Kendari. addakwah.com. Sebanyak 10.600 botol minuman keras (miras) setiap bulan beredar secara resmi di Kota Kendari, melalui delapan distributor yang mendapat izin dari pemerintah setempat.
"Jumlah itu terdiri dari 4.800 botol minuman beralkohol golongan A, 5.450 botol golongan B dan 350 golongan C," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Syam Alam di Kendari, Selasa.
Dia menjelaskan PT Wira Eka Persadatama mendapat jatah paling banyak, yakni 3.885 botol, kemudian PT Cinta Damai Insani sebanyak 1.800, UD Putra Jaya 1.450 dan PT Masa Indah Abadi Nusantara 1.200 botol tiap bulan.
"Sedangkan UD Delta Mas sebanyak 815 botol, UD Tunas Bhakti 800, CV Jaya Mandiri 600 dan UD Sula Mandiri 300 botol per bulan," tambahnya.
Menurut Syam, hanya UD Delta Mas dan PT Wira Eka Persadatama, yang menyalurkan miras golongan C berkadar etanol 21 persen sampai 45 persen, masing-masing 315 dan 35 botol.
"Ada 17 merek miras golongan C yang resmi beredar, termasuk Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker dan Kamput," jelasnya.
Selain itu, tidak kurang 15 jenis miras golongan B berkadar etanol enam sampai 10 persen, serta enam golongan A berkadar etanol satu sampai lima persen, yang dijual distributor kepada agen di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini.
Ia mengaku volume miras yang diperjualbelikan dalam kota ini melebihi angka resmi, karena distributor sering mengalihkan jatah kota dan kabupaten lainnya ke Kendari.
"Saya biasa menemukan minuman beralkohol tidak memiliki leges dari Pemkot Kendari, karena distributor kadang mengambil jatah kabupaten dan kota lainnya, kemudian dijual di sini," ucapnya.
smb; antaranews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar