Mojokerto (voa-islam.com) - Anda yang hendak membeli produk makanan harus berhati-hati. Pasalnya, jelang Lebaran, banyak penjual yang menjajakan produk makanan ilegal dan kadaluarsa.
Contohnya, bisa dilihat saat Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu, (25/8/2010). Petugas inspeksi mendadak bersama polisi dan satpol PP mendapati puluhan produk makanan yang tidak berlabel
Razia ini dilakukan di 15 toko termasuk swalayan. Selain tak berlabel, produk makanan dan minuman tersebut juga banyak yang cacat kemasannya. Di swalayan Sultan Keraton, petugas menemukan makanan ilegal sebanyak satu troli.
Contohnya, bisa dilihat saat Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu, (25/8/2010). Petugas inspeksi mendadak bersama polisi dan satpol PP mendapati puluhan produk makanan yang tidak berlabel
Razia ini dilakukan di 15 toko termasuk swalayan. Selain tak berlabel, produk makanan dan minuman tersebut juga banyak yang cacat kemasannya. Di swalayan Sultan Keraton, petugas menemukan makanan ilegal sebanyak satu troli.
Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Cristiana Indah Wahyu menerangkan, dari hasil razia pihaknya, didapati beberapa sampel produk yang bermasalah. Selain kemasan rusak, tak berlabel dan tak berizin edar, juga produk yang tak memiliki tanggal kadaluarsa. ”Untuk produk yang kadaluarsa, kali ini kami tak menemukan,” terang Cristiana....”Itu dikategorikan produk ilegal. Kita sita sampelnya dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” paparnya...
Dikatakan, memang dari hasil temuan pihaknya, banyak produk makanan untuk kebutuhan lebaran yang rata-rata berupa kue kering itu diragukan keamanannya. Salah satunya karena tak memiliki label, izin edar serta tak menyertakan tanggal kadaluarsa.
Padahal kata dia, konsumen butuh keamanan untuk mengonsumsi makanan dengan standar yang telah ditetapkan. ”Itu dikategorikan produk ilegal. Kita sita sampelnya dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” paparnya.
Kepada para pemilik swalayan yang menjual produk bermasalah ini, pihaknya akan melakukan pembinaan. Namun jika tiga kali berturut-turut tetap menjual produk yang sama, pihaknya akan bisa menjerat pengusaha itu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta. ”Kita beri pembinaan sebanyak tiga kali. Jika tetap bandel, akan kita pakai aturan perundang-undangan,” tandasnya.
Dia mengimbau kepada para pemilik toko dan swalayan untuk lebih selektif dalam menjual produk mamin. Apalagi menjelang lebaran seperti ini, banyak produk makanan baru yang kadang mengabaikan standar keamanan. ”Razia ini juga menindaklanjuti intruksi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” pungkasnya. (Ibnudzar/sio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar