KOSOVO (addakwah.com): Naim Tirnawa, mufti besar Kosovo mengancam akan mengadukan ke Pengadilan HAM Eropa supaya mengeluarkan resolusi untuk mengakhiri larangan jilbab di sekolah-sekolah di negara Islam yang baru lahir tersebut.
Tirnawa menuntut Departemen Pendidikan untuk membatalkan larangan mengenakan jilbab di sekolah dasar dan sekolah menengah kepada para siswa, guru dan staf, dan menganggap bahwa keputusan ini adalah bertentangan dengan Konstitusi, dan jika pemerintah tidak merespons, masalah ini akan diadukan ke Pengadilan HAM Eropa.
Kontroversial luar biasa
Departemen Pendidikan di Kosovo telah melarang busana Muslim di SD dan sekolah menengah pada akhir tahun lalu, dimana hal ini memicu perdebatan sengit seputar kebebasan beragama di negara yang merupakan provinsi bagian dari Serbia dan menyatakan kemerdekaannya dua tahun lalu.
Menteri Pendidikan Anwar Hachaj mengatakan bahwa keputusan" ini sesuai dengan konstitusi negara" mengacu pada klausul yang menyatakan bahwa Kosovo "negara sekuler dan netral berkaitan dengan keyakinan agama", dan menambahkan: "Jika ada warga yang percaya bahwa keputusan kami tidak sesuai dengan konstitusi, mereka harus mengajukannya ke pengadilan konstitusional dan kami akan menghormati keputusan pengadilan".
Pada tanggal 18 Juni, sebuah demonstrasi diselenggarakan diikuti oleh 5000 wanita berhijab dan didukung oleh sejumlah lelaki berjanggut setelah dilarangnya sejumlah wanita berjilbab memasuki sekolah mereka, dan protes tersebut dipimpin oleh Khalil Ckistrati, yang menerima gelar sarjana Studi Islam di Damaskus dan sekarang menjabat kepala Yayasan Kebajikan (Oorvanz) di Pristina.
Di Kosovo tinggal dua juta jiwa, dimana kaum Muslimin mewakili 90 persen penduduknya, dan Kosovo telah diakui sebagai negara merdeka sekarang oleh 69 negara, sebagian besar di Eropa Barat disamping Amerika Serikat dan sejumlah negara-negara Islam.
(ar/islammemo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar