Jakarta (voa-islam.com) - Anggota tim penasihat hukum Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus penerbitan majalah Playboy, Ari Yusuf Amir, meminta terdakwa Erwin Arnada, pemimpin redaksi majalah Playboy, untuk menyerahkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak FPI.
..."Kami mengimbau agar Erwin menyerahkan diri, supaya tidak menimbulkan keresahan pada anggota FPI," ujar Ari...
"Kami mengimbau agar Erwin menyerahkan diri, supaya tidak menimbulkan keresahan pada anggota FPI," ujar Ari, Rabu (25/8).
Menurut Ari, putusan yang memvonis Erwin Arnada dua tahun itu telah diterimanya beberapa hari lalu, dan pihaknya sebagai pelapor merasa bertanggung jawab mengimbau penyerahan diri itu untuk menciptakan situasi kondusif.
Ari juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan agar Erwin bisa dieksekusi. Namun, menurut Kejaksaan, karena Erwin tidak ditahan, sampai saat ini dia belum melapor serta keberadaannya tidak jelas.
Pimpinan FPI sendiri, kata Ari, telah mengimbau anggotanya di seluruh Indonesia agar membantu pihak berwajib jika mengetahui keberadaaan Erwin, serta tidak bertindak sendiri. "Kita juga imbau agar tidak anarkis," ujarnya.
Menurut Ari, putusan yang memvonis Erwin Arnada dua tahun itu telah diterimanya beberapa hari lalu, dan pihaknya sebagai pelapor merasa bertanggung jawab mengimbau penyerahan diri itu untuk menciptakan situasi kondusif.
Ari juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan agar Erwin bisa dieksekusi. Namun, menurut Kejaksaan, karena Erwin tidak ditahan, sampai saat ini dia belum melapor serta keberadaannya tidak jelas.
Pimpinan FPI sendiri, kata Ari, telah mengimbau anggotanya di seluruh Indonesia agar membantu pihak berwajib jika mengetahui keberadaaan Erwin, serta tidak bertindak sendiri. "Kita juga imbau agar tidak anarkis," ujarnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 April 2007, Erwin Arnada divonis bebas karena hakim menolak dakwaan jaksa yang mendakwanya dengan Pasal 282 KUHP terkait menyiarkan tindakan asusila.
Hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan sebab tidak mencantumkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Majelis Hakim menimbang harus mencantumkan UU Pers karena Dewan Pers telah menyatakan bahwa Majalah Playboy versi Indonesia adalah produk pers.
Sementara jaksa, Agung, menyatakan tidak mencantumkan UU Pers karena tidak ada alasan untuk mencantumkan UU tentang Kebebasan Pers tersebut. "Kita hanya menjerat Erwin dengan KUHP berdasarkan laporan yang diserahkan oleh penyidik yang menjerat dengan pasal 282 KUHP. Kami sependapat dengan penyidik," kata Agung.
Hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan sebab tidak mencantumkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Majelis Hakim menimbang harus mencantumkan UU Pers karena Dewan Pers telah menyatakan bahwa Majalah Playboy versi Indonesia adalah produk pers.
Sementara jaksa, Agung, menyatakan tidak mencantumkan UU Pers karena tidak ada alasan untuk mencantumkan UU tentang Kebebasan Pers tersebut. "Kita hanya menjerat Erwin dengan KUHP berdasarkan laporan yang diserahkan oleh penyidik yang menjerat dengan pasal 282 KUHP. Kami sependapat dengan penyidik," kata Agung.
Melanggar Norma Kesopanan dan Kesusilaan
Sementara itu Mahkamah Agung (MA) akan segera memanggil pempred playboy tersebut. Jika salinan putusan sudah diterima, Erwin akan segera dipanggil untuk dieksekusi.
...Kalau sudah diterima, besok pun bisa kita panggil," kata Kajari Jaksel, Yusuf...
"Saya cek di informasi dari JPU-nya sampai kemarin belum diterima (salinan putusan). Kalau sudah diterima, besok pun bisa kita panggil," kata Kajari Jaksel, Yusuf, Rabu (25/8/2010).
Menurut Yusuf, Erwin memang dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan. Namun, tanpa salinan putusan dari pengadilan atau petikannya, proses eksekusi tidak bisa dilakukan.
Untuk langkah pertama, kata Yusuf, Erwin akan dipanggil lewat surat. Jika dalam tiga kali panggilan tidak ada jawaban, maka bisa dilakukan upaya paksa.'
"Walaupun dia mengajukan PK tidak menghalangi eksekusi," tegasnya. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Namun, majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Erwin pun melenggang bebas. Di tingkat kasasi, Erwin dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara.(Ibnudzar/dbs)
Menurut Yusuf, Erwin memang dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan. Namun, tanpa salinan putusan dari pengadilan atau petikannya, proses eksekusi tidak bisa dilakukan.
Untuk langkah pertama, kata Yusuf, Erwin akan dipanggil lewat surat. Jika dalam tiga kali panggilan tidak ada jawaban, maka bisa dilakukan upaya paksa.'
"Walaupun dia mengajukan PK tidak menghalangi eksekusi," tegasnya. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar