Selasa, 07 Desember 2010

Laporan dari Arab Saudi Katering Basi, Sanksi Fatani Dihitung Berdasar Sisa Order

Madinah - Perusahaan katering Al Fatani mendapatkan sanksi dipotong 25 persen ordernya karena berkali-kali menyajikan makanan basi. Bagaimana sanksi itu diterapkan?

Ternyata pemotongan 25 persen tersebut bukan berdasarkan seluruh order pada Fatani. Menurut Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Subakin Abdul Muthalib sanksi untuk Fatani dihitung berdasarkan sisa order yang masih ada.

"Tentunya dari order sisa yang ada setelah pasca haji ini," kata Subakin di Kantor Misi Haji Indonesia Madinah, Selasa (7/12/2010).

Wakadaker Bidang Perumahan dan Katering Mucholih Djimun menjelaskan,  order untuk Fatani masih harus melayani sekitar 8 ribu jamaah haji. Dengan demikian order pelayanan Fatani akan dikurangi  2 ribu jamaah.

Perlu diketahui, Fatani dalam musim haji 2010 ini mendapatkan jatah pemesanan untuk melayani makanan 30 ribu jamaah.

Setelah diketahui menyajikan makanan basi hingga dua kali, Fatani dikenai sanksi pemotongan order. Order Fatani kemudian dialihkan ke perusahaan Andaluz.

Penanggung jawab lapangan katering Andaluz Ahmad Usman menyatakan, pihaknya baru diminta melaksanakan tambahan order untuk Rabu (8/12/2010) besok.

"Untuk  2.240 jamaah atau untuk 5 kloter," kata Usman.

Andaluz dikenal sebagai perusahaan modern di Madinah. Menurut Usman, untuk musim haji tahun ini Andaluz mendapat pesanan untuk 26 ribu jamaah, lebih rendah dari Fatani. Padahal dalam sehari Andaluz bisa melayani 55 ribu jamaah.

Soal sanksi Fatani, awalnya Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Syairozi Dimyati menyatakan sanksi untuk Fatani akan dikurangi 50 persen ordernya. Namun kemudian pengawas katering PPIH Sril Ilham Lubis menyatakan sanksi untuk Fatani bukan dipotong 50 persen tapi 25 persen ordernya.

“Itu sudah keluar keputusannya. Jadi untuk Fatani itu tidak 50 persen ya. Mereka dipotong 25 persen pelayanannya kepada jamaah haji di Madinah," kata Sri, Minggu, 5 Desember, lalu.

Saat itu Sri tidak menjelaskan bagaimana perhitungan pemotongan 25 persen tersebut. Sri hanya menjelaskan, sanksi untuk Fatani turun dari pemotongan 50 persen menjadi 25 persen karena sanksi diberikan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan pihak katering.

Fatani, Selasa, kembali mengulang kesalahan dengan mengirimkan makanan basi untuk jamaah kloter 53 embarkasi Surabaya. Subakin meminta sanksi untuk Fatani lebih keras dari sekadar pemotongan order. (sumber: detiknews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha