Pertanyaan: Saya seorang musafir. Saya sampai ke kota yang kutuju pada hari Jum'at, saat itu shalat Jum'at sedang berlangsung dan imam sedang berkhutbah. Lalu saya pergi ke penginapanku dan melaksanakan shalat Dzuhur di sana. Bagaimana hukum dalam masalah ini?
Jawab: Shalat Jum'at tidak wajib atas musafir dan tidak mengharuskannya untuk menghadirinya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari madhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Mereka berhujah dengan beberapa dalil yang secara keseluruhannya telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (24/178-179), "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan banyak perjalanan (safar), beliau juga pernah melakukan beberapa kali umrah selain umrah hajinya, menunaikan haji wada' yang disertai ribuan orang, dan berangkat perang lebih dari 20 kali. Namun, tidak ada seorangpun yang menukil ketarangan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Jum'at dan shalat 'Ied saat dalam safarnya. Bahkan, riwayat menyebutkan kalau beliau menjama' (mengumpulkan) dua shalat -Dhuhur dan 'Ashar- di seluruh perjalanan beliau. Begitu juga saat hari Jum'at, beliau shalat dua raka'at, sama seperti hari-hari lainnya.
Namun, tidak ada seorangpun yang menukil ketarangan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Jum'at dan shalat 'Ied saat dalam safarnya.
Tidak ada seorangpun juga yang menukil keterangan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam, saat bersafar, berkhutbah pada hari Jum'at sebelum shalat, baik dengan berdiri atau duduk di atas kendaraannya sebagimana yang biasa dilakukannya dalam khutbah Ied, tidak pula di atas mimbar sebagaimana yang biasa dilakukan beliau saat khutbah Jum'at.
Kadang-kadang beliau berkhutbah kepada mereka di tengah-tengah safar dengan khutbah yang mengesankan, dan mereka menukilkannya (meriwayatkannya).
Tidak seorangpun jua yang pernah meriwayatkan bahwa beliau berkhutbah pada hari Jum'at sebelum shalat dalam safarnya. Bahkan, tak seorangpun yang pernah meriwayatkan bahwa beliau menjaharkan (mengeraskan) bacaan shalat pada hari Jum'at, padahal sudah maklum ketika beliau merubah kebiasaan mengeraskan bacaan dan berkhutbah, pasti mereka meriwayatkan hal itu. Pada hari Arafah, beliau berkhutbah kepada mereka kemudian turun lalu shalat dua rakaat bersama mereka. Tidak seorangpun yang meriwayatkan bahwa beliau menjaharkan bacaan dan khutbah tersebut juga bukan untuk Jum'atan.
Kalau sendainya khutbah tersebut sebagai khutbah Jum'at pastinya beliau juga berkhutbah pada hari lain di mana mereka juga berkumpul. Sungguh khutbah beliau itu sebagai nusuk (bagian dari ibadah haji). Karenanya, semua ulama muslim menetapkan adanya khutbah Arafah walaupun bukan hari Jum'at. Berdasarkan riwayat yang mutawatir ini, maka ditetapkan bahwa khutbah beliau tersebut karena hari Arafah, walau bukan pas hari Jum'at, bukan karena hari Jum'atnya."
Maksud semua ini adalah bahwa musafir diwajibkan untuk melaksanakan shalat Dhuhur. Jika dia ikut shalat Jum'at maka sudah mencukupinya sehingga tidak perlu lagi shalat Dhuhur. Ini merupakan kesepakan para ulama.
Musafir diwajibkan untuk melaksanakan shalat Dhuhur. Jika dia ikut shalat Jum'at maka sudah mencukupinya sehingga tidak perlu lagi shalat Dhuhur.
Adapun musafir, jika berniat tinggal di suatu negeri yang di sana didirikan shalat Jum'at, maka sebagian fuqaha' madhab Hambali berpandangan bahwa dia harus melaksanakan shalat Jum'at dikarenakan yang lainnya bukan karena dirinya. Karena di antara syarat wajibnya Jum'atan, menurut mereka adalah sebagai penduduk tetap, sedangkan orang ini bukan sebagai penduduk tetap.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/218) berkata, "Jika seorang musafir mengumpulkan waktu masa tinggalnya sehingga melarangnya melakukan qashar shalat, dan juga dia tidak disebut sebagai penduduk tetap suatu negeri, seperti penuntut ilmu, mujahid yang beribath, pedagang yang bermukim untuk menjual barang dagangannya atau membeli sesuatu yang tidak bisa dilakukan kecuali dalam waktu yang cukup lama, maka terdapat dua pendapat: Pertama, dia harus menunaikan shalat Jum'at berdasarkan keumuman ayat Al-Qur'an dan dalil-dalil yang telah kami riwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkannya kecuali kepada lima golongan yang dikecualikan. Dan ornag ini (musafir yang bermukim selama waktu yang melarang dirinya mengqashar shalat) tidak termasuk lima golongan di atas.
Kedua, dia tidak wajib menunaikan shalat Jum'at, karena dia bukan penduduk yang menetap. Sedangkan tinggal menetap menjadi salah satu syarat wajib shalat Jum'at. Selain itu, karena dia tidak berniat bermukim di negeri itu untuk selamanya sehingga dia serupa dengan penduduk pedalaman yang menempati suatu kampung selama musim panas dan berpindah pada waktu musim dingin. Dan karena mereka hanya tinggal setahun atau dua tahun, maka mereka tidak wajib shalat Jum'at dan shalat Ied." Wallahu a'lam.
(PurWD/voa-islam/islamway)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar