Jakarta - Jaksa Cirus Sinaga dituding memberi petunjuk kepada penyidik Mabes Polri untuk membuka pemblokiran rekening milik Gayus Tambunan senilai Rp 25 miliar. Berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan atau P19, disebutkan bahwa uang sebesar Rp 25 miliar untuk dicabut pemblokirannya karena uang itu bukan barang bukti. "Petunjuk itu dari Kejaksaan. Ditandatangani oleh Cirus Sinaga," ujar Mantan Kepala Unit VI Pencucian Uang Dir II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Eko Budi Sampurno dalam persidangan terdakwa Kompol Arafat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (26/8/2010).
Eko mengaku dirinya bersama AKBP Mardiyani menghadap Direktur II Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Raja Erizman.
"Kemudian AKBP Mardiyani menjelaskan posisi kasusnya, dan disebutkan berdasarkan P19 dari kejaksaan bahwa barang bukti hanya Rp 370 juta," katanya.
Eko menjelaskan ada tiga alasan mengapa uang yang dijadikan barang bukti hanya Rp 370 juta, bukan uang Rp 25 miliar yang telah diblokir. Salah satunya karena hanya uang Rp 370 juta yang terbukti tersangkut kasus pidana. "Yang lainnya saya lupa," tukasnya.
Eko mengaku tidak mengetahui soal penyidikan kasus Gayus. Dia mengatakan penyidik masih mempertanggungjawabkan kasus itu kepada kanit lama, Kombes
Pambudi Pamungkas.(sumber: detiknews.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar