember. Panitia akan membentuk empat kelompok yang menyebar ke sejumlah daerah bencana untuk merayakan natal bersama para warga dilokasi tersebut.
"Panitia perayaan Natal juga melakukan kegiatan sosial di daerah bencana, sesuai kebutuhan daerah. Seperti di Wasior, Papua misalnya, panitia memberikan bantuan pendidikan berupa buku tulis dan buku pelajaran sekolah," kata Elka, yang menjabat Menteri Perdagangan ini.
Untuk wilayah Yogyakarta, panitia masih mendata bantuan apa saja yang akan diberikan untuk warga khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, atau bantuan di bidang ekonomi melalui UKM. "Ini diluar bantuan pangan yang sudah diberikan untuk korban bencana Merapi," ujar Marie yang juga mantan direktur eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) ini.
Menanggapi rencana Natalan di daerah bencana, khususnya bencana Merapi yang mayoritas korbannya adalah umat Islam, Ustadz Bernard Abdul Jabbar mengingatkan agar kaum Muslim tetap waspada dan menjaga dari bujuk rayu yang bisa menggelincirkan akidah Islam. Umat Islam jangan latah mengikuti natalan, karena haram hukumnya.
“Sebagai seorang Muslim, kita harus menjaga sikap untuk tidak mencampuradukkan aqidah kita dengan aqidah lain,” imbaunya. “Jelas natal adalah ajaran agama lain sehingga umat Islam haram untuk mengikuti natal bersama sesuai dengan ajaran Islam,” tambahnya.
Kepada para relawan Muslim, Bernard mengajak untuk meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, selama ini di pengungsian korban Merapi sudah marak terjadi gerakan kristenisasi.  
“Kita harus waspada terhadap upaya dan gerak-gerik mereka terhadap umat Islam. Boleh jadi momen seperti ini dijadikan sebagai sarana kristenisasi, apalagi dilakukan di daerah bencana yang notabene mereka adalah umat Islam,” tegas Bernard yang bertugas sebagai relawan untuk korban Merapi dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia ini.
....Kita harus waspada terhadap upaya dan gerak-gerik mereka. Boleh jadi momen seperti ini dijadikan sebagai sarana kristenisasi....
Kecurigaan Bernard terhadap kemungkinan upaya kristenisasi berkedok Natalan di daerah bencana itu cukup beralasan.
Sebagaimana diberitakan voa-islam sebelumnya, para misionaris kerap melakukan misi kristenisasi dengan menghalalkan segala cara. Kepada para pengungsi Muslim, para misionaris membagi-bagikan Alkitab, souvenir Kristen dan baju-baju berslogan kristiani.
Mereka juga menampung ribuan pengungsi Muslim di gereja. Dalam laporan ke kecamatan, data para pengungsi Muslim itu dipalsukan oleh pihak gereja dengan mengganti agama Islam menjadi Kristen dan Katolik.
Yang lebih gila, para misionaris Kristen tak segan-segan melaksanakan ritual kristiani kepada para pengungsi Muslim di masjid dengan cara tipuan.
Di Magelang, para misionaris menyebarkan pengumuman kepada tiga desa perihal pembagian bantuan di sebuah masjid. Setelah warga dusun Kembar, Karang Gondang, dan Dukuh berkumpul di masjid, Selasa (30/11/2010), warga dibagi bantuan nasi bungkus, beras, dan sembako lainnya. Di penghujung acara tersebut, para rohaniawan, misionaris dan relawan Kristen membagikan roti pemberkatan. Selanjutnya umat Islam dari tiga dusun yang hadir di dalam masjid itu diberkati dalam nama Yesus.
....Setelah warga  tiga dusun berkumpul di masjid, mereka dibagi bantuan nasi bungkus, beras, dan sembako lainnya. Di ujung acara, umat Islam dari tiga dusun yang hadir di masjid itu diberkati dalam nama Yesus....
Apakah perayaan Natal Nasional dan aksi sosial yang akan diadakan secara serentak di berbagai daerah bencana itu mengusung misi kristenisasi? Wallahu a’lam. Sebab tanpa acara Natal Nasional, kristenisasi di daerah bencana sudah marak. Waspadalah!!! [taz]

Mengoreksi Doa Akhir dan Awal Tahun

Oleh: Badarul Tamam
Al-hamdulillah, segala puji bagi-Nya. Dialah yang telah memperjalankan waktu dan bersumpah dengannya. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk hamba dan utusan-Nya, Muhammad bin Abdillah yang menjadi teladan dalam memanfaatkan waktu dan mengisinya. Tidak ada satu amalan yang menghantarkan ke surga dari urusan ibadah kecuali sudah dia ajarkan dan perintahkan. Tidak pula ada satu amalan yang menghantarkan ke neraka kecuali sudah dia terangkan, peringatkan dan melarangnya. Semoga shalawat dan salam juga dilimpahkan juga kepada keluarga dan para sahabat beliau.
Sesungguhnya sifat dari ibadah adalah tauqifiyyah, tidak diketahui kecuali berdasarkan wahyu. Tidak boleh menetapkan bentuk ibadah kecuali sang pemilik Syariah, yaitu Allah 'Azza wa Jalla. Karenanya seseorang tidak boleh beribadah kepada Allah Ta’ala kecuali apabila ibadah tersebut telah ditetapkan dalam nash-nash syar’i (al-Qur’an dan sunnah) bahwa itu adalah ibadah yang telah disyariatkan Allah Ta’ala. Maka tidak ada ibadah kecuali dengan dalil syar’i yang menunjukkan perintah ibadah tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3). Sungguh Allah telah menyempurnakan ajaran agama ini untuk kita. Maka setiap ajaran yang tidak Allah syariatkan bukan bagian dari syariat dien (agama) ini.
Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ ، ويُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ ، إِلا وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
Tidak ada sesuatu yang bisa mendekatkan kepada surga dan menjauhkan dari neraka kecuali sudah dijelaskan untuk kalian.” (HR. al-Thabrani dalam al-Kabir no. 1647 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Shahihah no. 1803) Maka persoalan yang tidak pernah dijelaskan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tentang ibadah yang bisa menghantarkan orang ke surga dan menjauhkannya dari neraka bukan bagian dari dien (agama) Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Dengan meneliti dasar-dasar syariat kita mengetahui bahwa ibadah-ibadah yang telah Allah wajibkan dan Dia cintai tidak diperintahkan kecuali dengan syariat. Sedangkan adat adalah persoalan yang biasa dikerjakan orang tentang urusan dunia yang mereka butuhkan, maka hukum dasarnya tidak dilarang. Tidak boleh dilarang kecuali apa yang Alah dan Rasul-Nya larang. Hal itu, karena perintah dan larangan adalah syariat Allah Ta’ala. Ibadah haruslah ada perintahnya, sehingga apa yang tidak ditetapkan sebagai perintah, maka tidak bisa disebut ibadah. Dan apa saja dari persoalan adat yang tidak ada larangannya, maka tidak boleh dilarang.
Karena itulah Imam Ahamd dan lainnya dari kalangan ulama hadits berkata, ‘Sesungguhnya prinsip dasar dalam ibadah adalah tauqif, tidak disyaiatkan kecuali apa yang Allah Ta’ala syariatkan, jika tidak demikian maka kita termasuk dalam firman Allah, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Al-Syuura: 21). . . “ (Majmu’ Fatawa: 29/16-17)
Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullaah berkata, “Semua ibadah adalah tauqifiyah. Maka apa saja yang Allah dan Rasul-Nya syariatkan secara umum, dia diperintahkan juga secara umum. Dan apa saja yang disyariatkan dengan ditetapkan pada waktu dan tempat tertentu maka kita menetapkan waktu dan mengikatkan (membatasinya) dengan tempat dan waktu.” (Fatawa wa al-Rasail Muhammad bin Ibrahim: 6/75)
Para ulama di Lajnah Daimah dalam fatwanya mengatakan, “Semua ibadah dibangun di atas tauqif. (Artinya) tidak boleh dikatakan ini adalah ibadah secara dasarnya, jumlahnya, bentuk palaksanaannya, atau tempatnya kecuali dengan dalil syar’i yang menunjukkan atas hal itu.” (Fatawa Lajnah daimah: 3/73)
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Dasar pokok dalam urusan ibadah adalah dilarang. Maka seseorang tidak boleh beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak Dia perintahkan, baik dalam kitab-nya ataupun dalam sunanh Rasul-Nya shallallaahu 'alaihi wasallam. Jika seseorang ragu dalam satu amalan, apakah dia termasuk ibadah atau bukan, maka hukum dasarnya dia bukan ibadah sehingga ada dalil yang menunjukkan itu ibadah.” (Fatawa Nuur ‘ala darb: 1/169)
Doa Khusus Di Akhir dan Awal Tahun
Salah satu amalan ibadah yang sangat masyhur di masyarakat dalam menyambut tahun baru hijriyah adalah bacaan doa berjamaah pada setiap akhir dan awal tahun Hijriah. Doa akhir tahun dibaca sesudah shalat ‘Ashar, sedangkan awal tahunnya dibaca sesudah shalat maghrib.
Sesungguhnya doa termasuk amal ibadah yang sangat mulia. Bahkan termasuk inti dari ibadah. “Sesungguhnya doa adalah ibadah.” (HR. Ahlus Sunan kecuali al-Tirmidzi)
Tidak ada sesuatu yang lebih mulia bagi Allah daripada doa.” (HR. Ibnu Hibban dan al-hakim dari Abu Hurairah)
Namun mengikat ibadah doa dengan bacaan, tatacara dan waktu tertentu, sehabis Ashar dan ba’da magrib pada akhir dan awal tahun, tidak memiliki dasar perintah khusus. Maka kita tidak boleh mengikat ibadah doa dengan waktu tersebut karena Al-Qur’an atau sunnah shahihah tidak ada yang menyebutkan mengenai printahnya secara umum di akhir dan awal tahun, tentang tatacaranya, jumlahnya, waktu dan tempatnya.
Memang ada riwayat yang dijadikan sandaran oleh orang-orang yang meyakini adalah ibadah yang utama dengan pahala dan keutamaan tertentu. Di antara  berdalil yang dijadikan sandaran adalah beberapa riwayat tentang fadilah membaca doa tersebut, antara lain sebagai berikut:
“Barangsiapa membacanya syaitan akan berkata: Kami telah penat letih bersamanya sepanjang tahun, tetapi dia (pembaca doa berkenaan) merusak amalan kami dalam masa sesaat (dengan membaca doa tersebut).”
Mengenai nas hadits tersebut, Jamaluddin Al-Qasimy menerangkan riwayat ini tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits shahih, dan tidak juga di dalam kitab-kitab hadits maudhu’ (palsu). (Islahul Masajid: 108). Maka nas di atas tidak pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam. Kenyataannya, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, para shahabat dan para tabiin tidak pernah mengamalkan doa tersebut.
Ini telah diakui oleh beberapa ulama seperti Abu Syamah (seorang ulama Syafi’iyah wafat pada tahun 665H), Muhammad Jamaluddin Al-Qasimiy (Islahul Masajid:129), Muhammad Abdus Salam As-Shuqairy (As-Sunan wal-Mubtadaa’at:167), dan DR. Bakr Abu Zaid (Tashihhud Doa:108), yang menegaskan bahwa “Doa awal dan akhir tahun” tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SA, para shahabat, tabiin, atau tabi’ut tabiin.‎
Di dalam hal ini kita haruslah berhati-hati, karena seseorang yang telah mengetahui bahwa derajat hadits itu palsu tetapi tetap meriwayatkannya sebagai hadits, maka ia akan termasuk dalam ancaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam:“Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaknya ia menempati tampat duduknya di Neraka.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits yang lain pula, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:‎ "Barangsiapa yang meriwayatkan dariku sepotong hadits sedangkan dia tahu bahwa hadits itu palsu, maka dia adalah salah seorang pembohong.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya: I/62)
Kemudian, ada sebahagian golongan pula yang berdalih bahwa doa tersebut sebenarnya adalah sebagian dari amalan para salafus shalih karena fadilah doa tersebut diterangkan dalam kitab “Majmu’ Syarif”, tetapi bukan di dalam bentuk hadits.
Perkara ini sangatlah menyesatkan dan berbahaya, karena di antara fadilah doa tersebut diriwayatkan bahwa akan diampuni dosa-dosanya setahun yang lalu dan konon syaitan akan berkata: “Kami telah penat letih bersamanya sepanjang tahun, tetapi dia merusak amalan kami dalam masa sesaat (dengan membaca doa tersebut).
Ini semua adalah perkara-perkara gaib yang tidak boleh diimani kecuali daripada sumber wahyu yaitu Al-Qur’an atau Sunnah. Oleh karena, Al-Qur’an dan Sunnah tidak menyebutkan fadilah-fadilah tersebut, maka bagaimanakah boleh seseorang mengetahui bahwa syaitan berkata demikian dan sebagainya dan beriman dengannya?
Kesimpulan:
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengajarkan doa akhir tahun atau awal tahun. Yang diajarkan beliau adalah doa awal bulan hijriyah atau ketika melihat hilal. Karenanya merutinkan doa tersebut dengan berharap janji dalam riwayat-riwayat yang disebutkan di atas tidak dibenarkan.
Kita tidak boleh menetapkan adanya ibadah doa khusus pada akhir dan awal tahun kecuali dengan dalil, karena itu termasuk ibadah khusus yang terikat dengan waktu. Dan ibadah tidak ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Fatwa Ulama tentang Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad kepada keluarganya, para sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du:
Para pembaca yang dirahmati Allah,
Sebentar lagi kita akan meninggalkan tahun 1431 Hijriyah dan akan memasuki tahun baru hijriyah 1432, sebagian besar kaum muslimin telah mempersiapkan perayaan untuk tahun baru Islam tersebut, di antaranya dengan bertukar ucapan selamat satu sama lain maka apa kedudukan ucapan selamat tahun baru hijriyah dari sisi syar’i?
Di bawah ini kami mengutip beberapa fatwa ulama besar dalam seputar tahun baru:
1. Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz rahimahullah
Syaikh Bin Baz pernah ditanya:
Kami pada permulaan tahun baru hijriyah, dan sebagian orang saling bertukar ucapan selamat tahun baru hijriyah, mereka mengucapkan: (setiap tahun semoga kalian dalam kebaikan), maka apa hukum syar’i terkait ucapan selamat ini?
Syaikh Bin Baz menjawab sbb:
Ucapan  selamat tahun baru hijriyah kami tidak mengetahui dasarnya dari para Salafus Shalih, dan saya tidak mengetahui satupun dalil dari sunnah maupun Kitabullah yang menunjukkan pensyariatannya, tetapi siapa saja yang memulaimu dengan ucapan itu maka tidak mengapa kamu menjawabnya seperti itu, jika dia mengatakan: setiap tahun semoga anda dalam kebaikan maka tidak mengapa kamu menjawabnya semoga anda seperti itu kami memohon kepada Allah bagi kami dan bagimu setiap kebaikan atau semacamnya, adapun memulainya maka saya tidak mengetahui dasarnya.
2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan 1:
Syaikh Utsaimin pernah ditanya mengenai ucapan selamat tahun baru hijriyah dengan pertanyaan sbb:
Syaikh yang mulia, apa hukum mengucapkan selamat tahun baru hijriyah? Dan apa kewajiban kita kepada orang yang mengucapkan selamat tahun baru hijriyah kepada kita?
Syaikh Utsaimin menjawab sbb:
Jika seseorang mengucapkan selamat kepadamu maka jawablah, tapi jangan kamu memulainya. Inilah pendapat yang benar dalam masalah ini. Seandainya seseorang mengucapkan mengucapkan selamat tahun baru kepadamu, maka jawablah: semoga Allah menyampaikan selamat kebaikan untukmu dan menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan.
Tetapi ingat, jangan kamu memulainya karena saya tidak mengetahui adanya riwayat dari para Salafus Shalih bahwa mereka dahulu mengucapkan selamat tahun baru hijriyah. Bahkan para Salaf belum menjadikan bulan Muharram sebagai awal tahun baru kecuali pada masa khilafah Umar bin Khatthab radhiyallahu anhu. (dikutip dari pertemuan bulanan ke-44 di akhir tahun 1417 H).
Pertanyaan 2:
Syaikh Utsaimin juga pernah ditanya: Syaikh yang mulia, apa pendapat anda mengenai tukar menukar ucapan selamat pada awal tahun baru hijriyah?
Maka Syaikh Utsaimin menjawab sbb:
Aku  berpendapat bahwa memulai ucapan selamat pada awal tahun baru hijriyah tidak mengapa, namun tidak disyariatkan. Artinya, kami tidak menyatakan sunnahnya saling menyampaikan ucapan selamat tahun baru hijriyah.
Tetapi jika mereka melakukannya tidak mengapa, namun sepatutnya juga apabila dia mengucapkan selamat tahun baru dengan memohon kepada Allah supaya menjadikannya sebagai tahun kebaikan dan keberkahan, lalu orang lain menjawabnya. Inilah pendapat kami dalam masalah ini yang merupakan perkara kebiasaan dan bukan termasuk perkara ibadah.
(Disampaikan pada pertemuan terbuka ke-93 hari Kamis, 25 bulan Dzulhijjah tahun 1415H).
Pertanyaan 3:
Pada kesempatan lainnya, beliau juga pernah ditanya: Apakah boleh mengucapkan selamat awal tahun baru?
Maka beliau menjawab: Ucapan selamat atas kedatangan tahun baru hijriyah tidak ada dasarnya dari perbuatan para Salafus Shalih. Maka kamu jangan memulainya, tetapi jika seseorang mengucapkan selamat kepadamu jawablah, karena ini sudah menjadi kebiasaan di tengah-tengah manusia, meskipun fenomena ini sekarang berkurang, karena sebagian orang sudah memahaminya, alhamdulillah. Padahal sebelumnya mereka saling bertukar kartu ucapan selamat tahun baru hijriyah.
Pertanyaan 4:
Pertanyaan lainnya kepada Syaikh Utsaimin: Apa bunyi ucapan yang saling disampaikan manusia?
Beliau menjawab: yaitu mereka mengucapkan selamat atas datannya tahun baru, dan kami memohon kepada Allah mengampuni yang telah berlalu pada tahun kemarin, dan supaya memberikan pertolongan kepadamu untuk menghadapi masa depan atau semacam itu.
Pertanyaan 5:
Syaikh Utsaimin ditanya: Apakah diucapkan “Setiap tahun semoga kalian dalam kebaikan?”
Beliau menjawab: Tidak, setiap tahun semoga kalian dalam kebaikan tidak diucapkan dalam Idul Adha maupun Idul Fitri atau di tahun baru.
(Disampaikan pada pertemuan terbuka ke-202 pada hari Kamis, 6 Muharram tahun 1420H).
3. Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Beliau pernah ditanya: Syaikh yang mulia semoga Allah memberikan anda taufik. Kebanyakan manusia saling mengucapan selamat tahun baru hijriyah. Apa hukum ucapan selamat tahun baru hijriyah, misalnya: ‘Semoga menjadi tahun bahagia,’ atau ucapan: ‘Semoga kalian setiap tahun dalam kebaikan.’ Apakah ucapan ini disyariatkan?
Syaikh menjawab sbb:
”Ini adalah bid’ah. Ini bid’ah dan menyerupai ucapan selamat orang-orang Kristen dengan tahun baru Masehi, dan ini sesuatu yang tidak pernah dilakukan para Salaf. Selain itu, tahun baru hijriyah adalah istilah para shahabat radhiyallahu anhum untuk penanggalan muamalat saja. Mereka tidak menganggapnya sebagai hari raya dan mereka mengucapkan selamat atasnya karena ini tidak ada dasarnya. Para shahabat menjadikan tahun hijriyah untuk penanggalan muamalat dan mengatur muamalat saja”.
4. Syaikh Abdul Karim Al-Khidhir
Doa kepada sesama muslim dengan doa umum yang lafalnya tidak diyakini sebagai ibadah dalam beberapa peringatan seperti hari-hari raya tidak mengapa, apalagi apabila maksud dari ucapan selamat ini untuk menumbuhkan kasih sayang, menampakkan kegembiraan dan keceriaan pada wajah muslim lain.
Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Aku tidak memulai ucapan selamat, tapi jika seseorang memulai dengan ucapan selamat maka aku suka menjawabnya karena menjawab ucapan selamat itu wajib. Adapun memulai ucapan selamat tidak ada sunnah yang diperintahkan dan juga bukan termasuk perkara yang dilarang.
KESIMPULAN:
1. Dari beberapa fatwa di atas dapat dipahami bahwa sebagian ulama besar membolehkan menjawab ucapan selamat saja tidak untuk memulainya, namun tidak menganggapnya perkara bid’ah yang besar karena itu adalah adat kebiasaan, bukan diyakini sebagai ibadah yang disyariatkan.
2. Sebaiknya kita menjelaskan kepada umat bahwa hal itu tidak ada dasarnya sehingga mereka tidak berlebih-lebihan dalam ucapan selamat tahun baru hijriyah. Karena hal itu dikhawatirkan bisa terjatuh dalam perkara bid’ah dan menyerupai kaum Nasrani sebagaimana fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah.
3. Kita tidak disyariatkan untuk merayakan tahun baru hijriyah seperti perayaan hari raya (ied), karena perayaan sebagai bentuk ibadah dan ibadah sifatnya tauqifiyah. Wallahu a’lam bis-shawab. [ar/voa-islam.com]

Putri Kecilku, Guruku Terbaikku

Namaku Azizah, aku murid kelas 3 SD. Mamaku.. dia seorang yang sangat baik dan penyayang. Walaupun jarang bertemu aku karena harus bekerja, tapi mama adalah satu satunya yang aku punya, selain si mbok yang selalu menemaniku setiap hari di rumah.

Hari ini aku ditanya temanku, "Mana papa kamu? kok nggak pernah jemput ke sekolah?". Aku bingung, apa itu "papa" ?. Dia bilang papa adalah seorang cowok sama seperti dia. Kok aku nggak pernah lihat dirumahku ada orang seperti cowok.

Aku pulang ke rumah, aku bertanya pada mama, apa itu cowok dan apa itu "papa". Tapi entah kenapa mama menangis. Apa aku jahat? aku belum pernah melihat mama menangis. Dan sekarang aku membuat mama menangis.

Mama hanya memelukku. Dan bilang "Papa kamu jahat, dia tidak menginginkanmu, sayang. Dia suka memukul mama". Mama terus memelukku erat.

Aku menyeka air matanya. Mama terheran melihatku tersenyum.
" Kenapa kamu tersenyum? "
" Apa papa itu cowok seperti Haris teman sekelasku ma?"
" Iya"
" Ma, jangan sedih. Yuk kita maapin papa"
" Maksut adek apa?"
" Papa kan cowok sama seperti Haris. Haris setiap hari menggangguku dikelas. Jajanku suka diambil sama dia, ma. Dia juga nggak suka kalau aku dekat dekat dia, dan aku juga suka dipukulnya."
" Kamu nggak balas, sayang ? "
" Tapi bu guru bilang, kata Allah kita harus memaafkan. Allah suka sama orang yang memaafkan" Jawabku sambil tersenyum

Ya Allah, kenapa mama tambah menangis... aku salah ya?

Hari ini aku tidak melihat mama ada di rumah. Akupun asik main boneka dan kelereng di depan rumah sendirian.

Tiba- tiba mama menghampiri aku

" Mama pulaaaang" Aku menyambutnya dengan gembira.
" Lagi main apa sayang" Tanya mama
" Main kelereng, ma"
" Anak cewek kok main kelereng ?"
" Katanya bu guru aku bisa sambil belajar berhitung. Senin, selasa, rabu, kamis..."
" Berhitung hari?"
" Iya. Mama aku kasih 20 kelereng ya. kita masukkan dalam botol ini. Hari ini sama besok berarti kelerengnya udah berkurang dua ya ma? tinggal 18 lagi."
" Pinter anak mama" Kata mama sambil tersenyum

Aku senang sekali melihat mama tersenyum

" Ma, kalau nanti kelerengnya tinggal satu. Berarti harinya tinggal satu ya ma"
" Maksutnya adek?"
" Berarti kalau kelerengnya habis kan harinya juga habis"
" Lalu", Mama masih bertanya
"Berarti nggak bisa hidup lagi ya ma. Terus bisa ketemu sama Allah. asiiik"
" Azizah kok bilangnya gitu"
"Yah biar nanti tiap pagi Azizah ditemani sama Allah. Kan mama sibuk kerja. Azizah seneng kalau ada yang menemani gitu ma."

Ya Allah mama memeluk aku dan menangis (lagi)...

" Mama jangan menangis. Azizah di critain sama bu guru, kalau surganya Allah itu indah. Azizah bisa setiap hari main disana. Jadi mama nggak perlu sedih, Azizah nggak sendirian kok."

Kali ini aku semakin nggak ngerti mama mencium dan memelukku eraaat sekali.

Ahhh....senangnya hari ini bisa sarapan sama mama.

" Ma, kok nggak kerja?"

Mama hanya tersenyum

" Mama jadi ngajak aku jalan- jalan hari ini?
" Iya sayang" Jawabnya singkat
Aku segera membereskan mainanku, namun ketika aku melewati kamar, aku dengar mama marah- marah dengan seseorang di telepon. Mama bilang sekarang sudah tidak kerja. Dan mama protes karena uang yang diberi orang itu kurang. Aku bertanya didalam hati, siapa orang itu?

Aku pergi ke kamar dan memecahkan celenganku. Wah uang koinku banyak sekali, ini pasti cukup untuk bantu mama, pikirku.

" Ma, ini uang tabunganku." kataku
Aku menaruhnya di dalam sarung bantal karena jumlahnya yang banyak.
" Ini apa sayang?"
" Ini uang tabunganku ma, biar mama nggak bingung lagi, katanya uang mama kurang"
" Sayang kamu dengar dari siapa?"
" Tadi kan mama telepon. maap tadi adek nggak sengaja dengar. Mama, kalau bisa jangan marah sama orang yang sudah beri kita uang. Azizah juga nggak pernah protes diberi uang saku berapapun sama mama. Azizah udah seneng kok ma" kataku sambil memeluknya
Mama memandangku lama, dan mengangguk sambil senyum. Cantik sekali..

Hari selanjutnya mama mengajakku jalan jalan. Katanya mau ketemu bu dokter di rumah sakit.
Aku diminta mama, untuk menunggu di luar bersama si mbok. Ramai sekali disini. Aku coba membuka pintu, dan aku mendengar bu dokter bilang " saya rasa tidak lebih dari sebulan..."

Ya Allah, apa dokter itu orang jahat? kok dia buat mamaku menangis lagi. Aku buru buru menutup pintu itu.

Setelah di mobil aku bertanya,
" mama, kok mama menangis terus.? "
" nggak, mama nggak apa- apa sayang"
" ma, li..likimia itu apa?
Mama tiba tiba menghentikan mobil dan memandangku. Agak lama mama memandangku, sebelum akhirnya tersenyum

" Itu nama Musuh kita sayang"
" Dia jahat ya ma? Kita ajak kerumah saja ma, biar nanti aku ajak main, aku bagi mainan deh. Pasti dia nggak jahat lagi"

Mama tidak menjawab apapun dan melanjutkan perjalanan pulang

Sudah 3 hari ini aku tidak masuk sekolah. Dan suatu malam, tiba tiba badanku menggigil, dan cairan putih keluar dari hidungku. Mama memelukku erat. Tapi entah kenapa makin lama aku makin susah bernafas.

" Mama, kelereng di botolku kok sudah habis?.."
Mama tidak menjawab apa- apa dan masih saja terus menangis. Si mbok juga disebelahku. Dia memijit kakiku.

" Sudah Adek istirahat saja ya sayang"
" Mama saja dulu. Jangan kawatir, besok ada Allah yang menemaniku di surga ma."
Aku merasa pandanganku tambah kabur dan gelap.

" Ma, apa mama masih marah sama papa?"

Aku tak mendengar mama menjawab apapun

" Jangan marah ya ma, Papa pasti orang baik. Karena mama juga baik. mungkin Azizah yang tidak baik. Gara- gara Azizah papa jadi pergi. Nanti kalau ketemu papa, tolong sampaikan kalau Azizah kangen ya ma"

" Iya sayang" Jawab mama sambil terisak

"Nanti Azizah akan bilang sama Allah biar kita semua, mbok juga, bisa berkumpul di surganya Allah yang indah. Azizah juga mau bilang sama allah biar mama nggak diminta kerja lagi di surga, jadi mama bisa temani Azizah tiap hari. ya ma? "

" Iya sayang"

"Mama,.... semua gelap, Azizah tidur dulu................."
(syahidah) (sumber: voa-islam.com)

MLM Dalam Pandangan Islam

Suatu lembaga bisnis pastinya akan berusaha agar pemasaran produk berjalan baik. Sehingga penjualan barang terus meningkat, di antaranya mengikat konsumen agar setia dengan produk yang dijual. Caranya sangat beragam di antaranya dengan menerapkan system Multi Level Marketing (MLM).
System pemasaran dan penjualan dengan MLM semakin marak. Banyak produk yang dipasarkan dengan system ini. Bahkan sebagian produk bisa diperoleh dengan harga yang lebih murah dengan menjadi member pada lembaga yang menerapkan system ini. Sehingga masyarakat yang membutuhkan suatu produk tersebut tertarik untuk menjadi anggotanya. Atau dalam beberapa prakteknya, banyak point dan bonus yang dijanjikan bagi para anggota. Sehingga mereka bersemangat memasarkan produk tersebut untuk mengejar point dan bonus tersebut. Dan terkadang ada yang berniat gabung demi mendapatkan bonus, bukan karena butuh kepada produk yang dijual.
Karenanya akhir-akhir ini banyak masyarakat muslim yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing) ini. Apakah system tersebut dibenarkan dan dibolehkan oleh syariat? Atau malah dilarang?
Seorang muslim harusnya memperhatikan masalah halal dan haram. Segala yang haram harus dia jauhi, khususnya dalam masalah nafkah yang didapatkan. Karena barang haram –baik haram dzatnya atau sebab memperolehnya- yang dikonsumsi akan menyebabkan ibadahnya tidak diterima dan doanya tidak dikabulkan. Dan keharaman akan menjadi sebab datangnya banyak musibah.
Begitulah dalam menyikapi system MLM, dia harus memastikan apakah hukumnya dibenarkan oleh syariat atau tidak? Maka pada sabtu malam (04/12/2010) yang lalu, Pengurus masjid Al-Muhajirin, Kavling Harapan Kita, Seroja, Bekasi Utara dalam kajian rutin bulanan di malam Ahad pertama mengkaji masalah ini.
Ustadz Dr. Ahmad Zain An Najah, MA. pengasuh kajian tersebut menyimpulkan bahwa Sistem MLM secara konvensional yang banyak ditemui di masyarakat hukumnya haram dengan enam alasan yang beliau kemukakan. Walaupun, menurut beliau masih banyak lagi alasan yang lain. Namun enam alas an tersebut sudah mencukupi untuk menyimpulkan hukumnya.
Menurut Doktor alumnus Al-Azhar Kairo ini, boleh atau tidaknya penjualan dengan MLM ditentukan oleh system yang dipraktekkan. Sebatas lebel syariah tidak menentukan kehalalan. Karenanya setiap system pemasaran dan penjualan barang dengan system MLM yang berlabel syariah perlu dikaji secara tersendiri dan khusus. Adakah kaidah dasar syariah yang dilanggarnya sehingga menyebabkan haramnya system yang digunakan? Berikut ini kami suguhkan kepada pembaca artikel, “MLM Dalam Pandangan Islam” yang menjadi panduan pada kajian di atas. Dan semoga tulisan beliau ini bisa menjawab pertanyaan seputar hukum MLM tersebut:
MLM Dalam Pandangan Islam

Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut:  
Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. (http://id.wikipedia.org)
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.
Kadang point bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran.
Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Alasan Pertama: Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama,  sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
1. Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
 “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi,  “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
 لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)
Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi,  Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)
Alasan Kedua: Di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Alasan Ketiga: Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.  
Alasan Keempat: Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar  (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata : 
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)
Alasan Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk  melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
Alasan Keenam: Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha