Senin, 23 Agustus 2010

Tentara AS Yang Ditangkap IIA Masuk Islam Dan Menjadi Pelatih Pembuat bom

KABUL (Arrahmah.com) - Seorang tentara AS yang ditangkap Mujahidin Imarah Islam Afghanistan (IIA) telah memeluk agama Islam dan dikabarkan dirinya menjadi salah seorang pelatih pembuah bom dan keterampilan menyerang.
Bowe Bergdahl telah menghilang sejak Juni 2009 di wilayah Afghanistan Timur dan tidak lama kemudian tersebar video yang memperlihatkan dirinya bersama Mujahidin IIA.

Pria berusia 24 tahun tersebut telah memeluk agama Islam dan mengganti namanya menjadi Abdullah, lapor The Sunday Times.

Seorang Wakil Komandan di provinsi Paktika yang menyebut dirinya bernama Haji Nadeem mengatakan kepada surat kabar bahwa Bergdahl mengajarinya cara membongkar telepon seluler dan mengubahnya menjadi remot kontrol untuk bom pinggir jalan.

Nadeem mengklaim bahwa ia juga menerima pelatihan dasar dari tentara AS tersebut.

"Kebanyakan dari keahlian yang ia ajarkan telah kami ketahui," ujarnya.  "Beberapa rekan saya belum mempercayainya dan berpikir bahwa ia berpura-pura menjadi Muslim untuk menyelamatkan dirinya."

Pejabat intelijen Afghan meyakini bahwa Bergdahl telah bekerjasama dengan Taliban dan menjadi penasehat untuk para pejuang di wilayah perbatasan Pakistan.

Nadeem juga mengisahkan tentang penangkapan Bergdahl.  Setelah tentara tersebut meninggalkan posnya di distrik Yahya Khel, provinsi Paktia dengan seorang tentara Afghan dan mencoba memasuki desa terdekat.  Sekelompok Mujahid mendekatinya dan menyerang dua tentara tersebut, seorang tentara Afghan tewas dan tentara AS ditangkap.

Pada bulan April, sebuah video yang menampilkan sosok Bergdahl dan meminta Amerika Serikat membebaskannya dirilis oleh Mujahidin IIA.

Dalam video tersebut ia mengatakan ingin kembali ke keluarganya di Idaho dan bahwa perang di Afghanistan tidak sebanding dengan nyawa yang telah hilang atau teraniaya di penjara. (haninmazaya/arrahmah.com)

Ja'far Umar Thalib Ternyata Penasihatnya JK (Jusuf Kalla)

Ja’far Umar Thalib, sebagaimana dikutip dari situs Wikipedia pria keturunan Arab-Madura ini lahir di Malang pada 29 Desember 1961. Pada tahun 1993 Ja’far dan beberapa tokoh "Salafi" mendirikan pesantren Ihyaus Sunnah di dusun Degolan, Sleman, Yogyakarta.

Kedekatannya dengan para pejabat tinggi negara menjadi salah satu kelebihannya. Tanah wakaf pesantrennya saja merupakan tanah wakaf dari salah seorang keponakan petinggi TNI. Hamzah Haz juga disebut-sebut pengagum Ja’far Umar Thalib, pada awal tahun 2002 Hamzah Haz pernah mengunjungi Ja’far saat mendekam di dalam sel penjara.

Selain itu Ja’far Umar Thalib juga dikenal kontroversial. Ja’far pernah dipenjara pada masa pemerintahan Megawati lantaran tuduhan makar atas ceramahnya di masjid Al-Fatah Ambon. Setelah dibebaskan ia kemudian pernah menghadiri acara dzikir bahkan duduk menjadi dewan syari’ah majelis dzikir yang dipimpin oleh Arifin Ilham sehingga tokoh-tokoh "Salafi" menjauhinya hingga dibuatlah sebuah artikel “Ja’far Umar Thalib Telah Meninggalkan Kita.”

Sehari setelah penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (10/08) Metro TV mewawancarai Ja’far Umar Thalib. Jika para Ulama dan tokoh Islam bergabung mengecam penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebaliknya Ja’far justru tidak sama sekali ikut prihatin apalagi mengecam. Ia bahkan menuduh Ustadz Abu sebagai tokoh sesat berpaham takfiriy dan khawarij. Jika kita menyaksikan acara tersebut kita akan melihat sungguh luar biasa kebencian Ja’far Umar Thalib kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Saat membezuk Ustadz Abu Bakar Ba’asyir pada Jum’at sore (20/08) di sel bareskrim Mabes Polri Ustadz Abu menanggapi pernyataan fitnah Ja’far Umar Thalib. Beliau menuturkan; “Dia itu kalau diajak berhadapan (berdebat, pen.) tidak berani. Karena Ja’far Umar Thalib itu penasihatnya JK (Jusuf Kala) jadi dia itu memang penasihatnya thaghut. Orang berilmu tetapi membantu thaghut itu Ja’far Umar Thalib. Ja’far Umar Thalib itu persoalannya uang bukan apa-apa jadi meskipun ngomongnya benar tapi tujuannya bathil.Jadi kalau diajak debat tidak berani dia, sekarang kalau saya tanya kamu ngerti apa tentang khawarij? Dia tidak berani berhadapan. Dan dia mengatakan Negara ini Negara Islam itu kata Ja’far Umar Thalib, sedangkan kalau menurut saya ini Negara kafir, Negara thaghut.”

Wajar saja jika Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak terima atas tudingan Ja’far Umar Thalib karena sikapnya yang begitu diwarnai kebencian terhadap Ustadz Abu.
Kita tentu masih ingat saat KH. Athian Ali memediatori Ishlah di sekretariat FUUI (Faorum Ulama Umat Islam) masjid Al-Fajr Bandung pada 13 Februari 2007. Bagaimana caci maki Ja’far terhadap Ustadz Abu yang lebih tua dengan mengatakan beliau dajjal, pikun dan ucapan tidak sopan lainnya. Beginikah sikap ulama yang konon katanya berilmu? Na’udzubillah mindzalik!

Widi, Kontributor MuslimDaily, Jakarta

Pesan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari Penjara Kepada Umat Islam

JAKARTA - Sudah lebih dari satu minggu ustadz Abu Bakar Ba’asyir menjalani masa tahanan di bareskrim Mabes Polri setelah aksi penangkapan over acting yang dilakukan Densus 88 pada Senin pagi 9 Agustus 2010. Aksi penangkapan Ustadz sepuh tersebut terang saja mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan, pasalnya berbagai motif yang mendasari penangkapan beliau dinilai kental dengan unsur rekayasa. Jauh-jauh hari FUI (Forum Umat Islam) telah mendatangi berbagai instansi seperti Mabes Polri, Komisi III DPR RI, KOMNAS HAM, KOMPOLNAS bahkan FUI juga mendatangi berbagai media seperti Republika dan lainnya. FUI seperti sudah membaca gelagat akan adanya upaya penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan ternyata hal tersebut benar terjadi.

Meski berada dalam jeruji besi Ustadz Abu demikian beliau biasa disapa tidak berhenti berdakwah dan menyampaikan seruannya kepada umat Islam khususnya di Indonesia. Dalam sebuah kesempatan saat membezuk beliau di Sel tahanan Bareskrim Mabes Polri pada hari Jum’at 20 Agustus 2010  Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menyampaikan seruannya kepada Umat Islam di negeri ini tentang bagaimana seharusnya mereka berjuang.

“Umat Islam itu arah perjuangannya harus tegas, merubah Negara ini agar kembali kepada Islam sebab umat Islam itu haram tinggal di Negara yang bukan Islam. Umat Islam itu wajib tinggalnya di Negara Islam. Kalau ia tinggal di Negara yang bukan Islam maka wajib hijrah. Sebab kalau  tinggal di Negara yang bukan Islam tidak bisa mengamalkan Islam dengan baik. Maka perjuangan umat Islam ini merubah negara ini kembali kepada negara yang diatur oleh Islam!” Demikian tutur beliau dengan begitu bersemangat.

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang telah malang melintang di dunia dakwah baik nasional maupun internasional ini memang dikenal sebagai da’i yang tanpa tedeng aling-aling dalam menyerukan kebenaran.

Lewat dakwahnya beliau justru lebih ditakuti oleh musuh-musuh Islam. Sebagaimana beliau tuturkan dalam berbagai kesempatan bahwa dakwahnya lebih ditakuti dari bom. Memang beginilah seharusnya ulama berdakwah, tegas dan berani menyampaikan yang salah adalah salah sehingga mesti ditinggalkan dan yang benar adalah benar sehingga mesti diamalkan.

Kalau MUI (Majelis Ulama Indonesia) begitu concern dengan menerbitkan fatwa seperti vaksin meningitis atau kopi luwak. Kenapa mereka tidak pernah menerbitkan fatwa yang begitu substansial dan esensial yakni mengenai wajibnya mengatur negeri dengan sistim Islam. Mudah-mudahan seruan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bisa didengar baik oleh para ulama, umaro  maupun seluruh umat di negeri ini. [muslimdaily.net/WD]

''Ancaman Terbesar Islam Bukan Kristen, Tapi Sekulerisme''

DUBAI (Berita SuaraMedia) – Dr Zakir Naik, pimpinan Peace TV, mungkin adalah salah satu penceramah televisi yang paling populer. Dia menarik salah satu kerumunan terbesar di kawasan dan di Dubai. Pemirsa Dr Naik sering menyaksikan contoh langsung orang-orang yang memeluk Islam. Terlepas dari popularitasnya, dia juga dikritik untuk sikapnya yang tidak seperti seorang cendekiawan dan untuk komentar-komentarnya tentang terorisme dan kekristenan.
Hampir 25% dari pendengar dalam ceramah-ceramah Dr Naik adalah non-Muslim. Bagaimana dia berinteraksi dengan mereka menurutnya itu tergantung pada bagaimana media memotret Islam, yaitu bagaimana negara-negara non-Muslim memandang Islam. "Ketika saya berbicara dengan non-Muslim, saya membuat mereka merasa nyaman untuk bisa mengkritik dan menyerang Islam, kemudian saya tanyakan pada mereka dulu, 'Menurutmu apa yang salah dengan Islam?'"
Kemudian mereka akan memberikan tiga sampai empat pertanyaan. Dan menurut pengalaman Dr Naik dalam berdakwah selama 15 tahun, para non-Muslim itu rata-rata memberikan 20 pertanyaan paling umum.
Pertanyaan nomor satu adalah tentang jihad, konsep yang paling disalahpahami. Kedua adalah tentang kaum Muslim sebagai fundamentalis, ektrimis, dan bahwa Islam disebarkan dengan pedang.
Dr Naik rutin menyebut agama Kristen dalam ceramahnya. Bagi Dr Naik, ancaman terbesar bagi Islam adalah media, yang bisa mengubah hitam menjadi putih, orang jahat menjadi pahlawan. Namun, jika dibandingkan antara Kristen dan sekulerisme, ancaman terbesar justru berasal dari sekulerisme. "Tapi orang Kristen beda dari agama Kristen. Kebanyakan orang Kristen tidak mempraktikkan ajaran agamanya, dengan begitu sekulerisme menjadi ancaman yang lebih besar."
Kaum sekuleris, menurut Dr Naik, berusaha meyakinkan kaum Muslim bahwa kehidupan berdasarkan sunnah Rasul mungkin tidak akan sesuai untuk masa sekarang, bahwa cara hidup yang Islami, seperti jilbab, tidak tepat.
"Sekulerisme tengah menyebar, tapi begitu juga dengan Islam."
Menurut Dr Naik, di banyak bagian dunia, ketika tidak ada ancaman eksternal maka akan ada ancaman internal. Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia akan melupakan perbedaan mereka saat dihadapkan pada musuh besar bersama. Karena itu perlu diadakan rekonsiliasi antar aliran dengan merujuk pada sumber-sumber otentik, yaitu Al-Qur'an dan Hadist.
Konflik sektarian sangat signifikan. Setiap pihak memiliki kelompok sendiri dan masing-masing ingin kelompoknya bertambah besar. Konflik itu adalah tentang kekuasaan dan popularitas.
Dr Naik mengatakan bahwa terkadang ancaman eksternal dibutuhkan bagi kaum Muslim untuk bersatu di bawah satu spanduk, jika mereka bersatu maka ancaman eksternalnya tidak akan berpengaruh. Alasan mengapa ancaman eksternal menjadi signifikan adalah karena kaum Muslim tidak bersatu.
Ceramah Dr Naik lebih mengutamakan seni debat dan meyakinkan daripada subyek pembicaraan. Dia beralasan itu dikarenakan Allah meminta hamba-Nya untuk berdebat dan bermusyawarah dengan orang-orang.
Dr Naik pernah berbicara di hadapan satu juta orang di Kerala, India. Jumlah hadirin terbesar yang pernah dia hadapi. Di Mumbai, ceramahnya selalu didatangi oleh 200-300,000 orang. Dan di luar India bisa mencapai 10-50,000.
"Bulan Ramadhan kemarin, hadirin saya di Uni Emirat Arab mencapai 30,000 orang. Itu adalah kumpul-kumpul terbesar di UEA. Belum pernah ada acara yang berhasil mendatangkan bahkan separuh dari jumlah itu," ujar Dr Naik.
Dr Naik sering dikritik tidak memenuhi kriteria sebagai seorang cendekiawan Islam. "Saya tidak pernah bilang bahwa saya adalah cendekiawan. Orang-orang yang mengatakan itu. Sedangkan untuk kriteria, yang kita butuhkan hanyalah menjadi seorang Muslim. Tuhan memerintahkan kita untuk berdakwah meskipun hanya satu kata. Masalahnya adalah saya belum pernah menempuh pendidikan agama. Saya adalah lulusan kedokteran medis. Tapi kami memiliki 25 orang di dalam organisasi kami yang lulus dari lembaga-lembaga Islam prestisius. (rin/gn) www.suaramedia.com

Ranperda Miras Gol, MUI Ancam Kalungkan Botol Miras di Leher Bupati

Tulungagung (voa-islam.com) - Bupati Tulungagung Heru Tjahjono bakal berhadapan dengan massa jika ngotot mengegolkan Ranperda tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Karena 50 organisasi masyarakat (ormas) Islam kemarin menolak Ranperda Miras itu.

Penolakan dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung jalan RA Kartini nomor 45. Acara galang tanda tangan digelar sekitar pukul 10.00 sampai 12.00.

Sedang 50 organisasi yang bersatu mengatasnamakan sebagai Aliansi Masyarakat Anti Miras Tulungagung (Almarasta). Mereka terdiri dari NU, Muhammadiyah, HTI, Ansor, Aisyiyah, Ikatan Remaja Muhammdiyah, KAHMI, HMI, PMII, Ikatan Remaja Masjid, dan masih banyak lagi lainnya.

Satu per satu dari perwakilan ormas membubuhkan tanda tangan di atas kertas. Isinya, menyatakan sikap menolak Ranperda tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang kini digodok Pansus II DPRD Tulungagung.

Mereka menuntut kepada ketua DPRD dan Pansus II untuk segera menghentikan pembahasan tentang ranperda tersebut. Juga, menuntut Bupati Tulungagung Heru Tjahjono untuk segera mencabutnya.
..."Kami menyerukan ke pemkab, pimpinan parpol, dewan, serta pihak media massa untuk bersama-sama menolak Ranperda Miras," ucapnya...
Almarasta juga mengusulkan ke pemerintah daerah untuk membentuk ranperda baru tentang pelarangan, peredaran, penjualan produksi minuman beralkohol di Tulungagung.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tulungagung sekaligus Almarasta Nyadin mengatakan, pernyataan sikap penolakan bakal diserahkan ke Heru Tjahjono pada Selasa (besok-red). "Selain itu, pernyataan sikap penolakan juga diserahkan ke ketua DPRD beserta tim Pansus II, kapolres, kepala kejaksaan, ketua pengadilan negeri, serta Komandan Kodim 0807," katanya.

Jika tuntutan itu ditolak, Nyadin mengaku sudah mempersipakan beberapa strategi. "Strateginya apa, untuk sementara kami belum bisa menjabarkan," ucapnya.

Hal senada juga dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Cabang Tulungagung. Mereka menolak Ranperda tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Mereka menganggap ranperda tersebut mengarah ke legalisasi minuman keras dengan memberikan izin tempat untuk mengkonsumsi. "Indikasi itu, menunjukkan Pemkab Tulungagung telah mengabaikan bahayanya minuman keras," kata Ketua HTI DPD II Tulungagung Mohamad Ali Syafi'udin.

Pria yang berprofesi sebagai dokter ini menyayangkan ketertarikan Pemkab Tulungagung untuk meraih PAD dari sektor retribusi minuman beralkohol. "Sungguh ironis, jika sektor ini dijadikan salah satu penyangga biaya pelayanan publik. Kami akan gelar Majelis Bukhus Islamiyah, untuk membahas masalah itu," paparnya.

Mohamad Ali Syafi'udin berharap pemkab segera mengganti usulan ranperda yang sesuai dengan aturan dan syariah Islam. "Kami menyerukan ke pemkab, pimpinan parpol, dewan, serta pihak media massa untuk bersama-sama menolak Ranperda Miras," ucapnya.


Ketua MUI Bakal Kalungi Heru dengan Botol Miras


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung KH Agus Hadi Muhammad Mahfud sempat ditanya oleh perwakilan ormas. Pertanyaan seputar pernyataan Gus Hadi -panggilan akrab KH Agus Hadi Muhammad Mahfud- tentang Heru dijuluki Bupati Miras.
"Apa betul Gus Hadi akan memberi julukan Heru sebagai bupati miras seperti berita beberapa waktu lalu?" tanya Abrori, sekretaris Gerakan Nasional Patriot Indonesia.
..."Betul itu. Jika ranperda miras disahkan, saya akan juluki Heru sebagai bupati miras," jawabnya...
Dengan tegas Gus Hadi mengiyakan. "Betul itu. Jika ranperda miras disahkan, saya akan juluki Heru sebagai bupati miras," jawabnya. Dia melanjutkan, menjadi tugasnya untuk mengingatkan siapapun yang salah, termasuk bupati.

"Tujuan saya mengucapkan hal itu, agar didengar oleh Bupati Heru. Saya khawatir, jika masalah ini tidak direspons akan menjadi masalah dikemudian hari," ucap Gus Hadi dihadapan puluhan perwakilan ormas se-Tulungagung.

Gus Hadi menegaskan, jika sampai ranperda miras disahkan, dia sendiri akan "mewisuda" Heru Tjahjono sebagai bupati miras. Caranya, dengan mendatangi pendapa, kemudian mengalungkan botol miras ke leher Heru Tjahjono. "Terus salaman dan pulang," kata pengasuh Ponpes Alhikmah Mlaten, Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman itu. (Ibnudzar/jpo)

Hal-hal yang Tidak Merusak Puasa, Tapi Sering Dianggap Membatalkan Puasa

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
Banyak perkara yang tersiar di masyarakat sebagai pembatal puasa, karenanya harus dijauhi, padahal tidak ada dalil dan keterangan yang jelas tentangnya. Semoga tulisan yang disadur dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ini bisa menjawab persoalan-persoalan tersebut.
Fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah
Soal: Apabila orang yang berpuasa bermimpi basah pada siang Ramadlan, puasanya batal ataukah tidak? Lalu apakah dia wajib bersegera mandi?
Jawab: Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan (keinginan) orang yang berpuasa itu dan dia wajib mandi janabah. Dan apabila dia melihat air (basah) maka itu adalah mani. Kalau dia bermimpi basah setelah shalat Shubuh lalu mengakhirkan mandinya sampai waktu shalat Dzuhur, maka tidak apa-apa (tidak merusak puasanya). Begitu juga kalau dia berhubungan dengan istrinya dan tidak mandi melainkan sesudah terbit fajar, maka dia tidak berdosa dalam hal itu. Terdapat keterangan jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau pernah masih dalam keadaan junub pada pagi hari karena bersetubuh dengan istrinya, lalu beliau mandi dan berpuasa. Begitu juga bagi wanita haid dan nifas, kalau mereka sudah suci pada malam hari dan belum mandi kecuali sesudah terbitnya fajar, maka keduanya tidak berdosa dan puasanya sah. Tetapi, tidak boleh bagi mereka berdua dan juga orang junub untuk mengakhirkan mandi atau shalat sampai terbitnya matahari. Bahkan mereka semua wajib bersegera mandi sebelum terbit matahari sehingga bisa menunaikan shalat Shubuh pada waktunya.
Dan bagi laki-laki untuk bersegera mandi janabat sebelum shalat shubuh sehingga memungkinkannya untuk melaksanakan shalat dengan berjama'ah. Wallahu waliyyu al-taufiq.
Soal: Dalam kondisi berpuasa saya tidur di masjid dan ketika bangun saya dapati diri saya mimpi basah. Apakah mimpi itu mempengaruhi puasaku? Perlu diketahui juga bahwa saya tidak mandi dan shalat tanpa bersuci. Pada waktu lain kepala saya pernah tertimpa batu, darah mengalir dengan deras, apakah saya boleh tidak berpuasa karena darah itu? Dan berkaitan dengan muntah, apakah itu merusak puasa atau tidak?
Jawab: Mimpi basah tidak merusak puasa, karena bukan dari pilihan (kesengajaan) seorang hamba. Tapi dia wajib mandi janabat apabila keluar mani. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika ditanya tentang hal itu menjawab bahwa bagi orang yang mimpi basah wajib mandi apabila mendapati air, yakni mani. Dan kondisi Anda yang shalat tanpa mandi terlebih dahulu, itu kesalahan dari dirimu dan bentuk kemungkaran yang besar. Maka Anda wajib mengulangi shalat sambil bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sedangkan batu yang mengenai kepada Anda sehingga darah banyak keluar, tidak membatalkan puasa. Dan muntah yang keluar tanpa Anda sengaja, tidak membatalkan puasa anda berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang terdesak muntah, maka tidak ada qadla' baginya; dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla'." (HR. Ahmad dan Ahli Sunan dengan sanad yang shahih)
Soal: Apakah keluarnya madzi dengan berbagai sebabnya membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Orang yang berpuasa tidak boleh berbuka (membatalkan puasanya) karena keluarnya madzi dari dirinya menurut satu dari dua pendapat yang lebih shalih.
Soal: Apa hukum orang yang berpuasa dipakaikan infus karena suatu hajat?
Jawab: Hukumnya tidak apa-apa apabila orang yang sakit benar-benar membutuhkannya menurut pendapat yang paling shahih di kalangan ulama. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan mayoritas ahli ilmu karena hal itu tidak serupa dengan makan dan minum.
Soal: Apa hukum menggunakan injeksi (suntikan) di pembuluh darah dan di otot, apa perbedaan di antara keduanya?
Jawab: Bismillah wal hamdulillah, pendapat yang benar, keduanya tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan hanya injeksi untuk asupan makanan semata. Begiju juga mengambil darah untuk dianalisis (sample darah) tidak membatalkan puasa, hal itu berbeda dengan bekam. Adapun berbekam maka membatalkan puasa orang yang membekam dan yang dibekam menurut pendapat ulama yang paling shahih berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam." (HR. al-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa': no. 931)
Soal: Apabila seseorang mengalami sakit gigi dan pergi ke dokter, lalu dokter membersihkan giginya, menambal, atau mencabutnya, apakah hal itu mempengaruhi puasanya? Dan seandainya dokter menyuntikkan bius penghilang rasa sakit, apakah hal itu juga mempengaruhi puasanya?
Jawab: Apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidak mempengaruhi sahnya puasa. Bahkan semua itu dimaafkan. Namun dia wajib menjaga agar obat atau darah tidak sampi tertelan. Begitu juga suntik bius yang disebutkan, tidak mempengaruhi sahnya puasa karena hal itu tidak terkategori makan dan minum. Maka pada dasarnya puasanya sah dan tidak batal.
Soal: Apakah orang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi pada saat berpuasa di siang Ramadlan?
Jawab: Tidak apa hal itu dengan tetap menjaga agar tidak ada yang tertelan. Sebagaimana disyariatkannya bersiwak bagi orang yang berpuasa di awal siang atau akhirnya. Sebagian ulama ada berpendapat makruh menggunakan siwak sesudah matahari tergelincir, dan itu pendapat yang lemah. Yang benar, tidak dimakruhkan berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Bersiwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridlaan Allah." (HR. Al-Nasai dengan sanad shahih dari Aisyah radliyallahu 'anha) dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Kalau saja tidak akan memberatkan umatkaku, pasti aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat." (Muttafaq 'alaih) dan ini mencakup shalat Dzuhur dan Ashar; keduanya sesudah matahari tergelincir. Wallahu waliiyu al-Taufiq.
Soal: Memakai obat tetes mata pada siang Ramadlan membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Pendapat yang benar, memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mereka berkata, "Apabila rasanya sampai ke tenggorokan maka membatalkan puasa". Dan pendapat yang shahih adalah tidak membatalkan puasa secara mutlak. Karena mata bukan jalan makanan. Tetapi kalau meninggalkannya untuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan dari adanya rasa di tenggorokan maka tidak apa-apa. Hanya saja dia tidak membatalkan puasa, baik diteteskannya di mata atau telinga.
Soal: Saya seorang laki-laki yang menderita asma. Dan dokter menyarankan agar saya mengunakan obat dengan cara disemprotkan melalui mulut. Maka apa hukum menggunakan pengobatan ini saat saya berpuasa Ramadlan?
Jawab: Bismillah walhamdulillah, hukumnya mubah (boleh) apabila dalam kondisi terpaksa membutuhkan hal itu berdasarkan firman Allah 'Azza wa Jalla,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْه
"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS. Al-An'am: 119)
Hal itu tidak menyerupai makan dan minum, hampir mirip dengan mengambil darah untuk sample pemeriksaan, dan injeksi bukan alat makan.
Soal: Di Apotek terdapat parfum khusus untuk mulut, caranya dengan disemprotkan. Apakah boleh menggunakannya selama siang Ramadlan untuk menghilangkan bau mulut?
Jawab: Kami memandangnya tidak apa-apa menggunakan sesuatu yang bisa menghilangkan bau tidak enak dari mulut bagi orang yang berpuasa dan selainnya selama benda itu suci dan mubah.
Soal: Apa hukum menggunakan celak dan beberapa alat kecantikan selama siang Ramadlan, apakah hal itu membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Celak tidak membatalkan puasanya orang-orang laki-laki dan perempuan menurut pendapat paling kuat. Tetapi menggunakannya pada malam hari lebih utama bagi yang berpuasa. Begitu juga alat pembersih muka seperti sabun, krim dan lainnya yang menempel di kulit luar. Dan di antaranya lagi, henna dan make-up serta alat serupa. Namun, tidak boleh menggunakan make-up kalau hal itu membahayakan wajah. Wallahu waliyyu al-Taufiq.
Soal: Apakah muntah membatalkan puasa?
Jawab: Banyak perkara yang dialami orang puasa tanpa dia sengaja seperti terluka, mimisan (hidung berdarah), atau muntah, atau masuknya air atau zaat tertentu ke tenggorokannya tanpa dia inginkan dengan sengaja. Semua perkara ini tidak membatalkan puasa berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,  
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang terdesak muntah, maka tidak ada qadla baginya; dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla'." (HR. Ahmad dan ahli sunan dengan sanad yang shahih)
Soal: Apa hukum menelan ludah bagi ornag yang berpuasa?
Jawab: Tidak apa-apa menelan ludah dan saya tidak mengetahui adanya khilaf di kalangan ulama dalam hal itu karena sesuatu yang sulit dan tidak dapat dihindarinya. Adapun menelan dahak maka wajib membuangnya kalau sudah sampai ke mulut, maka bagi orang puasa tidak boleh menelannya kembali karena memungkinkan untuk menghindarinya dan bukan seperti ludah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua.
Soal: Seorang laki-laki yang puasa mandi besar dan akibat kuatnya tekanan air, maka air masuk ke tenggorokannya tanpa dia sengaja, maka apakah dia wajib qadla'?
Jawab: Dia tidak wajib qadla karena tidak sengaja melakukan itu, dia seperti orang yang terpaksa dan lupa.
Soal: Apakah menggunjing orang  membatalkan puasa Ramadlan?
Jawab: Ghibah tidak membatalkan puasa, yaitu menyebut saudaranya dengan sesuatu yang tidak disukainya dan itu bentuk maksiat berdasarkan firman Allah 'Azza wa Jalla,
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
"Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain." (QS. Al-Hujurat: 12) Begitu juga naminah (adu domba), mencela, mencaci, dan berdusta. Semua itu tidak membatalkan puasa. Namun semuanya adalah maksiat yang wajib dijauhi dan ditinggalkan bagi orang berpuasa dan selainnya. Maksiat-maksiat itu menciderai nilai puasa dan mengurangi pahalanya berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya serta perbuatan bodoh maka Allah tidak butuh pada puasanya yang hanya sebatas meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya) Dan sabdanya yang lain, "Puasa adalah tameng. Maka apabila salah seorang kalian berpuasa janganlah ia berkata keji dan berteriak-teriak. Dan apabila ada seseorang mengajaknya bertengkar atau berkelahi hendaknya dia mengatakan, 'sesungguhnya aku sedang berpuasa'." (Muttafaq 'alaih) dan hadits-hadits yang semakna dengan ini sangat banyak.
Soal: Bagaimana hukumnya, apabila ada darah yang keluar dari orang yang berpuasa seperti mimisan (keluar darah dari hidung) dan semisalnya? Apakah orang yang berpuasa boleh donor darah atau mengambilnya untuk sampel pemeriksaan?
Jawab: Keluarnya darah dari orang yang berpuasa seperti mimisan, istihadzah, dan semisalnya tidak merusak (membatalkan) puasa. Sesungguhnya yang merusak puasa adalah haid, nifas, dan berbekam. Orang yang berpuasa boleh memeriksakan darah ketika dibutuhkan, dan puasanya tidak batal karena itu. Adapun donor darah, lebih hati-hatinya dilakukan setelah berbuka, karena biasanya yang keluar itu banyak sehingga menyerupai berbekam. Wallahu waliyyu al-taufiq. (Dari Kumpulan Fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah)
Fatwa-fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullah
Soal: Apa hukum apabila orang yang berpuasa makan makanan karena lupa? Apa kewajiban bagi orang yang melihatnya?
Jawab: Siapa yang makan dan minum karena lupa padahal dalam keadaan berpuasa, maka puasanya sah. Tapi, apabila dia ingat maka wajib menghentikannya walaupun ada satu suapan atau tegukan sudah berada di mulutnya, maka dia wajib meludahkannya. Dan dalil yang menunjukkan sempurnanya puasa orang itu adalah hadits Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang lupa sementara dia sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim) Dan lupa menjadikan seseorang tidak dihukum ketika melakukan pelanggaran berdasarkan firman Allah Ta'ala,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al-Baqarah: 286) Lalu Allah Ta'ala berfirman, "Aku telah melakukan itu."
Sedangkan bagi orang yang melihatnya wajib mengingatkannya. Karena ini termasuk merubah kemungkaran. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran hendaknya merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika masih tidak mampu maka dengan hatinya." Dan tidak diragukan lagi makan dan minumnya orang yang puasa pada saat dia wajib berpuasa adalah kemungkaran, tapi dia dimaafkan pada saat lupa karenanya tidak ada sanksi. Adapun bagi orang yang melihatnya, tidak ada alasan untuk tidak menegur.
Soal: Apa hukum bersiwak dan memakai minyak wangi bagi orang berpuasa?
Jawab: Pendapat yang benar bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa adalah sunnah di awal siang Ramadlan atau di akhirnya berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
"Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhaan bagi Raab." (Hadits shahih riwayat Ahmad, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no 66.
Dan sabda beliau, "Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Adapun memakai minyak wangi, juga boleh bagi orang puasa pada awal siang dan di akhirnya, baik berupa dupa, minyak, atau lainnya. Hanya saja dia tidak boleh menghirup asap dupa. Karena asap dupa memiliki unsur materi yang terlihat apabila dihirup maka akan naik dan masuk ke dalam hidung yang kemudian ke lambungnya. Karena inilah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Laqith bin Shabrah, "Hiruplah air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu sedang berpuasa." (HR. Ahabus Sunan dan Ahmad)
Soal: Keluarnya darah dari gusi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasanya?
Jawab: Darah yang keluar dari gigi tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Tapi harus dijaga semaksimal mungkin agar tidak sampai tertelan. Begitu juga kalau hidungnya mimisan, dia harus menjaga agar tidak tertelan. Dan tidak ada konsekuensi apapun baginya, dan tidak harus qadla.
Soal: Apabila wanita suci dari haid sebelum fajar dan mandi setelah terbit fajar, bagaimana hukum puasanya?
Jawab: Puasanya sah apabila dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin telah suci. Karena sebagian wanita ragi-ragu dia telah suci sehingga dia tidak bersuci (thaharah). Dari sini, para wanita mengambil kapas dan membawanya kepada Aisyah untuk memperlihatkan kepadanya tanda suci, lalu Aisyah berkata pada mereka, "Jangan kalian anggap suci sehingga kalian melihat cairan putih."
Seorang wanita harus menunggu sampai dia yakin telah suci. Jika telah suci maka dia berniat puasa walaupun belum mandi kecuali setelah shalat Shubuh. Tapi dia wajib memperhatikan shalat sehingga harus segera mandi untuk shalat Shubuh tepat pada waktunya.
Telah sampai kabar kepada kami, sebagian wanita suci setelah terbit fajar atau sebelum terbit fajar, tapi dia mengakhirkan (mengundur-undur) mandi sampai sesudah terbit fajar dengan alasan dia ingin yang sempurna, lebih bersih dan suci. Ini adalah kesalahan pada saat Ramadlan dan di lainnya. Karena yang wajib agar dia bersegera mandi untuk melaksanakan shalat pada waktunya. Dia bisa meringkas mandi pada mandi wajib saja untuk melaksanakan shalat. Dan apabila ingin menambah bersucinya dan lebih bersih yang dilakukan setelah terbit matahari maka tidak apa-apa. Seperti wanita haid ini adalah orang yang junub yang dia tidak mandi kecuali setelah terbit fajar dalam keadaan berpuasa, maka hal itu tidak apa-apa. Karena terdapat keterangan jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau mendapati fajar dalam keadaan junub dari berjima' dengan istrinya, lalu beliau tetap berpuasa dan mandi setelah terbit fajar, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam atasnya. Wallau a'lam.
Soal: Apa hukum mendinginkan badan bagi orang yang berpuasa?
Jawab: mendinginkan badan bagi orang yang berpuasa boleh-boleh saja. Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyiramkan air ke atas kepala beliau karena kepanasan atau karena rasa hausnya padahal beliau dalam keadaan berpuasa. Ibnu Umar pernah membasahi bajunya dalam keadaan berpuasa untuk mengurangi rasa panas yang sangat atau karena kahausan. Dan kelembaban tidak berpengaruh (terhadap puasa) karena dia bukan air yang bisa sampai ke perut.
Soal: Apakah puasa menjadi batal karena mencicipi makanan/masakan?
Jawab: Puasa tidak batal karena mencicipi makanan/masakan jika tidak ditelan. Tapi janganlah dia melakukan itu kecuali benar-benar dibutuhkan. Dalam keadaan ini, kalau masuk sedikit ke perutnya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. (Kumpulan fatwa-fatwa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Ustaimin rahimahullah) (sumber: voa-islam.com)

LAPAN: Benda Langit di Cirebon Bukan Meteorit

Jakarta - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) memastikan benda yang jatuh dari langit di sekitar Pabrik Gula Rajawali II Tersana Baru, Babakan, Cirebon, bukanlah meteor. Benda tersebut merupakan belerang yang dibakar atau terbakar.

Demikian hasil penelitian dari LAPAN terhadap peristiwa yang terjadi di Cirebon. Kesimpulan ini didapat setelah tim mendengar penjelasan dari Kapolsek Babakan, observasi lapangan, informasi para saksi, dan analisis lempengan beku.

"Lapan menyimpulkan dugaan meteor di Cirebon sebenarnya belerang yang dibakar atau terbakar," kata peneliti astronomi dan astrofisika Lapan, Prof Dr Thomas Djamaluddin lewat siaran persnya kepada detikcom, Selasa (24/8/2010).

Hasil observasi tidak menemukan adanya lubang di tempat kejadian. Di lokasi tersebut hanya ada tanah datar berpasir yang sebelumnya ada lempengan bekuan.

"Tidak adanya lubang mengindikasikan tidak adanya tumbukan keras. Padahal meteor yang jatuh ke bumi akan mengakibatkan tumbukan," terang Thomas.

Api yang ada, imbuh Thomas, disebabkan oleh belerang. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan warga yang mencium bau belerang saat benda tersebut terbakar.

"Belerang atau sulfur adalah zat yang mudah terbakar dan bila terbakar menimbulkan nyala api berwarna biru," tandasnya. (sumber: detik.com)

Seorang Pria Tewas Tergencet Lift di Menara Bank Mega

Jakarta - Naas nian nasib Ryan (35). Pekerja cleaning service yang sehari-hari bekerja di Menara Bank Mega, Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini harus meregang nyawa setelah tergencet lift gedung.

"Memang saya dapat laporan, ada yang tergencet lift, katanya meninggal, tapi yang olah TKP belum melaporkan lebih lanjut," ujar Kapolsek Mampang, Kompol Risto Samudera kepada wartawan di lokasi, Jl Kapten Pierre Tendean, Jaksel, Minggu (22/8/2010).

Peristiwa ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.20 WIB. Ryan adalah warga Jalan Kelapa Tiga, RT RW 6, Lenteng Agung Jagakarsa, Jaksel.

Hingga saat ini belum diketahui persis kejadiannya. Wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh pengelola gedung saat ingin meliput kejadian.

Bahkan, 5 orang wartawan yang mengambil gambar dari luar gedung sempat bersitegang dengan satpam gedung. Bahkan terjadi aksi saling dorong-dorongan.

Jenzah Ryan kini telah dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diotopsi.(sumber: detik.com)

70 WNI Divonis Hukuman Mati di Malaysia

Jakarta - Tarmizi Yacob, Bustamam bin Bukhori dan Parlan bin Dadeh hanyalah sedikit dari WNI yang sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia. Tercatat masih ada 63 WNI yang berupaya agar tidak mendapat hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.

"Sebanyak 67 di antara 70 orang kini tengah proses banding di Mahkamah Rayuan/Tinggi," tulis KBRI Malaysia dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (23/8/2010).

Dari 67 orang tersebut, 63 terseret kasus narkoba, enam kasus pembunuhan dan seorang lagi kasus senjata api. Sedangkan Tarmizi, Bustamam dan Parlan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka dijerat pasal 39 B (1) UU Anti Narkotika Malaysia tahun 1952.

Sejak tahun 2007-2010, KBRI telah berhasil membebaskan 19 WNI dari hukuman mati. Caranya dengan melakukan advokasi dan diplomasi.

"Langkah diplomasi dilakukan apabila kasus WNI telah sampai pada putusan terakhir di Mahkamah Persekutuan," tulis siaran pers tersebut.

"KBRI saat ini tengah mengupayakan untuk mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agong," ujarnya mengomentari upaya yang dilakukan terhadap 3 WNI.(sumber: detik.com)
 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha