Minggu, 01 Agustus 2010

Ulama Saudi: Keluarga Saudi Haram Membawa PRT Non Muslim

Ulama Saudi mengeluarkan fatwa tidak boleh bagi umat Islam untuk membawa pembantu rumah tangga yang non-Muslim, dan tidak boleh ikhtilat dengan laki-laki yang ada di rumah di tempat mereka bekerja.

Syaikh Dr. Yusuf Ahmad Profesor fikih di Fakultas Hukum, Universitas Imam Ibn Suud mengatakan: "Membawa PRT asing tidak boleh kecuali dengan syarat-syarat tertentu, hal itu disebabkan karena mereka adalah wanita asing dan bekerja di rumah orang asing."

Dia menambahkan: "Harus ada keperluan yang jelas untuk membawa PRT asing bekerja, dan pembantu rumah tangga yang diizinkan adalah merupakan seorang muslim dan dilarang untuk mengambil yang non-muslim," menurut sebuah wawancara dengan sebuah situs berita.

Syaikh Dr. Yusuf Ahmad juga menjelaskan persyaratan yang harus dimiliki oleh PRT dari warga asing, mereka harus berjilbab dan tidak boleh dicampur dengan orang rumah, terutama laki-laki, karena mereka tidak harus dan tidak boleh datang melayani laki-laki di kamar mereka atau di ruang olahraga, atau muncul untuk melayani mereka."

Kerajaan Arab Saudi, merupakan negara yang paling sering menggunakan pembantu rumah tangga wanita, dan kebanyakan PRT di Saudi berasal dari negara-negara Asia Timur khususnya Indonesia, menurut sebuah studi yang dilakukan oleh lembaga Riset dan Pusat Studi Kamar Dagang dan Industri di Riyadh.

Konon katanya (karena fakta yang membuktikan banyak PRT asal Indonesia yang tidak digaji bahkan mengalami kekerasan seksual dan fisik), keluarga Saudi menghabiskan uang antara 1500 dan 5000 riyals per bulan untuk menggaji pembantu rumah tangga. (fq/islamtoday)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha