Rabu, 08 Desember 2010

TPA DI KOMPLEK GERAJA ST, PETRUS

Addakwahl.com. Membaca judulnya tentu sangat asing tetapi ini adalah kenyataan, sejak awal Nopember 2010 masyarakat khususnya disekitar merapi hampir semuanya mengungsi tak ketinggalan pula mesyarakat dari desa Sumber, Berut, Sumowono dan Juwono semua dari Kec. Dukun Kab. Magelang yang berada pada radius 5 – 10 km dari Merapi.

            Masyarakat dari beberapa desa tersebut mengungsi di Borobudur tepatnya di Komplek Gereja ST Petrus dan Sekolah Katholoik di lingkungan gereja tersebut. Jumlah pengungsi ada sekitar 320 jiwa terdiri dari 287 orang beragama Islam dan sisanya beragama Khatolik dan tidak jarang mereka dalam satu keluarga ada yang Islam ada yang non Islam.

            Pada pertengahan bulan Nopember ada investigasi dari KUA untuk mendata pengungsi yang beragama Islam di lingkungan yayasan Nasrani, sebagai upaya untuk menyelamatkan umat Islam dari pengaruh Kristenisasi. Atas inisiatif Koordinator KDBRM NU (santri NU tanggap bencana),  KUA Borobudur, Aparat Kecamatan Borobudur maka di adakan pembinaan bagi umat Islam yang ada di dalam lingkungan gereja tersebut.  Alhmadulillah atas lobying dari berbagai pihak termasuk aktifis-aktifis dakwah dari DDII kab. Magelang umat Islam bisa memberikan pembinaan kepada pengungsi yang beragama Islam di lingkungan gereja tersebut.

            Diantara kegiatan yang di adakan adalah TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) antara jam 14.00 – 15.00 , Pengajian umum 3 kali sepekan tiap Kamis malam, Ahad malam, Selasa Malam, Yasinan dan tahlilan ( maklum mereka mayoritas dari kalangan lembaga dakwah NU). Dismaping itu juga memberikan solusi pendidikan formal di luar Sekolah Katholik yakni dengan menyiapkan armada antar jemput dari tempat pengungsian ke sekolah-sekolah negeri / swasta Islam di sekitar Borobudur, ada yang di SD / MI ada yang di MTS.  Di samping itu kita juga memberikan bantuan  perangkat sholat ( mukena, sarung, jilbab, baju koko, pecis dll )

            Tanggapan pihak Gerjea secara lahir tidak keberatan dan mendukung terbukti kegiatan tidak ada hambatan sama sekali bahkan pihak gereja menyiapkan fasilitas untuk para relawan yang membina pengungsi tersebut, mereka sangat terbuka dengan pihak kita dan mereka memanggil kita dengan sebutan komandan.

            Alhamdulillah pada tanggal 5 Desember 2010 semua pengungsi di Gereja tersebut diijinkan pemerintah Kab. Magelang untuk kembali ke kampungnya masing-masing yang memang daerah tersebut merupakan basis Kristenisasi di lereng merapi. Maka dari pihka DDII dan relawan akan berusaha untuk memberikan pengawasan dan pembinaan di daerah eks pengungsi tersebut.
Sulhan koresponden addakwah di Borobudur

Hukum Menghadiri Penyelenggaraan Jenazah Orang Kafir

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.  
Dalam forum Tanya jawab di situs www.Islam-qa.com disebutkan seorang wanita yang baru masuk Islam menanyakan tentang hukum menghadiri upacara penyelenggaraan jenazah orang kafir di gereja.
Muslimah tersebut menceritakan, salah seorang kerabat dekatnya meninggal dunia. Padahal dia adalah orang yang paling dekat dengannya. Wanita tersebut telah ikut menghadiri upacara penyelenggaraan jenazah di Gereja. Kehadirannya di situ hanya duduk menyaksikan upacara tanpa ikut mengucapkan kalimat-kalimat doa yang dibaca jemaat gereja.
Kasus yang dihadapi muslimah tersebut boleh jadi dihadapi salah seorang kita yang hidup di negeri yang pluralitas ini. Karena perasaan pakewuh, sering kali mengalahkan prinsip dalam beragama. Terlebih di tengah-tengah zaman fitnah yang mengagungkan prinsip pluralisme beragama dan toleransi tanpa batas. Karenanya jawaban yang jelas dan tegas perlu diberikan dalam menjawab persoalan-persoalan yang bersinggungan dengan prinsip akidah dan keimanan.
Jawaban yang diberikan oleh tim pengasuh forum Tanya-jawab Islam dalam situs tersebut berusaha kami terjemahkan agar mudah dipahami oleh para pembaca.
Jawaban pertama
Seorang muslim tidak boleh ikut-ikutan mengurusi penyelenggaraan jenazah orang kafir, walaupun dia adalah orang dekatnya. Karena penyelanggaraan jenazah hanya menjadi hak muslim atas muslim lainnya. Itu termasuk bentuk menghormati dan memuliakan serta loyalitas yang tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Saat Abu Thalib, paman Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam meninggal dunia, beliau menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menguburkan jasadnya. Beliau sendiri tidak ikut mengurusnya dan tidak pula menghadiri penguburannya, padahal Abu Thalib dikenal memiliki peran yang sangat lebih dalam membela Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Juga Abu Thalib sangat menyayangi dan sangat baik kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Tidak ada yang menghalangi beliau dari bersikap demikian kecuali karena Abu Thalib meninggal di atas kekafiran. Bahkan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam sampai berucap, “Pasti aku akan memintakan ampun untukmu selama aku tidak dilarang.” Lalu turunlah ayat,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. Al-Taubah: 113)
Dan turun pula,
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ
Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi. . ” (QS. Al-Qashash: 56) (HR. Al-Bukhari no. 3884 dan Muslim no. 24)
Imam Abu Dawud (3214) dan Imam al-Nasai (2006) meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, berkata: “Aku berkata kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, ‘Sesungguhnya pamanmu yang tua lagi sesat telah meninggal dunia.” Beliau bersabda, “Pergi dan kuburkan ayahmu.”
Islam mengajak agar menyambung hubungan baik dengan kerabat dan berbuat baik kepada kerabat yang kafir. Hanya saja Dia memutuskan tali wala’ (kecintaan) antara seorang mukmin dan kafir. Apa saja yang dalam kategori wala’ maka dilarang. Sedangkan yang termasuk kategori berbuat baik dan memberi bantuan selain wala’ maka dilarang.
Imam Malik rahimahullah berkata, “Seorang muslim tidak boleh memandikan (mayat) ayahnya apabila ayahnya tersebut meninggal sebagai orang kafir. Ia tidak boleh mengantarkan jenazahnya dan memasukkannya ke liang kubur. Kecuali dia khawatir jenazahnya terlantar, maka dia menguburnya dengan tanah.” (Dinukil dari al-Mudawanah: 1/261)
Dalam Syarah Muntaha al-Iradaat (1/347) disebutkan, (Janganlah seorang muslim memandikan seorang kafir), karena larangan berwala’ terhadap orang kafir. Juga karena di dalamnya terdapat penghormatan dan penyucian baginya, maka tidak boleh sebagaimana menyalatkannya. Dan tidak didapatkan keterangan tentang memandikan dalam kisah Abu Thalib. Ibnul al-Mundzir berkata, “Tidak ada sunnah yang layak diikuti dalam memandikan seorang musyrik. Dan hadits Ali hanya menyebutkan menguruknya saja.”
(Dan juga tidak boleh mengafani dan menyalatkannya serta tidak boleh mengantarkan jenazahnya), berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ
Janganlah kamu menjadikan teman/penolongmu kaum yang dimurkai Allah.” (QS. Al-Mumtahanah: 13)
(Tetapi dia hanya diuruk/dikuburkan) karena tidak ada orang kafir yang menguburkannya. Kejadian ini seperti yang dilakukan terhadap orang-orang kafir pada perang Badar. Kaum muslimin menguburkannya di sumur. . . .” selesai.
Disebutkan juga dalam Kasyaf al-Qana’ (2/123): “(Pasal: Diharamkan seorang muslim memandikan orang kafir, walaupun ia kerabat dekatnya. Diharamkan pula mengakafaninya, menyalatkannya, mengantarkan jenazahnya, atau menguburkannya.) Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan teman/penolongmu kaum yang dimurkai Allah.” (QS. Al-Mumtahanah: 13) memandikan mereka dan semisalnya: bentuk berwala’ kepada mereka, karena hal itu sebagai penghormatan kepada mereka dan menyucikannya, serupa dengan mendoakannya. . . (Kecuali dia tidak mendapati orang selainnya yang menguburkannya. Maka dia menguburkan ketika tidak ada yang menguburkan), karena Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam ketika diberi tahu akan kematian Abu Thalib, maka beliau berkata kepada Ali: “Pergi dan kuburkanlah ia.” HR. Abu Dawud dan al-Nasai. Begitu juga para korban dalam perang Badar, mereka dilempar ke dalam sumur.” Selesai.
Dalam fatwa Lajnah Daimah (9/10) ditanyakan tentang hukum menghadiri jenazah kafir. Padahal itu sudah menjadi kebijakan politik dan kebiasaan yang disepakati.
Dijawab: “Apabila ada orang kafir yang mengurusi penguburannya, maka kaum muslimin tidak boleh ikut mengurusi penguburannya. Mereka tidak boleh bersama-sama dan saling membantu dengan orang-orang kafir dalam menguburkan mayat orang kafir. Atau menunjukkan sikap manis dalam mengantarkan jenazahnya, sesuai dengan tradisi politik. Karena tindakan itu tidak diketahui pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam dan Khulafa’ Rasyidin. Bahkan, Allah melarang Rasul-Nya berdiri di kuburan Abdullah bin Ubai bin Salul (untuk mendoakannya) dan menjadikan kekafirannya sebagai alasannya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Dan janganlah kamu sekali-kali men-shalat-kan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. Al-Taubah: 84)
Dan apabila tidak didapatkan seorangpun yang menguburkannya, maka kaum muslimin menguburkannya sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam terhadap korban perang badar dan juga terhadap pamannya Abu Thalib ketika wafat. Beliau berkata kepada Ali, “Pergi dan kuburkan ia.”
Syaikh Utsaimin pernah ditanya, “Apakah seorang muslim boleh menyelenggarakan jenazah non-muslim?”
Beliau menjawab, “Seorang muslim tidak boleh mengikuti penyelenggaraan jenazah non-muslim, karena mengantarkan jenazah termasuk hak muslim atas muslim lainnya. dan bukan hak seorang kafir atas muslim. Sebagaimana orang kafir tidak boleh pertama kali disalami dan tidak boleh dilapangkan jalannya sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ ، وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إلَى أَضْيَقِهِ
Jangan mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, bila kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat jalan yang paling sempit.” (HR. Muslim) Maka tidak boleh memuliakannya dengan mengantarkan jenazahnya, siapapun orang kafir itu, walaupun ia orang yang paling dekat denganmu.” (Ringkasan dari Fatawa Nur ‘ala al-Darb)
Seorang muslim tidak boleh ikut-ikutan mengurusi penyelenggaraan jenazah orang kafir, walaupun dia adalah orang dekatnya.
Jawaban Kedua
menghadiri jenazah kafir di gereja lebih parah daripada hanya sekedar mengikuti dan mengantarkannya. Karena menghadiri upacara ini pasti akan mendengar kekufuran dan kebatilan. Ini merupakan perkara yang dilalaikan oleh orang yang membolehkan untuk menghadiri upacara di gereja dan menyaratkan tidak ikut berpartisipasi dalam upacara yang dilaksanakan di sana. Karena duduk-duduk, menyaksikan dan mendengarkan kekufuran dan kebatilan adalah sebuah kemungkaran yang tidak boleh dilakukan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعاً
Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahanam.” (QS. Al-Nisa’: 140)
Imam al-Qurthubi rahimahullaah berkata, “Firman Allah Ta’ala: (Janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain) maksudnya selain kekufuran. (Tentulah kamu serupa dengan mereka): ini menunjukkan wajibnya menjauhi para pelaku maksiat apabila nampak kemungkarannya. Karena orang yang tidak menjauhinya, berarti meridlai perbuatan mereka. Dan ridla terhadap kekufuran adalah kekufuran.
Firman Allah 'Azza wa Jalla, (tentulah kamu serupa dengan mereka) maka setiap orang yang duduk di majelis maksiat dan tidak mengingkari para pelakunya maka ia mendapat dosa yang sama dengan mereka.  
Seorang muslim harus mengingkari mereka apabila mereka membicarakan kemaksiatan dan melakukannya. Jika tidak mampu mengingkari, maka ia harus menjauh dari mereka sehingga tidak termasuk orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini.
Telah diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu 'anhu, beliau pernah menghukum orang yang meminum khamer (minuman keras). Lalu dikatakan kepada beliau, ada salah satu  yang hadir, “-saat itu- ia sedang berpuasa.” Beliau tetap menghukumnya, lalu membaca ayat, “tentulah kamu serupa dengan mereka.” Artinya: ridla terhadap kemaksiatan adalah maksiat. Karena inilah beliau menetapkan sanksi  atas orang yang berbuat dan yang meridhainya dengan sanksi maksiat sehingga mereka semua dihukum. Penyerupaan ini tidak dalam semua sifat, tapi menyerupakan hukum dzahir terhadap bandingannya. Sebagaimana dikatakan, “Setiap teman mengikuti siapa yang ditemaninya.” Selesai.
Imam al-Jashash dalam Ahkam al-Qur’an (2/407)  berkata, “. . . dalam ayat ini terdapat petunjuk wajibnya mengingkati kemungkaran atas pelakunya. Dan di antara bentuk ingkarnya adalah menunjukkan kebencian jika tidak memungkinkan untuk menghilangkannya, tidak duduk bareng bersamanya, dan menjauhinya sehingga dia berhenti dan berganti kepada kondisi yang lain (tidak berbuat mungkar).” Selesai
Kesimpulan
Maka dari sini didapatkan kejelasan bahwa menghadiri upacara penyelenggaraan jenazah di gereja merupakan kemungkaran yang besar karena di dalamnya diperdengarkan kekufuran dan menghadiri perkara bid’ah. Sementara dia yang hadir hanya diam saja, tidak mengingkari. Dan juga hakikat dari menghadiri upacara penyelenggaraan jenazah adalah menghormati, memuliakan dan bentuk kecintaan kepadanya sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam/islam-qa]

Inilah Tabloid Suara Islam yang Menyoal Apartemen 2 Miliar Syafii Maarif

JAKARTA (voa-islam.com) – Tersiarnya kabar bahwa Prof Dr Ahmad Syafii Maarif menerima aparteman senilai 2 miliar dari Aburizal Bakrie, mengundang seribu satu tanda tanya, terutama di kalangan wartawan. Terpanggil untuk melakukan tabayyun, tabloid Suara Islam berusaha mewawancarai Syafii Maarif. Namun dengan nada kurang bersahabat, tokoh pluralisme ini enggan berkomentar dan tak mau diwawancara.
Karena narasumber bungkam menolak diklarifikasi, maka Suara Islam tak bisa mengorek keterangan apapun mengenai ‘misteri’ apartemen 2 miliar itu. Tak kehabisan akal, pertanyaan yang sudah disiapkan untuk Syafii pun dipublikasikan di edisi 101, dengan sebuah kalimat kritis: “Syafii Maarif bungkam tidak kritis lagi setelah menerima apartemen mewah senilai 2 miliar dari Aburizal Bakrie?” (Tabloid Suara Islam edisi 101 tanggal 19 November - 3 Desember 2010, halaman 13).
Dalam uraiannya soal misteri apartemen 2 miliar itu, Suara Islam menceritakan bahwa redaksi mendapat kabar dari seorang sumber yang dirahasiakan identitasnya, bahwa Syafii Maarif bungkam tidak kritis lagi terhadap tragedi lumpur Lapindo, setelah menerima apartemen mewah senilai 2 miliar dari Aburizal Bakrie. Namun Suara Islam gagal mengkonfirmasi kepada Syafii Maarif lantaran ia menolak diwawancara.
“Menurut sumber Suara Islam Syafii Maarif bungkam tidak kritis lagi setelah menerima apartemen mewah senilai 2 miliar dari Aburizal Bakrie. Ketika Suara Islam mencoba mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut, Syafii Maarif menolak memberikan wawancara” (Tabloid Suara Islam edisi 101 tanggal 19 November - 3 Desember 2010, halaman 13, kolom ketiga alinea keempat).
Dua kalimat itulah yang dituding kubu Syafii Maarif sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Inilah kutipan berita tabloid Suara Islam yang menggegerkan itu:
Multi Accident Award
Ada rekayasa terselubung dalam pemberian penghargaan (Award). Syafii Maarif bungkam tidak kritis lagi setelah menerima apartemen mewah senilai 2 miliar dari Aburizal Bakrie?”
Semburan lumpur panas Lapindo meluas hingga menutupi 12 hektar hamparan sawah di wilayah Desa Renokenongo dan Jatirejo Sidoarjo. Akibat dari peristiwa ini dilaporkan pohon dan tumbuhan di sekitar lokasi yang tergenang seperti pohon sengon, pisang, dan bambu serta rumput alang-alang mulai mengering. Rumah, sekolah, tempat ibadah, hingga ladang mata pencaharian warga terkubur oleh kubangan lumpur panas jutaan meter kubik itu.
Semburan lumpur panas yang pada awalnya muncul di areal ladang eksplorasi gas PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini sudah mencapai umur empat tahun sejak 27 Mei 2006. Sayangnya hingga saat ini tidak pernah ada penanganan yang tuntas, baik yang dilakukan oleh Lapindo maupun pemerintah.
Inilah bagian dari rekam jejak terburuk dari sejarah bencana alam yang ada di Indonesia. Pasalnya bencana lumpur lapindo diduga akibat kelalaian pengeboran gas PT Lapindo Brantas milik pengusaha sekaligus politikus Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Bandingkan Lapindo dengan semburan minyak di Teluk Meksiko. Bencana dimulai 20 April 2010. ketika terjadi ledakan di anjungan lepas pantai menelan korban 11 orang tewas, dan 4,9 juta barel minyak tumpah menggenangi laut, namun Gedung Putih berhasil menekan dan meminta tanggungjawab British Petroleum (BP), perusahaan raksasa minyak Inggris yang melakukan pengeboran minyak lepas pantai. BP harus menyetop kebocoranm, membersihkan genangan minyak, memulihkan lingkungan, serta membayar ganti rugi ke seluruh warga Amerika Serikat yang dirugikan.
BP tentu tak menyerah begitu saja. Awalnya perusahaan itu melempar kesalahan pada Transcocean,  perusahaan operator yang disewa BP. Obama tak kurang akal. Ia bujuk Perdana Menteri Inggris David Cameron untuk menekan BP agar menerima tanggungjawab. Hasilnya? Sejak 15 Juli lalu, minyak yang menyembur dari dasar teluk Meksiko telah berhenti. Walaupun untuk semua bencana ini kantong BP harus robek berpuluh miliar dolllar. Jelas bedanya dengan kasus Lapindo? (Baca SI edisi 100: Lain SBY lain Obama).
Bertubi-tubi bencana kini melanda Indonesia mulai dari banjir bandang Wasior, Tsunami, Mentawai dan Gunung Meletus di Yogyakarta sehingga nyaris hilang dari ingatan kita tentang mereka saudara kita yang menjadi korban kubangan lumpur panas Lapindo.
Multi Accident Award
Lapindo merendam masa depan rakyat Sidoarjo. Masyarakat kehilangan rumah tinggal, harta, sawah, dan lebih-lebih kehilangan harapan. Mereka hidup di tenda-tenda tanpa ada kepastian entah sampai kapan. Yang lebih menyakitkan lagi adalah sikap pemerintah provinsi Jawa Timur yang menganugerahkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kategori zero accident (2010) kepada PT Lapindo Brantas. Lapindo sudah dua kali ini mendapatkan penghargaan K3. Penghargaan pertama diterima pada 2009 lalu.
Banyak kalangan menilai bahwa pemberian penghargaan ini bisa dikatakan aneh, karena selama ini justru penanggulangan lumpur di sekitar semburan Lumpur Sidoarjo, paling sering terjadi kecelakaan, baik  yang menimpa karyawan PT Lapindo Brantas sendiri maupun warga masyarakat. Fakta yang lebih besar lagi, ada sekitar 3.000 lebih kepala keluarga (KK) dengan 13.000 jiwa lebih yang terpaksa terusir dari kawasan semburan lumpur itu, bahkan dua desa di Porong "hilang" yakni Siring dan Renokenongo. Fakta-fakta ekologis itu memastikan adanya pelanggaran HAM berat sesuai UU Nomor 26 Tahun 2006, bahkan Komnas HAM mencatat 18 jenis pelanggaran HAM yang merujuk fakta-fakta ekologis yang ada (Jaringan Advokasi Tambang: 2010).
Penghargaan yang di berikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tersebut tidak lebih dari upaya membendung luapan lumpur PT Lapindo Brantas di media maupun di mata masyarakat. Akan tetapi penghargaan tersebut menimbulkan kontroversi dan semua orang tahu Lapindo tidak zero accident tapi multi-accident.

Award  Membendung Bencana ?
Rekayasa penaggulangan bencana dengan memberikan penghargaan kepada pelaku kasus perusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana alam berkepanjangan adalah modus operandi gaya baru. Peran ini biasanya dilakukan oleh LSM, korporasi, maupun pemerintah setempat. Mereka lebih suka menaggulangi bencana dengan penghargaan (Award) ketimbang langkah nyata/kongkrit menyelesaikan permasalahan.
Lihat saja penghargaan tahunan yang diselenggarakan oleh Freedom Institute atas nama Achmad Bakrie Award. Tradisi pemberian anugerah ini telah dimulai sejak 2003. Penghargaan tahunan itu digagas oleh, antara lain, Ulil Abshar Abdalla tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) yang gagal menjadi Ketua Umum Pengurus Besar NU, dan kini jadi fungsionaris Partai Demokrat. Ia bersekutu dengan Rizal Mallarangeng, adik Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng.
Namun pandangan kritis terhadap Bakrie Award mulai muncul sejak 2006. Meski menerima anugerah tersebut, W.S. Rendra dalam pidato penerimaannya dengan keras mengkritik penanganan dan pertanggungjawaban atas nasib ribuan rakyat di Sidoarjo. Pada tahun 2007, ketika kasus Lapindo makin mencuat ke permukaan, Bakrie Award pun kian mendapat sorotan. Apalagi setelah Frans Magnis Suseno yang terpilih sebagai penerima anugerah di Bidang Sosial menolak menerima anugerah tersebut.
Di tengah perseteruan, kontroversi, dan penolakan oleh para sastrawan sampai cendikiawan atas penganugerahaan Bakrie Award, belakangan nama sekelas Ahmad Syafii Maarif seorang cendikiawan sekaligus pendiri Maarif Institute cenderung bungkam. Menurut sumber Suara Islam Syafii Maarif bungkam tidak kritis lagi setelah menerima apartemen mewah senilai 2 miliar dari Aburizal Bakrie. Ketika Suara Islam mencoba mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut, Syafii Maarif menolak memberikan wawancara.
Mereka yang menolak menerima Bakrie Award adalah Sitor Situmorang dan Daoed Joesuf (2010), sebelumnya Goenawan Mohammad dan Frans Magnis Suseno mengembalikan Bakrie Award yang pernah mereka terima.
Penghargaan tersebut sejak awal diselenggarakan selalu mendorong orang-orang liberal sebagai mayoritas penerima penghargaan, ini sangat wajar karena sejalan dengan filosofi Freedom Institute yaitu membangun kehidupan dengan pemikiran yang bebas adalah modal sosial.
Sejak pertama kali dilenggarakan 2003 kita bisa melihat nama-nama, pada tahun pertama (2003) Penghargaan Ahmad Bakrie diberikan kepada Sapardi Djoko Damono (bidang kesusastraan) dan kepada Ignas Kleden (bidang sosial-budaya).
Tahun kedua (2004) Penghargaan Achmad Bakrie Award diberikan kepada Goenawan Mohamad (bidang kesusastraan) dan Nurcholish Madjid (bidang sosial-budaya). Achmad Bakrie 2005 diberikan kepada Sartono Kartodirdjo (pemikiran sosial), Budi Darma (kesusastraan) dan Sri Oemijati (bidang Kedokteran). Adapun pemenang tahun 2006 adalah Arief Budiman (pemikiran sosial), Rendra (sastra), dan Iskandar Wahidiyat (kedokteran). Pemenang 2007 adalah Putu Wijaya (sastra), Franz Magnis-Suseno (pemikiran sosial), Sangkot Marzuki (kedokteran), Jorga Ibrahim (sains), dan Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BB Padi) Sukamandi, Subang (teknologi). Pemenang 2008 Taufik Abdullah, Sutardji Calzoum Bachri (sastra), Mulyanto, LT Handoko, PP Kelapa Sawit.
Tahun 2009 Pantur Silaban (sains), Danarto (kesusastraan), Ag Soemantro Hardjojuwono (kedokteran), Warsito (teknologi), dan Sajogyo (pemikiran sosial). Pada 2010 penghargaan diberikan kepada Daniel Murdiyarso (Sains), Daoed Joesoef (Pemikiran Sosial), Sitor Situmorang (Kesusastraan), Sjamsoe'oed Sadjad (Teknologi), dan S. Yati Soenarto (Kedokteran) Ratno Nuryadi (Peneliti Muda).”

Astaghfirullah: Murka Alloh Dilawan dengan Kondom

Addakwah.com (Jakarta) - Inilah fakta yang sangat mengerikan. Seorang aktor film porno, Derrick Burts, yang positif mengidap HIV meminta agar produser film porno menghentikan sementara produksi film dewasa mereka. Dia meminta agar seluruh produser mewajibkan para pemainnya menggunakan kondom.

Burts mengaku baru bekerja beberapa bulan dalam industri film porno ini. Dia sangat terkejut saat dinyatakan positif mengidap AIDS. Demikian ditulis AFP, Rabu (9/12/2010).

"Faktanya jarang sekali kondom digunakan dalam industri film porno. Padahal pekerjaan ini sangat beresiko tertular HIV," ujar Burts.

Burts mengaku tidak ingin ada bintang film porno lain yang tertular. Dia berbicara di media dengan alasan ingin menyadarkan rekan-rekannya soal bahaya yang mengintai mereka.

"Para produser juga harus melakukan tes kesehatan yang lebih baik," kritiknya.

Derrick menjelaskan tes kesehatan bukanlah pengobatan atau pencegahan. Tes itu tidak bisa melakukan apa-apa selain memberi tahu seseorang tertular HIV. Menurutnya setiap orang harus melindungi dirinya sendiri dengan kondom.

"Seolah-olah hanya dengan melakukan tes kita tidak akan tertular. Itu salah besar," jelasnya.

Burts dinyatakan positif mengidap HIV pada Oktober lalu oleh the Adult Industry Medical Healthcare Foundation (AIM). Sebuah klinik khusus bagi para pemain film porno.

Burts merupakan pemain pertama yang dinyatakan positif mengidap HIV tahun ini. Awalnya beberapa produser film menghentikan produksi mereka karena kasus ini. Namun tidak lama kemudian, produksi kembali dilakukan.

6 tahun lalu, ditemukan juga 14 pemain film porno mengidap HIV. Sejumlah
produser ilm porno gulung tikar akibat kasus tersebut.

Hari Antikorupsi se-Dunia Polri Dinilai Tak Perlu Ikut Campur Urusi Tindak Pidana Korusi

Jakarta - Polri dinilai tidak perlu turut campur mengurusi korupsi. Berikan saja kewenangan menyidik tindak pidana korupsi pada KPK. Hal ini dinilai lebih efektif untuk memerangi korupsi karena tidak ada tumpang tindih kewenangan.

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Polri dibubarkan saja. Tidak efektif. Berikan semua kewenangan pada KPK," ujar Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada detikcom, Rabu (9/12/2010).

Neta menjelaskan kinerji polisi dalam menyelesaikan perkara korupsi sangat mengecewakan masyarakat. Banyak kasus besar yang tidak jelas kelanjutannya.

"Seperti korupsi arkom jarkom, kasus minyak zatapi dan banyak lagi," tambah dia.

Selanjutnya Neta menilai, KPK harus memiliki penyidik sendiri. Penyidik dari Polri justru akan menghambat beberapa kasus yang melibatkan perwira-perwira Polri.

"Ini kan KPK tidak pernah menyidik kasus korupsi yang terjadi di internal Polri. Kalau kasus di luar Polri yang melibatkan oknum Polri memang pernah. Tapi yang internal Polri kan belum ada," terang dia.

Jika Polri masih diberi kewenangan untuk menyidik kasus korupsi. IPW meminta agar Presiden benar-benar menekan Kapolri untuk memberantas korupsi. Hal ini bukan sebagai bentuk intervensi.

"Bukan kasus per kasus. Tapi secara umum. Kapolri kan anak buah presiden. Presiden harus melakukan supervisi," tutup dia (sumber: http://www.detiknews.com)

Sulitnya Buktikan Suap Jadi Tantangan Polisi Untuk Bongkar Kasus Gayus

Jakarta - Kasus dugaan suap Gayus Tambunan menjadi ujian bagi kepolisian untuk terus bekerja. Kesulitan pembuktian yang dihadapi menjadi tantangan bagi penyidik.

"Kasus suap biasanya lebih sulit dibuktikan dibandingkan jika tertangkap tangan. Justru kesulitan membuktikan itu menjadi tantangan untuk memaksimalkan kemampuan penyidik membongkar mafia pajak gayus," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana di Jakarta, Rabu (8/12/2010).

Penyidikan, jangan lebih dahulu patah arang. Karena berbeda antara "sulit dibuktikan" dan "tidak terbukti".

"Lebih jauh, karena sulit dibuktikan, maka penanganannya akan lebih efektif jika melibatkan lembaga lain semacam KPK dan PPATK," urai Denny.

Gelar perkara yang diikuti KPK, PPATK, Kejaksaan, Satgas, dana BPKP ini diharapkan menjadi langkah awal yg baik untuk kerjasama penuntasan kasus Gayus.

"Utamanya untuk memperjelas darimana uang dia berasal," tutupnya.(sumber: detik.com)
 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha