Jakarta - Polri dinilai tidak perlu turut campur mengurusi korupsi. Berikan saja kewenangan menyidik tindak pidana korupsi pada KPK. Hal ini dinilai lebih efektif untuk memerangi korupsi karena tidak ada tumpang tindih kewenangan.
"Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Polri dibubarkan saja. Tidak efektif. Berikan semua kewenangan pada KPK," ujar Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada detikcom, Rabu (9/12/2010).
Neta menjelaskan kinerji polisi dalam menyelesaikan perkara korupsi sangat mengecewakan masyarakat. Banyak kasus besar yang tidak jelas kelanjutannya.
"Seperti korupsi arkom jarkom, kasus minyak zatapi dan banyak lagi," tambah dia.
Selanjutnya Neta menilai, KPK harus memiliki penyidik sendiri. Penyidik dari Polri justru akan menghambat beberapa kasus yang melibatkan perwira-perwira Polri.
"Ini kan KPK tidak pernah menyidik kasus korupsi yang terjadi di internal Polri. Kalau kasus di luar Polri yang melibatkan oknum Polri memang pernah. Tapi yang internal Polri kan belum ada," terang dia.
Jika Polri masih diberi kewenangan untuk menyidik kasus korupsi. IPW meminta agar Presiden benar-benar menekan Kapolri untuk memberantas korupsi. Hal ini bukan sebagai bentuk intervensi.
"Bukan kasus per kasus. Tapi secara umum. Kapolri kan anak buah presiden. Presiden harus melakukan supervisi," tutup dia (sumber: http://www.detiknews.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar