Jakarta (addakwah.com) ----Satpol PP kini sudah diperbolehkan dipersenjatai oleh senjata api (senpi). Sebelum diberi wewenang itu, Satpol PP harusnya lebih dulu diubah soal paradigma mereka.
Menurut Sosiolog UI, Imam Budidarmawan Prasodjo, persoalan utama di Satpol PP sebenarnya terletak pada cara kerja, sistem organisasi hingga mindset mereka. Para anggota Satpol PP harusnya menyadari apa fungsi mereka.
Menurut Imam, dibanding tindakan represif, Satpol PP harusnya lebih memilih tindakan preventif (mencegah). Tindakan preventif ini sendiri harus digunakan dengan cara-cara persuasif.
"Jika tidak, tanpa diberi senjata saja, Satpol PP tetap berbahaya," kata Imam kepada detikcom, Selasa (6/7/2010).
Imam juga mempertanyakan pemberian wewenang menggunakan senjata kepada Satpol PP. Dengan sistem rekruitmen mereka yang tidak terlalu ketat, Imam justru khawatir Satpol PP akan bertindak arogan jika diberi senjata.
"Polisi saja yang seleksinya ketat, masih banyak kejadian-kejadian," tambahnya.
Pemberian izin penggunaan senjata api ini sesuai Peraturan Mendagri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP. Senjata api yang boleh digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan. Kepemilikan senjata api ini bisa dimiliki hingga tingkat kepala regu.
(mok/her)(sumber: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar