Senin, 19 Juli 2010

Kontroversi Fatwa Haram ESQ, Malaysia Belajar Di Indonesia

media dakwah
PUTRAJAYA (Berita SuaraMedia) - Setelah sempat menjadi perbincangan hangat dan kontroversi di Malaysia karena fatwa haram terhadap ESQ yang dikeluarkan Mufti Wilayah Persekutuan, sejumlah ulama lain kembali mengeluarkan keputusan baru. Berbeda dengan fatwa sebelumnya, mereka mengeluarkan keputusan tentang halalnya ESQ.

Majlis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia memutuskan pelatihan manajemen diri ESQ tetap diperbolehkan dilanjutkan di Malaysia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majlis Mudzakarah Fatwa Nasional Abdul Shukor Husin dalan jumpa pers di Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) di Putrajaya.

Menurut Abdul Shukor, Jakim telah membentuk lembaga khusus untuk memantau ESQ sebelum mengeluarkan fatwa halal tersebut. Fatwa halal ESQ ini, lanjut dia, antara lain didasari pertimbangan sikap terbuka ESQ yang mendatangi langsung JAKIM untuk menjelaskan isu-isu yang dianggap meragukan, seperti isu 'suara hati' dan angka '165'.

Bahkan untuk mengetahui lebih jauh muatan materi ESQ, beberapa Mufti Malaysia pergi ke Indonesia untuk mengikuti secara langsung training manajemen diri yang digagas oleh Ary Ginanjar tersebut.

"Ada 8 orang Mufti dari 14 Mufti yang ada di Malaysia telah mengikuti pelatihan ESQ. Bahkan untuk lebih mengetahui ESQ lebih dalam, beberapa Mufti mengikuti pelatihan ESQ langsung di Indonesia," ujarnya.

Atas pertimbangan itulah, Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional Malaysia memutuskan ESQ boleh tetap dilaksanakan di Malaysia. Apalagi karena pelaksanaan ESQ ini juga akan diawasi Dewan Syariah yang telah dibentuk ESQ.

Tidak hanya itu, bahkan Abdul Shukor mengungkapkan, fatwa ini diambil setelah Majelis Mudzakarah Fatwa Nasional mengadakan tujuh kali pertemuan untuk membahas masalah ESQ sejak April 2009 hingga yang terakhir 16 Juni 2010.

Keputusan halal ini berlaku untuk 13 Mufti kecuali Mufti wilayah Persekutuan yang meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan yang telah mengharamkan ESQ.

Di Malaysia, Mufti merupakan pemuka agama Islam tertinggi di tingkat provinsi. Ada 14 Mufti yang mewakili 14 provinsi di Malaysia. Mufti Wilayah Persekutuan yang meliputi Kuala Lumpur, Putra Jaya dan Labuan adalah yang mengharamkan ESQ. Fatwa tersebut keluar pada 10 Juni lalu.

Fatwa haram itu diteken Datuk Hj. Wan Zahidi Bin Wan Teh yang menganggap Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian melenceng dari ajaran-ajaran agama Islam. Dia beralasan, ESQ "Leadership Training" yang diajarkan Ary melenceng dari ajaran Islam dan mengandung ajaran-ajaran yang bisa merusak akidah dan syariah Islam. Penyelewengan itu, menurut Mufti Wilayah Persekutuan -seperti yang diberitakan dalam situs muftiwp.gov.my- karena ajaran Ary mengandung faham liberalisme di mana ia menerjemahkan nas-nas Al-Quran secara bebas serta juga mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan benar.

Kini, Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia untuk agama Islam menyatakan, pelatihan ESQ yang didirikan Ary Ginanjar Agustian, tidak melanggar akidah dan syariah Islam sehingga kegiatan ESQ Leadership Center dapat diteruskan di Malaysia, kecuali wilayah Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.

"Kami majelis muzakarah telah mengadakan rapat sebanyak tujuh kali, mulai dari April 2009 hingga 16 Juni 2010 membahas salah satunya adalah penilaian terhadap kegiatan ESQ di Malaysia," kata Ketua Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia, Dr Abdul Shukor Husin di Kualalumpur.

Dalam rapat itu, majelis fatwa mengundang 14 mufti (ulama) negara bagian dan para ahli di bidang agama Islam, serta para pengurus ESQ termasuk Ary Ginanjar untuk memberikan penjelasan mengenai isu-isu yang dituduhkan.

"Kami berbicara terbuka, Ary Ginanjar dan pengurus lainnya juga menjelaskan semuanya. Kami dapat terima penjelasan mereka," katanya didampingi beberapa pengurus Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia.

"Atas permintaan kami, ESQ telah mengangkat juga Dewan Syariah untuk memantau kegiatan dan pelatihan ESQ agar tidak menyimpangkan akidah dan syariah. Dewan Syariah ini diketuai oleh Mustafa Abd Rahman, mantan Ketua Jakim (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia) dan para mantan mufti negara bagian serta akademisi yang ahli dalam pengajian Islam," katanya.

"Kita semua tahu reputasi mantan Ketua Jakim Mustafa Abd Rahman yang mengeluarkan fatwa mengharamkan kegiatan Darul Arqam," kata Dr Abdul Shukor Husin.

Delapan mufti mengikuti kegiatan ESQ, bahkan beberapa diantaranya mengikuti latihan di Indonesia untuk menilai apakah pelatihan di Indonesia sama dengan di Malaysia.

"Ternyata delapan mufti itu menyatakan, kegiatan ESQ positif dan tidak menyimpang dari akidah dan syariah Islam," kata dia.

Dukungan Majelis Fatwa Malaysia kepada ESQ juga didasarkan karena pelatihan ESQ telah berkembang pesat hingga ke beberapa negara muslim seperti Brunei, Arab Saudi dan negara nonmuslim seperti Singapura, Belanda, Australia dan Amerika.

Para peserta training merupakan pemuka agama Islam, politisi, akademisi dan para profesional hingga para artis.

"Saya baca di koran kemarin, ternyata artis terkenal Erra Fazira ikut pelatihan ESQ dan menyatakan sangat bermanfaat bagi dirinya sendiri," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat Majelis Fatwa Kebangsaan terakhir pada 16 Juni 2010, 13 mufti mendukung kegiatan ESQ dan hanya satu mufti menolak, yakni Mufti Wilayah Persekutuan.

"Usai rapat tanggal 16 Juni 2010, Mufti Wilayah Persekutuan mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan ESQ melanggar akidah dan syariah Islam. Kami menghormati keputusan itu, walaupun tidak etis, seharusnya menunggu terlebih dulu keputusan Majelis Fatwa Kebangsaan barulah memberikan tanggapan," kata Abdul Shukor. (fn/dt/ant) www.suaramedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha