Senin, 12 Juli 2010

Rambut disemir merah, Bolehkah?

Tanya
Assalamu’alaikum. Apakah rambut disemir merah itu bolehkah? (085292302xxx, dan beberapa penanya yang lain)



Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Menyemir rambut yang telah beruban sangat dianjurkan. Akan tetapi tidak diperbolehkan menggunakan semir hitam.
Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam. (HR. Muslim).
Rasulullah saw juga bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga. (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim)
Maka, menyemir rambut yang telah beruban dengan selain warna hitam (termasuk warna merah) diperbolehkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai). (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Menyemir merah, meski tak beruban bolehkah?
Melihat kondisi hari ini, menyemir rambut yang tidak beruban dengan warna merah (dan warna lain selain warna hitam) tidak diperbolehkan. Sebab, lebih mendekati perbuatan tasyabuh (menyerupai) kaum kafir. Dan Rasulullah melarang perbuatan tasyabuh terhadap orang kafir. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Selain itu, tidak ada sebab/ alasan (‘ilah) yang membolehkan untuk mengubah warna rambut. Sebab dibolehkannya menyemir (dengan selain warna hitam) adalah adanya uban. Warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib).

Kesimpulan:
Hukum menyemir rambut, jika ada hajat semacam sudah beruban, maka pada saat ini dibolehkan bahkan diperintahkan. Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini tidak diperbolehkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha