Senin, 05 Juli 2010

Ketua NU: Pembubaran FPI Harus Sesuai Undang-undang

Jakarta (addakwah.com) --Sejumlah tokoh masyarakat lintas agama yang tergabung dalam Kaukus Pancasila mengusulkan kepada PBNU untuk menginisiasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) lewat class action. Wakil Ketua Umum PBNU As'ad Ali Said menilai pembubaran FPI harus sesuai undang-undang yang ada.

"Itu harus sesuai UU dan harus atas dasar penelitian hukum, apa benar itu oknum FPI atau bukan," katanya kepada wartawan, Jumat (2/7/2010).

Berikut wawancara wartawan dengan mantan Wakil Kepala BIN ini usai menghadiri pembukaan Kongres Fatayat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat:

Apakah NU akan menegur FPI karena kasus kekerasan yang dilakukan organisasi itu?

NU anti kekerasan, kita tidak boleh menegur, tapi mengimbau bolehlah.  Tapi persoalan ini kan masalah hukum. Jadi harus dilihat, saya kira banyak juga orang FPI yang cinta damai.

Apa sikap pemerintah menghadapi FPI?
Dulu kan sudah pernah Habib Rizieq ditahan, itu kan usaha juga artinya sudah ada tindakan dari pemerintah.

Kalau usulan pembubaran FPI bagaimana?
Itu harus sesuai undang-undang dan harus atas dasar penelitian hukum apa benar itu oknum FPI atau tidak.

Apakah FPI kurang pembinanan atau dimanfaatan?
Kalau menurut saya ini transisi demokrasi, kita akan menuju yang lebih baik. Ini dijadikan pengalamanlah.

Bagaimaan agar FPI bisa bertindak sebagai ormas?
Harus diteliti kembali undang-undang mengenai ormas

Langkah NU bagaimana ?
Kita akan imbau, mendorong agar kekerasan tidak terjadi dan sebab-sebabnya diteliti juga kenapa terjadi seperti itu.

Mengenai UU ormas seperti apa?
Misalnya ormas kan tidak diverifikasi, untuk menjadi ormas begitu maju langsung disetujui saja akhirnya ya seperti itu. Jadi harus ada verifikasi organisasi seperti apa, parpol seperti apa, ormas seperti apa. Jangan ormas berubah seperti partai dan partai berubah seperti ormas.

(nal/nrl) (sumber: detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha