Senin, 01 November 2010

Teganya: Korupsi Beras Raskin

Purwokerto, CyberNews. Jatah raskin tambahan yang seharusnya diterima 316 rumah tangga miskin (RTM) di Desa Klinting, Kecamatan Somagede diduga untuk bancakan sejumlah perangkat desa serta satgas raskin.
Tidak ingin tindakan semacam itu terulang lagi, belasan warga desa, Senin (1/11), melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas. Pada kesempatan itu, mereka membawa barang bukti berupa daftar penerima serta contoh beras pengganti.
Warga RT 1 RW 1 Desa Klinting, Waluyo mengatakan, pada 27 Agustus lalu, desanya mendapat tambahan rapelan raskin Juni, Juli dan Agustus. Total rasksin mencapai 1.896 kilogram. Namun, beras tidak pernah dibagikan kepada warga yang berhak.
Dia menambahkan, raskin tersebut juga sama sekali tidak pernah sampai Balai Desa Klinting karena dibongkar di tempat lain. Adapun orang yang bertugas mengantar beras beralasan kendaraan pengangkut saat itu tidak kuat menanjak.
"Setelah diusut raskin telah dijual ke pedagang beras di Desa Sokawera bernama Wandar. Karena itulah, kami melaporkan Kepala Desa Mardi, Sekretaris Desa Sutoyo HW, Satgas Raskin Sudarno, Kaur Umum Bambang, Staf Keuangan Maryati dan Kayim Miftahudin ke polisi," ujarnya.
Sementara, seorang pegiat karangtaruna di desa tersebut Salim, usai dimintai keterangan oleh anggota reskrim berharap, semua perangkat desa yang terlibat penggelapan tersebut mundur dari jabatannya dan dihukum.
"Sebenarnya, warga sudah tidak suka dengan perilaku kades dan sekdes. Kami juga telah meminta secara baik-baik agar keduanya untuk turun jabatan, namun mereka menolak," kata Salim.
Terpisah, Kades Klinting, Mardi menegaskan, orang yang paling bertanggungjawab atas persoalan ini adalah mantan Satgas Raskin, Sudarno. Dia beralasan, sedari awal Sudarno yang mewacanakan agar raskin tersebut dijual karena tidak masuk berita acara penyerahan.
Sebenarnya, dia telah mencegah Sudarno agar tidak menjual raskin. Tetapi, tahu-tahu beras telah dijual dengan total harga Rp 8.911.200 dengan asumsi per satu kilogramnya Rp 4.700.
“Desa hanya diberi Rp 7.963.200, akhirnya kami rapatkan dan diputuskan uang tersebut dibagi. Berhubung ketahuan warga, beras akhirnya diganti. Namun, mereka menolak menerima,” jelasnya.
Terkait dengan laporan warga ke Polres, Mardi mengaku pasrah dan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Dia pun siap bila sewaktu-waktu jabatannya dicopot asalkan sesuai prosedur.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Zainal Arifin saat dihubungi melalui telepon mengatakan, belum mempelajari kasus raskin tersebut dan menyerahkan penyidikan awal kepada Polsek Somagede. “Pesoalan ini, sudah pernah dilaporkan ke Polsek Somagede. Jadi, mereka yang menangani dulu selain itu kasus ini juga sedang ditangani Pemkab Banyumas. Apakah masuk kategori korupsi, saya tidak tahu karena belum menerima laporan,” tegas dia.
( Agung Lindu Nagara /CN12 )(sumber: suaramerdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha