Rabu, 07 Juli 2010

Korupsi KBRI Singapura 8 Jam Diperiksa, Mantan Bendahara KBRI di Singapura Bungkam

media dakwah
Jakarta - Mantan Bendahara Kedubes RI di Singapura, Erizal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait korupsi di Kedubes RI Singapura tahun 2003-2004.

Erizal yang mengenakan kemeja putih diperiksa selama hampir 8 jam. Namun, pria yang sudah divonis dalam kasus yang sama ini enggan berkomentar dan hanya diam ketika ditanya soal pemeriksaan.

Erizal diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Dubes RI di Amerika Serikat (AS) Sudjadnan Parnohadiningrat.

"Dia menjadi saksi tersangka SP," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/7/2010).

Sebelumnya KPK telah menetapkan Sudjadnan sebagai tersangka kasus korupsi. SP diduga menerima suap sekitar US$ 175 ribu yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Sekjen Kemenlu.

SP dijerat pasal 12 huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20/2001.

Modus yang digunakan SP itu adalah untuk meloloskan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk merenovasi gedung kantor, Wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI Singapura tahun 2003-2004 .

"Yang bersangkutan diduga menerima sesuatu sekitar USD 175 ribu," kata Johan beberapa saat lalu.

(Rez/ape)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha