Banda Aceh (Addakwah.om) - Kalangan ulama Aceh mengimbau masyarakat muslim khususnya di provinsi itu mewaspadai penggunaan produk non pangan, terutama yang dipasok dari luar negeri (impor) ke daerah tersebut.
"Kewaspadaan itu penting bagi kita yang mengonsumsi produk tidak diketahui kehalalannya, apalagi kini semakin banyak pasokan barang luar negeri (impor)," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu.
Hal itu disampaikan menanggapi maraknya produk impor yang dijual di pusat perbelanjaan dan supermarket di Aceh yang mayoritas penduduknya muslim.
Produk non pangan seperti tali pinggang, sepatu, sandal, jaket, tas dan dompet yang terbuat dari kulit. Itu contohnya yang patut dicurigai karena bahan bakunya bisa saja terbuat dari kulit binatang tidak halal bagi muslim.
"Artinya, bahan baku produk itu bisa saja dari kulit babi atau ular. Jika ini benar haram digunakan umat Islam. Untuk itu perlu di waspadai. Barang-barang tersebut halal bagi umat Islam bila terbuat dari bahan baku kulit sapi atau kerbau," katanya.
Produk pangan yang bisa dikonsumsi masyarakat telah diberikan label halal, namun produk non pangan tentunya sejauh ini belum ada ketentuan dan perlu diwaspadai masyarakat muslim daerah ini.
Faisal Ali yang juga Ketua PWNU Aceh itu menyatakan bahwa Islam telah mengatur secara jelas dalam semua aspek, termasuk unsur-unsur hewan yang boleh diperjualbelikan.
"Artinya, tidak hanya menggunakan tapi memperjual belikan sesuatu yang unsurnya dari najis adalah haram, termasuk memakan hasil penjualannya," katanya menambahkan.
Dia menjelaskan, najis itu ada yang bersifat diri benda seperti babi dan anjing tetapi ada juga karena prosesnya tidak halal umpama kulit ular yang tidak disamak tidak bisa digunakan umat Islam.
"Sekali lagi saya mengimbau masyarakat lebih jeli dan hati-hati membeli produk non pangan di tengah-tengah maraknya masuk produk impor yang belum jelas kehalalannya," katanya.
Dia minta pemerintah terutama instansi terkait turun ke lapangan untuk mencek langsung produk barang, tidak hanya pangan tapi juga non pangan yang tidak halal dikonsumsi masyarakat muslim.(*)
(T.A042/R009) (sumber: antaranews)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar