Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun tidak sepakat dengan pernyataan ulama NU yang mengharamkan ulama mensalati jenazah koruptor. Menurutnya, harus dibedakan antara urusan negara dan urusan agama.
"Menurut saya urusan agama itu harus dipisahkan dengan urusan negara," ujar Gayus usai diskusi bertajuk 'Mengapa KPK Harus di Reformasi' di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2010).
Gayus mengatakan masyarakat harus bisa memisahkan masalah hukum negara dengan masalah hukum agama.
"Konteks agama itu urusan ulama, sementara urusan negara urusan negara," tutupnya.
Sebelumnya Sekjen Suriah Pengurus Besar Nadhlatul Ulama Malik Madani meminta agar ulama NU untuk tidak mensalatkan jenazah yang pernah dipenjara akibat korupsi.(sumber: detik.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar