Jakarta - Kenaikan pangkat Komjen Timur Pradopo yang begitu cepat menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi pencalonan Kapolri. Untuk mecegah hal serupa, ke depan perlu dibentuk peraturan mengenai tata cara pencalonan Kapolri baru.
"Saya sarankan untuk dibentuk aturan mengenai tata cara pencalonan
Kapolri yang transparan. Aturan tersebut bisa berupa peraturan
pemerintah atau peraturan presiden," ujar Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontra), Haris Azhar.
Hal itu dikatakan Haris saat jumpa pers, di kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta, Selasa (5/10/2010).
Kenaikan pangkat Timur Pradopo, menurut Haris, kurang transparan dan terlalu cepat.
"Proses pencalonan Timur sebagai Kapolri terlalu cepat. Harusnya Presiden melihat dulu prestasinya di jabatan akhir dia. Sedangkan jabatan akhirnya baru dijabat selama dua jam. Lalu bagaimana bisa melihat prestasinya?" jelas Haris.
Namun Haris meyakini bahwa Timur nantinya tetap akan dilantik DPR. Untuk
itu, dia menyarankan agar ke depan dibentuk aturan tata cara pemilihan
yang transparan.
"Menurut catatan saya, semenjak reformasi, tidak ada calon yang disodorkan Presiden ditolak oleh DPR. Sehingga saya mengusulkan aturan tersebut, agar tata cara pemilihan bisa lebih transparan," kata dia.
Haris juga menjelaskan, ada dugaan keterlibatan Timur dalam kerusuhan Mei 1998 dan Semanggi II tahun 1999, yang saat itu ia menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
"Dalam waktu dekat ini, Kontras bersama para mantan aktivis Mei 1998 dan
Trisakti akan mengunjungi DPR. Kami ingin terus mendorong DPR agar kasus
bisa dituntaskan," tutup Haris.
(lrn/lrn)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar