Jakarta (addakwah.com) - Menanggapi gugatan Mabes Polri terkait cover majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli "Rekening Gendut Perwira Polisi" yang dianggap penghinaan, manajemen majalah Tempo angkat bicara.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi meminta semua pihak menginterpretasi cover majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli "Rekening Gendut Perwira Polisi" dengan tenang dan pikiran jernih.
"Kami sama sekali tidak punya motif melecehkan institusi Kepolisian RI. Jika ada yang menyamakan polisi dengan babi itu keliru besar," kata Wahyu, Rabu (30/6) menanggapi rencana gugatan yang akan dilayangkan Mabes Polri kepada Majalah Tempo.
..."Kami sama sekali tidak punya motif melecehkan institusi Kepolisian RI. Jika ada yang menyamakan polisi dengan babi itu keliru besar," kata Wahyu...
Menurut Wahyu, Tempo memiliki empat alasan memilih celengan babi untuk menyimbolkan beberapa rekening Perwira Tinggi Kepolisian tersebut. Pertama, dari asal bahasa celengan diambil dari celeng yang artinya babi hutan.
Kedua, sejak zaman Majapahit terakota celengan juga selalu dalam bentuk babi. Ketiga, piggy bank (celengan) di luar negeri juga berbentuk babi. "Desain grafis Majalah yang masih muda-muda mengikuti perkembangan tren saat ini. Di film Toys Story yang sedang tren, artisnya si babi," katanya menjelaskan alasan keempatnya.
Kata Wahyu meski banyak ancaman, Tempo tak pernah khawatir dalam pemberitaan selanjutnya. "Kami yakin dan menghormati Polisi sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Pos-pos Rawan Penyimpangan di Tubuh Kepolisian
Sementara itu, Institute for Defense, Securities, and Peace Studies (IDSPS) kemarin melansir berbagai jenis penyimpangan yang mungkin terjadi di enam divisi Polri yang bisa dimanfaatkan "Celengan Babi" Mabes Polri.
Perinciannya, ada enam divisi dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Di enam divisi itu ada celah-celah yang memungkinkan polisi nakal bermain-main dengan wewenang dan kekuasaan mereka.
1. Divisi Reserse Kriminal
Penyimpangan bisa terjadi pada prosedur penangguhan penahanan, rekayasa penanganan/penindakan kasus illegal logging, kolusi dengan penggelar praktek perjudian, penyimpangan prosedur pinjam barang bukti, penyimpangan kasus penyidikan pidana, prostitusi, narkoba, dan kasus lain yang berujung pungli.
2. Divisi Intelijen Keamanan
Jenis penyimpangan yang mungkin terjadi di divisi ini adalah penerbitan surat izin keramaian, pungli Surat Keterangan Kelakuan Catatan Kepolisian (SKCK), intimidasi dan kolusi terhadap TKI, kolusi dengan perjudian, dan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana umum.
3. Divisi Samapta
Penyimpangan yang bisa terjadi adalah pelaksanaan patroli polisi, penanganan illegal logging, diskriminasi tahanan, pungli angkutan truk, penyimpangan dalam ekspor dan impor kayu.
4. Divisi Lalu Lintas
Penyimpangan yang mungkin terjadi adalah pelaksanaan patroli polisi, menguangkan jaminan barang bukti, tidak ada tindak lanjut proses kecelakaan, penyimpangan prosedur dengan pungutan liar dalam pengurusan SIM dan STNK.
5. Biro Personel
Jenis penyimpangan yang bisa terjadi adalah penempatan personel pada tingkat polres, pilih kasih dalam pengusulan pendidikan, penyelewengan pada proses seleksi masuk Bintara dan Perwira, pengeluaran tambahan yang dikutip dari murid (Sekolah Calon Perwira) Secapa, penyimpangan penangguhan penahanan, dan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan di RS Soekanto.
6. Biro Logistik
Jenis penyimpangan yang bisa muncul adalah distribusi bahan bakar minyak, proses sewa-menyewa tanah milik Polri, penyimpangan sistem distribusi anggaran, proses penggunaan dan penghunian rumah dinas.
Dewan Pers: Sebuah Kemunduran
Sementara itu, Anggota Dewan Pers Uni Z Lubis menyayangkan sikap polri yang akan mengugat Tempo terkait artikel rekening gendut petinggi polri. Menurut dia, langkah tersebut merupakan kemunduran bagi polisi.
“Selama ini, Dewan Pers selalu mengapresiasi polisi karena mereka selalu berusaha menyelesaikan sengketa pers melalui Dewan Pers” kata Uni di Sela mengikuti kunjungan SBY di Istambul, Turki, Rabu (29/6).
Kasus terakhir polisi ke Dewan Pers adalah TV one soal makelar palsu. “ Jadi kalau sekarang mereka mengugat Tempo, itu kemunduran” Uni menegaskan.
Sikap memilih ke Dewan Pers dalam sengkata pers, kata Uni, juga dianjurkan oleh SBY. Sejauh ini, kata Uni, meski Dewan Pers belum lakukan penelitian cover dan konten Tempo, hal yang biasa dilakukan saat mediasi, dewan menilai Tempo melansir topik itu untuk memenuhi keingintauan publik atas perilaku pejabat publiknya. “ Kami belum meliat itikad buruk Tempo, Kecuali kalao nanti diketemukan dalam penelitian” kata Uni.
Polri Siapkan Gugatan Pidana dan Perdata
Markas Besar Kepolisian telah menyiapkan materi gugatan untuk Majalah Tempo. Gugatan itu terkait pemberitaan Majalah Tempo tentang rekening perwira tinggi kepolisian dalam edisi "Rekening Gendut Perwira Polisi."
"Sudah kami siapkan materi gugatannya," kata Wakil Juru Bicara Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Zainuri Lubis, Rabu (30/6).
Markas Besar Kepolisian masih mempertimbangkan apakah akan menggugat perdata atau pidana Majalah Tempo. Untuk gugatan perdata, alasannya pemberitaan itu dinilai menjelekan institusi kepolisian. Karenanya, Polri meminta Majalah Tempo untuk minta maaf dan mengembalikan nama baik institusi. “Polri kan tidak pernah melakukan kejahatan tapi kalau orangnya mungkin,” ujarnya.
Sedangkan gugatan pidana, Majalah Tempo dianggap menghina institusi Polri dengan menampilkan gambar perwira yang menggiring celengan babi pada sampulnya. “Itu penghinaan, anggota Polri dan keluarga kecewa. Termasuk saya, tidak pernah menggiring celengan babi.”
Untuk menyiapkan materi gugatan itu, saat ini kepolisian sedang mempelajari gambar pada sampul majalah Tempo. “Rasanya etikanya kurang.” Namun mengenai materi pemberitaan, polisi tidak mempermasalahkannya. “Kalau materi itu silakan saja, dari mana datanya.” (Ibnudzar/tempo)(sumber: voa-isalam)