Sabtu, 24 Juli 2010

Ramadhan, Aktivitas Sekolah di Padang Pindah ke Masjid

media dakwah
addakwah.com--Pada bulan Ramadhan tahun ini, para pelajar di kota Padang, Sumatera Barat, kembali tidak libur bersekolah. Kegiatan sekolah mereka dipindahkan ke setiap masjid/mushalla bagi siswa beragama Islam dan rumah ibadah lainnya bagi siswa nonmuslim.

"Pesantren Ramadhan sudah menjadi agenda rutin Pemko Padang sejak lima tahun lalu, setiap siswa dan guru diwajibkan terlibat dalam kegiatan tersebut," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Bambang Sutrisno, Selasa (20/7).

Pada Pesantren Ramadhan yang diajarkan bagi siswa beragama Islam yakni materi pendidikan agama Islam, seperti ibadah, keimanan dan akhlak. Sedangkan para siswa nonmuslim tetap diwajibkan mengikuti pelajaran agama pada rumah ibadahnya masing-masing.

Nilai pesantren tersebut dijadikan sebagai nilai pendidikan agama pada semester ganjil ini. Bagi siswa yang tidak mengikuti Pesantren Ramadhan atau kegiatan keagamaan, maka nilai agamanya pada semester ganjilnya dinyatakan kosong.

“Diharapkan siswa dapat melaksanakan kegiatan tersebut dengan hati yang ikhlas. Kegiatan keagamaan, seperti Pesantren Ramadhan jangan hanya dijadikan sebagai syarat nilai saja. Lebih dari itu, siswa harus bisa memanfaatkan waktu-waktu selama bulan Ramadhan untuk memperkaya ilmu agama sehingga setelah Ramadhan, apa-apa yang telah dipelajari dapat diimplementasikan dalam keseharian," kata Bambang.

Dinas Pendidikan akan mengarahkan para guru sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat, untuk berkontribusi mensukseskan kegiatan Pesantren Ramadhan di Kota Padang.

"Keterlibatan guru pada kegiatan Pesantren Ramadhan merupakan sebuah kewajiban dan ada pertanggungjawabannya pada pihak sekolah," ujarnya.

Untuk mengantisipasi adanya guru yang tidak ikut atau tidak aktif selama kegiatan Pesantren Ramadhan tersebut, pihak Disdik akan menurunkan tim ke setiap kecamatan memantau kegiatan guru-guru selama Pesantren Ramadhan.
Disdik juga akan meminta laporan dari Pengurus Masjid dan Mushalla terkait absensi kehadiran guru pada Pesantren Ramadhan. Guru diwajibkan menghadiri kegiatan Pesantren tersebut selama 21 hari, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Pemko Padang. [asc/dn/hidayatullah.com](sumber: hidayatullah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Media Dakwah Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha