Jakarta - Tarmizi Yacob, Bustamam bin Bukhori dan Parlan bin Dadeh hanyalah sedikit dari WNI yang sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia. Tercatat masih ada 63 WNI yang berupaya agar tidak mendapat hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.
"Sebanyak 67 di antara 70 orang kini tengah proses banding di Mahkamah Rayuan/Tinggi," tulis KBRI Malaysia dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (23/8/2010).
Dari 67 orang tersebut, 63 terseret kasus narkoba, enam kasus pembunuhan dan seorang lagi kasus senjata api. Sedangkan Tarmizi, Bustamam dan Parlan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka dijerat pasal 39 B (1) UU Anti Narkotika Malaysia tahun 1952.
Sejak tahun 2007-2010, KBRI telah berhasil membebaskan 19 WNI dari hukuman mati. Caranya dengan melakukan advokasi dan diplomasi.
"Langkah diplomasi dilakukan apabila kasus WNI telah sampai pada putusan terakhir di Mahkamah Persekutuan," tulis siaran pers tersebut.
"KBRI saat ini tengah mengupayakan untuk mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agong," ujarnya mengomentari upaya yang dilakukan terhadap 3 WNI.(sumber: detik.com)
Senin, 23 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar