Senin, 01 November 2010

KPK Digugat Tersangka Kasus Cek Perjalanan

Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat lima tersangka kasus cek perjalanan dari PDIP. Kelima orang tersebut adalah Max Moein, Muhammad Iqbal, Jeffrey Tongas Lumban, dan Ni Luh Mariani Tirtasari. "Senin siang, kami resmi mendaftarkan gugatan pra peradilan dan gugatan perdata kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Klien kami menggugat KPK sebesar Rp 25 miliar karena telah merugikan nama baik," kata kuasa hukum lima penggugat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus saat dihubungi, Senin (1/11).
Dia menambahkan, gugatan terpaksa dilakukan karena pihaknya menilai KPK gagal mengungkap motif dan pemberi suap terkait pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004 silam.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan, hal tersebut (mengajukan gugatan) menjadi hak masyarakat. Karena hal tersebut memang diatur dalam hukum. Dia mengaku KPK siap menghadapi gugatan tersebut. "Jadi silahkan saja nanti biar pengadilan yang mutuskan," kata Jasin.
( Mahendra Bungalan /CN14 )(sumber: suaramerdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha