INILAH.COM, Jakarta - Walau bungkam, tersangka kasus suap kepada pimpinan KPK, Ari Muladi tetap saja ditahan KPK. Sebab penahanan itu tidak didasarkan pada keterangan Ari, tetapi pada bukti.
"Yang pertama adalah hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan dari penyidik. Tapi KPK tidak mengejar pengakuan dari tersangka," jelas Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, Kamis (9/12/2010).
Menurut Johan, proses ditetapkannya penahanan terhadap tersangka bukan karena dia berbicara atau tidak. Tapi, berdasarkan dari alasan penyidik sehingga ketetapan penahanannya atas alasan penyidik. "Saya kira penahan ini tidak terkait dengan tidak mau menjawabnya tersangka. Tapi alasan penyidik dilakukan penahanan," beber Johan.
Dia juga mengatakan, protes pihak Ari terhadap KPK yang menggunakan pasal 21 UU Tipikor dinilai biasa saja. Sebab, Johan mengingatkan bahwa pasal 21 yang disangkakan terhadap Anggodo Widjojo, masih dalam proses kasasi. "Saat ini KPK masih kasasi. Prosesnya masih berlangsung makanya kita sangkakan juga pada Ari Muladi."
Sebelumnya, Ari ditangkap usai diperiksa Kamis (9/12/2010). Ari langsung digiring ke Rutan Salemba. [TJ]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar