Jakarta (voa-islam.com) - Melakukan upaya pencegahan dengan memeriksa orang mencurigakan terkait teroris boleh-boleh saja. Tapi menduga dan memeriksa seseorang terlibat terorisme tidak boleh sembarangan karena ini menjadi paranoid, selain itu, hal ini bisa menimbulkan efek teror baru bagi masyarakat dengan adanya UU Pemberantasan Terorisme.
"Terkait teroris, polisi tentu harus punya dulu data intelijen. Artinya tidak bisa sembarangan memeriksa seseorang yang akhirnya tidak terlibat. Kalau orang cuma foto-foto diperiksa terus diduga teroris, itu namanya berlebihan, paranoid itu," ujar pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, Senin (16/8/2010) malam.
Bambang percaya, setiap tindakan polisi selalu dilandasi sikap waspada. Namun sampai pada dugaan atau kecurigaan tertentu, perlu data yang lebih akurat. "Tidak bisa asal main tangkap, main tahan, main periksa terus tidak terbukti lepas," imbuhnya.
"Terkait teroris, polisi tentu harus punya dulu data intelijen. Artinya tidak bisa sembarangan memeriksa seseorang yang akhirnya tidak terlibat. Kalau orang cuma foto-foto diperiksa terus diduga teroris, itu namanya berlebihan, paranoid itu," ujar pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, Senin (16/8/2010) malam.
Bambang percaya, setiap tindakan polisi selalu dilandasi sikap waspada. Namun sampai pada dugaan atau kecurigaan tertentu, perlu data yang lebih akurat. "Tidak bisa asal main tangkap, main tahan, main periksa terus tidak terbukti lepas," imbuhnya.
Terkait 3 pemuda yang ditangkap satpam Ritz-Carlton saat sedang berfoto ria, Bambang mengingatkan agar polisi tidak gegabah. Kewenangan memeriksa seseorang terduga teroris selama 7x24 jam tidak bisa dilakukan semena-mena. "Jangan sampai UU Pemberantasan Terorisme malah menebar teror di masyarakat," tandasnya...."Jangan sampai UU Pemberantasan Terorisme malah menebar teror di masyarakat," tandasnya...
Nukul, Wasit dan Khaerudin ditangkap petugas keamanan Ritz-Carlton saat sedang mengabadikan hotel yang pernah menjadi sasaran bom 17 Juli 2009 lalu. Ketiganya kemudian diperiksa Densus 88 karena diduga terlibat jaringan teroris meski akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti. (Ibnudzar/dto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar