addakwah.com ---Maraknya pornografi, menandakan suburnya industri sex di negeri ini. Pasalnya, payung besar sekaligus pintu masuk dari pornografi adalah industri sex. Logikanya, ketika konsumen pornografi memerlukan pelampiasan, mereka mencari prostitusi. Di sini, industri pornografi menyuburkan tumbuhnya prostitusi yang memerlukan banyak perempuan untuk menjadi pelayannya.
Ketika kebutuhan akan perempuan terus meningkat, muncullah human traficking. Jadi, industri sex, industri pornografi, prostitusi, dan human traficking, adalah satu lingkaran ‘bisnis setan’ yang memiliki perputaran uang sangat cepat. Karenanya, industri syahwat ini telah cukup lama berkembang di negeri ini.
Untuk mengetahui bisnis pornografi di negeri ini dan pengaruhnya bagi kehidupan bangsa, Wartawan Sabili Dwi Hardianto dan Daniel Handoko serta fotografer Arief Kamaluddin mewawancarai pegiat anti pornografi, Azimah Soebagijo S Sos. Wawancara yang dilakukan di rumahnya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini, dilengkapi dengan diskusi cara mengatasi pengaruh pornografi pada keluarga, khususnya anak-anak dan remaja. Berikut petikannya:
Kenapa video porno artis begitu marak?
Meledaknya video porno artis karena mereka public figure, menjadi idola remaja, dan sedang berada di puncak ketenaran. Apalagi kasus ini diduga lebih dari dua video tapi 32 video dan foto, bahkan dengan wanita yang sudah menikah. Kasus serupa sebenarnya sudah terjadi sebelumnya, misalnya anggota DPR atau pejabat dengan artis, bupati atau PNS dengan pasangan selingkuhnya, tapi itu hanya satu video.
Ini merupakan implikasi dari sikap dan perilaku kita yang membiarkan masalah pornografi berlarut-larut tanpa penyelesaian. Contoh, untuk mendorong lahirnya UU Pornografi saja bertahun-tahun, sejak 1999 sampai disahkan pada 2008. Jadi, untuk memperjuangkan UU Pornografi publik harus berjuang selama 9 tahun. Karena kita tidak mengantisipasi sejak dini, akibatnya industri pornografi berkembang sangat pesat sampai ke pelosok negeri. Norma-norma masyarakat yang tadinya kuat, lama-lama terkikis oleh ideologi pornografi.
Jadi industri pornografi sudah lama berkembang di negeri ini?
Betul. Awalnya dari Barat dan AS. Kemudian berkembang ke kawasan Asia, termasuk Indonesia. Dari pantauan MTP, industri pornografi di Indonesia pertama berkembang sekitar tahun 1999. Pada tahun 2000 mulai muncul VCD/DVD porno lokal sebanyak tiga film/video. Pada 2001 berkembang menjadi 6 film/video. Tahun 2003 bertambah lagi menjadi 10 film/video. Tapi pada 2007 berkembang pesat menjadi 500 film/video yang semua dilakukan orang lokal. Dari pengamatan kami, film/video porno itu kebanyakan direkam secara iseng dengan HP atau kamera handycam, kemudian mereka saling menukar film/video itu di internet yang berbasis jejaring sosial, akhirnya tersebar secara luas di masyarakat. Tapi ada juga yang dibuat secara profesional sebagai hasil produksi sebuah industri pornografi.
Dari data Google Tren, selama enam tahun berturut-turut dari 2002–2007, Indonesia berada pada peringkat ketiga pengakses kata ‘sex’ dan ‘phone’. Sejak 2008 sampai saat ini, peringkatnya menurun menjadi keempat, tapi untuk kata ‘sex idol’ Indonesia menempati urutan pertama. Jadi, orang Indonesia yang mengakses materi pornografi, termasuk situs porno, di internet cukup tinggi. Yang memprihatinkan, ketika diteliti lebih dalam, ternyata pengakses materi pornografi terbesar berada di kota pelajar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Solo, Malang, Medan, dan Makasar. Bahkan, peringkat kesembilan diduduki Kota Depok. Data lain yang menunjukkan pengakses terbanyak adalah pekerja kantoran dan eksektif. Pasalnya, dilihat dari traffic-nya akses pornografi di Indonesia terjadi jam 09.00–17.00. Mungkin, sambil bekerja di kantor, mereka juga mengakses materi pornografi.
Berarti, Indonesia tidak hanya menjadi pasar tapi juga produsen film/video porno? Ada data penelitian tentang ini?
Iya. Kami belum pernah melakukan penelitian tentang industri pornografi di Indonesia. Jika ada lembaga atau orang yang melakukannya, saya yakin tantangannya akan sangat berat, bahkan bisa mengancam jiwanya. Pasalnya, pelaku industri pornografi di Indonesia beroperasi secara ilegal, karena negara kita tidak mentolerir industri ini. Karenanya, NGO yang konsen pada masalah pornografi akhirnya mengalami kesulitan menggalih data dan melakukan tekanan. Yang nampak di tengah-tengah publik adalah munculnya media dewasa, yang keberadaannya juga diatur UU Pornografi. Jadi, karena pelaku industri pornografi di Indonesia bermain dalam pasar gelap, akhirnya sulit diberantas karena kita tidak mengetahui siapa sebenarnya mereka. Ini menjadi tanggungjawab kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Ke arah mana tren industri pornografi di Indonesia saat ini?
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan media cetak dewasa yang mengemas materi pornografi cenderung menurun. Saat ini, jumlah tabloid porno berkurang signifikan. Yang masih beredar hanya majalah dewasa yang harganya cukup mahal sehingga tak terjangkau masyarakat luas. Kalaupun materi-materi pornografi ini muncul di media cetak umum, biasanya menjadi bagian dari berita kriminal pada “koran-koran kuning”. Yang juga turun cukup tajam hingga 50% dalam beberapa tahun terakhir adalah jumlah situs porno di internet.
Tapi yang membuat miris, saat ini pelaku industri pornografi memindahkan materi pornogarfinya ke situs jejaring sosial yang sedang menjadi tren di dunia maya. Karenanya, materi pornografi di situs jejaring sosial naik 200%. Contohnya, ada situs jejaring sosial yang 24 jam membahas soal sex, bahkan mempertontonkan pertandingkan ML (Making Love) secara live dari berbagai negara termasuk Indonesia. Situs ini tak bisa di blok di Indonesia karena servernya di luar negeri. Yang juga menjadi tren saat ini adalah orang tidak suka lagi dengan film/video porno yang dikemas sebagai produk industri, tapi menyukai yang asli dan lokal.
Apakah industri pornografi terkait dengan human traficking?
Ya, karena industri ini payung besarnya adalah industri sex. Pintu masuk pornografi adalah industri sex. Logikanya, pornografi membawa ideologi desakralisasi sex. Ketika konsumen pornografi memerlukan pelampisan mereka mencari prostitusi. Akhirnya, industri pornografi menyuburkan prostitusi karena banyaknya permintaan. Prostitusi memerlukan banyak perempuan yang jadi pelayannya. Muncullah human traficking. Jadi, industri sex, industri pornografi, prostitusi, dan human traficking, adalah satu lingkaran yang punya perputaran uang sangat cepat. Biasanya uang itu berasal dari sumber yang tidak jelas. Bahkan, ada juga yang menghubungkan dengan narkoba, karena kasus narkoba sekarang dilakukan secara kelompok di suatu tempat sampai teler, tak punya rasa malu, akhirnya free sex. Ditarik lebih jauh, ini adalah cara merusak generasi muda secara sistematis. Untuk menaklukkan Indonesia tak perlu dengan militer atau pengeboman, dengan industri sex, pornografi, dan narkoba lebih efektif.
Jadi secara bisnis, industri ini sangat menguntungkan?
Ya. Seringkali industri ini terkait dengan multinational corporate yang memiliki jaringan di seluruh dunia. Industri sex di Amerika keuntungannya delapan kali lebih besar dari keuntungan Coca Cola Company, bahkan setara dengan keuntungan Air Bus Group yang dijadikan satu. Di Indonesia, MTP pernah memperoleh data bahwa layanan party line omsetnya mencapai Rp 2 miliar per pekan. MTP juga pernah meneliti tabloid porno di Indonesia. Ternyata, gampang sekali membuatnya, cukup 3 orang saja. Satu membuat isinya, satu me-layout dan mendesain, satunya lagi yang menjual. Isinya tinggal download internet. Model lokal diambil dari PSK yang ingin dipromosikan gratis. Saat itu, oplahnya mencapai 13 ribu per pekan dengan harga jual Rp 1000 per eksemplar. Sedangkan di internet, seperti kasus ME–YZ tahun 2007, diunduh oleh 19,6 juta orang Indonesia dalam satu waktu. Bayangkan, jika dikalikan Rp 1000 saja, provider (perusahaan pengelola jasa) internet bisa meraup omset Rp 19,6 miliar dalam satu waktu. Karenanya, untuk kasus Ariel–Luna–Cut Tari, saya yakin omsetnya jauh lebih besar, apalagi sudah mendunia. Ini masuk dalam katagori easy money.
Apa mata rantai lebih lanjut dari industri pornografi ini?
Mata rantai dari pornografi adalah meningkatnya kejahatan seksual. Dulu, kejahatan seksual seperti pemerkosaan terjadi karena korbannya memakai pakaian minim dan mengundang, tapi sekarang tidak lagi. Banyak kasus yang menimpa remaja, mereka melakukan kejahatan seksual karena terangsang materi pornografi yang sering ditontonnya. Sehingga mereka membutuhkan pelampiasan. Tidak lagi karena melihat korbannya cantik, sexy, tua, atau muda, tapi korbannya bisa siapa saja. Bisa ibunya sendiri, anak-anak, bahkan binatang seperti kasus di Bali.
Karena itulah MTP membuat gerakan memerangi pornografi?
Betul. Pertama, pornografi sangat berbahaya karena membawa ideologi desakralisasi sex. Artinya, sex yang tadinya suci, yang hanya bisa dilakukan melalui lembaga pernikahan, didegradasi boleh dilakukan di mana dengan siapa dan kapan saja.
Kedua, pornografi akan merusak otak, psikis, dan kecanduan pada anak-anak. Karenanya, anak-anak adalah golongan yang paling besar terkena pengaruh. Tapi, orang dewasa juga bisa kecanduan pornografi. Jika sudah sampai pada tahap ini, ia akan terus mencari materi pornografi yang lebih hot dan puncaknya harus ada pelampiasan dengan siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.
Ketiga, kami melihat pornografi justru dikembangkan menggunakan media ke ranah publik.
Jadi, Anda ingin menegaskan bahwa pelaku dan pembuat video porno, harus dijerat hukum?
Betul. Pasalnya, ada upaya dari beberapa orang yang mengatasnamakan pakar hukum, mengatakan bahwa menurut UU Pornografi, pelaku dan orang yang membuat video porno adalah korban. Ini adalah upaya memutarbalikkan fakta, padahal pelaku dan pembuatnya bisa dijerat hukum. Yang dimaksud Pasal 4 ayat 1 dalam UU Pornografi adalah larangan membuat materi pornografi tapi tidak termasuk untuk kepentingan pribadi dan diri sendiri selama berada di ruang private. Tapi ketika materi pornografi itu tersebar di masyarakat tetap ada sanksi hukumnya, karena tersebarnya itu bisa disebabkan oleh kelalaian atas tanggung jawab terhadap apa yang diperbuat di ruang private itu. Karenanya, ketika tersebar di masyarakat menjadi berbenturan dengan norma hukum, kesusilaan, dan agama. Apalagi, pelakunya bukan pasangan sah dalam pernikahan, bahkan dengan istri orang.
Bagaimana cara menjaga teknologi dari bahaya pornografi?
Ada dua cara, yakni orang tua melakukan pendampingan dan pendidikan media terhadap anak-anak, remaja serta orang tua. Orang tua harus lebih waspada dalam mengawasi teknologi yang digunakan anak-anak. Pemerintah juga harus lebih berperan dan aparat menindak pelanggaran dan kejahatan cyber. Pendidikan media akan memberikan ketrampilan pada orangtua dan anak tentang pentingnya melek media. Sehingga kita tidak hanya pintar mengakses media, tapi juga kritis terhadap apa yang terdapat di media dan bisa mengakses media secara sehat. Kritis terhadap media, artinya kita bisa memilih dan memilah hanya yang bermanfaat yang akan diakses dan menolak konten media yang buruk. Pendidikan media sedang kami dorong agar masuk ke dalam kurikulum pendidikan, sejak PAUD hingga pendidikan menengah. Karena saat ini tidak mungkin kita hidup tanpa media dan teknologi. Kita sudah terlambat, karena Amerika dan negara persemakmuran sejak 1978 sudah menerapkan pendidikan media. Inisiatif pendidikan media ini justru datang dari kalangan gereja.
Bagaimana dengan internet?
Pemerintah sebenarnya bisa memblok jika servernya ada di Indonesia dan alamatnya jelas. Tapi, pelakunya bisa saja membuat nama dan alamat lain. Untuk mengatasinya, kita bisa belajar dari Cina. Pemerintah Cina memberi reward pada masyarakat untuk ikut memantau materi buruk di internet, lalu melaporkannya pada pejabat yang berwenang. Di Cina terdapat 500 ribu polisi sipil yang khusus bertugas mengawasi materi internet. Singapura juga menerapkan sistem laporan dari masyarakat. Bedanya, di Singapura lebih mudah, karena providernya hanya 15 dan melalui proxymeter milik pemerintah. Sehingga, sebelum di sebar ke masyarakat pemerintah Singapura bisa mengontrolnya.
Di Indonesia, provider resmi mencapai 200 perusahaan, sedangkan yang ilegal justru lebih banyak lagi. Apalagi, di Indonesia tidak memakai sistem proxymeter. Karenanya, jika pemerintah akan menge-blok sebuah situs harus dilakukan satu per satu. Karenanya, untuk Indonesia yang bisa dilakukan adalah pendidikan media dan pendampingan terhadap anak-anak. Orang tua harus ketat menerapkan aturan pada anak-anak dalam berinternet. Jangan biarkan anak sendirian di ruang chatting. Letakan komputer yang terhubung dengan internet di ruang keluarga. Berlakukan jam malam terhadap anak-anak untuk membatasi berinternet. Pasang software anti pornografi baik tulisan atau bersumber dari gambar (softaware nawala atau kinai, misalnya).
Untuk HP bagaimana?
Jangan memberikan HP terlalu canggih pada anak-anak. Jika kebutuhannya hanya untuk berkomunikasi dengan orang tua, berikan HP yang fungsinya hanya untuk telepon dan SMS. Kecuali jika anak sudah melek media boleh saja diberikan HP canggih. Tapi tetap harus sering dikontrol, misalnya dengan memeriksa fiture history pada layanan internetnya secara berkala. (sumber: Sabili.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar