Selasa, 24 Agustus 2010

Koruptor Diampuni, Bukti Hukum Masih Kalah oleh Putusan Politik

Jakarta - Lewat grasi dan remisi, seorang terpidana korupsi bisa segera bebas dari lamanya suatu hukuman. Inilah potret dimana hukum masih di bawah 'ketiak' kekuasaan politik.

"Di Indonesia ini, putusan hukum kalah oleh keputusan politik," kata aktivis Cintai Indonesia Cintai KPK (CICAK) Bambang Widodo Umar saat dihubungi detikcom, Selasa (24/8/2010) malam.

Bambang menjelaskan, grasi dan remisi adalah sebuah putusan politik dari pemerintah atau eksekutif. Sementara, para koruptor dijerat dan dipidana dengan suatu putusan hukum.  

"Mungkin tujuan putusan politik itu baik, tapi mungkin juga tidak baik," tutur dosen Ilmu Kepolisian ini.

Menurut Bambang, pemerintah perlu meninjau ulang perspektif terhadap kejahatan korupsi. Jika sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganan hingga hukumannya juga harus dianggap luar biasa.

"Pemberantasan korupsi itu sifatnya menjerat dan harus berat, kalau bisa seumur hidup. Jangan malah membuat lemah sistem yang sudah dibuat KPK dan pengadilan," tukasnya.

Jangan sampai, lanjut Bambang, nantinya koruptor tak memiliki rasa takut dan rasa jera setelah menjalani hukuman. "Mereka (koruptor) tidak boleh dibuat manja. Bentar-bentar minta dimaafkan, bentar-bentar minta dikurangi hukumannya, mana efek menjeratnya?" pungkas dia.(sumber: detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha