Jakarta - Muhammadiyah menyesalkan pelarangan pembangunan menara masjid di Swiss. Pelarangan itu dinilai merupakan pelanggaran HAM dan melanggar kebebasan beragama.
"Sangat wajar kami umat Islam memprotes dan menyesalkan hasil refendum yang melarang pembangunan menara masjid. Ini merupakan pelanggaran terhadap HAM dan kebebasan beragama," kata Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rabu (2/12/2009).
Hal itu diungkapkan Din usai bertemu dengan Wakil Dubes Swiss di Indonesia Sonja Hurlimann di kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat.
Din berharap pemerintah Swiss bisa memberikan kesadaran tentang kebebasan beragama sehingga tidak terjadi tindakan yang berlebihan dan terjebak dalam kekerasan.
"Kami mendorong masyarakat Swiss mendorong hasil referendum ini untuk diajukan ke mahkamah Eropa untuk HAM," katanya.
Din berharap kasus-kasus seperti ini dapat berakhir di dunia barat. Karena sebelumnya juga timbul kasus-kasus serupa seperti kartun nabi dan larangan jilbab. "Kami berharap ini kasus terakhir," katanya.
Semetara itu, Wakil Duta Besar Swiss Sonja Hurlimann menyatakan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan terkait keputusan referendum tersebut. Langkah yang pertama adalah mengajukan banding ke pengadilan Eropa dan langkah lainnya adalah mengajukan inisiatif baru ke parlemen.
"Untuk mengajukan insiatif lagi ke parlemen akan butuh waktu panjang sehingga lebih baik diajukan ke mahkamah Eropa," katanya.
Sonja menegaskan tidak ada batasan membangun masjid di Swiss. Larangan itu hanya menyangkut pembangunan menara masjid.
Sebelumnya, referendum itu diajukan Partai Rakyat Swiss. Hasilnya, 57,5 persen warga menyatakan dukungan untuk melarang pembangunan menara masjid.
Referendum yang dikeluarkan partai berpaham nasionalis di Swiss ini menyatakan menara masjid merupakan simbol kekuatan politik kaum muslim dan itu dikhawatirkan bisa membuat Swiss berubah menjadi negara muslim.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar