Selasa, 03 Agustus 2010

Jelang Ramadhan, MUI Kampar Haramkan 'Mandi Bareng' di Sungai

media dakwah
Bangkinang, Kampar (addakwah.com) - Menjelang Ramadhan 1431 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar mengeluarkan tujuh seruan yang ditujukan kepada umat muslim dan nonmuslim . Lima poin ditujukan bagi umat muslim dan dua poin bagi nonmuslim.

Bunyi poin-poin tersebut adalah, umat muslim Kampar dihimbau memperbanyak ibadah puasa di bulan Sya'ban, membersihkan diri dari dosa-dosa dengan bertaubat, menjalin hubungan silaturahmi, dan saling memaafkan kesalahan antar sesama manusia.

..."Termasuk dalam balimau kasai diharamkan mandi bareng karena itu bukanlah tradisi yang Islami," ungkap Ketua MUI Kampar Mawardi melalui Sekretaris Umum MUI Kampar H Johar Arifin...

Menghindari hal-hal yang diharamkan Allah yang bertentangan dengan kesucian Ramadan, seperti mengadakan pesta musik, band, orgen tunggal yang mempertontonkan aurat di depan umum, mandi berhilir-hilir, bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan di sungai-sungai. "Termasuk dalam balimau kasai diharamkan mandi bareng karena itu bukanlah tradisi yang Islami," ungkap Ketua MUI Kampar Mawardi melalui Sekretaris Umum MUI Kampar H Johar Arifin kemarin.

Dalam poin selanjutnya MUI mengajak agar umat muslim melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menghormati kesucian Ramadhan. Bagi seluruh umat Islam di Kampar untuk memaksimalkan ibadah pada Ramadan, seperti melaksanakan puasa dengan sempurna.

"Memakmurkan masjid dan mushalla dengan melaksanakan shalat lima waktu dan tarawih berjamaah serta tadarus Alquran. Melaksanakan i'tikaf di masjid-masjid pada sepuluh terakhir Ramadhan. Memperbanyak infaq dan sedekah. Menjadikan Ramadhan sebagai sarana untuk meningkatkan keimanan, ilmu pengetahuan dan ukhuwwah Islamiyah," ujar Johar.

MUI juga menghimbau seluruh umat Islam untuk memelihara persatuan dan kesatuan umat. Bagi masyarakat Kampar nonmuslim, MUI Kampar mengeluarkan dua seruan, yakni, menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok pada siang hari di tempat-tempat umum pada siang hari Ramadhan.

Kedua, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, sehingga selama Ramadhan, umat muslim dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman. (Ibnudzar/trb)(sumber: voa-islam.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha