Selasa, 24 Agustus 2010

KPK Kembalikan Uang Eks Menkes Ahmad Sujudi Rp 700 Juta

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan uang dari mantan Menkes Ahmad Sujudi yang sempat disita. Jumlahnya mencapai Rp 700 juta.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pengembalian uang tersebut akan
dilakukan pada Rabu (25/8/2010) besok. Hal ini sesuai dengan keputusan hakim di Pengadilan Tipikor yang menilai tak ada masalah dengan uang tersebut.

"Kita akan kembalikan semua besok sebesar Rp 700 juta," kata Johan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/8/2010).

Meski demikian, Sujudi masih berkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Nilai ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
menghukum Sujudi dengan vonis empat tahun bui dan denda Rp 200 juta.

"Nanti Rp 200 juta-nya dibayarkan ke negara," tambah Johan.

Sementara itu, Sujudi yang sudah menerima putusan banding hari ini dieksekusi ke LP Cipinang. Sebelumnya, pria berkacamata tersebut mendekam di rutan Cipinang.

"Melaksanakan eksekusi atas putusan banding ke LP Cipinang atas nama Ahmad
Sujudi," tutup Johan.

Sujudi sebelumnya terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum ditekankan terkait penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution, anak perusahaan PT Kimia Farma, menjadi rekanan proyek.

Pengadilan Tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dakwaan yang terbukti saat itu hanya subsidair, yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha