KPI Pusat melansir dalam situsnya, adegan video porno itu disiarkan saat berita soal razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur. Berita itu disiarkan pada 14 Juni pukul 05.00 WIB.
"Metro TV mendapat sanksi penghentian sementara Program Siaran Headline News yang ditayangkan pukul 05.00 WIB selama satu minggu (tujuh hari berturut-turut)," tulis KPI Pusat, Jumat (2/7/2010)....Metro TV mendapat sanksi penghentian sementara Program Siaran Headline News yang ditayangkan pukul 05.00 WIB selama satu minggu (tujuh hari berturut-turut)," tulis KPI Pusat...
Selain penghentian sementara siaran, Metro TV juga diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada publik selama tiga hari berturut-turut dengan format yang telah ditentukan. "Dari pagi hari pukul 07.00 WIB, siang pukul 13.00 WIB, dan malam hari pukul 19.00 WIB," lanjutnya.
Metro TV juga diminta berjanji tidak akan melakukan pelanggaran berat seperti diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2009.
KPI Pusat telah menyerahkan surat teguran itu pada Metro TV di kantor KPI pada Kamis 1 Juli 2010. Hadir dalam kesempatan itu adalah Makroen Sanjaya, Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV.
Makroen menyatakan, pihaknya akan melaksanakan keputusan KPI Pusat tentang sanksi ini. Pernyataan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Makroen dihadapan tiga anggota KPI Pusat yaitu, Iswandi Syahputra, M. Riyanto dan Wakil Ketua, Nina Muthmainnah.
Setelah dalam pantauan, pada tayangan Headline News pukul 13.00 WIB hari ini, presenter Gadiza Fauzi menyampaikan permintaan maaf atas tayangan tersebut dan menyebutkan teguran yang disampaikan KPI. (Ibnudzar/det)(sumber: voa-islam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar