Sabtu, 30 Oktober 2010

Hukum Bekerja di Tempat yang Mengharuskan Mencukur Jenggot

Oleh: Badrul Tamam
Memanjangkan jenggot telah menjadi tradisi orang-orang terdahulu dan menjadi sunnah para Nabi serta disepakati semua syariat. Dan pada syariat umat ini, memanjangkan jenggot termasuk sunnah Nabinya shallallaahu 'alaihi wasallam dan satu bagian perkara fitrah yang dilestarikan.
Memelihara jenggot wajib hukumnya bagi kaum lelaki, berdasarkan alasan-alasan berikut ini:
1. Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memelihara jenggot, dan perintah itu menunjukkan wajibnya. Sementara tidak ada indikasi yang memalingkannya kepada istishab (anjuran). Di antara hadits yang menunjukkan perintah ini:
Sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Selisihilah kaum musyrikin, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot. Selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim)
2. Mencukur jenggot merupakan perbuatan menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana dijelaskan dalam dua hadits di atas.
3. Mencukur jenggot termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah dan mentaati syetan yang mengatakan:
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” (QS. Al-Nisa’: 119)
4. Memotong jenggot termasuk perbuatan menyerupai kaum wanita. Padahal, “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melaknat  laki-laki yang menyerupai kaum wanita.” (HR. Al-Bukhari dan al-Tirmidzi)
Karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata, “Diharamkan bagi laki-laki mencukur jenggotnya.”
Ibnu Hazm dan selainnya menukil ijma’ tentang haramnya mencukur jenggot. (Lihat: Maratib al-Ijma’ dan Radd al-Mukhtar: II/116)
Sesudah jelas hukum tentang memanjangkan jenggot dan larangan mencukurnya, maka perintah atasan dalam tempat kerja untuk mencukur jenggot tidak boleh dipatuhi. Sebabnya, perintah itu bertentangan dengan ketetapan syariat.
Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda dalam hadits shahih,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Sesungguhnya ketaatan dalam hal yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan bersabda lagi,
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada sang Khaliq.” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf)
Imam al-Tirmidzi dalam Sunan-nya membuat bab tentang “Apa yang menerangkan tentang tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan terhadap Khaliq” dengan menyebutkan satu hadits dari Ibnu Umar radhiyallaahu 'anhuma, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, “Mendengar dan taat wajib atas pribadi muslim dalam perkara yang dia suka dan benci selama tidak diperintahkan bermaksiat. Jika diperintahkan bermaksiat, maka tidak boleh mendengar dan taat.”
Nasihat Syaikh Bin Bazz
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz dalam salah satu fatwanya, melarang pekerjaan apapun yang mensyaratkan kemaksiatan kepada Allah, di antaranya mencukur/memotong jenggot. Syarat batil tersebut tidak boleh disetujui, baik dalam kemiliteran atau perkerjaan-pekerjaan lainnya. Bahkan, beliau menganjurkan untuk meninggalkan pekerjaan tersebut dan mencari pekerjaan lain yang telah Allah 'Azza wa Jalla bolehkan. Tidak boleh tolong menolong dalam kemaksiatan dan permusuhan, karena Allah Ta’ala telah berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Beliau menasihati kepada orang yang dihadapkan persoalan seperti ini agar bertakwa kepada Allah dan tidak menerima syarat untuk mencukur jenggot. Sesungguhnya pintu rizki sangat banyak –bihamdillah- tidak tertutup, tapi terbuka. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, pasti Allah menjadikan jalan kelaur untuknya.” (QS. Al-Thalaq: 2)
Nasihat Kepada Penguasa
Kemudian Syaikh Ibnu Bazz rahimahullaah menujukan nasihatnya kepada para penguasa dan pejabat yang biasa menerapkan aturan untuk mencukur jenggot bagi para pegawainya. Sesungguhnya kewajiban para penguasa dan pejabat di negeri-negeri Islam adalah bertakwa kepada Allah dan tidak mewajibkan apa yang Allah haramkan atas manusia. Hendaknya mereka berhukum kepada syariat Allah setiap aturan yang mereka buat dan perintah yang mereka tetapkan, karena Allah Ta’ala berfirman,
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. Al-Nisa’: 65)
Dan berfirman juga,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Nisa’: 59)
Yang wajib adalah taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Apa saja yang menjadi sengketa (problem) di tengah-tengah manusia harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Lalu apa saja yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya yang mulia atau disebutkan dalam Sunnah yang suci dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam wajib diambil dan diterapkan.
Dan seperti ini juga kewajiban bagi para pejabat dalam masalah jenggot, riba, menerapkan hukum di tengah-tengah manusia, dan pada semua perkara. Mereka wajib berhukum kepada syariat Allah, dan itu –demi Allah- adalah jalan kemuliaan mereka, jalan keberuntungan, dan jelan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Mereka tidak akan meraih kemuliaan yang dan keridhaan Allah yang sempurna kecuali dengan mentaati-Nya Subhanahu wa Ta'ala dan mengikuti syariat-Nya. Semoga Allah menunjuki kami dan mereka semua kepada apa yang diridlai-Nya. (Sumber: www.binbaz.org.sa) [PurWD/voa-islam.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha