Jakarta (addakwah.com) ---Polri didesak menerjunkan Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 untuk menangkap pelaku penganiayaan aktivis ICW Tama Satrya Langkun. Pelaku harus sudah ditangkap paling telat 30 hari.
Ultimatum ini disampaikan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi saat dihubungi INILAH.COM Jumat (9/7).
"Karena ini teror maka Densus harus diturunkan supaya cepat ditangkap, tidak boleh lebih dari sebulan, Polisi harus cepat mengusut dan menangkap pelakukanya," tegas Adhie.
Mantan juru bicara kepresidenan ini khawatir jika Polisi tidak menangkap dalam waktu 30 hari maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada Polri. Bahkan, semakin kuat dugaan jika oknum Polri berada di balik insiden tersebut.
"Kami percaya Polri bisa menagkap pelakunya secara cepat, karena Polri punya Densus 88 yang berpengalaman menangkap para teroris secara cepat," ucap Adhie.
Sebagaimana diberitakan, aktivis ICW Tama Satrya Langkun dianiaya orang tak dikenal di sekitar Pasar Minggu, Jakarta Selatan Kamis (8/7) dini hari. Korban menderita luka parah di bagian kepala sehingga harus menerima 29 jahitan. Tama adalah pelapor kasus rekening tak wajar milik sejumlah periwa tinggi (pati) Polri ke KPK.
Teror serupa terjadi Selasa (6/7) dini hari menimpa kantor majalah Tempo. Dua orang tak dikenal melemparkan bom molotov ke kantor majalah tersebut. Bom molotov merusak kaca bagian depan namun tidak menimbulkan korban. [mah](sumber: inilah.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar