Rabu, 04 Agustus 2010

Kantor PAN Jadi Rumah Aspirasi, Legislator Tak Lepas Tangan

media dakwah
Jakarta - Dijadikannya kantor PAN sebagai rumah aspirasi berarti tambahan tugas bagi pengurus PAN di daerah. Tapi tak berarti legislator PAN bebas dari kewajiban menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya di parlemen.

"Legislator tetap akan dilibatkan dalam pengembangan dan pengelolaan rumah aspirasi tersebut, termasuk mendatangi konstituen di daerah. Jadi gak semua diurus daerah," kata Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto, Rabu (4/8/2010).

Sebagai tindak lanjut dari perintah Ketum PAN Hatta Rajasa, divisi Komunikasi Politik DPP PAN sedang menyiapkan infrastruktur dan merancang SOP (standart operating procedur) untuk bergeraknya rumah aspirasi. Mulai dari pelatihan SDM yang bertugas menerima laporan masyarakat, jaringan IT untuk memantau tindak lanjut laporan, pengarahan kepada legislator, dan hal teknis lain sebagainya.

Gambaran singkat, cara kerja rumah aspirasi akan sama seperti pos layanan masyarakat kantor polisi. Setiap laporan yang masuk akan dikanalisasikan oleh petugas sesuai porsi masing-masing (legislator DPR, DPRD Propinsi atau DPRD Kab./Kota).

Sementara bagi legislator akan ada pengarahan mengenai penyaluran pengaduan masyarakat kepada pejabat teknis yang berwenang. Terutama tanggung jawab untuk memantau penyelesaian dari masalah yang rakyat sampaikan.

"Dalam waktu dekat infrastukturnya siap dan akan kami umumkan secara resmi. Rumah aspirasi ini terbuka bagi semua warga masyarakat -tidak cuma yang kemarin memilih PAN- yang ingin menyampaikan aspirasinya dipersilahkan datang ke kantor-kantor PAN terdekat," tegas Bima.(sumber: detiknews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha