addakwah.com ---Sultan Atici, presiden Asosiasi Perempuan Turki di Eropa mengajukan gugatan yang aneh. Ia, yang tinggal di Jerman, merasa keberatan dan menuntut dua orang perempuan kalangan atas Turki yang memakai jilbab di depan umum.
Dua orang perempuan itu adalah Hayrunnisa Gul dan Emine Erdogan. Yang pertama, Hayrunnisa adalah istri dari Presiden Turki Abdullah Gull, dan yang kedua adalah istri Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan.
Tuntutan pidana dari Atici ini serta merta mendapat celaan dan menjadi bahan tertawaan. Seperti diketahui, kedua orang perempuan yang dimaksud memang selalu mengenakan jilbab dimanapun mereka berada ketika berativitas.
Wakil Kepala Jaksa Publik Ankara, Nuri Yigit, menyatakan tidak akan melanjutkan lebih lanjut tuduhan pidana terhadap pemakaian jilbab "di ruang publik" oleh pasangan dari Gul dan Erdogan.
Memang, Turki masih bersikeras memberlakukan larangan jilbab, padahal negara ini penduduknya 99 persen adalah Muslim, dan mayoritas wanita mengenakan jilbab sebagai praktik keagamaan.
Yigit menyatakan "tidak ada kejahatan apapaun seperti didefinisikan dalam KUHP terhadap jilbab dan tidak ada sanksi."
Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa, "Kode Pidana Turki atau undang-undang pidana khusus menentukan pelanggaran dan hukuman, untuk mempertimbangkan tindak pidana."
Ya iyalah, mengapa pula memakai jilbab dianggap sebagai kejahatan. Sultan Atici, coba katakan, apa yang salah jika dua orang perempuan istri kepala negara menutup aurat mereka sesuai perintah Islam? (sa/wb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar