Jakarta (voa-islam.com) -Forum Umat Islam (FUI) mendesak aparat Kepolisian segera menangkap gembong-gembong jamaah Ahmadiyah karena telah melanggar SKB Tiga Menteri.
Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al Khaththath mengatakan, bertambah banyaknya jumlah pengikut Ahmadiyah di Kuningan menunjukkan adanya kegiatan penyebaran ajaran sesat tersebut.
"Sekarang pengikut Ahmadiyah di Kuningan mencapai bilangan ribuan, artinya ada penyebaran disana. Ini melanggar SKB Tiga Menteri harus segera ditangkap gembongnya," ujar Al Khaththath, Sabtu (31/7).
..."Ini melanggar SKB Tiga Menteri harus segera ditangkap gembongnya," ujar Al Khaththath...
Jika pemerintah tidak segera menangkap bukan tidak mungkin ajaran Ahmadiyah akan semakin berkembang di Kuningan yang mayoritas penduduknya adalah golongan Islam awam.
"Orang awam kan tidak bisa bedakan mana Ahmadiyah atau bukan sebab penampilannya sama, dan mereka awalnya mengajarkan hal yang sama seperti ajaran Islam. Ini bahaya karena menipu akidah Islam," ujarnya.
Al Khaththath menegaskan, yang perlu ditangkap aparat Kepolisian hanyalah gembong Ahmadiyah saja. Sedangkan pengikutnya cukup diberikan pendampingan ulama untuk meluruskan akidah.
"Tidak perlu ribuan orang masuk penjara, cukup gembongnya saja. Bahkan kalau gembongnya insyaf ya dibebaskan kembali membaur dengan ummat Islam," tegasnya.
Pemerintah Harus Bubarkan dan Jadikan Organisasi Terlarang
Selain itu Muhammad Al Khaththath meminta pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah, bentrokan yang terjadi antara Ahmadiyah dengan Satpol PP di Kuningan adalah bukti bahwasanya keberadaan Ahmadiyah semakin meresahkan masyarakat.
"Pemerintah harus menetapkan Ahmadiyah sebagai organisasi terlarang, Presiden harus keluarkan Keppres pembubaran Ahmadiyah," ujar Al Khaththath, Sabtu (31/7).
Jika pemerintah tidak membubarkan dan menyatakan Ahmadiyah sebagai organisasi terlarang, Al Khaththath khawatir akan terus terjadi konflik horizontal antara ummat Islam.
..."Pemerintah harus menetapkan Ahmadiyah sebagai organisasi terlarang, Presiden harus keluarkan Keppres pembubaran Ahmadiyah," ujar Al Khaththath...
"Kalau tidak dibubarkan secara resmi dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang maka akan menjadi laten, bisa terus konflik horizontal," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, terjadi bentrokan antara penganut Ahmadiyah dengan Satpol PP di Desa Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat, Kamis (29/7). Bentrokan terjadi lantaran penganut Ahmadiyah membuka paksa masjid yang telah disegel oleh Pemda Kuningan sebelumnya. (Ibnudzar/inh)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar