Selasa, 19 Juli 2011

AWAS, PIHAK KE-3 SYAITAN

Ketika kita mendengar seseorang yang berkata ‘awas pihak ke-3-nya syaitan’, secara otomatis pikiran kita tertuju pada perbuatan dua insan berbeda jenis yang berkumpul di tempat yang sunyi. Dalam Islam istilah ini dikenal dengan sebutan khalwat, yaitu menyendirinya antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram pada suatu tempat yang tidak dilihat orang banyak, tanpa adanya muhrim wanita. Dan khalwat seperti ini jelas diharamkan oleh syari'at Islam. Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam sabdanya, “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi yang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430).

Kenapa Sih Berkhalwat Itu Dilarang?
Khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan zina, sedang zina adalah puncak dari kesuksesan syaitan dalam menggoda manusia. Maka Nabi SAW mengingatkan kita dengan tegas, “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”

Berkaitan dengan peringatan Nabi SAW diatas Al-Munawi berkata, “Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidhul Qodir 3/78).

As-Syaukani berkata, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.” (Nailul Autor 9/231).

Adakah Khalwat Yang Bolehkan?
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Telah datang seorang wanita Anshar kepada Nabi SAW. Maka Nabi bersendirian dengan wanita itu, dan berkata,”Demi Alloh Sesungguhnya kalian (wahai Anshar) merupakan orang-orang yang paling aku cintai”. Hadits tersebut dimuat di Shahih Bukhari, kitab “Nikah”, bab “Sesuatu Yang Membolehkan Seorang Pria Berkhalwat dengan Seorang wanita di Dekat Orang-orang”. Imam Bukhari mengatakan secara tersirat (dari judul bab yang memuat hadits tersebut) bahwa berduaan itu boleh dengan syarat “di dekat orang-orang”. Menurut Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari, “di dekat orang-orang” itu maksudnya keadaan mereka berdua “tidak tertutup dari pandangan orang lain” dan suara pembicaraan mereka “terdengar oleh orang lain” walaupun secara sama-samar sehingga isi pembicaraan mereka tidak diketahui oleh orang lain. (Fathul Bari, jilid 11, hlm. 246-247)
Selain itu, menurut Syeikh Abdul Latif termasuk juga khalwat yang diperbolehkan adalah ketika dalam keadaan darurat. Misalnya di kala seorang wanita tersesat sendirian di padang pasir, yang dikhawatirkan dia akan celaka kalau ditinggalkan seorang diri, seperti kasus tertinggalnya Aisyah dari rombongan Rosululloh SAW. Maka yang demikian ini wajib bagi laki-laki, walau bukan mahramnya memberikan pertolongan.
Nah, jika kita cermati sesungguhnya hadits yang mengizinkan dan melarang khalwat itu saling melengkapi. Karena ada hadits yang mengizinkan khalwat, maka pastilah ada jenis khalwat yang tidak terlarang. Karena ada hadits yang melarang khalwat, maka pastilah jenis khalwat yang halal itu ada syaratnya. Dengan kata lain, khalwat itu boleh dalam kondisi tertentu (dan haram dalam keadaan lain).

Berkhalwat Di Tempat Ramai
Mungkin dalam benak kita saat ini bertanya-tanya, jika kita mengacu berdasarkan definisi para ahli fiqh di atas mengenai khalwat yang diharamkan, lalu bagaimana hukumnya dengan berdua-duaannya seorang laki-laki dan wanita di emperan jalan-jalan raya, sebab semua orang memandang mereka??
Memang benar hal itu bukanlah merupakan khalwat yang diharamkan, namun ingat diantara hikmah diharamkan khalwat adalah karena khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan zina, sebagaimana mengumbar pandangan merupakan awal langkah yang akhirnya mengantarkan pada perbuatan zina. Oleh karena itu bentuk khalwat yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda meskipun jika ditinjau dari hakikat khalwat itu sendiri bukanlah khalwat yang diharamkan, namun jika ditinjau dari fitnah yang timbul akibat khalwat tersebut maka hukumnya adalah haram. Para pemuda-pemudi yang berdua-duaan tersebut telah jatuh dalam hal-hal yang haram lainnya seperti saling memandang antara satu dengan yang lainnya, sang wanita mendayu-dayukan suaranya dengan menggoda, belum lagi pakaian sang wanita yang mengundang syahat, dan lain sebagainya yang mungkin jauh lebih parah. Khalwat yang asalnya dibolehkan ini, jika tercampur dengan hal-hal yang haram, maka hukumnya menjadi haram. Khalwat yang tidak aman dari munculnya fitnah maka hukumnya haram.
Wallahu a’lam Bishowab. [ibnu sahro]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha