Pontianak (addakwah.com) ---Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak mengharapkan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa secara tegas terkait boleh atau tidak menggunakan vaksin meningitis untuk calon jamaah haji Indonesia.
“MUI harus tegas, apakah para calon haji diperbolehkan atau tidak menggunakan vaksin meningitis karena mengandung unsur babi,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, As’yari di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan persoalan vaksin meningitis sejak tahun lalu sudah menjadi pembicaraan banyak pihak. “Tetapi hingga kini belum ada kepastian karena tidak ada ketegasan dari MUI. Kalau tidak menggunakan vaksin itu apakah ada alternatif lain,” katanya.
...“MUI harus tegas, apakah para calon haji diperbolehkan atau tidak menggunakan vaksin meningitis karena mengandung unsur babi,”...
As’yari menambahkan, kalau sudah ada kepastian, maka para calon haji tidak lagi ragu dalam menerima vaksin meningitis ketika akan disuntikkan ke tubuh mereka agar memiliki kekebalan tubuh saat berada di Arab Saudi. Ia mencontohkan tahun lalu ada seorang calon haji asal Kota Pontianak yang tidak mau disuntik vaksin meningitis. Sehingga calon tersebut ditolak masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
“Hingga kini kami masih menunggu petunjuk pusat, kalau tidak ada alternatif lain, maka tetap menyuntikkan vaksin tersebut,” kata As’yari. Menurut dia, kuota calon haji untuk Kota Pontianak pada tahun 2010 sebanyak 763 orang atau sama dengan kuota tahun 2009.
Fungsi vaksin meningitis yaitu untuk mencegah penularan meningitis meningokokus antarjamaah yang melakukan ibadah haji karena penyakit itu bisa mematikan. Meningitis meningokokus, yaitu penyakit radang selaput otak dan selaput sumsum tulang yang terjadi secara akut dan cepat menular.
Sejak tahun 2002, Kementerian Kerajaan Arab Saudi mewajibkan seluruh calon haji untuk dilakukan vaksin meningitis meningokokus dan menjadikan syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah.
Ditemukannya unsur babi dalam vaksin meningitis, berawal dari pernyataan Ketua MUI Sumatera Selatan KH Sodikun, 24 April 2009 yang telah melakukan pengkajian melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika MUI Sumsel kerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, melalui hasil penelitian mereka, menemukan kandungan enzim babi pada vaksin meningitis meningokokus ACYW 135.
Atas temuan itu MUI pusat memfatwakan bahwa vaksin meningitis yang digunakan selama ini haram, namun diperbolehkan penggunaannya selama dalam keadaan darurat (sebelum ada penggantinya)
MUI Pusat: Belum Ada Vaksin Meningitis Yang Halal
Persoalan vaksin meningitis membuat MUI harus melakukan audit langsung ke sejumlah produsen di luar negeri. Namun hingga saat ini, belum ada vaksin meningitis yang dinyatakan halal oleh majelis tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Dr KH Anwar Ibrahim mengatakan, salah satu produsen yang telah diaudit adalah GlaxoSmithKline dari Belgia. Vaksin dari perusahaan tersebut dinyatakan haram karena memakai unsur babi dalam media pertumbuhannya.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Dr KH Anwar Ibrahim mengatakan, salah satu produsen yang telah diaudit adalah GlaxoSmithKline dari Belgia. Vaksin dari perusahaan tersebut dinyatakan haram karena memakai unsur babi dalam media pertumbuhannya.
Sementara vaksin dari produsen asal Italia, Novartis belum bisa dinyatakan halal atau masih syubhat. MUI menilai, beberapa bahan masih harus diklarifikasi lebih lanjut terkait asal-usulnya.
Produsen ketiga yang telah diaudit oleh MUI adalah Tianyuan Biofar. Audit terhadap perusahaan asal China ini belum selesai karena laporan dari tim audit saat ini masih disidangkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Karena belum ada yang dinyatakan halal, MUI menggunakan fatwa tahun 2009 yang mengatakan bahwa pemberian vaksin meningitis boleh dilakukan (mubah) dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut berlaku sementara, hingga ditemukan vaksin yang halal.
Sementara Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan bahwa pendistribusian vaksin meningitis akan dimulai sekitar 9 Juli 2010. Perusahaan yang ditunjuk dalam proyek tersebut adalah Biofarma.
"Vaksin meningitis harus diberikan paling lambat 2 minggu sebelum kloter pertama diberangkatkan," ungkap Menkes dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan RI, Jumat lalu.
Pemberitan vaksin meningitis merupakan syarat yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, untuk mengantisipasi penularan selama di tanah suci. Salah satu wilayah asal jemaah haji yang termasuk endemik adalah Afrika, yang dikenal memiliki meningitis belt. (Ibnudzar/sry) (sumber: Voa-islam)
Produsen ketiga yang telah diaudit oleh MUI adalah Tianyuan Biofar. Audit terhadap perusahaan asal China ini belum selesai karena laporan dari tim audit saat ini masih disidangkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Karena belum ada yang dinyatakan halal, MUI menggunakan fatwa tahun 2009 yang mengatakan bahwa pemberian vaksin meningitis boleh dilakukan (mubah) dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut berlaku sementara, hingga ditemukan vaksin yang halal.
Sementara Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan bahwa pendistribusian vaksin meningitis akan dimulai sekitar 9 Juli 2010. Perusahaan yang ditunjuk dalam proyek tersebut adalah Biofarma.
"Vaksin meningitis harus diberikan paling lambat 2 minggu sebelum kloter pertama diberangkatkan," ungkap Menkes dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan RI, Jumat lalu.
Pemberitan vaksin meningitis merupakan syarat yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, untuk mengantisipasi penularan selama di tanah suci. Salah satu wilayah asal jemaah haji yang termasuk endemik adalah Afrika, yang dikenal memiliki meningitis belt. (Ibnudzar/sry) (sumber: Voa-islam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar