Jakarta (addakwah.com) -Permasalahan pencabutan ventilator saat sakaratul maut memang sering menjadikan permasalahan apakah hal ini termasuk euthanasia atau bukan, dan bagaimana hukumnya dalam Islam.
Menanggapi isu ini, Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU), Kamis (08/07/2010), membahas penggunaan alat "penyambung nyawa" berupa ventilator atau alat bantu pernafasan bagi pasien yang berada dalam kondisi koma.
Namun, forum yang digelar di Pondok Pesantren Al-Itqon itu bukan membahas hukum boleh atau tidaknya penggunaan alat tersebut dari sudut hukum Islam, karena mayoritas (jumhur) ulama sudah jelas memperbolehkan.
Pembahasan justru diarahkan pada boleh atau tidak alat "penyambung nyawa" itu dicabut atau dihentikan penggunaannya yang berakibat pada meninggalnya pasien.
Namun, forum yang digelar di Pondok Pesantren Al-Itqon itu bukan membahas hukum boleh atau tidaknya penggunaan alat tersebut dari sudut hukum Islam, karena mayoritas (jumhur) ulama sudah jelas memperbolehkan.
Pembahasan justru diarahkan pada boleh atau tidak alat "penyambung nyawa" itu dicabut atau dihentikan penggunaannya yang berakibat pada meninggalnya pasien.
Bahtsul masail yang juga diikuti perwakilan Pengurus Cabang (PC) NU dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten tersebut memutuskan pencabutan alat bantu pernafasan diperbolehkan jika diyakini bahwa pasien pada hakikatnya telah meninggal dunia berdasar keterangan resmi dokter ahli yang menangani....Kalau oleh dokter secara hakiki sudah dinyatakan meninggal maka alat medis perlu segera dicabut, bahkan hukumnya wajib, agar jenazah bisa diperlakukan secara Islam," kata KH Arwani Faishal...
"Kalau oleh dokter secara hakiki sudah dinyatakan meninggal maka alat medis perlu segera dicabut, bahkan hukumnya wajib, agar jenazah bisa diperlakukan secara Islam," kata Wakil Ketua LBM-PBNU KH Arwani Faishal.
Menurut Arwani, tindakan tersebut jelas berbeda dengan euthanasia atau tindakan mempercepat kematian, misalnya dengan memberikan suntikan khusus untuk pasien yang merasa telah lama menderita dan ingin segera meninggal.
"Untuk kasus seperti ini, euthanasia, hukumnya haram. Pemberian injeksi yang mematikan ini sama hukumnya dengan membunuh orang, sementara pasien yang ingin diinjeksi sama halnya dengan bunuh diri," katanya.
Sementara terhadap penghentikan proses pengobatan bagi pasien yang sudah lama berobat di rumah sakit dengan alasan tidak kunjung sembuh dan menelan biaya yang sangat mahal, forum bahtsul masail pun tidak menilainya sebagai praktik euthanasia.
"Praktik ini bukan dalam katagori euthanasia, dan dibolehkan atas persetujuan pasien dan keluarga dengan tetap mencari alternatif pengobatan yang lain," kata Arwani. (Ibnudzar/bt8)(sumber: voa-islam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar